Islamic Revealed for euthanasia; Dr.dr. H. Sagiran, Sp.B Flashcards
pengertian euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu = “baik”, dan Thanatos = “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut = memudahkan kematian.
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu artinya
baik
euthanasia Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah
qatlu ar-rahma atau taysir al-maut
berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan.
Kode etik Indonesia menggunakan euthanasia dlaam 3 arti:
Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman , memberi obat penenang, Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan
tipe euthanasia
euthanasia aktif, euthanasia pasif, euthanasia non volunteer, euthanasia involunteer, assisted suicide
euthanasia aktif
Euthanasia aktif merupakan suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien.
euthanasia agresf dapat dilakukan dengan
Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan.
euthanasia pasif dilakukan dengan
Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja.
beberapa contoh euthanasia pasif
Tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, Tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, Meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, Pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
hukum euthanasia di Indonesia
pasal 344, 338, 340, 345,dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
pasal 338 kuhp tentang
“barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa seseorang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun
pasal 340 kuhp tentang
“barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.
pasal 359 kuhp tentang
barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”→pasal untuk dokter lalai
negara yang melegalkan euthanasia
belanda, luksemburg, belgia, swiss