Regulasi Administrasi Apoteker Flashcards
Tentang Kesehatan
UU No. 36 tahun 2009
Tentang Tenaga Kesehatan
UU No. 36 tahun 2014
Tentang Pekerjaan Kefarmasian
PP No. 51 Tahun 2009
Tentang Lafal Sumpah
PP No. 20 tahun 1962
Bab 1 Lafal sumpah
Kewajiban umum
Bab 2 Lafal Sumpah
kewajiban terhadap pasien
Bab 3 Lafal Sumpah
kewajiban terhadap sejawat
Bab 4 Lafal Sumpah
kewajiban terhadap petugas lain
Bab 5 Lafal Sumpah
penutup
Tentang Registrasi, Izin Praktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian
PMK RI No.889 tahun 2011
Tentang perubahan atas PMK RI No.889 tahun 2011Tentang Registrasi, Izin Praktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian
PMK RI No.31 tahun 2016
STRA diterbitkan oleh
Komite Farmasi Nasional (KFN)
STRTTK diterbitkan oleh
Kepala dinkes provinsi
Pasal 17 PMK RI No. 889 tahun 2011
SIPA untuk Apoteker
SIKTTK untuk TTK
Pasal 17 PMK RI No. 31 tahun 2016
SIPA untuk Apoteker
SIPTTK untuk TTK
Menurut PMK RI No. 889 tahun 2011, syarat pembuatan SIPA
Legalisir STRA dan Rekomendasi IAI setempat
Menurut PMK RI No. 889 tahun 2011, SIPA, Serkom dan STRA berlaku selama
5 tahun
Pasal 19 PMK RI No. 889 tahun 2011
SIPA, SIKA, SIKTTK diterbitkan oleh Kepala Dinkes Kab/Kota
Pasal 19 PMK RI No. 31 tahun 2016
SIPA dan SIPTTK diterbitkan oleh Pemda Kab/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang
Pasal 18 PMK RI No. 31 tahun 2016
- SIPA di Fasilitas Kefarmasian (industri, PBF) untuk 1 tempat
- SIPA di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian maksimal 3 tempat
- SIPTTK : 3 tempat fasilitas kefarmasian
Tentang Mutasi Anggota IAI
Peraturan Organisasi PO.006/PP.IAI/1418/V/2015
Syarat dan Alur mutasi anggota menurut Peraturan Organisasi PO.006/PP.IAI/1418/V/2015 Tentang Mutasi Anggota IAI
Syarat:
1. Mengisi form mutasi
2. Surat pengantar mutasi dari pengurus cabang/daerah
Alur:
Cabang Asal - daerah asal - pusat - daerah tujuan - cabang tujuan
Tingkatan IAI
- Pengurus pusat IAI berkedudukan di Jakarta
- Pengurus Daerah IAI setingkat Provinsi
- Pengurus Cabang IAI setingkat Kab/Kota
Tentang rumah sakit
UU NO. 44 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Permenkes No. 3 tahun 2020
Kelas - Kelas di Rumah Sakit Umum menurut UU NO. 44 Tahun 2009
- Kelas A : MIn 250 bed
- Kelas B : Min 200 bed
- Kelas C : Min 100 bed
- Kelas D : Min 50 bed
Kelas - Kelas di Rumah Sakit khusus menurut UU NO. 44 Tahun 2009
- Kelas A : MIn 100 bed
- Kelas B : Min 75 bed
- Kelas C : Min 25 bed
tentang Standar pelayanan kefarmasian di ruman sakit
PMK No. 72 tahun 2016
Rasio standar apoteker di rawat inap menurut PMK No. 72 tahun 2016
1 apoteker untuk 30 pasien
Rasio standar apoteker di rawat jalan menurut PMK No. 72 tahun 2016
1 apoteker 50 oasien
Tentang Apotek
Permenkes no.9 tahun 2017
Menurut Permenkes no.9 tahun 2017, SIA berlaku selama
5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
PMK No. 44 tahun 2016
tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas
PMK No. 74 tahun 2016
Isi PMK No. 74 tahun 2016
- puskesmas memiliki 1 orang apoteker penanggung jawab
- Jumlah kebutuhan apoteker dihitung berdasarkan rasio kunjungan pasien baik rawat inap maupun rawat jalan
- rasio penentu jumlah apoteker adalah 1 apoteker untuk 50 pasien per hari