Regulasi Administrasi Apoteker Flashcards

1
Q

Tentang Kesehatan

A

UU No. 36 tahun 2009

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Tentang Tenaga Kesehatan

A

UU No. 36 tahun 2014

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Tentang Pekerjaan Kefarmasian

A

PP No. 51 Tahun 2009

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Tentang Lafal Sumpah

A

PP No. 20 tahun 1962

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Bab 1 Lafal sumpah

A

Kewajiban umum

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Bab 2 Lafal Sumpah

A

kewajiban terhadap pasien

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Bab 3 Lafal Sumpah

A

kewajiban terhadap sejawat

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Bab 4 Lafal Sumpah

A

kewajiban terhadap petugas lain

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Bab 5 Lafal Sumpah

A

penutup

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Tentang Registrasi, Izin Praktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian

A

PMK RI No.889 tahun 2011

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Tentang perubahan atas PMK RI No.889 tahun 2011Tentang Registrasi, Izin Praktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian

A

PMK RI No.31 tahun 2016

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

STRA diterbitkan oleh

A

Komite Farmasi Nasional (KFN)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

STRTTK diterbitkan oleh

A

Kepala dinkes provinsi

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Pasal 17 PMK RI No. 889 tahun 2011

A

SIPA untuk Apoteker
SIKTTK untuk TTK

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

Pasal 17 PMK RI No. 31 tahun 2016

A

SIPA untuk Apoteker
SIPTTK untuk TTK

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Menurut PMK RI No. 889 tahun 2011, syarat pembuatan SIPA

A

Legalisir STRA dan Rekomendasi IAI setempat

17
Q

Menurut PMK RI No. 889 tahun 2011, SIPA, Serkom dan STRA berlaku selama

A

5 tahun

18
Q

Pasal 19 PMK RI No. 889 tahun 2011

A

SIPA, SIKA, SIKTTK diterbitkan oleh Kepala Dinkes Kab/Kota

19
Q

Pasal 19 PMK RI No. 31 tahun 2016

A

SIPA dan SIPTTK diterbitkan oleh Pemda Kab/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang

20
Q

Pasal 18 PMK RI No. 31 tahun 2016

A
  1. SIPA di Fasilitas Kefarmasian (industri, PBF) untuk 1 tempat
  2. SIPA di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian maksimal 3 tempat
  3. SIPTTK : 3 tempat fasilitas kefarmasian
21
Q

Tentang Mutasi Anggota IAI

A

Peraturan Organisasi PO.006/PP.IAI/1418/V/2015

22
Q

Syarat dan Alur mutasi anggota menurut Peraturan Organisasi PO.006/PP.IAI/1418/V/2015 Tentang Mutasi Anggota IAI

A

Syarat:
1. Mengisi form mutasi
2. Surat pengantar mutasi dari pengurus cabang/daerah

Alur:
Cabang Asal - daerah asal - pusat - daerah tujuan - cabang tujuan

23
Q

Tingkatan IAI

A
  1. Pengurus pusat IAI berkedudukan di Jakarta
  2. Pengurus Daerah IAI setingkat Provinsi
  3. Pengurus Cabang IAI setingkat Kab/Kota
24
Q

Tentang rumah sakit

A

UU NO. 44 Tahun 2009

25
Q

Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

A

Permenkes No. 3 tahun 2020

26
Q

Kelas - Kelas di Rumah Sakit Umum menurut UU NO. 44 Tahun 2009

A
  1. Kelas A : MIn 250 bed
  2. Kelas B : Min 200 bed
  3. Kelas C : Min 100 bed
  4. Kelas D : Min 50 bed
27
Q

Kelas - Kelas di Rumah Sakit khusus menurut UU NO. 44 Tahun 2009

A
  1. Kelas A : MIn 100 bed
  2. Kelas B : Min 75 bed
  3. Kelas C : Min 25 bed
28
Q

tentang Standar pelayanan kefarmasian di ruman sakit

A

PMK No. 72 tahun 2016

29
Q

Rasio standar apoteker di rawat inap menurut PMK No. 72 tahun 2016

A

1 apoteker untuk 30 pasien

30
Q

Rasio standar apoteker di rawat jalan menurut PMK No. 72 tahun 2016

A

1 apoteker 50 oasien

31
Q

Tentang Apotek

A

Permenkes no.9 tahun 2017

32
Q

Menurut Permenkes no.9 tahun 2017, SIA berlaku selama

A

5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan

33
Q

tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

A

PMK No. 44 tahun 2016

34
Q

tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas

A

PMK No. 74 tahun 2016

34
Q

Isi PMK No. 74 tahun 2016

A
  1. puskesmas memiliki 1 orang apoteker penanggung jawab
  2. Jumlah kebutuhan apoteker dihitung berdasarkan rasio kunjungan pasien baik rawat inap maupun rawat jalan
  3. rasio penentu jumlah apoteker adalah 1 apoteker untuk 50 pasien per hari