Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Flashcards
Tentang prekursor
PP No. 44 tahun 2010
Definisi Prekursor
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan psikotropika
Golongan dan Jenis Prekursor tabel 1 (bahan pemula Narkotika dan Psikotropika)
- Acetic Anhydride.
- N-Acetylanthranilic Acid.
- Ephedrine.
- Ergometrine.
- Ergotamine.
- Isosafrole.
- Lysergic Acid.
- 3,4-Methylenedioxyphenyl-2-propanone.
- Norephedrine.
- 1-Phenyl-2-Propanone.
- Piperonal.
- Potassium Permanganat.
- Pseudoephedrine.
- Safrole.
Golongan dan Jenis Prekursor tabel 2 (pelarut)
- Acetone.
- Anthranilic Acid.
- Ethyl Ether.
- Hydrochloric Acid.
- Methyl Ethyl Ketone.
- Phenylacetic Acid.
- Piperidine.
- Sulphuric Acid.
- Toluene.
perbedaan golongan tabel 1 dan 2 adalah
tabel 1 diawasi lebih ketat daripada tabel 2
alat potensial yang
diawasi dan ditetapkan sebagai barang di bawah pengawasan
Pemerintah
- jarum suntik
- semprit suntik (syringe)
- pipa pemadatan dan anhidrida asam asetat
Surat Persetujuan Impor atau
Surat Persetujuan Ekspor prekursor dikeluarkan oleh
menteri perdagangan
pejabat yang berwenang mengemas kembali prekursor yang mengalami kerusakan adalah
- pejabat Bea dan Cukai
- pejabat kesehatan
di pelabuhan
dokumen penyaluran prekursor antara
lain
- faktur
- surat angkut
- surat penyerahan barang
Ruang lingkup pengawasan perkursor meliputi
- pengawasan terhadap kegiatan produksi, - penyimpanan
- impor dan ekspor
- pengangkutan
- transito
- penyaluran
- penyerahan
- pencatatan dan pelaporan prekusor
lembaga yang mempunyai kewenangan pengawasan adalah
- Menteri dan menteri terkait
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tentang obat obat tertentu
PBPOM No. 10 Tahun 2019
Definisi Obat-obat tertentu (OOT)
Obat yang bekerja di sistem saraf pusat selain psikotropika dan narkotika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
OOT juga tergolong obat keras
Obat-Obat Tertentu terdiri atas obat atau Bahan Obat yang mengandung
a. tramadol;
b. triheksifenidil;
c. klorpromazin;
d. amitriptilin;
e. dekstrometorfan
f. haloperidol
Hafal Cepat : TTK ADH
Obat-Obat Tertentu yang mengandung dekstrometorfan dilarang untuk diberikan secara langsung kepada anak berusia
dibawah 18 tahun (dibuktikan dengan kartu identitas)
Tentang Psikotropika
UU No. 5 tahun 1997 dengan perubahan terakhir di PMK No.10 tahun 2022
Definisi psikotropika
Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku
Golongan psikotropika yang dilarang untuk diproduksi dan digunakan dalam proses produksi
golongan 1
Contoh golongan 1 Psikotropika
Deskloroketamin
Flubromazolam
Contoh golongan 2 Psikotropika
- Amineptina
- Etizolam
- Metilfenidat
- Sekobarbital
- Diclazepam
- Etilfenidat
Contoh golongan 3 Psikotropika
- Amobarbital
- Butalbital
- Flunitrazepam
- Glutetimida
- Katina
- pentobarbital
- siklobarbital
Contoh golongan 4 Psikotropika
- Allobarbital
- Alprazolam
- Barbital
- DIazepam
- Estazolam
- Fenobarbital
- Fludiazepam
- Klobazam
- Lorazepam
Tentang Narkotika
UU No. 35 tahun 2009 dengan perubahan terakhir di PMK No.9 tahun 2022
Definisi Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Golongan obat narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan
Golongan 1
Tentang peredaran penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi
Permenkes RI No. 3 Tahun 2015
Tentang Pengawasan pengelolaan Obat, bahan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian
PBPOM No. 24 tahun 2021
Syarat pemesanan obat
- Surat Pesanan (SP) atau
- Laporan pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO)
Berapa banyak surat pesanan (SP) untuk narkotika, psikotropika dan prekursor
3 rangkap (1 jenis obat tiap 1 SP)
Syarat Penyimpanan Obat
- Narkotika disimpan di lemari khusus dengan 2 buah kunci yang berbeda
- Lemari terbuat dari bahan yang kuat, terpisah, double check, menempel dan tidak dapat dibawa
Pemusnahan obat narkotika dan psikotropika dilakukan oleh …dan disaksikan oleh ….
APJ (apoteker penanggung jawab) dan disaksikan oleh perwakilan dari Dinkes Kab/Kota
Syarat berita acara pemusnahan obat
dibuat rangkap 3 dengan tembusan kepada Direktur Jendral dan Kepala Badan/ Kepala Balai
Syarat berita acara pemusnahan obat narkotika
dibuat rangkap 4 (tembusan Kemenkes-Dirjen Binfar, Badan POM RI, Dinkes Provinsi dan Pertinggal)
Kapan dan dimana pelaporan obat narkotika, psikotropika dan prekursor dilaksanakan
minimal tiap tanggal 10
di SIPNAP (dan diselenggarakan oleh Kemenkes)
Obat yang termasuk golongan O
Narkotika. O alias opium.
Contoh golongan 1 obat narkotika
Papaver Somniferum
opium
kokain
ganja
Contoh golongan 2 obat narkotika
Difenoksilat
Fentanil
Metadon
Mirofina
Morfina
Petidina
Sufentanil
Contoh golongan 3 obat narkotika
Etilmorfina
Kodeina
Buprenorfina