PBPOM 24 dan PMK 73 Flashcards
Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Permenkes No 73 Tahun 2016
Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai
perencanaan
pengadaan
penerimaan
penyimpanan
pemusnahan dan penarikan
pengendalian
pencatatan dan pelaporan
Pelayanan Farmasi Klinik di apotek
pengkajian resep
dispensing
PIO
Konseling
PTO
HPC
MESO
Jenis jenis transaksi pelanggan
- langsung (bayar tunai)
- tidak langsung (via asuransi atau perusahaan)
Pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi langsung
perencanaan, pengadaan, pelayanan, penetapan harga, penyimpanan = sesuai strategi perusahaan
administrasi paska pelayanan = sesuai aturan pemerintah
pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi tidak langsung
perencanaan dan pengadalan = mengacu pada formularium masing2 provider
pelayanan, penetapan harga, administrasi = sesuai ketentuan provider
penyimpanan obat harus dipisah dari obat regular
persamaan pengelolaan antara transaksi langsung dan tidak langsung adalah
penerimaan, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan
tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Perpres 80 Tahun 2017
pengawasan pre market
di industri farmasi (produksi, QC dan QA)
registrasi
marketing authorization
pengawasan post market
- sertifikasi ekspor impor
- sampling dan pengujian
- inspeksi produksi dan distribusi
- surveilance dan farmakovigilans
- pengawasan label dan iklan
komoditas yang diatur PERBPOM 24
Obat, Bahan Obat, NPP
fasilitas pelayanan kefarmasian untuk obat
apotek, IFRS, puskesmas, instalasi farmasi klinik, toko obat
fasilitas pelayanan kefarmasian untuk bahan obat
apotek, IFRS dan puskesmas
Fayankes dengan apoteker sebagai PJ mutlak
apotek
IFRS
IF klinik
fayankes dengan TTK dapat menjadi PJ
puskesmas (jika belum ada apt, TTK dibina dan
diawasi oleh Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinkes
Kab/Kota)
toko obat (syarat = punya SIPTTK)
Fasyanfar yang melanggar ketentuan dalam PerBPOM 24 dikenai sanksi
administratif berupa
a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan, dan/atau
c. Pencabutan izin
jelaskan pengadaan obat di apotek, IFRS dan IF klinik
- obat dibeli dari PBF dan Industri farmasi langsung
- menggunakan surat pesanan yg di ttd oleh APJ/Ka. instalasi
jelaskan pengadaan obat di toko obat
- dibeli di PBF dan industri farmasi langsung
- obat bebas / bebas terbatas dittd oleh TTK PJ
jelaskan pengadaan obat di puskesmas
- obat dapat dibeli dari PBF, industri farnasi atau diambil di Instalasi farmasi pemerintah pusat yg disalurkan ke inst. farmasi pemerintah daerah
- menggunakan LPLPO (laporan pemakaian dan lembar permintaan obat
jelaskan pengadaan obat di INST. FARMASI
RSUD/KLINIK DAERAH
- obat dapat diambil dari inst. farmasi pemerintah pusat yang disalurkan ke IF pemda
- menggunakan LPLPO
jelaskan pengadaan obat di INST. FARMASI
RSUP/TNI/POLRI
- obat dapat diambil dari inst. farmasi pemerintah pusat yang disalurkan ke IF pemda
- menggunakan SP yg dittd Ka. Instalasi
lampiran Fc Surat Izin sarana tujuan penyaluran obat untuk proses verifikasi kualifikasi pelanggan
nama dan no SIPA APJ
spesimen TT APJ dan TTK
cap sarana
no HP APJ