PBPOM 24 dan PMK 73 Flashcards
Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Permenkes No 73 Tahun 2016
Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai
perencanaan
pengadaan
penerimaan
penyimpanan
pemusnahan dan penarikan
pengendalian
pencatatan dan pelaporan
Pelayanan Farmasi Klinik di apotek
pengkajian resep
dispensing
PIO
Konseling
PTO
HPC
MESO
Jenis jenis transaksi pelanggan
- langsung (bayar tunai)
- tidak langsung (via asuransi atau perusahaan)
Pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi langsung
perencanaan, pengadaan, pelayanan, penetapan harga, penyimpanan = sesuai strategi perusahaan
administrasi paska pelayanan = sesuai aturan pemerintah
pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi tidak langsung
perencanaan dan pengadalan = mengacu pada formularium masing2 provider
pelayanan, penetapan harga, administrasi = sesuai ketentuan provider
penyimpanan obat harus dipisah dari obat regular
persamaan pengelolaan antara transaksi langsung dan tidak langsung adalah
penerimaan, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan
tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Perpres 80 Tahun 2017
pengawasan pre market
di industri farmasi (produksi, QC dan QA)
registrasi
marketing authorization
pengawasan post market
- sertifikasi ekspor impor
- sampling dan pengujian
- inspeksi produksi dan distribusi
- surveilance dan farmakovigilans
- pengawasan label dan iklan
komoditas yang diatur PERBPOM 24
Obat, Bahan Obat, NPP
fasilitas pelayanan kefarmasian untuk obat
apotek, IFRS, puskesmas, instalasi farmasi klinik, toko obat
fasilitas pelayanan kefarmasian untuk bahan obat
apotek, IFRS dan puskesmas
Fayankes dengan apoteker sebagai PJ mutlak
apotek
IFRS
IF klinik
fayankes dengan TTK dapat menjadi PJ
puskesmas (jika belum ada apt, TTK dibina dan
diawasi oleh Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinkes
Kab/Kota)
toko obat (syarat = punya SIPTTK)
Fasyanfar yang melanggar ketentuan dalam PerBPOM 24 dikenai sanksi
administratif berupa
a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan, dan/atau
c. Pencabutan izin