PBPOM 24 dan PMK 73 Flashcards

1
Q

Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek

A

Permenkes No 73 Tahun 2016

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan

A

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

A

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai

A

perencanaan
pengadaan
penerimaan
penyimpanan
pemusnahan dan penarikan
pengendalian
pencatatan dan pelaporan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Pelayanan Farmasi Klinik di apotek

A

pengkajian resep
dispensing
PIO
Konseling
PTO
HPC
MESO

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Jenis jenis transaksi pelanggan

A
  1. langsung (bayar tunai)
  2. tidak langsung (via asuransi atau perusahaan)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi langsung

A

perencanaan, pengadaan, pelayanan, penetapan harga, penyimpanan = sesuai strategi perusahaan

administrasi paska pelayanan = sesuai aturan pemerintah

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi tidak langsung

A

perencanaan dan pengadalan = mengacu pada formularium masing2 provider

pelayanan, penetapan harga, administrasi = sesuai ketentuan provider

penyimpanan obat harus dipisah dari obat regular

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

persamaan pengelolaan antara transaksi langsung dan tidak langsung adalah

A

penerimaan, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan

A

Perpres 80 Tahun 2017

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

pengawasan pre market

A

di industri farmasi (produksi, QC dan QA)
registrasi
marketing authorization

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

pengawasan post market

A
  • sertifikasi ekspor impor
  • sampling dan pengujian
  • inspeksi produksi dan distribusi
  • surveilance dan farmakovigilans
  • pengawasan label dan iklan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

komoditas yang diatur PERBPOM 24

A

Obat, Bahan Obat, NPP

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

fasilitas pelayanan kefarmasian untuk obat

A

apotek, IFRS, puskesmas, instalasi farmasi klinik, toko obat

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

fasilitas pelayanan kefarmasian untuk bahan obat

A

apotek, IFRS dan puskesmas

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Fayankes dengan apoteker sebagai PJ mutlak

A

apotek
IFRS
IF klinik

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

fayankes dengan TTK dapat menjadi PJ

A

puskesmas (jika belum ada apt, TTK dibina dan
diawasi oleh Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinkes
Kab/Kota)

toko obat (syarat = punya SIPTTK)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

Fasyanfar yang melanggar ketentuan dalam PerBPOM 24 dikenai sanksi
administratif berupa

A

a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan, dan/atau
c. Pencabutan izin

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

jelaskan pengadaan obat di apotek, IFRS dan IF klinik

A
  1. obat dibeli dari PBF dan Industri farmasi langsung
  2. menggunakan surat pesanan yg di ttd oleh APJ/Ka. instalasi
20
Q

jelaskan pengadaan obat di toko obat

A
  1. dibeli di PBF dan industri farmasi langsung
  2. obat bebas / bebas terbatas dittd oleh TTK PJ
21
Q

jelaskan pengadaan obat di puskesmas

A
  1. obat dapat dibeli dari PBF, industri farnasi atau diambil di Instalasi farmasi pemerintah pusat yg disalurkan ke inst. farmasi pemerintah daerah
  2. menggunakan LPLPO (laporan pemakaian dan lembar permintaan obat
22
Q

jelaskan pengadaan obat di INST. FARMASI
RSUD/KLINIK DAERAH

A
  1. obat dapat diambil dari inst. farmasi pemerintah pusat yang disalurkan ke IF pemda
  2. menggunakan LPLPO
23
Q

jelaskan pengadaan obat di INST. FARMASI
RSUP/TNI/POLRI

A
  1. obat dapat diambil dari inst. farmasi pemerintah pusat yang disalurkan ke IF pemda
  2. menggunakan SP yg dittd Ka. Instalasi
24
Q

lampiran Fc Surat Izin sarana tujuan penyaluran obat untuk proses verifikasi kualifikasi pelanggan

A

nama dan no SIPA APJ

spesimen TT APJ dan TTK

cap sarana

no HP APJ

25
Q

3 hal yang dilakukan jika APJ tidak dapat melaksanakan tugas

A
  1. menunjuk Apt lain yg punya SIPA yg bertugas paling lama untuk waktu 3 bulan
  2. penunjukan apt lain dilaporkan ke kepala dinkes kab/kota dan kepala unit pelaksana teknis badan POM daerah setempat dgn mencantumkan jangka waktu penugasan
  3. penunjukan diinfokan ke fasilitas pemasok dgn melampirkan spesimen ttd
26
Q

Kriteria pemasok ideal

A
  1. IF atau PBF resmi
  2. punya CPOB dan CDOB
  3. ada no izin edar dlm produk
27
Q

isi surat pesanan

A

➢ nama sarana sesuai izin (disertai nomor izin) dan alamat lengkap (termasuk nomor telepon/ faksimili bila ada) dan stempel sarana.

➢ nama fasilitas pemasok beserta alamat lengkap

➢ nama, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah (dalam bentuk angka dan huruf) dan isi kemasan (kemasan penyaluran terkecil atau tidak dalam
bentuk eceran) dari Obat/Bahan Obat yang dipesan;

➢ nomor urut surat pesanan, nama kota dan tanggal dengan penulisan yang jelas;

28
Q

7 syarat sp elektronik

A
  1. otoritas pengguna sistem hanya apj dan ttk pj
  2. dpt ditelusuri min 5 thn
  3. dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya pada saat pemeriksaan
  4. ada backup data
  5. mudah dlm evaluasi dan penarikan data saat dibutuhkan
  6. ada mekanisme pemberitahuan secara elektronik dari pihak pemasok bahwa pesanan diterima
  7. pengadaan NPP disertau SP manual asli 7 hari setelah konfirmasi dari pihak pemasok
29
Q

syarat SP manual

A
  • asli dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (NPP 3) serta tidak dibenarkan dalam bentuk faksimili dan fotokopi
  • ditandatangani oleh Apt/TTK PJ, nama jelas, dan nomor SIPA/SIPTTK
30
Q

SP yg tdk bisa dilayani/dipenuhi harus:

A

a) dibuat Surat Penolakan Pesanan paling
lama 7 hari kerja,

b) tetap diarsipkan dan diberi tanda pembatalan yg jelas

31
Q

syarat sp npp

A
  • Format (sesuai
    Ketentuan per-UUan)
  • Asli, min rangkap 3 (NPP), tdk
    diperkenankan
    fax/f.kopi/e-mail
  • Di-TT APJ, nama
    jelas dan no.
    SIPA/SIPTTK
  • Nama, alamat, no.
    tel/fax, stempel/cap
    sarana
  • Nama , alamat dan
    Telp IF/PBF
    pemasok
  • nama, bentuk &
    kekuatan sediaan,
    isi kemasan & jmlh
    dlm bentuk angka &
    huruf (NPP)
  • no. urut dan
    tanggal SP
  • SP harus terpisah
    dari obat lain
  • SP Narkotika hanya
    berlaku untuk 1
    item jenis Narkotika
32
Q

pengadaan jalur e-purchasing

A
  • APJ menyampaikan daftar kebutuhan Obat/Bahan Obat kepada
    pelaksana sistem pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • APJ menyampaikan Surat Pesanan kepada pemasok;
  • jumlah pengadaan Obat tidak dalam jumlah eceran (kemasan
    penyaluran terkecil);
  • pengadaan Obat/Bahan Obat dilakukan oleh pelaksana sistem
    pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • APJ harus memonitor pelaksanaan pengadaan Obat/Bahan Obat
    pemerintah;
  • APJ harus menyimpan salinan dokumen e-purchasing atau
    dokumen pengadaan termasuk Surat Perintah Mulai Kerja
    (SPMK)/Surat Perintah Kerja (SPK) lengkap beserta daftar dan
    jumlah Obat/Bahan Obat yang akan diadakan;
33
Q

PENGELOLAAN DAN PENGARSIPAN DOKUMEN PENGADAAN

A

SP yang tidak dapat digunakan karena suatu hal, harus diberi tanda pembatalan yang jelas dan
diarsipkan bersama dengan Surat Pesanan lainnya

SP yang tidak bisa dilayani baik sebagian atau seluruhnya, harus meminta surat penolakan
pesanan dari pemasok

SP harus disimpan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal dan nomor
urut Surat Pesanan/LPLPO

Arsip SP Narkotika, SP Psikotropika atau SP Prekursor Farmasi harus dipisahkan dengan arsip

Surat Pesanan produk lain

Faktur Pembelian diarsipkan bersatu dengan Surat Pesanan

Surat penolakan pesanan dari pemasok harus diarsipkan menjadi satu dengan arsip

Surat Pesanan Seluruh arsip harus mampu telusur dan dapat ditunjukkan pada saat diperlukan

34
Q

yang perlu diperiksa saat penerimaan sebelum TTD
FAKTUR/LPLPO/SPB & NAMA, SIPA/SIPTTK,
STEMPEL

A
  1. KONDISI KEMASAN DALAM KEADAAN BAIK
  2. KESESUAIAN OBAT YANG DITERIMA DG SP/LPLPO
  3. KESESUAIAN OBAT YANG DITERIMA DG FAKTUR
  4. khusus Produk Rantai Dingin (Cold Chain Product) harus diperiksa kondisi cool
    box dan catatan pemantauan suhu saat diterima. Jika Produk Rantai Dingin
    (Cold Chain Product) dilengkapi dengan Vaccine Vial Monitor (VVM), dilakukan
    pemeriksaan kondisi VVM pada saat diterima
35
Q

Jika terjadi Ketidaksesuaian
nama produsen,
nama pemasok,
nama Obat/Bahan
Obat, jumlah,
bentuk, kekuatan
sediaan Obat, dan isi kemasan?

A

produk dikembalikan
1. di hari yang sama
2. lampirkan berita acara penerimaan tidak sesuai

36
Q

jika terjadi ketidaksesuaian
nomor bets
atau tanggal
kedaluwarsa?

A

KOREKSI
BETS/KADALUARSA
& KONFIRMASI KE
PEMASOK

37
Q

PENYIMPANAN obat

A
  • Dalam wadah asli dari produsen
  • Bila diperlukan pemindahan dari wadah asli nya untuk pelayanan resep → disimpan di dalam wadah baru yang dilengkapi dengan identitas obat
  • kondisi penyimpanan sesuai tertera pada kemasan dan/atau label
  • terpisah dari produk/bahan lain
  • terlindung dari dampak faktor eksternal (suhu, cahaya matahari, kelembaban)
  • mencegah tumpahan, kerusakan, kontaminasi dan campur-baur
  • tidak bersinggungan langsung antara kemasan dengan lantai.
  • disusun secara alfabetis
  • memperhatikan kemiripan penampilan dan penamaan Obat
  • memperhatikan sistem FEFO dan/atau sistem FIFO
  • dilengkapi dengan kartu stok utk pencatatan(manual/elektronik)
  • 3-6 bulan sebelum tanggal daluwarsa) diberikan
    penandaan untuk kehati-hatian.
  • label identitas Obat pada tempat penyimpanan sesuai dengan
    identitas Obat yang disimpan di dalamnya
38
Q

Syarat lemari penyimpanan NPP

A
  • Terbuat dari bahan yang kuat
  • Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2(dua)
    buah kunci yang berbeda
  • Kunci Lemari Khusus dikuasai oleh APJ/ Apoteker
    yang ditunjuk dan Pegawai lain yang dikuasakan/ surat delegasi
  • di IF pemerintah, Diletakkan dalam ruang khusus
    disudut gudang
  • di apotek, IFRS, PKM, IFK, LIP, diletakkan ditempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum
39
Q

Penyimpanan Obat untuk Keadaan Darurat (Emergensi)

A
  • aman disimpan dan hanya digunakan saat emergensi
  • dilakukan monitoring secara berkala
  • obat
    emergensi yang terpakai harus segera diganti
  • dilengkapi dengan kunci pengaman
    disposable
  • ditetapkan jumlah, jenis, dan
    penempatan obat emergensi dengan
    melibatkan Apoteker
  • pemakaian dan penggunaan obat emergensi perlu dilaporkan segera ke APJ
40
Q

Penyimpanan Produk Rantai Dingin /CCP

A
  • Tempat penyimpanan minimal CHILLER untuk produk dengan persyaratan penyimpanan pada suhu 2 oC sampai dengan
    suhu 8 oC dan FREEZER untuk produk dengan persyaratan penyimpanan pada suhu -25 oC sampai dengan suhu -15 oC
  • dilengkapi dengan alat monitoring suhu yang terkalibrasi
  • dilakukan pemantauan suhu tempat penyimpanan minimal 2 (dua) kali sehari pada pagi dan sore hari
  • dilengkapi dengan generator otomatis atau generator manual yang dijaga oleh personil
    khusus selama 24 jam
  • jarak antara produk sekitar 1-2 cm
  • jika menggunakan, Vaccine Vial Monitor (VVM), dilakukan
    pemeriksaan kondisi VVM secara berkala
41
Q

Cara membaca indikator VVM

A

Segi empat lebih terang dari lingkaran. Vaksin
dapat digunakan bila belum kedaluwarsa

Segi empat berubah gelap tapi lebih terang
dari lingkaran. Gunakan vaksin SEGERA bila
belum kedaluwarsa

Segi empat
berwarna sama dengan lingkaran. JANGAN
GUNAKAN VAKSIN

Segi empat lebih gelap
dari lingkaran. JANGAN GUNAKAN VAKSIN

42
Q

Penyimpanan obat berupa elektrolit konsentrasi tinggi

A

Tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting

pada unit perawatan pasien harus dilengkapi dengan
pengaman, diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi

43
Q

stok opname obat dan NPP

A

6 bln dan 1 bln

44
Q

tentang Izin dan
Penyelenggaraan
Praktik Bidan

A

Permenkes Nomor
28 Tahun 2017

45
Q

Pengembalian Obat Kepada Pemasok harus dilengkapi dengan

A

dokumen serah terima pengembalian Obat yang sah dan fotokopi arsip Faktur Pembelian

Dalam hal sisa penggunaan/pelayanan berupa Narkotika berasal dari kamar operasi, pengembalian harus disertai
sisa sediaan dan sisa kemasan Narkotika terpakai

Setiap pengembalian Obat wajib dicatat dalam Kartu Stok

dokumen pengembalian harus terdokumentasi dengan baik dan mampu telusur

Dokumen pengembalian yang memuat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi harus disimpan terpisah dari
dokumen pegembalian obat lainnya

46
Q

Pelaporan obat palsu paling sedikit mencakup informasi

A

Informasi obat
Kronologis singkat penemuan obat