PBPOM 24 dan PMK 73 Flashcards

1
Q

Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek

A

Permenkes No 73 Tahun 2016

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan

A

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

A

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai

A

perencanaan
pengadaan
penerimaan
penyimpanan
pemusnahan dan penarikan
pengendalian
pencatatan dan pelaporan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Pelayanan Farmasi Klinik di apotek

A

pengkajian resep
dispensing
PIO
Konseling
PTO
HPC
MESO

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Jenis jenis transaksi pelanggan

A
  1. langsung (bayar tunai)
  2. tidak langsung (via asuransi atau perusahaan)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi langsung

A

perencanaan, pengadaan, pelayanan, penetapan harga, penyimpanan = sesuai strategi perusahaan

administrasi paska pelayanan = sesuai aturan pemerintah

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

pengelolaan obat untuk obat dengan transaksi tidak langsung

A

perencanaan dan pengadalan = mengacu pada formularium masing2 provider

pelayanan, penetapan harga, administrasi = sesuai ketentuan provider

penyimpanan obat harus dipisah dari obat regular

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

persamaan pengelolaan antara transaksi langsung dan tidak langsung adalah

A

penerimaan, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan

A

Perpres 80 Tahun 2017

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

pengawasan pre market

A

di industri farmasi (produksi, QC dan QA)
registrasi
marketing authorization

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

pengawasan post market

A
  • sertifikasi ekspor impor
  • sampling dan pengujian
  • inspeksi produksi dan distribusi
  • surveilance dan farmakovigilans
  • pengawasan label dan iklan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

komoditas yang diatur PERBPOM 24

A

Obat, Bahan Obat, NPP

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

fasilitas pelayanan kefarmasian untuk obat

A

apotek, IFRS, puskesmas, instalasi farmasi klinik, toko obat

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

fasilitas pelayanan kefarmasian untuk bahan obat

A

apotek, IFRS dan puskesmas

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Fayankes dengan apoteker sebagai PJ mutlak

A

apotek
IFRS
IF klinik

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

fayankes dengan TTK dapat menjadi PJ

A

puskesmas (jika belum ada apt, TTK dibina dan
diawasi oleh Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinkes
Kab/Kota)

toko obat (syarat = punya SIPTTK)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

Fasyanfar yang melanggar ketentuan dalam PerBPOM 24 dikenai sanksi
administratif berupa

A

a. Peringatan tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan, dan/atau
c. Pencabutan izin

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

jelaskan pengadaan obat di apotek, IFRS dan IF klinik

A
  1. obat dibeli dari PBF dan Industri farmasi langsung
  2. menggunakan surat pesanan yg di ttd oleh APJ/Ka. instalasi
20
Q

jelaskan pengadaan obat di toko obat

A
  1. dibeli di PBF dan industri farmasi langsung
  2. obat bebas / bebas terbatas dittd oleh TTK PJ
21
Q

jelaskan pengadaan obat di puskesmas

A
  1. obat dapat dibeli dari PBF, industri farnasi atau diambil di Instalasi farmasi pemerintah pusat yg disalurkan ke inst. farmasi pemerintah daerah
  2. menggunakan LPLPO (laporan pemakaian dan lembar permintaan obat
22
Q

jelaskan pengadaan obat di INST. FARMASI
RSUD/KLINIK DAERAH

A
  1. obat dapat diambil dari inst. farmasi pemerintah pusat yang disalurkan ke IF pemda
  2. menggunakan LPLPO
23
Q

jelaskan pengadaan obat di INST. FARMASI
RSUP/TNI/POLRI

A
  1. obat dapat diambil dari inst. farmasi pemerintah pusat yang disalurkan ke IF pemda
  2. menggunakan SP yg dittd Ka. Instalasi
24
Q

lampiran Fc Surat Izin sarana tujuan penyaluran obat untuk proses verifikasi kualifikasi pelanggan

A

nama dan no SIPA APJ

spesimen TT APJ dan TTK

cap sarana

no HP APJ

25
3 hal yang dilakukan jika APJ tidak dapat melaksanakan tugas
1. menunjuk Apt lain yg punya SIPA yg bertugas paling lama untuk waktu 3 bulan 2. penunjukan apt lain dilaporkan ke kepala dinkes kab/kota dan kepala unit pelaksana teknis badan POM daerah setempat dgn mencantumkan jangka waktu penugasan 3. penunjukan diinfokan ke fasilitas pemasok dgn melampirkan spesimen ttd
26
Kriteria pemasok ideal
1. IF atau PBF resmi 2. punya CPOB dan CDOB 3. ada no izin edar dlm produk
27
isi surat pesanan
➢ nama sarana sesuai izin (disertai nomor izin) dan alamat lengkap (termasuk nomor telepon/ faksimili bila ada) dan stempel sarana. ➢ nama fasilitas pemasok beserta alamat lengkap ➢ nama, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah (dalam bentuk angka dan huruf) dan isi kemasan (kemasan penyaluran terkecil atau tidak dalam bentuk eceran) dari Obat/Bahan Obat yang dipesan; ➢ nomor urut surat pesanan, nama kota dan tanggal dengan penulisan yang jelas;
28
7 syarat sp elektronik
1. otoritas pengguna sistem hanya apj dan ttk pj 2. dpt ditelusuri min 5 thn 3. dpt dipertanggungjawabkan kebenarannya pada saat pemeriksaan 4. ada backup data 5. mudah dlm evaluasi dan penarikan data saat dibutuhkan 6. ada mekanisme pemberitahuan secara elektronik dari pihak pemasok bahwa pesanan diterima 7. pengadaan NPP disertau SP manual asli 7 hari setelah konfirmasi dari pihak pemasok
29
syarat SP manual
* asli dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (NPP 3) serta tidak dibenarkan dalam bentuk faksimili dan fotokopi * ditandatangani oleh Apt/TTK PJ, nama jelas, dan nomor SIPA/SIPTTK
30
SP yg tdk bisa dilayani/dipenuhi harus:
a) dibuat Surat Penolakan Pesanan paling lama 7 hari kerja, b) tetap diarsipkan dan diberi tanda pembatalan yg jelas
31
syarat sp npp
- Format (sesuai Ketentuan per-UUan) - Asli, min rangkap 3 (NPP), tdk diperkenankan fax/f.kopi/e-mail - Di-TT APJ, nama jelas dan no. SIPA/SIPTTK - Nama, alamat, no. tel/fax, stempel/cap sarana - Nama , alamat dan Telp IF/PBF pemasok - nama, bentuk & kekuatan sediaan, isi kemasan & jmlh dlm bentuk angka & huruf (NPP) - no. urut dan tanggal SP - SP harus terpisah dari obat lain - SP Narkotika hanya berlaku untuk 1 item jenis Narkotika
32
pengadaan jalur e-purchasing
* APJ menyampaikan daftar kebutuhan Obat/Bahan Obat kepada pelaksana sistem pengadaan barang/jasa pemerintah; * APJ menyampaikan Surat Pesanan kepada pemasok; * jumlah pengadaan Obat tidak dalam jumlah eceran (kemasan penyaluran terkecil); * pengadaan Obat/Bahan Obat dilakukan oleh pelaksana sistem pengadaan barang/jasa pemerintah; * APJ harus memonitor pelaksanaan pengadaan Obat/Bahan Obat pemerintah; * APJ harus menyimpan salinan dokumen e-purchasing atau dokumen pengadaan termasuk Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Kerja (SPK) lengkap beserta daftar dan jumlah Obat/Bahan Obat yang akan diadakan;
33
PENGELOLAAN DAN PENGARSIPAN DOKUMEN PENGADAAN
SP yang tidak dapat digunakan karena suatu hal, harus diberi tanda pembatalan yang jelas dan diarsipkan bersama dengan Surat Pesanan lainnya SP yang tidak bisa dilayani baik sebagian atau seluruhnya, harus meminta surat penolakan pesanan dari pemasok SP harus disimpan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal dan nomor urut Surat Pesanan/LPLPO Arsip SP Narkotika, SP Psikotropika atau SP Prekursor Farmasi harus dipisahkan dengan arsip Surat Pesanan produk lain Faktur Pembelian diarsipkan bersatu dengan Surat Pesanan Surat penolakan pesanan dari pemasok harus diarsipkan menjadi satu dengan arsip Surat Pesanan Seluruh arsip harus mampu telusur dan dapat ditunjukkan pada saat diperlukan
34
yang perlu diperiksa saat penerimaan sebelum TTD FAKTUR/LPLPO/SPB & NAMA, SIPA/SIPTTK, STEMPEL
1. KONDISI KEMASAN DALAM KEADAAN BAIK 2. KESESUAIAN OBAT YANG DITERIMA DG SP/LPLPO 3. KESESUAIAN OBAT YANG DITERIMA DG FAKTUR 4. khusus Produk Rantai Dingin (Cold Chain Product) harus diperiksa kondisi cool box dan catatan pemantauan suhu saat diterima. Jika Produk Rantai Dingin (Cold Chain Product) dilengkapi dengan Vaccine Vial Monitor (VVM), dilakukan pemeriksaan kondisi VVM pada saat diterima
35
Jika terjadi Ketidaksesuaian nama produsen, nama pemasok, nama Obat/Bahan Obat, jumlah, bentuk, kekuatan sediaan Obat, dan isi kemasan?
produk dikembalikan 1. di hari yang sama 2. lampirkan berita acara penerimaan tidak sesuai
36
jika terjadi ketidaksesuaian nomor bets atau tanggal kedaluwarsa?
KOREKSI BETS/KADALUARSA & KONFIRMASI KE PEMASOK
37
PENYIMPANAN obat
- Dalam wadah asli dari produsen - Bila diperlukan pemindahan dari wadah asli nya untuk pelayanan resep → disimpan di dalam wadah baru yang dilengkapi dengan identitas obat - kondisi penyimpanan sesuai tertera pada kemasan dan/atau label - terpisah dari produk/bahan lain - terlindung dari dampak faktor eksternal (suhu, cahaya matahari, kelembaban) - mencegah tumpahan, kerusakan, kontaminasi dan campur-baur - tidak bersinggungan langsung antara kemasan dengan lantai. - disusun secara alfabetis - memperhatikan kemiripan penampilan dan penamaan Obat - memperhatikan sistem FEFO dan/atau sistem FIFO - dilengkapi dengan kartu stok utk pencatatan(manual/elektronik) - 3-6 bulan sebelum tanggal daluwarsa) diberikan penandaan untuk kehati-hatian. - label identitas Obat pada tempat penyimpanan sesuai dengan identitas Obat yang disimpan di dalamnya
38
Syarat lemari penyimpanan NPP
- Terbuat dari bahan yang kuat - Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2(dua) buah kunci yang berbeda - Kunci Lemari Khusus dikuasai oleh APJ/ Apoteker yang ditunjuk dan Pegawai lain yang dikuasakan/ surat delegasi - di IF pemerintah, Diletakkan dalam ruang khusus disudut gudang - di apotek, IFRS, PKM, IFK, LIP, diletakkan ditempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum
39
Penyimpanan Obat untuk Keadaan Darurat (Emergensi)
- aman disimpan dan hanya digunakan saat emergensi - dilakukan monitoring secara berkala - obat emergensi yang terpakai harus segera diganti - dilengkapi dengan kunci pengaman disposable - ditetapkan jumlah, jenis, dan penempatan obat emergensi dengan melibatkan Apoteker - pemakaian dan penggunaan obat emergensi perlu dilaporkan segera ke APJ
40
Penyimpanan Produk Rantai Dingin /CCP
- Tempat penyimpanan minimal CHILLER untuk produk dengan persyaratan penyimpanan pada suhu 2 oC sampai dengan suhu 8 oC dan FREEZER untuk produk dengan persyaratan penyimpanan pada suhu -25 oC sampai dengan suhu -15 oC - dilengkapi dengan alat monitoring suhu yang terkalibrasi - dilakukan pemantauan suhu tempat penyimpanan minimal 2 (dua) kali sehari pada pagi dan sore hari - dilengkapi dengan generator otomatis atau generator manual yang dijaga oleh personil khusus selama 24 jam - jarak antara produk sekitar 1-2 cm - jika menggunakan, Vaccine Vial Monitor (VVM), dilakukan pemeriksaan kondisi VVM secara berkala
41
Cara membaca indikator VVM
Segi empat lebih terang dari lingkaran. Vaksin dapat digunakan bila belum kedaluwarsa Segi empat berubah gelap tapi lebih terang dari lingkaran. Gunakan vaksin SEGERA bila belum kedaluwarsa Segi empat berwarna sama dengan lingkaran. JANGAN GUNAKAN VAKSIN Segi empat lebih gelap dari lingkaran. JANGAN GUNAKAN VAKSIN
42
Penyimpanan obat berupa elektrolit konsentrasi tinggi
Tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting pada unit perawatan pasien harus dilengkapi dengan pengaman, diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi
43
stok opname obat dan NPP
6 bln dan 1 bln
44
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Permenkes Nomor 28 Tahun 2017
45
Pengembalian Obat Kepada Pemasok harus dilengkapi dengan
dokumen serah terima pengembalian Obat yang sah dan fotokopi arsip Faktur Pembelian Dalam hal sisa penggunaan/pelayanan berupa Narkotika berasal dari kamar operasi, pengembalian harus disertai sisa sediaan dan sisa kemasan Narkotika terpakai Setiap pengembalian Obat wajib dicatat dalam Kartu Stok dokumen pengembalian harus terdokumentasi dengan baik dan mampu telusur Dokumen pengembalian yang memuat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi harus disimpan terpisah dari dokumen pegembalian obat lainnya
46
Pelaporan obat palsu paling sedikit mencakup informasi
Informasi obat Kronologis singkat penemuan obat