KARS SNARS Flashcards
Menurut UU no 44 tahun 2009 RS wajib terakreditasi berkala
3 tahun sekali
Menurut permenkes no 12 tahun 2020 akreditasi rs secara berkala
4 tahun sekali, paling lambat 2 tahun sejak izin operasional pertama kali
PKPO 1 tentang
Organisation dan Management
Dokumen Standar Operasional Prosedur di RS
- pengujian kredensial tenaga kefarmasian
2.penyusunan dan penetapan formularium - Review/Pengkajian Formularium
- Perencaan dan pengadaan perbekalan
- Penerimaan perbekalan
- pengkajian penggunaan obat
- pelayanan perbekalan farmasi di luar jam kerja
- pelayanan perbekalan farmasi cito
- penyampaian informasi stok kosong
- Pembuatan segel pengamanan ruang penyimpanan perbekalan farmasi
- tata cara pensurata, pelaporan dan pengarsipan di Instalasi farmasi
kriteria apoteker yang baik
- memenuhi syarat administrasi (ada IJAZAH, STRA, SERKOM, SIPA)
- sehat fisik dan mental
- berpenampilan profesional, sehat, rapi dan bersih
- menggunakan atribut praktik (baju, tanda pengenal, dll)
- wajib ikut Continuing professional development (CPD) dan bisa memberikan pelatihan Cara pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) untuk seluruh personil
PKPO 2 tentang
Penetapan Formularium Rumah Sakit
Kriteria obat yang masuk formularium RS
- masuk daftar fornas
- mutu baik dari segi stabilitas dan bioavailbilitas
- memiliki benefit-risk-ratio yang menguntungkan pasien
- memiliki benefit cost ratio yg tinggi baik biaya langsung maupun tidak langsung
- praktis penyimpanan dan pengangkutan
- praktis penggunaan dan penyerahan
- tersedia di sistem distribusi nasional
- obat lain yang terbukti efektif secara ilmiah dan aman secara EBM utk pelayanan dg harga terjangkau
- menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan pasien
jenis jenis formularium nasional
formularium obat
formulasium alkes (comming soon)
periode berlakunya formularium
maksimal 3 tahun dan direview/evaluasi tiap 6 bulan - 1 tahun sekali
definisi formularium rs
list seluruh item perbekalan farmasi yg menjadi acuan utk perencanaan dan pengadaan serta penggunaan/peresepan
Tahapan penyusunan dan penetapan formularium RSF
- Pengajuan usulan dari Staf medis fungsional (SMF) melalui Ka. SMF (kepala staf medis fungsional) Ke Kepala/Komite farmasi dan terapi (K/TFT)
- Instalasi farmasi memberikan data penggunaan obat berdasarkan analisa penjualan dan ketersediaan
- Anggota K/TFT juga menyampaikan pertimbangan rational farmakoterapi berdasarkan EBM dan pertimbangan klinis
- K/TFT membahas data usulan dari Ka.SMF, anggota K/TFT dan Instalasi farmasi pada pleno 1
- K/TFT menyusun laporan pleno 1
- K/TFT menetapkan item pada pleno II lalu memberikan laporan kepada direksi
- DIreksi akan mengklarifikasi ke K/TFT apalbila tidak setuju dan akan membuat sk.penetapan dan pemberlakuan formularium RSF
obat yang dievaluasi dalam formularium
- obat slow moving (jarang digunakan)
- obat death stock (tidak digunakan) setelah 3 bulan.
- obat dalam proses penarikan BPOM atau pabrik
- obat yg menimbulkan insiden kejadian tak diinginkan
tahapan pengkajian formularium RSF oleh K/TFT
- Melakukan kajian evaluasi data dari Iinstalasi farmasi atau anggota K/TFT. kriteria evaluasi data kajian (clear:dipertahankan, investigasi: dipertimbangkan, problem:dikeluarkan)
- melakukan rapat pleno satu untuk pembahasan item.
- menyusun laporan pleno 1
- menetapkan item pengganti formularium pada plenno 2 dan monitoring penggunaan obat baru
- memberikan laporan ke direksi
- direksi menerima laporan adendum formularium. jika tidak setuju, klarifikasi kembali ke K/TFT. Jika setuju, melakukan revisi formularium RSF dengan adendum
data yang digunakan untuk mengkaji kriteria problem/pergantian
- Laporan ESO
- Laporan Cliinical Significan Interaksi antar obat dan obat dengan makanan
- Laporan penggunaan death stock
- Laporan kenaikan harga signifikan
PKPO 3 tentang
Penyimpanan (storage) perbekalan farmasi
peraturan tentang penyimpanan narkotika dan psikotropika
PERMENKES NO 3 tahun 2015
Cara menyimpan obat narkotika, psikotropika dan prekursor
- Tempatkan di masing2 kategori, jangan digabung
- tempat dapat berupa gudang, ruangan atau lemari khusus
Syarat gudang penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- dinding dari tembok dan pintu jeruji besi dengan 2 kunci
- 1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa
- langit2 dari tembok beton/jeruji besi
- ventilasi dan jendela dilengkapi jeruji besi
- tidak boleh dimasuki orang lain tanpa ijin APA
Syarat ruang khusus penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- dinding dan langit2 dari bahan kuat
- jendela dan ventilasi dilengkapi jeruji besi
3.1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa. tidak boleh masuk ruangan tanpa ijin APA
Syarat lemari penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- terbuat dari bahan kuat
- tidak mudah dipindahkan
- 1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa
- harus diletakan dalam ruangan khusus di sudut gudang, untuk instalasi farmasi pemerintah
- diletakan di tempat aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk apotek, IFRS, puskesma dan Lembaga Ilmu pengetahuan
kapan laporan narkotika ke Sipnap
sebulan sekali
Obat High Alert adalah
obat yang perlu kewaspadaan tinggi, termasuk kategori obat beresiko tinggi dan dapat menyebabkan cidera serius pada pasien jika terjadi kesalahan dalam penggunaan
kelompok 5 besar high-alert medications
- kemoterapi
- opioid dan narkotik
- injeksi potassium cloride atau fosfat
- injeksi antikoagulan
- larutan sodium klorida diatas 3%
cara menyimpan obat high alert di RS
- disesuaikan dengan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya, sifat bahan dan ketahanan terhadap cahaya (lihat petunjuk penyimpanan pd masing2 obat)
- obat disusun dengan sistem FIFO atau FEFO dan secara alfabetis. lemari penyimpanan juga diberi lakban warna merah
- obat dan bahan kimia untuk mempersiapkan obat harus diberi label: isi, ed dan peringatan
- elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan, harus di unit khusus (instalasi farmasi, gudang dan depo farmasi) dan secara terbatas di IBS (instalasi bedah sentral) dan IRI (Instalasi rawat inap) seperti ICU, ICCU, NICU, PICU yang dilengkapi dengan SPO khusus
- obat high alert diberi stiker high alert double check warna merah, obat lasa/norum diberi stiker lasa/norum warna kuning.
- obat yg dibawa pasien dari rumah dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan.
- obat kemoterapi diberi stiker warna ungu dan hanya boleh disimpan di Instalasi farmasi, gudang dan depo farmasi. obat kemoterapi hanya boleh disiapkan di ruang produksi IFRS dengan metode handling cytotoxic