KARS SNARS Flashcards
Menurut UU no 44 tahun 2009 RS wajib terakreditasi berkala
3 tahun sekali
Menurut permenkes no 12 tahun 2020 akreditasi rs secara berkala
4 tahun sekali, paling lambat 2 tahun sejak izin operasional pertama kali
PKPO 1 tentang
Organisation dan Management
Dokumen Standar Operasional Prosedur di RS
- pengujian kredensial tenaga kefarmasian
2.penyusunan dan penetapan formularium - Review/Pengkajian Formularium
- Perencaan dan pengadaan perbekalan
- Penerimaan perbekalan
- pengkajian penggunaan obat
- pelayanan perbekalan farmasi di luar jam kerja
- pelayanan perbekalan farmasi cito
- penyampaian informasi stok kosong
- Pembuatan segel pengamanan ruang penyimpanan perbekalan farmasi
- tata cara pensurata, pelaporan dan pengarsipan di Instalasi farmasi
kriteria apoteker yang baik
- memenuhi syarat administrasi (ada IJAZAH, STRA, SERKOM, SIPA)
- sehat fisik dan mental
- berpenampilan profesional, sehat, rapi dan bersih
- menggunakan atribut praktik (baju, tanda pengenal, dll)
- wajib ikut Continuing professional development (CPD) dan bisa memberikan pelatihan Cara pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) untuk seluruh personil
PKPO 2 tentang
Penetapan Formularium Rumah Sakit
Kriteria obat yang masuk formularium RS
- masuk daftar fornas
- mutu baik dari segi stabilitas dan bioavailbilitas
- memiliki benefit-risk-ratio yang menguntungkan pasien
- memiliki benefit cost ratio yg tinggi baik biaya langsung maupun tidak langsung
- praktis penyimpanan dan pengangkutan
- praktis penggunaan dan penyerahan
- tersedia di sistem distribusi nasional
- obat lain yang terbukti efektif secara ilmiah dan aman secara EBM utk pelayanan dg harga terjangkau
- menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan pasien
jenis jenis formularium nasional
formularium obat
formulasium alkes (comming soon)
periode berlakunya formularium
maksimal 3 tahun dan direview/evaluasi tiap 6 bulan - 1 tahun sekali
definisi formularium rs
list seluruh item perbekalan farmasi yg menjadi acuan utk perencanaan dan pengadaan serta penggunaan/peresepan
Tahapan penyusunan dan penetapan formularium RSF
- Pengajuan usulan dari Staf medis fungsional (SMF) melalui Ka. SMF (kepala staf medis fungsional) Ke Kepala/Komite farmasi dan terapi (K/TFT)
- Instalasi farmasi memberikan data penggunaan obat berdasarkan analisa penjualan dan ketersediaan
- Anggota K/TFT juga menyampaikan pertimbangan rational farmakoterapi berdasarkan EBM dan pertimbangan klinis
- K/TFT membahas data usulan dari Ka.SMF, anggota K/TFT dan Instalasi farmasi pada pleno 1
- K/TFT menyusun laporan pleno 1
- K/TFT menetapkan item pada pleno II lalu memberikan laporan kepada direksi
- DIreksi akan mengklarifikasi ke K/TFT apalbila tidak setuju dan akan membuat sk.penetapan dan pemberlakuan formularium RSF
obat yang dievaluasi dalam formularium
- obat slow moving (jarang digunakan)
- obat death stock (tidak digunakan) setelah 3 bulan.
- obat dalam proses penarikan BPOM atau pabrik
- obat yg menimbulkan insiden kejadian tak diinginkan
tahapan pengkajian formularium RSF oleh K/TFT
- Melakukan kajian evaluasi data dari Iinstalasi farmasi atau anggota K/TFT. kriteria evaluasi data kajian (clear:dipertahankan, investigasi: dipertimbangkan, problem:dikeluarkan)
- melakukan rapat pleno satu untuk pembahasan item.
- menyusun laporan pleno 1
- menetapkan item pengganti formularium pada plenno 2 dan monitoring penggunaan obat baru
- memberikan laporan ke direksi
- direksi menerima laporan adendum formularium. jika tidak setuju, klarifikasi kembali ke K/TFT. Jika setuju, melakukan revisi formularium RSF dengan adendum
data yang digunakan untuk mengkaji kriteria problem/pergantian
- Laporan ESO
- Laporan Cliinical Significan Interaksi antar obat dan obat dengan makanan
- Laporan penggunaan death stock
- Laporan kenaikan harga signifikan
PKPO 3 tentang
Penyimpanan (storage) perbekalan farmasi
peraturan tentang penyimpanan narkotika dan psikotropika
PERMENKES NO 3 tahun 2015
Cara menyimpan obat narkotika, psikotropika dan prekursor
- Tempatkan di masing2 kategori, jangan digabung
- tempat dapat berupa gudang, ruangan atau lemari khusus
Syarat gudang penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- dinding dari tembok dan pintu jeruji besi dengan 2 kunci
- 1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa
- langit2 dari tembok beton/jeruji besi
- ventilasi dan jendela dilengkapi jeruji besi
- tidak boleh dimasuki orang lain tanpa ijin APA
Syarat ruang khusus penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- dinding dan langit2 dari bahan kuat
- jendela dan ventilasi dilengkapi jeruji besi
3.1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa. tidak boleh masuk ruangan tanpa ijin APA
Syarat lemari penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- terbuat dari bahan kuat
- tidak mudah dipindahkan
- 1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa
- harus diletakan dalam ruangan khusus di sudut gudang, untuk instalasi farmasi pemerintah
- diletakan di tempat aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk apotek, IFRS, puskesma dan Lembaga Ilmu pengetahuan
kapan laporan narkotika ke Sipnap
sebulan sekali
Obat High Alert adalah
obat yang perlu kewaspadaan tinggi, termasuk kategori obat beresiko tinggi dan dapat menyebabkan cidera serius pada pasien jika terjadi kesalahan dalam penggunaan
kelompok 5 besar high-alert medications
- kemoterapi
- opioid dan narkotik
- injeksi potassium cloride atau fosfat
- injeksi antikoagulan
- larutan sodium klorida diatas 3%
cara menyimpan obat high alert di RS
- disesuaikan dengan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya, sifat bahan dan ketahanan terhadap cahaya (lihat petunjuk penyimpanan pd masing2 obat)
- obat disusun dengan sistem FIFO atau FEFO dan secara alfabetis. lemari penyimpanan juga diberi lakban warna merah
- obat dan bahan kimia untuk mempersiapkan obat harus diberi label: isi, ed dan peringatan
- elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan, harus di unit khusus (instalasi farmasi, gudang dan depo farmasi) dan secara terbatas di IBS (instalasi bedah sentral) dan IRI (Instalasi rawat inap) seperti ICU, ICCU, NICU, PICU yang dilengkapi dengan SPO khusus
- obat high alert diberi stiker high alert double check warna merah, obat lasa/norum diberi stiker lasa/norum warna kuning.
- obat yg dibawa pasien dari rumah dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan.
- obat kemoterapi diberi stiker warna ungu dan hanya boleh disimpan di Instalasi farmasi, gudang dan depo farmasi. obat kemoterapi hanya boleh disiapkan di ruang produksi IFRS dengan metode handling cytotoxic
stiker obat narkotika dan antikoagulan berwarna
narkotika warna biru, antikoagulan warna pink
arti resiko warna stiker
merah: resiko menimbulkan kejadian sentinel (kematian)
kuning tua: menimbulkan sedasi berat dan dalam
kuning sedang: menimbulkan kelumpuhan otot berat
kuning muda: meinumbulkan otot ringan - sedang
biru: ketergantungan dan penyalahgunaan
pink: pendarahan
ungu: paparan obat kanker
contoh obat label merah (elektrolit pekat)
- kalium klorida (KCl) flash
- Natrium klorida (NaCl) infus dengan kecepata < 10 ml/jam
- Magnesium sulfat (MgSO4) flash
contoh obat label kuning tua
isofluran, sevofluran (anestesi umum - inhaler)
midazolam, propofol (anestesi umum - injeksi)
contoh obat label kuning sedang
atraakurium, rokuronium HBr (penghambat neuromuskular)
contoh obat label kuning muda
lidokain, bupivakain HCL, levobupivakain (anestesi lokal)
Cara menyimpan obat LASA
- pembelian paket terapi, harus menempelkan stiker kuning lasa di kemasan primer
- tambah label “lasa warning untuk patient safety” dan “lasa double check”
- tidak boleh diletakan berdekatan
- walaupun abjad sama, harus diselingi minimal 2 obat non lasa
- nama yang mirip di tulis huruf kapital
isi label obat
nama pasien
nomor barcode
tanggal lahir/usia
nama obat
pelarut obat
konsentrasi obat
dosis sediaan obat
ed setelah pelarutan
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP no 22 tahun 2021
Cara menyimpan B3
di lemari penyimpanan disertai tanda2 B3
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar tengkorak)
beracun /toksik
lokasi: farmasi laboratorium, kemoterapi, gudang cleaning
tanda2 B3 di rumah sakit (api)
mudah terbakar/ menyala
lokasi: dapur gizi, gudang farmasi, gudang logistik, genset, insinerator
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar bom)
mudah meledak
lokasi: gas medis, gudang farmasi, boiler, dapur gizi
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar orang bersinar dadanya)
karsinogenik
lokasi: gudang farmasi, laboratorium, ruang kemoterapi
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar tanda seru)
iritan
lokasi: gudang farmasi, laboratirum IGD, IBS
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar X dan sampah diantara pohon)
berbahaya
merusak lingkungan
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar tabung gas kena tangan)
korosif
lokasi: gudang farmasi, laboratorium
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar api diatas lingkaran)
mudah teroksidasi
lokasi: gudang farmasi, laboratorium
tanda2 B3 di rumah sakit (gambar tabung)
tabung tekanan tinggi
lokasi: gas medis, dapur gizi, gudang farmasi, boiler, IFRS, kantin/cafe
kapan pengaturan dan monitoring suhu penyimpanan
tiap hari dan tiap ganti shift
tentang pelayanan kegawatdaruratan
Permenkes no 47 tahun 2018
cara menyimpan obat emergency
- dibagi menjadi 3 kategori : merah, kuning dan hijau. hijau dapat menggunakan resep. dapat disimpan di lemari, troli, kit
- obat high alert tetap diberi lakban merah pada sisi2 kit
- untuk penugasan di lapangan, disimpan dalam tas emergensi
tahapan recall dan pemusnahan barang perbekalan farmasi
- petugas farmasi dari IFRS memeriksa dan mengeck sedaan farmasi yg recall di gudang farmasi, depo, tempat penyimpanan emergency dan satuan kerja lain
- petugas mencatat nama produk dan pabrik, nomor batch, tanggal produksi, expired date, jumlah sediaan
- sediaan, alkes dan bmhp yg direcall dikembalikan dan dikumpulkan ke gudang farmasi
- Barang recall di gudang farmasi disimpan dalam lemari penyimpan khusus yg diberi label “penyimpan obat tidak layak pakai”
- Produk yang dapat diretur, dikembalikan ke distributor oleh tim penerima barang medik dari IFRS dan diganti dengan produk baru dengan melengkapi dokumen faktur pembelian, surat pesanan, berita acara serah terima.
- barang yang tidak dapat direcall, dimusnahkan oleh tim pemusnahan barang dengan prosedur penghapusan dan pemusnahan
- laporan kegiatan baik recall maupun pemusnahan dibuat oleh Waka IFRS disampaikan ke Ka IFRS lalu ke direktur.