KARS SNARS Flashcards
Menurut UU no 44 tahun 2009 RS wajib terakreditasi berkala
3 tahun sekali
Menurut permenkes no 12 tahun 2020 akreditasi rs secara berkala
4 tahun sekali, paling lambat 2 tahun sejak izin operasional pertama kali
PKPO 1 tentang
Organisation dan Management
Dokumen Standar Operasional Prosedur di RS
- pengujian kredensial tenaga kefarmasian
2.penyusunan dan penetapan formularium - Review/Pengkajian Formularium
- Perencaan dan pengadaan perbekalan
- Penerimaan perbekalan
- pengkajian penggunaan obat
- pelayanan perbekalan farmasi di luar jam kerja
- pelayanan perbekalan farmasi cito
- penyampaian informasi stok kosong
- Pembuatan segel pengamanan ruang penyimpanan perbekalan farmasi
- tata cara pensurata, pelaporan dan pengarsipan di Instalasi farmasi
kriteria apoteker yang baik
- memenuhi syarat administrasi (ada IJAZAH, STRA, SERKOM, SIPA)
- sehat fisik dan mental
- berpenampilan profesional, sehat, rapi dan bersih
- menggunakan atribut praktik (baju, tanda pengenal, dll)
- wajib ikut Continuing professional development (CPD) dan bisa memberikan pelatihan Cara pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) untuk seluruh personil
PKPO 2 tentang
Penetapan Formularium Rumah Sakit
Kriteria obat yang masuk formularium RS
- masuk daftar fornas
- mutu baik dari segi stabilitas dan bioavailbilitas
- memiliki benefit-risk-ratio yang menguntungkan pasien
- memiliki benefit cost ratio yg tinggi baik biaya langsung maupun tidak langsung
- praktis penyimpanan dan pengangkutan
- praktis penggunaan dan penyerahan
- tersedia di sistem distribusi nasional
- obat lain yang terbukti efektif secara ilmiah dan aman secara EBM utk pelayanan dg harga terjangkau
- menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan pasien
jenis jenis formularium nasional
formularium obat
formulasium alkes (comming soon)
periode berlakunya formularium
maksimal 3 tahun dan direview/evaluasi tiap 6 bulan - 1 tahun sekali
definisi formularium rs
list seluruh item perbekalan farmasi yg menjadi acuan utk perencanaan dan pengadaan serta penggunaan/peresepan
Tahapan penyusunan dan penetapan formularium RSF
- Pengajuan usulan dari Staf medis fungsional (SMF) melalui Ka. SMF (kepala staf medis fungsional) Ke Kepala/Komite farmasi dan terapi (K/TFT)
- Instalasi farmasi memberikan data penggunaan obat berdasarkan analisa penjualan dan ketersediaan
- Anggota K/TFT juga menyampaikan pertimbangan rational farmakoterapi berdasarkan EBM dan pertimbangan klinis
- K/TFT membahas data usulan dari Ka.SMF, anggota K/TFT dan Instalasi farmasi pada pleno 1
- K/TFT menyusun laporan pleno 1
- K/TFT menetapkan item pada pleno II lalu memberikan laporan kepada direksi
- DIreksi akan mengklarifikasi ke K/TFT apalbila tidak setuju dan akan membuat sk.penetapan dan pemberlakuan formularium RSF
obat yang dievaluasi dalam formularium
- obat slow moving (jarang digunakan)
- obat death stock (tidak digunakan) setelah 3 bulan.
- obat dalam proses penarikan BPOM atau pabrik
- obat yg menimbulkan insiden kejadian tak diinginkan
tahapan pengkajian formularium RSF oleh K/TFT
- Melakukan kajian evaluasi data dari Iinstalasi farmasi atau anggota K/TFT. kriteria evaluasi data kajian (clear:dipertahankan, investigasi: dipertimbangkan, problem:dikeluarkan)
- melakukan rapat pleno satu untuk pembahasan item.
- menyusun laporan pleno 1
- menetapkan item pengganti formularium pada plenno 2 dan monitoring penggunaan obat baru
- memberikan laporan ke direksi
- direksi menerima laporan adendum formularium. jika tidak setuju, klarifikasi kembali ke K/TFT. Jika setuju, melakukan revisi formularium RSF dengan adendum
data yang digunakan untuk mengkaji kriteria problem/pergantian
- Laporan ESO
- Laporan Cliinical Significan Interaksi antar obat dan obat dengan makanan
- Laporan penggunaan death stock
- Laporan kenaikan harga signifikan
PKPO 3 tentang
Penyimpanan (storage) perbekalan farmasi
peraturan tentang penyimpanan narkotika dan psikotropika
PERMENKES NO 3 tahun 2015
Cara menyimpan obat narkotika, psikotropika dan prekursor
- Tempatkan di masing2 kategori, jangan digabung
- tempat dapat berupa gudang, ruangan atau lemari khusus
Syarat gudang penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor
- dinding dari tembok dan pintu jeruji besi dengan 2 kunci
- 1 kunci dipegang APA, 1 kunci dipegang TTK dengan surat delegasi/ surat kuasa
- langit2 dari tembok beton/jeruji besi
- ventilasi dan jendela dilengkapi jeruji besi
- tidak boleh dimasuki orang lain tanpa ijin APA