Manajemen Limbah dan Pengelolaan Benda Tajam di Rumah Sakit Flashcards
Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 18 Tahun 2020
studi kelayakan pengelolaan limbah medis
- Penyediaan lahan untuk lokasi Pembangunan pengelolaan dan penyediaan infrastruktur
- Penyediaan fasilitas untuk pengelolaan Limbah Medis secara eksternal seperti alat angkut, container, alat pengolah limbah medis, fasilitas sanitari
- Penyediaan SDM.
Pengelolaan Limbah Medis Secara Internal
a. Pengurangan dan Pemilahan
b.Pengangkutan Internal
c. Penyimpanan Sementara
d. Pengolahan Internal
Pengelolaan Limbah Medis Secara Eksternal
a. Pengangkutan Eksternal
b. Pengumpulan
c. Pengolahan
d. Penimbunan
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P 56 Tahun 2015
Limbah B3 dalam Peraturan LHK No P56 Tahun 2015 meliputi limbah
- Karakteristik infeksius
- Benda Tajam
- Patologis
- Bahan kimia kadarluarsa, tumpahan, sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
- Sitotoksik
- Peralatan medis kandungan logam berat tinggi dan tabung gas / container bertekanan.
Tahapan pengelolaan limbah B3 yang timbul dari fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pengurangan
Pemilahan
Penyimpanan
Pengangkutan
Pengolahan
Penguburan
Penimbunan
Penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3 untuk disimpan
- Merah : Limbah Radioaktif
- Kuning : Limbah Infeksius dan Limbah Patologis
- Ungu : Limbah sitotoksik
- Cokelat ; Limbah bahan kimia kadarluarsa, tumpahan, sisa kemasan, Limbah Farmasi
Limbah B3 wajib ditempatkan dalam bak permanen dan tertutup di belakang pengendara dengan ukuran
- lebar lebih kecil dari 120 (serratus dua puluh) sentimeter
- tinggi lebih kecil dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter terukur dari tempat duduk atau sadel pengemudi
Pengangkutan Limbah B3 menggunakan
- roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau roda 3 (tiga)
- Kendaraan bermotor milik sendiri atau barang milik negara
Pengolahan Limbah B3
Termal
menggunakan peralatan autoklaf tipe alir gravitasi dan/atau tipe vakum, gelombang mikro, iradiasi frekuensi radio, dan/atau insinerator
Pengolahan Limbah B3
Non Termal
enkapsulasi sebelum ditimbun, inertisasi sebelum ditimbun, dan desinfeksi kimiawi
Syarat lokasi penguburan Limbah B3
Patologis
- Bebas Banjir
- Berjarak minimal 20 m dari sumur / perumahan
- Kedalam kuburan paling rendah 1.8 m
- Diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan Limbah B3
cara mengubur Limbah B3 Patologis
- Mengisi kuburan Limbah B3 dengan Limbah B3 paling tinggi setengah dari jumlah volume total, dan ditutup dengan kapur dengan ketebalan paling rendah 50 cm (lima puluh sentimeter) sebelum ditutup dengan tanah
- Memberikan sekat tanah dengan ketebalan paling rendah 10 cm (sepuluh sentimeter) pada setiap lapisan Limbah B3 yang dikubur.
- Melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur.
- Melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3
Syarat lokasi penguburan Limbah B3 benda tajam
- Bebas Banjir
- Berjarak minimal 20 m dari sumur / perumahan
- Kedalam kuburan paling rendah 1.8 m
- Diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan Limbah B3
cara mengubur Limbah B3 benda tajam
- Melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur
- Melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3
Limbah B3 yang perlu ditimbun
Limbah B3 berupa Abu terbang incinerator dan slag / abu dasar incinerator
Fasilitas penimbunan limbah B3
- Penimbunan Saniter
- Penimbunan Terkendali
- Penimbusan akhir Limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3
Sebelum dilakukan penimbunan di fasilitas wajib dilakukan
- Enkapsulasi
- Inertisasi
Penjaminan perlindungan personel pengelolaan limbah B3, meliputi:
- Alat Pelindung Diri, seperti helm, masker wajah, pelindung mata, apron, pelindung kaki, sarung tangan
- Higiene perorangan untuk mengurangi resiko dari penanganan limbah layanan kesehatan dengan mencuci tangan dengan air hangat mengalir dan sabun.
- Imunisasi untuk menghindari penularan bahan infeksius, seperti imunisasi hepatitis B dan tetanus
- Praktik penanganan
- Keamanan sitotoksik, terdapat standar prosedur operasional dan lembar Material Safety Data Sheet (MSDS)
- Pemeriksaan medis khusus secara rutin
- Pemberian makanan tambahan
tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Peraturan Kementerian Kesehatan No 7 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pengamanan Limbah di rumah sakit meliputi
pengamanan terhadap limbah padat domestik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah cair, dan limbah gas.
Tahap penanganan limbah padat domestik
- Pewadahan
- Pengangkutan
- Penyimpanan di Tempat Pembuangan Sampah
aspek terhadap penyelenggaran pengamanan Limbah Cair
- Penyaluran
- Pengolahan
- Pemeriksaan untuk mencegah risiko gangguan kesehatan
- Lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh limbah cair
Ketentuan penyelenggaraan pengelolaan limbah cair
- harus memiliki unit pengolahan limbah cair (IPAL)
- ada fasilitas penunjang
- memenuhi baku mutu efluen (harus dibawah ambang batas) limbah cair sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- jumlah parameter yang diuji di laboratorium sesuai dengan baku mutu yang dijadikan acuan.
frekuensi dalam pengambilan sampel limbah cair dilakukan
sebulan sekali