Manajemen Limbah dan Pengelolaan Benda Tajam di Rumah Sakit Flashcards
Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah
Peraturan Menteri Kesehatan RI No 18 Tahun 2020
studi kelayakan pengelolaan limbah medis
- Penyediaan lahan untuk lokasi Pembangunan pengelolaan dan penyediaan infrastruktur
- Penyediaan fasilitas untuk pengelolaan Limbah Medis secara eksternal seperti alat angkut, container, alat pengolah limbah medis, fasilitas sanitari
- Penyediaan SDM.
Pengelolaan Limbah Medis Secara Internal
a. Pengurangan dan Pemilahan
b.Pengangkutan Internal
c. Penyimpanan Sementara
d. Pengolahan Internal
Pengelolaan Limbah Medis Secara Eksternal
a. Pengangkutan Eksternal
b. Pengumpulan
c. Pengolahan
d. Penimbunan
tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P 56 Tahun 2015
Limbah B3 dalam Peraturan LHK No P56 Tahun 2015 meliputi limbah
- Karakteristik infeksius
- Benda Tajam
- Patologis
- Bahan kimia kadarluarsa, tumpahan, sisa kemasan
- Radioaktif
- Farmasi
- Sitotoksik
- Peralatan medis kandungan logam berat tinggi dan tabung gas / container bertekanan.
Tahapan pengelolaan limbah B3 yang timbul dari fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pengurangan
Pemilahan
Penyimpanan
Pengangkutan
Pengolahan
Penguburan
Penimbunan
Penggunaan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3 untuk disimpan
- Merah : Limbah Radioaktif
- Kuning : Limbah Infeksius dan Limbah Patologis
- Ungu : Limbah sitotoksik
- Cokelat ; Limbah bahan kimia kadarluarsa, tumpahan, sisa kemasan, Limbah Farmasi
Limbah B3 wajib ditempatkan dalam bak permanen dan tertutup di belakang pengendara dengan ukuran
- lebar lebih kecil dari 120 (serratus dua puluh) sentimeter
- tinggi lebih kecil dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter terukur dari tempat duduk atau sadel pengemudi
Pengangkutan Limbah B3 menggunakan
- roda 4 (empat) atau lebih; dan/atau roda 3 (tiga)
- Kendaraan bermotor milik sendiri atau barang milik negara
Pengolahan Limbah B3
Termal
menggunakan peralatan autoklaf tipe alir gravitasi dan/atau tipe vakum, gelombang mikro, iradiasi frekuensi radio, dan/atau insinerator
Pengolahan Limbah B3
Non Termal
enkapsulasi sebelum ditimbun, inertisasi sebelum ditimbun, dan desinfeksi kimiawi
Syarat lokasi penguburan Limbah B3
Patologis
- Bebas Banjir
- Berjarak minimal 20 m dari sumur / perumahan
- Kedalam kuburan paling rendah 1.8 m
- Diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan Limbah B3
cara mengubur Limbah B3 Patologis
- Mengisi kuburan Limbah B3 dengan Limbah B3 paling tinggi setengah dari jumlah volume total, dan ditutup dengan kapur dengan ketebalan paling rendah 50 cm (lima puluh sentimeter) sebelum ditutup dengan tanah
- Memberikan sekat tanah dengan ketebalan paling rendah 10 cm (sepuluh sentimeter) pada setiap lapisan Limbah B3 yang dikubur.
- Melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur.
- Melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3
Syarat lokasi penguburan Limbah B3 benda tajam
- Bebas Banjir
- Berjarak minimal 20 m dari sumur / perumahan
- Kedalam kuburan paling rendah 1.8 m
- Diberikan pagar pengaman dan papan penanda kuburan Limbah B3
cara mengubur Limbah B3 benda tajam
- Melakukan pencatatan Limbah B3 yang dikubur
- Melakukan perawatan, pengamanan, dan pengawasan kuburan Limbah B3
Limbah B3 yang perlu ditimbun
Limbah B3 berupa Abu terbang incinerator dan slag / abu dasar incinerator
Fasilitas penimbunan limbah B3
- Penimbunan Saniter
- Penimbunan Terkendali
- Penimbusan akhir Limbah B3 yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3
Sebelum dilakukan penimbunan di fasilitas wajib dilakukan
- Enkapsulasi
- Inertisasi
Penjaminan perlindungan personel pengelolaan limbah B3, meliputi:
- Alat Pelindung Diri, seperti helm, masker wajah, pelindung mata, apron, pelindung kaki, sarung tangan
- Higiene perorangan untuk mengurangi resiko dari penanganan limbah layanan kesehatan dengan mencuci tangan dengan air hangat mengalir dan sabun.
- Imunisasi untuk menghindari penularan bahan infeksius, seperti imunisasi hepatitis B dan tetanus
- Praktik penanganan
- Keamanan sitotoksik, terdapat standar prosedur operasional dan lembar Material Safety Data Sheet (MSDS)
- Pemeriksaan medis khusus secara rutin
- Pemberian makanan tambahan
tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Peraturan Kementerian Kesehatan No 7 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pengamanan Limbah di rumah sakit meliputi
pengamanan terhadap limbah padat domestik, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah cair, dan limbah gas.
Tahap penanganan limbah padat domestik
- Pewadahan
- Pengangkutan
- Penyimpanan di Tempat Pembuangan Sampah
aspek terhadap penyelenggaran pengamanan Limbah Cair
- Penyaluran
- Pengolahan
- Pemeriksaan untuk mencegah risiko gangguan kesehatan
- Lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh limbah cair
Ketentuan penyelenggaraan pengelolaan limbah cair
- harus memiliki unit pengolahan limbah cair (IPAL)
- ada fasilitas penunjang
- memenuhi baku mutu efluen (harus dibawah ambang batas) limbah cair sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- jumlah parameter yang diuji di laboratorium sesuai dengan baku mutu yang dijadikan acuan.
frekuensi dalam pengambilan sampel limbah cair dilakukan
sebulan sekali
kapan pentaatan pelaporan hasil uji laboratorium limbah cair kepada instansi pemerintah
minimal 3 bulan sekali
Jenis limbah B3 yang dihasilkan di rumah sakit
limbah medis, baterai bekas, obat dan bahan farmasi kadaluarsa, oli bekas, saringan oli bekas, lampu bekas, baterai, cairan fixer dan developer, wadah cat bekas (untuk cat yg mengandung zat toksik), wadah bekas bahan kimia dan lainnya.
kelengkapan dokumen penanganan pewadahan dan pengangkutan limbah B3 di ruangan sumber
Standar Prosedur Operasional dan berita acara penyerahan
Persyaratan penyimpanan sementara limbah B3
a. harus dilengkapi dengan SPO
b. di TPS Limbah B3 sebelum dilakukan perlakuan
c. menggunakan warna pada setiap kemasan dan/atau wadah Limbah sesuai karakteristik Limbah B3.
Lama penyimpanan limbah B3
a. Kategori infeksius, suhu 0°C (90 hari), sedangkan suhu 3-8°C (7 hari)
b. Kategori non infeksius, limbah B3 sebesar 50 kg atau lebih per hari (90 hari) sedangkan kurang dari 50 kg (180 hari).
Fasilitas yang perlu disiapkan untuk menangani limbah B3
a. TPS Limbah B3 harus memenuhi ketentuan teknis seperti lokasi tidak berdekatan dengan kegiatan pelayanan dan pemukiman penduduk di sekitar rumah sakit.
b. Bangunan tertutup dengan ventilasi yang cukup.
c. Setiap jenis limbah ditempatkan berdasarkan jenisnya dan dilengkapi dengan simbol
Pelaporan Limbah B3
minimum setiap 1 (satu) kali per 3 (tiga) bulan
Pengelolaan limbah gas sesuai dengan standar
a. Setiap cerobong dilengkapi dengan alat penangkap debu
b. Sumber gas tidak bergerak (genset, insenerator dll) dilakukan program pemeliharaan
Kelengkapan fasilitas penunjang cerobong (Mesin Genset, insenerator, boiler dan sumber lain) harus memenuhi standar
a. Spesifikasi tinggi sesuai standar
b. Memiliki lubang sampling sesuai standar
c. Memiliki fasilitas bagi petugas sampling
d. Ditulis No. kode cerobong
e. Memiliki papan tulisan titik koordinat
Tentang tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun.
Peraturan Menteri LHK No 6 Tahun 2021
Penetapan Status Limbah B3 dan Non B3
- uji karakteristik (mudah meledak, menyala, korosif, reaktif, infeksius, dan / atau beracun)
- uji TCLP, LD50, toksikologi sub-kronis
Uji dilakukan berurutan, jika salah satu bernilai positif maka tidak perlu dilanjutkan
Upaya Pengurangan Limbah B3
- Substitusi Bahan (Bahan baku B3 diganti menjadi Non B3)
- Modifikasi proses (menggunakan proses efisien)
- Teknologi Ramah Lingkungan
Penyimpanan Limbah
- Limbah B3 tertutup dan terlindung dari hujan
- Lantai Kedap Air
- Simbol dan Label B3
- Dikemas dalam bahan logam atau plastik
- Kemasan dipastikan tidak mudah bocor
- Penutup kuat untuk mencegah ketumpahan saat pemindahan
- Kemasan tidak bocor, berkarat dan rusak
Pengumpulan Limbah
- Segregasi dan penyimpanan limbah B3
- Segregasi dilakukan sesuai dengan penetapan Status Limbah B3
- penyimpanan dilakukan sesuai dengan prosedural yang telah disebutkan
Pengangkutan Limbah
- Alat angkut tertutup untuk limbah B3 kategori I
- Alat angkut terbuka untuk limbah B3 kategori II
- Pengangkut wajib memiliki rekomendasi dan perizinan berusaha di bidang pengangkutan limbah B3
- Rekomendasi harus memenuhi persyaratan umum dan khusus dan harus disetujui Menteri LHK dan validasi Dirjen LHK.
Pemanfaatan Limbah
Substitusi Bahan Baku
Substitusi Sumber Energi
Bahan Baku
Pemanfaatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
Pengolahan Limbah
- Termal (insinerasi)
- Stabilisasi dan Solidifikasi
- Cara lain (bioremediasi, elektrokoagulasi, pencucian)
Penimbunan Limbah
- Tidak bisa dilakukan sendiri (diserahkan pada penimbun limbah B3)
- Fasilitas penimbunan (sumur injeksi, penimbunan akhir dan area bekas tambang)
Pembuangan Limbah
- Pembuangan ke arah laut
- Ada persetujuan Pemerintah Pusat
- Pembuangan limbah ke laut sesuai dengan karakteristik penetapan status limbah
- Boleh melakukan ekspor jika tidak ada teknologi dalam pembuangan limbah (persetujuan negara eksportir dan penerima)
tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
PP No.101 tahun 2014
karakteristik limbah medis
limbah infeksius
benda tajam
patologis
bahan kimia kadarluasa
tumpahan dan sisa kemasan
farmasi
sitotoksik
5 tahap pengelolaan limbah medis B3
pengurangan
pemilahan dan pewadahan
penyimpanan sementara
pengangkutan
pengolahan
aktivitas pengurangan
- mengurangi penggunaan material B3
- mengelola dg baik material yg berpotensi mencemari lingkungan
- memisahkan aliran limbah sesuai jenis, kelompok dan karakternya
- mengelola limbah farmasi sesuai tanggal penumpukan
- merawat alat sesuai jadwal
aktivitas pemilahan dan pewadahan
- memisahkan jenis limbah medis di kantong plastik sesuai warna (hitam-limbah domestik, kuning-infeksius, ungu-sitotoksik)
- alat suntik dipisahkan di safety box khusus dan ditempatkan di penampungan sementara
- utk limbah covid, disemprotkan disinfektan
aktifitas penyimpanan sementara
- diolah internal atau diangkut pihak ketiga
- pengangkutan limbah medis dari rauangan ke tps limbah b3 harus diangkut dengan alat angkut tertutup serta melalui jalur khusus
- saat pengangkutan, harus menggunakan APD
- pencatatan triwulan dilakukan melalui logbook, manifest elektronik
- limbah harus ditimbang saat pencatatan
- limbah yg disimpan di freezer harus disemprot desinfektan sebelumnya
persyaratan tps limbah b3
- lantai kedap air
- terlindung dari hujan dan cuaca ekstrem
- memiliki saluran air yg baik
- permukaan mudah dibersihkan
- persediaan air cukup
- mudah diakses petugas dan kendaraan
- aman dan dapat dikunci
- pencahayaan dan ventilasi baik
- anti hewan pengganggu dan serangga
- tidak mudah terbakar
- dilengkapi simbol dan keterangan kordinat lokasi
lama dan suhu penyimpanan limbah medis di TPS
- penyimpanan limbah medis fasyankes tidak lebih dari 2 kali 24 jam
- limbah patologis, infeksius dan tajam disimpan maksimal 2 hari di suhu > 0 derajat celcius atau maksimal 3 bulan pada suhu < 0 derajat celcius
- limbah kimia, farmasi, sitotoksik, tabung bertekanan dan logam berat dapat disimpan 3 bulan dengan berat > 50 kg/hari, dan maksimal 6 bulan dengan berat < 50 kg/hari
jenis pengangkutan
internal: alat angkut tertutup, kuat dan aman. lmbah covid, harus disemprot desinfektan
eksternal: diangkut kendaraan roda empat dengan ijin dari kementerian perhubungan dan roda tiga dari pemerintah kab/koa
aktivitas pengolahan
internal: alat yg digunakan -> insinerator, autoklaf, iradiasi frekuensi radio, insinerator, microwave yg sdh punya ijin dri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
- limbah medis yg dpt didaur ulg dgn desinfeksi kimia: botol infus, botol hb dan limbah sejenisnya dari plastik.
- efisiensi pembakaran limbah b3 sekurang2nya 99.95%
tahapan desinfeksi kimia
pengosongan
pembersihan
desinfeksi
penghancuran
pencacahan
pencatatan dokumen
perbedaan sharp injuries dan needle stick injuries
sharp injuries : insiden luka pada kulit karena instrumen tajam (jarum, lancet, scalpels, gelas pecah)
Needle stick injuries: insiden luka pada kulit karena ujung tajam dari jarum suntik
penguburan dan penimbunan limbah B3 medis
- limbah patologis dan benda tajam dilakukan penguburan limbah B3 dan disetujui instansi lingkungan hidup kabupaten/kota
- limbah b3 berupa abu terbang insinerator dan abu dasar insinerator ditimbun pada fasilitas penimbunan saniter, terkendali dan akhir dgn disetujui instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota
syarat teknis insinerator
- efisiensi pembakaran > 99,95%
2.Temperatur pada ruang bakar utama (primary chamber) minimum
800oC (temperatur operasional) - Temperatur pada ruang bakar kedua (secondary chamber) minimum 1000oC (temperatur operasional), dengan waktu tinggal minimum 2 (dua) detik
- Memiliki alat pengendali pencemaran udara (misal: wet scrubber)
- Ketinggian cerobong minimum 14 meter dari permukaan tanah
- Memenuhi baku mutu emisi.
- Pengolahan limbah sitotoksik (genotoksik) pada temperatur > 1200 oC
Pengoperasian Autoclaf tipe alir gravitasi dilakukan dengan
a. temperatur lebih besar atau sama dengan 1210C, Tekanan 15 psi atau 1,02 atm, waktu tinggal
didalam autoclaf sekurang – kurangnya 60 menit.
b. temperatur lebih besar atau sama dengan 1350C, Tekanan 31 psi atau 2,11 atm, waktu tinggal
didalam autoclaf sekurang – kurangnya 45 menit.
c. temperatur lebih besar atau sama dengan 1490C, Tekanan 52 psi atau 3,54 atm, waktu tinggal
didalam autoclaf sekurang – kurangnya 30 menit.
Pengoperasian Autoclaf tipe vakum dilakukan dengan:
a. temperatur lebih besar atau sama dengan 1210C, Tekanan 15 psi atau 1,02 atm, waktu tinggal
didalam autoclaf sekurang – kurangnya 45 menit.
b. temperatur lebih besar atau sama dengan 1350C, Tekanan 31 psi atau 2,11 atm, waktu tinggal
didalam autoclaf sekurang – kurangnya 30 menit.
Pengoperasian Gelombang Mikro dilakukan dengan:
temperatur 1000C, waktu tinggal paling singkat 30 menit.
Uji validasi: harus mampu membunuh spora
Bacillus stearothermophilus
penanganan akhir limbah di RS
- infeksius (kuning): insinerator
- non infeksius/domestik (hitam): tpa/daur ulang
- non infeksius daur ulang (putih): daur ulang
- radioaktif (merah): BATAN
- sitotoksik (ungu): insinerator
Alur penanganan pasca pajanan
- jika tertusuk jarum terkontaminasi -> keluarkan darah dan cuci dengan air mengalir. jika terpajan cairan tubuh –> cuci dgn air mengalir
- lapor atasan
- buat laporan
- treatment klinik staf periksa darah HCV, HBV, HIV
- jika negatif, follow up 3 bln dan 6 bln kmudian
- jika positif, intervensi dokter