EB 2 // Pendirian dan manajemen: praktik dokter mandiri & klinik pratama Dr. dr. Mahendro Flashcards
klinik adalah?
🡪 fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.
Macam Berdasarkan jenis pelayanan:
Klinik Pratama
Klinik Utama
Klinik Pratama atau Klinik Utama dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan ?
🡪 disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
Apa saja bentuk Pelayanan kesehatan ?
🡪rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.
Perbedaan klinik pratama dan utama dari segi bentuknya? 🡪
klinik pratama itu menyelenggarakan pelayanan medik dasar (Klinik Dokter Umum/Gigi), jadi klo Mau pasang kawat gigi gabisa. Sedangkan klo klinik utama itu pelayanan mediknya bisa dasar dan spesialistik (contoh klinik spesialis mata, dll)
Perbedaan klinik pratama dan utama dari segi kepemilikannya?
🡪
Klinik pratama yg rawat jalan dimiliki secara perorangan atau berbentuk badan usaha, sedangakan klinik pratama yg rawat inap dan one day care harus berbentuk badan usaha.
Klo klinik utama kepemilikannya berbentuk badan usaha (sekarang klinik harus PT atau Yayasan)
Perbedaan klinik pratama dan utama dari segi direkturnya?
🡪
Klinik pratama minimal 2 dokter umum/gigi. Direkturnya ga harus dokter, bileh tenaga medis lain.
Klinik utama minimal 1 dokter per spesialisasi (dokter spesialis, dokter gigi spesialis)
Klinik yang dikelola oleh pemerintah
= puskesmas
RS termasuk … , sedangkan klinik termasuk …
PPK 2
PPK 1
Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengantur ttg klinik =
permenkes nomer 9/Menkes/2014
Apa syarat bangunan dan ruangan klinik menurut permenkes pasal 6 =
Bangunan permanen (tdk bergabung dg tempat tinggal dan unit kerja lainnya).
Memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
Memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk Penyandang Cacat, Anak-anak Dan Orang Usia Lanjut (Contoh ada pegangan tangan, tangga tidak boleh >20 cm harusnya 15-20, injakan tangga harus lebar jangan setengah kakinya)
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas=
di ruang pendaftaran/ruang tunggu
ruang konsultasi dokter
Ruang administrasi;
Ruang tindakan;
Ruang farmasi (tidak wajib untuk rawat jalan )
Ruang/pojok ASI
Kamar mandi/wc;
Ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Ruangan di klinik yang dianggap paling beresiko dmn=
di ruang pendaftaran/ruang tunggu dan ruang konsultasi / periksa dokter (karena di tempat tempat ini Pasien paling banyak menghabiskan banyak waktu)
Apasaja prasarana yang harus dimiliki klinik sesuai permenkes pasal 8 =
Instalasi sanitasi;
Instalasi listrik;
Instalasi sirkulasi udara;
Sarana pengelolaan limbah (limbah cair dan padat)
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
Ambulans, untuk klinik rawat inap;
Sistem gas medis (tidak harus rawat jalan);
Sistem pencahayaan; dan
Sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Apa isi permenkes Pasal 17-18 ttg peralatan=
Medis dan Non medis
SNI & Safety
Ijin edar
Dikalibrasi berkala (tiap 1 th, sedangkan maintenance tiap 1 bln)
Alat pengion (ex. X-ray) -> ijin berlapis
Penggunaan berdasarkan indikasi medis
Menurut permenkes pasal 21-22 ttg kefarmasian, yg tidak wajib melaksanakan peayanan farmasi adalah =
klinik rawat jalan (sedangkan klo klinik rawat inap wajib ada instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker)
Syaratyg harus dipenuhi jika Klinik ingin mempunyai instalasi farmasi (Menurut permenkes pasal 21-22 ttg kefarmasian) =
wajib memiliki apoteker yang ber-SIPA sebagai penanggung jawab atau pendamping.
Yg bisa dilakukan Kerjasama dengan orang ke 3
apotek, bidan, lab, radiologi, pengolah limbah
Menurut pasal 24 ttg laboratorium, klinik yg wajib punya lab klinik adalah=
klinik rawat inap (sedangkan Klinik rawat jalan dapat menyelenggarakan pelayanan lab klinik, tp ga wajib
jenis lab klinik pada klinik pratama dan utama=
klo klinik pratama itu lab klinik umum pratama, sedangan klo klinik utama itu lab klinik umum madya.
Klinik 24 jam (rawat inap), harus sudah ada Kerjasama dg
apotek, bidan, dan lab
Yang termasuk Tenaga Medis =
Dokter umum, dokter gigi, Perawat (regulasi kesehatan)
Yang termasuk Tenaga Kesehatan Lain =
Bidan, Rekam Medis, Fisioterapis, Apoteker, Laboran