PPKN Bab 1 Flashcards
Jenis Pembagian Kekuasaan NKRI terbagi dalam
Jenis Horisontal (sederajat) dan jenis Vertikal (bertingkat
Jenis pembagian horisontal dibagi menjadi 2 jenis..
- Pemerintahan Pusat
- Pemerintahan Daerah
Sebutkan semua kekuasaan negara
Konstitutif, legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, moneter
Pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah terdiri dari
Pemerintahan pusat: Konstitutif, legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, moneter
Pemerintan daerah: Eksekutif dan legislatif
Tugas dan wewenang MPR
- Mengubah dan menetapkan Undang undang dasar
- Melantik presiden dan wakil presiden
Tugas dan wewenang DPR
- Menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Menyusun dan membahas rancangan undang undang (RUU)
Tugas dan wewenang Presiden
- Memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi atas negara
- Memegang kekuasaan atas Lembaga Militer
- Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung
- Bertugas mengadili pada tingkat kasasi
- Berwenang menguji pengaturan perundang-undangan
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi
- Menguji undang undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik maupun perselisihan hasil pemilu.
Tugas dan wewenang BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas dan wewenang Bank Sentral/BI
- Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan stabilitas sistem keungan negara.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Sebutkan lembaga pada setiap jenis kekuasaan
Konstitutif : MPR Legislatif : DPR Eksekutif: Presiden Yudikatif : MA, MK Eksaminatif/inspektif : BPK Moneter: Bank Sentral/BI
Sebutkan pimpinan lembaga Presiden
Joko Widodo
Sebutkan pimpinan lembaga MPR
Bambang Soesatyo
Sebutkan pimpinan lembaga MA
Muhammad Syarifuddin