Brevet - PPh Pasal 21 Flashcards

1
Q

Pengertian PPh Pasal 21/26

A

Pajak Penghasilan Sehubungan dengan:
•Pekerjaan atau Jabatan,
•Jasa dan kegiatan,

Yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Pemotong PPh Pasal 21

A
Pemotong PPh Pasal 21
1.  Pembayar Honor
2. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah
     (termasuk Kedubes RI di LN) 
3.  Dana Pensiun, PT TASPEN, PT ASTEK, 
4.  Penyelenggara JAMSOSTEK
5.  Penyelenggara Kegiatan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Dikecualikan Sbg Pemotong PPh Pasal 21

A
  1. Kantor Perwakilan Negara Asing
  2. Organisasi Internasional Yg Ditetapkan Menkeu
    KMK 601/KMK.03/2005
  3. WP OP non Usaha / Pekerjaan Bebas Yg
    mempekerjaan WP OP pekerjaan Rumah Tangga
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26

A
  1. Pegawai :
    Pegawai Tetap, Pegawai Tdk Tetap & Penerima Upah
  2. Bukan Pegawai
  3. Pegawai Wajib Pajak Luar Negeri
  4. Penerima Pesangon, Pensiun, termasuk THT/JHT
  5. Peserta Kegiatan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Dikecualikan dari Penerima Penghasilan yang dipotong

PPh Pasal 21/26

A
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan
    syarat :
    - bukan warga negara Indonesia dan
    - di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
    - negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan , dengan syarat :
    - bukan warga negara Indonesia dan
    - tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
    memperoleh penghasilan dari Indonesia
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26

A

Penghasilan yg:
1. Diterima/Diperoleh secara teratur
2. Diterima/Diperoleh secara tidak teratur
3. Upah/Uang saku harian, mingguan, satuan, borongan,
4. Berupa uang tebusan pensiun, THT, pesangon dan pembayaran lain sejenis sehub dg PHK
5. Berupa honorarium, uang saku, hadiah, komisi, & imbalan lain sehubungan dgn pekerjaan Jasa dan kegiatan.
Termasuk pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yg diberikan oleh bukan Wajib Pajak (selain pemerintah) atau WP yang dikenakanPPh Final dan WP yang dikenakan PPh berdasarkan Deemed Profit

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

A
  1. Pembayaran asuransi dr. perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
  2. Penerimaan natura & kenikmatan kecuali …..
  3. Iuran pensiun pada DP dan Iuran THT/JHT yang dibayar oleh pemberi kerja
  4. Bea Siswa sesuai PMK 246/PMK.03/2008
  5. Zakat yg diterima oleh Orang Pribadi yg berhak dari
    Badan amil zakat yg dibentuk/disahkan Pemerintah
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Dasar penghitungan PPh Ps. 21 Tahunan

A

Penghitungan PPh Pasal 21 DISETAHUNKAN
Kewajiban pajak subjektif Sbg. WPDN DIMULAI
Atau BERAKHIR Dalam bagian tahun pajak (WPLN niat menetap Atau tinggal lebih 183 hari atau WPDN meninggal dunia /Meninggalkan Ind. selamanya)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

PTKP 2013

A
  • Diri Sendiri WP : Rp.24.300.000,- setahun
  • Status Kawin : Rp.2.025.000,- setahun
  • Tanggungan : @ Rp.2.025.000,- setahun
    (Tambahan setiap anggota keluarga sedarah &
    semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
    angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya,
    maksimal 3 (tiga) orang)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Tarif pasal 17 UU PPh (berlaku 1 Januari 2009)

A

Tarif pasal 17 UU PPh
(berlaku 1 Januari 2009)
- 5% utk pengh. s.d. Rp.50 jt
- 15% utk pengh. diatas 50 jt s.d. 250 jt
- 25% utk pengh. diatas 250 jt s.d. 500 jt
- 30% utk pengh. diatas 500 jt

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Tarif PPh 21 Final Atas Uang Pesangon

A
  • 0% utk pengh. s.d. Rp.50 jt
  • 5% utk pengh. diatas 50 jt s.d. 100 jt
  • 15% utk pengh. diatas 100 jt s.d. 500 jt
  • 25% utk pengh. diatas 500 jt
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Tarif PPh 21 Final Atas Uang Manfaat

Pensiun, THT & JHT

A
  • 0% utk pengh. s.d. Rp.50 jt

* 5% utk pengh. diatas 50 jt

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

PPh 21 Pejabat Negara, PNS, TNI & Polri

– Sumber Dana Dari APBN/APBD

A

Atas Honorarium & Imbalan Lain
- 0% untuk PNS Gol I & II, TNI & Polri pangkat Tamtama & Bintara
- 5% untuk PNS Gol III, TNI & Polri pangkat Perwira Pertama
- 15% untuk PNS Gol IV, Pejabat Negara, TNI & Polri pangkat Perwira
Menengah, Perwira Tinggi

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pensiunan.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Ketentuan UU PPh 2009

A

Bagi WP yang tidak ber NPWP diterapkan
Tarif PPh pasal 21 lebih tinggi 20% dari pada
yang diterapkan bagi WP yang ber NPWP

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly