Brevet - PPh Pasal 21 Flashcards
Pengertian PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Sehubungan dengan:
•Pekerjaan atau Jabatan,
•Jasa dan kegiatan,
Yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 1. Pembayar Honor 2. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah (termasuk Kedubes RI di LN) 3. Dana Pensiun, PT TASPEN, PT ASTEK, 4. Penyelenggara JAMSOSTEK 5. Penyelenggara Kegiatan
Dikecualikan Sbg Pemotong PPh Pasal 21
- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Organisasi Internasional Yg Ditetapkan Menkeu
KMK 601/KMK.03/2005 - WP OP non Usaha / Pekerjaan Bebas Yg
mempekerjaan WP OP pekerjaan Rumah Tangga
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
- Pegawai :
Pegawai Tetap, Pegawai Tdk Tetap & Penerima Upah - Bukan Pegawai
- Pegawai Wajib Pajak Luar Negeri
- Penerima Pesangon, Pensiun, termasuk THT/JHT
- Peserta Kegiatan
Dikecualikan dari Penerima Penghasilan yang dipotong
PPh Pasal 21/26
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan
syarat :
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
- negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik - Pejabat perwakilan organisasi internasional yg telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan , dengan syarat :
- bukan warga negara Indonesia dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan yg:
1. Diterima/Diperoleh secara teratur
2. Diterima/Diperoleh secara tidak teratur
3. Upah/Uang saku harian, mingguan, satuan, borongan,
4. Berupa uang tebusan pensiun, THT, pesangon dan pembayaran lain sejenis sehub dg PHK
5. Berupa honorarium, uang saku, hadiah, komisi, & imbalan lain sehubungan dgn pekerjaan Jasa dan kegiatan.
Termasuk pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yg diberikan oleh bukan Wajib Pajak (selain pemerintah) atau WP yang dikenakanPPh Final dan WP yang dikenakan PPh berdasarkan Deemed Profit
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
- Pembayaran asuransi dr. perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa
- Penerimaan natura & kenikmatan kecuali …..
- Iuran pensiun pada DP dan Iuran THT/JHT yang dibayar oleh pemberi kerja
- Bea Siswa sesuai PMK 246/PMK.03/2008
- Zakat yg diterima oleh Orang Pribadi yg berhak dari
Badan amil zakat yg dibentuk/disahkan Pemerintah
Dasar penghitungan PPh Ps. 21 Tahunan
Penghitungan PPh Pasal 21 DISETAHUNKAN
Kewajiban pajak subjektif Sbg. WPDN DIMULAI
Atau BERAKHIR Dalam bagian tahun pajak (WPLN niat menetap Atau tinggal lebih 183 hari atau WPDN meninggal dunia /Meninggalkan Ind. selamanya)
PTKP 2013
- Diri Sendiri WP : Rp.24.300.000,- setahun
- Status Kawin : Rp.2.025.000,- setahun
- Tanggungan : @ Rp.2.025.000,- setahun
(Tambahan setiap anggota keluarga sedarah &
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya,
maksimal 3 (tiga) orang)
Tarif pasal 17 UU PPh (berlaku 1 Januari 2009)
Tarif pasal 17 UU PPh
(berlaku 1 Januari 2009)
- 5% utk pengh. s.d. Rp.50 jt
- 15% utk pengh. diatas 50 jt s.d. 250 jt
- 25% utk pengh. diatas 250 jt s.d. 500 jt
- 30% utk pengh. diatas 500 jt
Tarif PPh 21 Final Atas Uang Pesangon
- 0% utk pengh. s.d. Rp.50 jt
- 5% utk pengh. diatas 50 jt s.d. 100 jt
- 15% utk pengh. diatas 100 jt s.d. 500 jt
- 25% utk pengh. diatas 500 jt
Tarif PPh 21 Final Atas Uang Manfaat
Pensiun, THT & JHT
- 0% utk pengh. s.d. Rp.50 jt
* 5% utk pengh. diatas 50 jt
PPh 21 Pejabat Negara, PNS, TNI & Polri
– Sumber Dana Dari APBN/APBD
Atas Honorarium & Imbalan Lain
- 0% untuk PNS Gol I & II, TNI & Polri pangkat Tamtama & Bintara
- 5% untuk PNS Gol III, TNI & Polri pangkat Perwira Pertama
- 15% untuk PNS Gol IV, Pejabat Negara, TNI & Polri pangkat Perwira
Menengah, Perwira Tinggi
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pensiunan.
Ketentuan UU PPh 2009
Bagi WP yang tidak ber NPWP diterapkan
Tarif PPh pasal 21 lebih tinggi 20% dari pada
yang diterapkan bagi WP yang ber NPWP