Brevet - Potput Flashcards
PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMOTONG PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PPh PASAL 23
- Badan Pemerintah;
- Subjek Pajak Badan Dalam Negeri;
- Penyelenggara Kegiatan;
- Bentuk Usaha Tetap;
- Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya;
- Orang Pribadi Yang Ditunjuk Sebagai Pemotong (Akuntan,Dokter,Konsultan Arsitek, Notaris, Pengacara, PPAT); Khusus Objek : Sewa (Kep 50/PJ./1994)
- Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Dan Menyelenggarakan Pembukuan ; Khusus Objek : Sewa. (Kep 50/PJ./1994)
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26
15% atas: BUDEROHA
- BUNGA
- DEVIDEN
- ROYALTI
- HADIAH , PENGHARGAAN, BONUS.
2% atas: SEWA DAN JASA
BUNGA
Dipotong PPh Pasal 23 TIDAK FINAL:
1. Bunga pinjaman dari Badan ke Badan, dari Badan ke
Orang Pribadi.
2. Bunga Obligasi yang tidak dijual dibursa efek
TIDAK dipotong PPh Pasal 23:
- Bunga / Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank
- Bunga Sewa Guna Usaha dengan hak opsi
- Bunga / Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan
pinjaman / pembiayaan (PMK 251 /PMK.03 / 2008)
DIVIDEN
SAAT TERUTANG PPh Pasal 23 ATAS DIVIDEN
- BELUM Tbk (Go Public)
TERHUTANG SAAT DIUMUMKAN RUPS - SUDAH Tbk (Go Public)
TERHUTANG SAAT PENENTUAN HAK (RECORDING
DATE) - WPDN BADAN DG.SYARAT ttt. TIDAK TERUTANG
- PAJAK WP ORANG PRIBADI DN TERUTANG PAJAK 10%
- WP LUAR NEGERI TERUTANG PAJAK 20 %
- PAJAK PENGHASILAN TIDAK BOLEH DITANGGUNG
PEMBERI DEVIDEN - PEMBERI DEVIDEN MENERBITKAN BUKTI POTONG
DAN MENYETORKAN PAJAK TGL 10 BULAN BERIKUT
ROYALTI 15% Ph Bruto
IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN :
- penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut diatas
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas
HADIAH
- UNDIAN 25% FINAL
- LOMBA /PENGHARGAAN / SEHUB. JASA
• Bagi WP OP dikenakan PPh pasal 21 dengan
tarif pasal 17 dari Ph. Bruto
• Bagi WP Badan / BUT dikenakan PPh Pasal 23
sebesar 15% dari Ph Bruto
• Bagi WP LN selain BUT dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20% ( P3B) dari Ph Bruto ( Final ) - BUKAN OBJEK
Hadiah yg diberikan ke semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi
SEWA - JASA
SEWA:
DIKENAKAN TARIF 2% DARI PENGHASILAN BRUTO
Tanah / Bangunan : PPh 4 (2) Final
SELAIN Tanah / Bangunan : PPh 23 tidak final
JASA 2%
- JASA TEKNIK
- JASA MANAJEMEN
- JASA KONSTRUKSI
- JASA KONSULTASI
- JASA LAIN (PMK-244/PMK.03/2008)
JENIS JASA LAIN (PMK 244/PMK.03/2008)
Dikenakan tarif PPh Psl 23 sebesar 2% x bruto
PMK 244/PMK.03/2008
1. Jasa penilai (appraisal);
2. Jasa aktuaris;
3. Jasa akuntansi, pembukuan & atestasi lap.keuangan;
4. Jasa perancang (design);
5. Jasa pengeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT;
6. Jasa penunjang di bid. penambangan migas;
7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas;
8. Jasa penunjang di bid. penerbangan/bandara;
9. Jasa penebangan hutan;
10. Jasa pengolahan limbah;
11. Jasa penyedia tenaga kerja (Outsourcing Services);
12. Jasa perantara / keagenan;
13. Jasa di bidang perdagangan surat2 berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI;
15. Jasa pengisian suara (dubbing) / Sulih Suara;
16. Jasa mixing film;
17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan/perbaikan;
18. Jasa instalasi / pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabe, kecuali yg dilakukan oleh WP konstruksi;
19. Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi /kendaraan dan atau bangunan, kecuali yg dilakukan oleh WP konstruksi;
20. Jasa maklon;
21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
22. Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer;
23. Jasa pengepakan;
24. Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
25. Jasa pembasmian hama;
26. Jasa kebersihan / cleaning service;
27. Jasa catering / Tata Boga.
PENGERTIAN JUMLAH BRUTO JASA
Seluruh jumlah penghasilan dengan nama & dalam
bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk di
Bayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya
Tidak Termasuk :
- Pembayaran gaji/upah/honor dll yg dibayar penyedia jasa kpd tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.
- Pembayaran pengadaan material
- Pembayaran kpd pihak kedua (perantara) untuk dibayarkan kpd pihak ketiga
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) oleh pihak kedua kpd pihak ketiga
Tidak berlaku bagi Jasa Catering
Objek PPh Pasal 22
- Impor barang luar negeri;
- Pembelian barang oleh instansi, badan/lembaga Pemerintah, dan BUMN;
- Penjualan hasil produksi industri tertentu;
- Penjualan Kendaraan Bermotor didalam negeri;
- Penjualan bahan-bahan kehutanan, perkebunan, pertanian & perikanan
- Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 atas Impor
Tarif:
2,5% x nilai impor, bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API).7,5% x nilai impor, bagi importir tanpa Angka Pengenal Impor (API).
7,5% x nilai lelang, bagi pemenang hasil lelang impor yang tidak dikuasai.
0,5% X nilai Impor kedelai, gandum dan tepung terigu, bagi importir yang memiliki Angka Pengenal Impor (API).
Pemungut PPh Pasal 22
- Bank Devisa, dan Ditjen Bea & Cukai, atas impor
barang, - Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baik pemerintah pusat /daerah atau lembaga pemerintah dan lembaga 2 negara lainnya berkenaan dg pembayaran atas pembelian barang;
- Badan Usaha Milik Negara: PT PERTAMINA(PERSERO), PT PLN, PT PGN, PT TELKOM, PT GIA, PT Pembangunan Perumahan, PT WIKA, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel, dan Bank-bank BUMN yg berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang Dalam Negeri
• Kantor / Lembaga Pemerintah yang melakukan belanja barang dengan menggunakan dana APBN
• Pembelian barang oleh BUMN: PT PERTAMINA (PERSERO), PT PLN, PT PGN, PT TELKOM, PT GIA, PT Pembangunan Perumahan, PT WIKA, PT Adhi Karya,
PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel, dan Bank-bank BUMN
Tarif PPh Pasal 22 : 1,5% dari harga Pembelian Tidak termasuk PPN.
PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN DARI
PEDAGANG PENGUMPUL
• Badan usaha industri & Eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh KPP, wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahanbahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
• Tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian bahan-bahan keperluan industri dari pedagang pengumpul adalah 0.25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian.
PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI
KEPADA DISTRIBUTOR DI DALAM NEGERI OLEH BADAN USAHA YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA INDUSTRI SEMEN, INDUSTRI KERTAS, INDUSTRI BAJA, INDUSTRI OTOMOTIF, DAN INDUSTRI FARMASI
- penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%
- penjualan kertas sebesar 0,1%;
- penjualan baja sebesar 0,3%;
- penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%;
- penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen); dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.