Brevet - PPh OP Flashcards
Subjek Pajak OP
ORANG PRIBADI : - BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN; ATAU - DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA
Kewajiban Pajak Subjektif OP
MULAI :
- SAAT DILAHIRKAN
- SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA
BERAKHIR :
- SAAT MENINGGAL
- MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK
SELAMANYA.
Formula Penghitungan PPh OP
Ph. Sehub. Dg Pekerjaan …………………………….XXX
Ph. Sehub. Dg Usaha/Pek. Bebas ……………….XXX
Ph. Sehub. Dg Modal/Lain-Lain ……………………XXX
Ph. Sehub. Dg Luar Negeri …………………………..XXX
Total Ph. Objek Pajak Tidak Final ………………..XXX
Zakat/Iuran Keagamaan……………………………… (XXX)
Total Ph. Setelah Zakat/Iuran Keagamaan…. XXX
Kompensasi Kerugian Fiskal (KKF)……………… (XXX)
Total Ph. Setelah “KKF” …………………………………XXX
PTKP…….. ……………………………………………………….(XXX)
Ph.KP (Dibulatkan Ribuan Ke Bawah) ………….XXX
PPh Terutang …………………………………………………XXX
PPh Terutang …………………………………………………XXX
Kredit Pajak Yg Telah Dipot-Put Pihak Lain…(XXX)
PPh Yg Masih Harus Dibayar Sendiri …………..XXX
Kredit Pajak Yg Tlh Dibayar/setor Sendiri…. (XXX)
PPh KB/LB ……………………………………………………..XXX
PTKP (162/PMK.011/2012)
- UNTUK DIRI WP OP ……………………………………….24.300.000
- TAMBAHAN UNTUK WAJIB KAWIN………………….2.025.000
- TAMBAHAN UNTUK SEORANG
ISTERI YG PENGHASILANNYA
DIGABUNG DG PENGHASILAN SUAMI……….. 24.300.000 - TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA
SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS
SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN
SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG ………………2.025.000
PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN
Pasal 8 ayat (1)
DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU
KERUGIAN SUAMINYA, KECUALI
1. PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA
ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA
YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN
2. PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA
DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS
SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA
SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK
SECARA TERPISAH
Pasal 8 ayat (2) dan (3)
- HIDUP BERPISAH
-> PENGHITUNGAN PKPDAN PENGENAAN PAJAKNYA
DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI - ISTRI MEMILIH MENJALANKAN HAK & KEWAJIBAN
PAJAK SENDIRI atau MENGADAKAN PERJANJIAN
PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARA
TERTULIS
-> PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR:
- Penghasilan Neto suami isteri digabung
- Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-
masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan
Neto
TARIF PASAL 17 WP ORANG PRIBADI
5% x sd 50 juta
15% x di atas 50 juta sd. 250 juta
25% x di atas 250 juta sd 500 juta
30% x di atas 500 juta
TARIF PASAL 17 WP OP (Umum)
- Bagi Yg Omzet > 4,8 Milyar atau WP OP yg melakukan
pekerjaan bebas 5% - 15% - 25% - 30% - Bagi Yg Omzet <= 4,8 Milyar & Tidak
melakukan pekerjaan bebas 1% x omzet — FINAL