Brevet - PPh Badan Flashcards

1
Q

PAJAK PENGHASILAN ADALAH …

A

PAJAK YG DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK
ATAS PENGHASILAN YG DITERIMA /DIPEROLEHNYA
DALAM TAHUN PAJAK

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

SUBJEK PAJAK

A
  • ORANG PRIBADI - WARISAN YG BELUM TERBAGI

- BADAN - BENTUK USAHA TETAP (BUT) Dipersamakan dengan Badan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI

A
  1. ORANG PRIBADI :
    • BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA
      LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN; ATAU
    • DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT
      TINGGAL DI INDONESIA
  2. BADAN YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
  3. WARISAN YANG BELUM TERBAGI
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF-DN

A
  1. ORANG PRIBADI
    MULAI :
    - SAAT DILAHIRKAN
    - SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA
    BERAKHIR :
    - SAAT MENINGGAL
    - MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA.
2.  BADAN 
MULAI :
SAAT DIDIRIKAN/BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
BERAKHIR : 
SAAT DIBUBARKAN ATAU TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF-LN

A
1. SELAIN BUT
 MULAI : 
SAAT MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA 
 BERAKHIR : 
SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/MEMPEROLEH
PENGHASILAN DARI INDONESIA 
  1. BUT
    MULAI :
    SAAT MELAKUKAN USAHA /KEGIATAN MELALUI BUT DI
    INDONESIA
    BERAKHIR :
    SAAT TDK LAGI MENJALANKANUSAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF- WARISAN YG BLM TERBAGI

A

MULAI :
SAAT TIMBULNYA WARISAN

BERAKHIR : SAAT WARISAN SELESAI DIBAGIKAN

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

BADAN ADALAH

A

Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
 Perseroan Terbatas (PT),
 Perseroan Komanditer (CV),
 Perseroan Lainnya,
 Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
 Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun,
 Persekutuan, Perkumpulan,
 Yayasan,
 Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau
 Organisasi Lainnya,
 Lembaga & Bentuk Badan Lainnya Termasuk Kontrak Investasi Kolektif & Bentuk Usaha Tetap (BUT)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

PENGHASILAN ADALAH …

A
  1. Setiap tambahahan kemampuan ekonomis
  2. yg diterima / diperoleh WP
  3. baik yg berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
  4. yg dapat dipakai utk konsumsi / menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

KELOMPOK PENGHASILAN

A
  1. Penghasilan Objek Pajak - Pasal 4 (1)
    a. Bersifat Tidak Final
    Pembayaran dimuka/dpt
    dikreditkan
    b. Bersifat Final - Pasal 4 (2)
    Pelunasan Pajak / Tdk dpt
    dikreditkan
  2. Penghasilan Non Objek - Pasal 4 (3)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

ARTI FINAL

A
  • Penghasilan (objek PPh Final) tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan
  • Pajak yg sudah dibayar, tidak dapat dikreditkan terhadap Total PPh Terutang
  • Pengeluaran dlm rangka 3-M, tidak boleh dibiayakan secara Fiskal
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)

1/6

A
  1. Bantuan / Sumbangan, termasuk Zakat yg
    diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yg dibentuk / disahkan pemerintah & yg diterima oleh penerima zakat yg berhak / sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia, yg diterima oleh lembaga keagamaan yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah & yg diterima oleh penerima sumbangan yg berhak, yg ketentuannya diatur dg “PP”; dan
  2. Harta Hibahan yg diterima oleh keluarga sedarah dlm
    garis keturunan lurus satu derajat, badan kegamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro & kecil yg ketentuannya diatur dg “PMK”,
    sepanjang tdk ada hub. usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan;
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)

2/6

A

Warisan;

  1. Harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh badan, sbg pengganti saham / sbg pengganti penyertaan modal;
  2. Penggantian / imbalan sehub. dg pekerjaan / jasa yg diterima / diperoleh dlm bentuk Natura dan atau
  3. Kenikmatan dari Wajib Pajak / Pemerintah;
  4. Pembayaran dari perush. asuransi kepada OP sehub. dg asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)

3/6

A
  1. Dividen / bagian laba yg diterima / diperoleh:
    - Perseroan Terbatas (PT) sbg Wajib Pajak dalam negeri,
    - Koperasi,
    - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau
    - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
    dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan & bertempat kedudukan di Indonesia dg syarat:
  2. Dividen berasal dari cadangan laba yg ditahan; dan
  3. Bagi PT, BUMN, dan BUMD yg menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yg memberikan Dividen paling rendah 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)

4/6

A
  1. Iuran yg diterima / diperoleh Dana Pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yg dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  2. Penghasilan dari modal yg ditanamkan oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yg ditetapkan dg Keputusan Menteri Keuangan;
  3. Bagian Laba yg diterima / diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
    11 . Dihapus (Bunga Obligasi yg diterima Perusahaan Reksadana)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)

5/6

A
  1. Penghasilan yg diterima / diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan & menjalankan usaha / kegiatan di Indonesia, dgn syarat badan pasangan usaha tsb :
    1). merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yg menjalankan kegiatan dlm sektor-sektor usaha yg
    ditetapkan dg Keputusan Menteri Keuangan; dan
    2). sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)

6/6

A
  1. Beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg atau berdasarkan “PMK”;
  2. Sisa lebih yg diterima / diperoleh badan / lembaga nirlaba yg bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yg telah terdaftar pada instansi yg membidanginya, yg ditanamkan kembali dlm bentuk sarana & prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian & pengembangan, dlm j.w. paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yg ketentuan-nya diatur lebih lanjut dg atau berdasarkan “PMK”; dan
  3. Bantuan / santunan yg dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg / berdasarkan “PMK”.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

PPh FINAL - Pasal 4 (2)

1/2

A

a. Penghasilan:
- Bunga Deposito & tabungan lainnya,
- Bunga Obligasi & surat utang negara,
- Bunga Simpanan Koperasi;
b. Penghasilan: Hadiah Undian;
c. Penghasilan:
- Transaksi saham & sekuritas lainnya,
- Transaksi derivatif yg diperdagangkan di bursa, dan
- Transaksi penjualan saham / pengalihan penyertaan modal pada perush. pasangannya yg diterima oleh Perusahaan Modal Ventura;

18
Q

PPh FINAL - Pasal 4 (2)

2/2

A

d. Penghasilan:
- Transaksi pengalihan Tanah dan/atau Bangunan,
- Usaha jasa konstruksi,
- Usaha real estate, dan
- Persewaan tanah dan/atau
bangunan;
e. Penghasilan tertentu lainnya:
- Selisih Lebih penilaian kembali
aktiva tetap perush. > NSBF
- Usaha Penyalur/Agen BBM
- Pelayaran Dalam Negeri
- Pelayaran/Penerbangan Asing

19
Q

Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas Yang Tidak Dikenakan PPh Final

A

a. tenaga ahli yg melakukan Pek. Bebas, yg terdiri dari Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris;
b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, & penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
J. agen asuransi; dan
k. distributor perush. pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung (direct selling) & kegiatan sejenis lainnya.

20
Q

PPh Final 1%

A

Pered. Bruto < Rp 4.800.000.000.

21
Q

HAL KHUSUS TERKAIT OMZET PPh FINAL PP 46/2013

A

Hal khusus terkait peredaran bruto/omzet:

  1. didasarkan omzet Th. Pajak terakhir sebelum Th. Pajak berlakunya PP 46 yg disetahunkan, dlm hal Th. Pajak terakhir sebelum Th. Pajak berlakunya PP 46 meliputi <= 12 bulan;
  2. didasarkan omzet dari bulan saat WP terdaftar s.d. bulan sebelum berlakunya PP 46 yg disetahunkan, dlm hal WP terdaftar pada Th. Pajak yg sama dg Th. Pajak saat berlakunya PP 46 di bulan sebelum PP 46 berlaku;
  3. didasarkan omzet bulan pertama diperolehnya Ph. dari usaha yg disetahunkan, dlm hal WP yg baru terdaftar sbg WP sejak berlakunya PP 46.
22
Q

PENGHASILAN OBJEK PAJAK - Pasal 4 (1)

A

a. Penggantian/imbalan berkenaan dg pekerjaan /
jasa yg diterima / diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dlm Undang-undang ini;
b.Hadiah dari undian / pekerjaan / kegiatan &
penghargaan
c. Laba Usaha
d. Keuntungan krn penjualan/krn pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan krn pengalihan harta kpd perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham / penyertaan modal;
2. keuntungan krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu, atau anggota yg diperoleh perseroan, persekutuan & badan lainnya;
3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dg nama & dlm bentuk apapun;
4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali hibah Pasal 4 (3); dan
5. keuntungan krn penjualan/pengalihan sebagian / seluruh hak penambangan, tanda turut serta dlm pembiayaan, atau permodalan dlm perusahaan pertambangan.

23
Q

PENGHASILAN OBJEK PAJAK - Pasal 4 (1)

A

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah
dibebankan sbg biaya & pembayaran tambahan
pengembalian pajak
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
g. Dividen, dg nama & dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU
h. Royalti / imbalan atas penggunaan hak
i. Sewa & penghasilan lain sehub dg penggunaan harta

24
Q

PENGHASILAN OBJEK PAJAK - Pasal 4 (1)

A

j. Penerimaan / perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan krn pembebasan utang, kecuali s.d. jumlah tertentu yg ditetapkan dg “PP”
l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
m. Selisih lebih krn penilaian kembali aktiva
n. Premi asuransi
o. Iuran yg diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha / pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak
q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dlm UU yg
mengatur mengenai “KUP”; dan
s. Surplus Bank Indonesia

25
Q

BIAYA FISKAL 1/4

A

A. Biaya yg secara langsung / tidak langsung
berkaitan dg kegiatan usaha, antara lain :
1. Biaya pembelian bahan;
2. Biaya berkenaan dg pekerjaan / jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dlm bentuk uang;
3. Bunga, sewa, dan royalti;
4. Biaya perjalanan;
5. Biaya pengolahan limbah;
6. Premi asuransi;
7. Biaya promosi & penjualan yg diatur dg atau berdasarkan “PMK”
8. Biaya administrasi; dan
9. Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

26
Q

BIAYA FISKAL 2/4

A

B.. Penyusutan atas pengeluaran utk memperoleh harta berwujud & amortisasi atas pengeluaran utk memperoleh hak & atas biaya lain yg mempunyai masa manfaat > 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dlm Pasal 11 & Pasal 11A;
C. Iuran kepada Dana Pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Men-Keu.;
D. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yg dimiliki & digunakan dlm perusahaan / yg dimiliki utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
E. Kerugian dari SELISIH KURS mata uang asing;
F. Biaya penelitian & pengembangan perusahaan yg dilakukan di Indonesia;
G. Biaya BEA SISWA, Magang, dan Pelatihan;

27
Q

BIAYA FISKAL 3/4

A

H. Piutang yg nyata-nyata tidak dapat
ditagih, dg syarat:
1. Telah dibebankan sbg biaya dlm Laporan L/R Komersial;
2. WP harus menyerahkan daftar piutang yg tidak dapat ditagih kepada DJP; dan
3. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri/Instansi Pemerintah yg menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur & debitur yg bersangkutan; atau telah dipublikasikan dlm penerbitan umum/khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan utk jumlah utang tertentu;

28
Q

BIAYA FISKAL 4/4

A

I. Sumbangan dalam rangka penanggulangan Bencana Nasional yg ketentuannya diatur dg “PP”;
J. Sumbangan dlm rangka Penelitian & Pengembangan yg dilakukan di Indonesia yg ketentuannya diatur dg “PP”;
K.. Biaya Pembangunan Infrastuktur Sosial yg ketentuannya diatur dg “PP”;
L. Sumbangan Fasilitas Pendidikan yg
ketentuannya diatur dg “PP” ; dan
M. Sumbangan dalam rangka Pembinaan Olahraga yg ketentuannya diatur dg “PP”.

29
Q

KOPENSASI KERUGIAN

A

Apabila Ph. Bruto setelah pengurangan sebagaimana
dimaksud dlm ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dg penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut s.d. 5 (lima) tahun.

30
Q

KOREKSI BIAYA

A

Biaya dikeluarkan utk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yg:
1. Bukan merupakan objek pajak
2. Pengenaan pajaknya bersifat final
3. Dikenakan pajak berdasarkan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto & Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit)
4. PPh yg ditanggung oleh pemberi penghasilan

31
Q

BUKAN BIAYA FISKAL 1/4

A

a. Pembagian Laba dg nama & dlm bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yg dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi;
b. biaya yg dibebankan / dikeluarkan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. Pembentukan/pemupukan Dana Cadangan,
kecuali:
1. Cadangan Piutang Tak Tertagih utk usaha Bank dan
badan usaha lain yg menyalurkan kredit, SGU dg
Hak Opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan
perusahaan anjak piutang;
2. Cadangan utk usaha Asuransi termasuk cadangan
bantuan sosial yg dibentuk oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
3. Cadangan penjaminan utk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. Cadangan biaya Reklamasi utk usaha pertambangan;
5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan
6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri utk usaha pengolahan limbah industri, yg ketentuan & syaratnya diatur dg atau berdasarkan “PMK”

32
Q

BUKAN BIAYA FISKAL 2/4

A

d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, & asuransi bea siswa, yg dibayar oleh WP OP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sbg penghasilan bagi WP yg bersangkutan;

e. NATURA & KENIKMATAN, kecuali:
e.1. Peny. Makanan & Minuman bagi seluruh pegawai
e.2. Natura & Kenikmatan di Daerah Tertentu
e.3. Natura & Kenikmatan yg berkaitan dg pelaksanaan
pekerjaan yg ditetapkan dg “PMK”
e.4. Mobil Dinas & pemeliharaan utk pegawai tertentu
e.5. Sarana antar-jemput karyawan
e.6. Handphone & pulsa utk pegawai tertentu

33
Q

BUKAN BIAYA FISKAL 3/4

A

f. Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada Pemegang Saham / kepada pihak yg mempunyai hubungan istimewa sbg imbalan sehub. dg pekerjaan yg dilakukan;
g. Harta yg di-hibahkan, bantuan/sumbangan
& Warisan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 (3)
huruf a & huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 (1) huruf i s.d. huruf m serta zakat yg diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah / sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia, yg diterima oleh lembaga keagamaan yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah, yg ketentuannya diatur dg atau berdasarkan “PP”

34
Q

BUKAN BIAYA FISKAL 4/4

A

h. Pajak Penghasilan;
i. Biaya yg dibebankan / dikeluarkan utk kepentingan pribadi Wajib Pajak / orang yg menjadi tanggungannya;
j. Gaji yg dibayarkan kepada anggota Persekutuan,
Firma, atau Perseroan Komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham;
k. Sanksi Administrasi berupa BUNGA, DENDA, DAN
KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA berupa denda yg
berkenaan dg pelaksanaan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

35
Q

PENYUSUTAN FISKAL

A

a. Nilai residu tidak diakui. (Diakhir masa manfaat,
susutkan sekaligus)
b. Tanah tidak disusutkan.
c. Aktiva Tetap yang diperoleh sebelum tahun 2001, pada
tahun perolehannya disusutkan setahun penuh.
d. Aktiva tetap yang diperoleh sejak 1 Januari 2001, pada
tahun perolehannya, disusutkan mulai bulan perolehan.
e. Pengelompokkan aktiva tetap sesuai masa manfaatnya diatur di PMK 96/PMK.03/2009.

36
Q

AMORTISASI FISKAL

A

a. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran.
b. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka menggunakan masa manfaat yang terdekat.
c. Diatur pula amortisasi untuk biaya-biaya tertentu :

AMORTISASI FISKAL (Pasal 11A)

  • Biaya pendirian dan biaya perluasan modal
  • Biaya Pra Operasi
  • Biaya memperoleh hak dibidang penambangan minyak dan gas bumi
  • Biaya memperoleh hak dibidang penambangan selain minyak dan gas bumi
37
Q

TARIF PASAL 17 WP BADAN (Umum)

A

5% LEBIH RENDAH DARIPADA TARIF UMUM
SYARAT :

a.   40% SAHAM DIPERDAGANGKAN DI BURSA 
      EFEK INDONESIA
 b.  SYARAT LAIN YG DIATUR  PP 81 Tahun 2007; 
     PMK 238/PMK.03/2008; 
     SE 42/PJ.2009
38
Q

TARIF PASAL 17 WP BADAN (Umum)

A
  1. Bagi Yg Omzet > 4,8 Milyar atau WP OP yg melakukan pekerjaan bebas
    5% PKP s.d. 50 juta
    15% 50 juta < PKP < PKP 500 juta
  2. Bagi Yg Omzet 50 Milyar
    Tarif = 25%
  3. Bagi Yg: 4,8 Milyar < Omzet <= 50 Milyar
    Tarif =
    50% X 25% Utk Bagian Omzet s.d. 4,8 M
    25% Utk Bagian Omzet Selebih-nya
39
Q

PPh PASAL 22

A

Ada empat jenis, yaitu:
1. Impor barang luar negeri,
2. Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah,
badan pemerintah tertentu, dan eksportir/pengusaha
industri tertentu,
3. Penjualan hasil produksi industri tertentu,
4. Penjualan barang yang tergolong sangat
mewah.

40
Q

PPh PASAL 22

A

Ada empat jenis, yaitu:
1. Impor barang luar negeri,
2. Pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah,
badan pemerintah tertentu, dan eksportir/pengusaha
industri tertentu,
3. Penjualan hasil produksi industri tertentu,
4. Penjualan barang yang tergolong sangat
mewah.

41
Q

PPh PASAL 23

A
  1. DEVIDEN;
  2. BUNGA;
  3. ROYALTI;
  4. HADIAH , PENGHARGAAN, BONUS.

DIKALIKAN TARIF 15%

SEWA dan JASA DIKALIKAN TARIF 2%

42
Q

Pengkreditan PPh Yang Dibayar Di LN

A
  • PPh dibayar di LN boleh dikreditkan dg PPh di
    Indonesia
  • Pengkreditan PPh psl 24 dilakukan di tahun
    pajak digabungkannya penghasilan tersebut
  • Kerugian di LN tidak boleh digabung