Brevet - PPh Badan Flashcards
PAJAK PENGHASILAN ADALAH …
PAJAK YG DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK
ATAS PENGHASILAN YG DITERIMA /DIPEROLEHNYA
DALAM TAHUN PAJAK
SUBJEK PAJAK
- ORANG PRIBADI - WARISAN YG BELUM TERBAGI
- BADAN - BENTUK USAHA TETAP (BUT) Dipersamakan dengan Badan
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
- ORANG PRIBADI :
- BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA
LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN; ATAU - DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT
TINGGAL DI INDONESIA
- BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA
- BADAN YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
- WARISAN YANG BELUM TERBAGI
SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF-DN
- ORANG PRIBADI
MULAI :
- SAAT DILAHIRKAN
- SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA
BERAKHIR :
- SAAT MENINGGAL
- MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA.
2. BADAN MULAI : SAAT DIDIRIKAN/BERKEDUDUKAN DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT DIBUBARKAN ATAU TIDAK LAGI BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.
SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF-LN
1. SELAIN BUT MULAI : SAAT MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA
- BUT
MULAI :
SAAT MELAKUKAN USAHA /KEGIATAN MELALUI BUT DI
INDONESIA
BERAKHIR :
SAAT TDK LAGI MENJALANKANUSAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA.
SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF- WARISAN YG BLM TERBAGI
MULAI :
SAAT TIMBULNYA WARISAN
BERAKHIR : SAAT WARISAN SELESAI DIBAGIKAN
BADAN ADALAH
Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Komanditer (CV),
Perseroan Lainnya,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun,
Persekutuan, Perkumpulan,
Yayasan,
Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau
Organisasi Lainnya,
Lembaga & Bentuk Badan Lainnya Termasuk Kontrak Investasi Kolektif & Bentuk Usaha Tetap (BUT)
PENGHASILAN ADALAH …
- Setiap tambahahan kemampuan ekonomis
- yg diterima / diperoleh WP
- baik yg berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
- yg dapat dipakai utk konsumsi / menambah kekayaan WP dengan nama dan dalam bentuk apapun
KELOMPOK PENGHASILAN
- Penghasilan Objek Pajak - Pasal 4 (1)
a. Bersifat Tidak Final
Pembayaran dimuka/dpt
dikreditkan
b. Bersifat Final - Pasal 4 (2)
Pelunasan Pajak / Tdk dpt
dikreditkan - Penghasilan Non Objek - Pasal 4 (3)
ARTI FINAL
- Penghasilan (objek PPh Final) tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan
- Pajak yg sudah dibayar, tidak dapat dikreditkan terhadap Total PPh Terutang
- Pengeluaran dlm rangka 3-M, tidak boleh dibiayakan secara Fiskal
Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)
1/6
- Bantuan / Sumbangan, termasuk Zakat yg
diterima oleh badan amil zakat / lembaga amil zakat yg dibentuk / disahkan pemerintah & yg diterima oleh penerima zakat yg berhak / sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia, yg diterima oleh lembaga keagamaan yg dibentuk / disahkan oleh pemerintah & yg diterima oleh penerima sumbangan yg berhak, yg ketentuannya diatur dg “PP”; dan - Harta Hibahan yg diterima oleh keluarga sedarah dlm
garis keturunan lurus satu derajat, badan kegamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yg menjalankan usaha mikro & kecil yg ketentuannya diatur dg “PMK”,
sepanjang tdk ada hub. usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan;
Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)
2/6
Warisan;
- Harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh badan, sbg pengganti saham / sbg pengganti penyertaan modal;
- Penggantian / imbalan sehub. dg pekerjaan / jasa yg diterima / diperoleh dlm bentuk Natura dan atau
- Kenikmatan dari Wajib Pajak / Pemerintah;
- Pembayaran dari perush. asuransi kepada OP sehub. dg asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)
3/6
- Dividen / bagian laba yg diterima / diperoleh:
- Perseroan Terbatas (PT) sbg Wajib Pajak dalam negeri,
- Koperasi,
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
dari penyertaan modal pada badan usaha yg didirikan & bertempat kedudukan di Indonesia dg syarat: - Dividen berasal dari cadangan laba yg ditahan; dan
- Bagi PT, BUMN, dan BUMD yg menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yg memberikan Dividen paling rendah 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)
4/6
- Iuran yg diterima / diperoleh Dana Pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yg dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- Penghasilan dari modal yg ditanamkan oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yg ditetapkan dg Keputusan Menteri Keuangan;
- Bagian Laba yg diterima / diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
11 . Dihapus (Bunga Obligasi yg diterima Perusahaan Reksadana)
Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)
5/6
- Penghasilan yg diterima / diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan & menjalankan usaha / kegiatan di Indonesia, dgn syarat badan pasangan usaha tsb :
1). merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yg menjalankan kegiatan dlm sektor-sektor usaha yg
ditetapkan dg Keputusan Menteri Keuangan; dan
2). sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Penghasilan Non Objek Pajak - Pasal 4 (3)
6/6
- Beasiswa yg memenuhi persyaratan tertentu yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg atau berdasarkan “PMK”;
- Sisa lebih yg diterima / diperoleh badan / lembaga nirlaba yg bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yg telah terdaftar pada instansi yg membidanginya, yg ditanamkan kembali dlm bentuk sarana & prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian & pengembangan, dlm j.w. paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yg ketentuan-nya diatur lebih lanjut dg atau berdasarkan “PMK”; dan
- Bantuan / santunan yg dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak Tertentu, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dg / berdasarkan “PMK”.