Risiko Flashcards
Pasien Kelompok Berisiko
Kriteria pasien kelompok berisiko meliputi;
1. Anak – anak dan Remaja (usia ≤18 Tahun)
2. Pasien dengan usia lanjut (usia ≥ 60)
3. Pasien dengan sakit terminal atau stadium akhir
4. Pasien dengan nyeri hebat atau nyeri kronis
5. Wanita bersalin dan wanita yang mengalami terminasi kehamilan
6. Pasien dengan gangguan jiwa
7. Pasien yang dicurigai memiliki ketergantungan obat dan atau alkohol
8. Pasien korban penganiayaan dan penelantaran
9. Pasien dengan penyakit infeksi menular dan atau ganguan sistem
kekebalan tubuh
10. Pasien yang menjalani kemoterapi dan atau terapi radiasi
11. Pasien cacat
12. Pasien risiko bunuh diri
Perlindungan Pasien Kelompok Berisiko
Perlindungan yang diberikan kepada pasien sesuai kelompok risiko adalah
sebagai berikut:
1. Penyediaan fasilitas sesuai kebutuhan pasien.
2. Penyediaan tenaga yang cukup untuk pengawasan pasien sesuai
kelompok resiko.
3. Mendahulukan pasien dengan dengan kelompok resiko apabila terjadi
kebakaran sesuai prioritas dan kondisi pasien.
4. Mengijinkan untuk didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga selama
dalam perawatan selama tidak bertentangan dengan peraturan dan etika
rumah sakit.
5. Petugas melakukan pengawasan dan observasi ketat terhadap seluruh
pasien sesuai kelompok risiko secara periodik sesuai penyakitnya.
6. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, Petugas kesehatan yang
pertama kali melihat segera mengambil tindakan dan atau melaporkan
kepada Kepala Unit Pelayanan/Penanggungjawab Ruangan
Pasien yang Kompeten
➢ Pasien Dewasa/Bukan Anak ➢ Telah/Pernah Menikah ➢ Tidak Terganggu Kesadaran Fisiknya ➢ Mampu Berkomunikasi Secara Wajar ➢ Tidak Mengalami Kemunduran Perkembangan Mental ➢ Tidak mengalami Penyakit Mental ➢ Mampu Membuat Keputusan Secara Bebas
Hierarki Keluarga
➢ Suami atau Istri ➢ Ayah atau Ibu Kandung ➢ Anak-anak Kandung ➢ Saudara-saudara Kandung atau pengampunya
Informed consent diperoleh sebelum
tindakan apa saja?
- Pembedahan
- Sebelum prosedur
anestesi dan sedasi - Sebelum penggunaan darah dan atau produk darah
- Sebelum tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
Jenis informed Consent (9)
- General Consent
- Tindakan Kedokteran
- Bedah
- Radiologi (untuk Radiologi Invasif dan/atau
Menggunakan Kontras) - Kemoterapi
- Transplantasi (Ginjal-Hati-Kornea)»_space;
berlaku untuk resipien dan donor hidup - Penelitian
- Transfusi Darah
- Penolakan Tindakan
Informed Consent Khusus
Hemodialisa & pemberian produk darah (tiap 6 bulan)
Kemoterapi, radioterapi (tiap siklus)
Insiden keselamatan pasien adalah..
setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan/ berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cedera, cacat, kematian, dll) pada pasien yang seharusnya tidak terjadi