PKN X BAB 6 Flashcards
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Pasal 2 UU No.12 Tahun 2006 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Adapun rakyat di dalam suatu negara dapat dibedakan sebagai..
A. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dalam suatu negara :
-Penduduk adalah orang-orang yang tinggal atau menetap di suatu daerah dalam jangka waktu yang lama.
-Bukan penduduk adalah orang-orang yang tinggal di suatu daerah untuk sementara waktu (tidak menetap).
B. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah :
-Warga negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara.
-Bukan warga negara (orang asing) adalah orang-orang yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
menurut Koerniatmanto S. Dinyatakan bahwa warga negara adalah
anggota negara yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban terhadap negaranya.
apa definisi warga negara menurut A.S Hikam?
terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dalam menentukan kewarganegaraan, sistem yang lazim digunakan adalah
Stelsel aktif dan stelsel pasif
apa itu stelsel aktif dan stelsel pasif
Stelsel aktif yaitu sesorang akan menjadi warga negara dalam suatu negara dengan melakukan tindakan- tindakan hukum secara aktif.
Adapun menurut stelsel pasif, seseorang menjadi suatu warga negara tertentu tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
apa itu hak opsi dan hak repudiasi?
hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah
kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak
untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih
negara kelahirannya
apa itu ius soli?
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu: - Argentina - Brazil - Jamaika - Kanada - Meksiko - Amerika Serikat
apa itu ius sanguinis?
sas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu: - China - Kroasia - Jerman - India - Jepang - Malaysia
Sebutkan Status status kewarganegaraan!
- Apratide adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus. Dalam kasus kewarganegaraan rangkap ini, maka seorang warga negara memiliki hak opsi dan hak repudiasi.
- Multipatride adalahseseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, orang yang dapat dianggap sebagai WNI adalah yang sebagai berikut :
▶ Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
▶ Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
▶ Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing.
▶ Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI.
▶ Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asalnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
dll..
UU No. 12 Tahun 2006 pada Pasal 23 tentang Kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, antara lain :
▶Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
▶Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersagkutan mendapat kesempatan untuk itu.
▶Dinyatakan hilang kewarganegaraannyaoleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kwarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
▶Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden ; (tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan wajib militer).
dll..
Menurut KBBI, hak adalah…
hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan). Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannyaa
Hak warga negara Indonesia tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain
➽ Pasal 27 ayat (2): hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
dan ayat (3) UUD 1945 : Hak membela negara.
➽ Pasal 28 UUD 1945 : Hak berpendapat.
➽ Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 : Hak kemerdekaan memeluk agama.
➽ Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 : Hak kewajiban membela negara.
➽ Pasal 31 ayat (1), (2), dan ayat (3) UUD 1945 : Hak mendapatkan pendidikan/pengajaran.
➽ Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 : Hak untuk mengembangkan kebudayaan nasional.
➽ Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) UUD 1945 : Hak ekonomi atau kesejahteraan sosial
➽ Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 : Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial.