Pkn UAS X Flashcards

1
Q

Pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999 adalah

A

perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Kasus pelanggaran ham berat meliputi

A

Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Jelaskan macam macam HAM!

A

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :

Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)

Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya :

Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya :

Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Sebutkan dan jelaskan sifat kedaulatan

A
  1. Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain

Telah kita ketahui bahwa kedaulatan ini merupakan suatu kekuasaan tertinggi yang ada dalam suatu negara dan kekuasaan negara tersebut tidak di bawah kekuasaan negara lain. Sebagai contohnya Indonesia mempunyai kekuasaan sendiri, yang mengaturnya Negara sendiri, dan sama sekali tidak di atur dan tidak dicampurtangani oleh negara lain.

  1. Tertinggi, yaitu dimana negara tersebut tidak ada atau tidak memiliki kekuasaan lain yang lebih tinggi yang mengatasi dan dapat membatasi kekuasaanya; walaupun kekuasaan di muka bumi ini Tuhan yang pantas dikatakan lebih tinggi, karena segala aktivitas di muka bumi ini atas kendali oleh Tuhan, namun dalam kedaulatan suatu negara pemerintahlah yang berkuasa.
  2. Kekal, yaitu dimana pemerintah bisa berganti-ganti, kepala negara atau seorang presidennya dapat meninggal dunia, bahkan susunan negara atau administrasinya dapat berubah-ubah sewaktu – waktu sesuai dengan kebutuhannya dalam waktu tertentu, akan tetapi negara dengan kekuasaannya tersebut berlangsung secara terus menerus dan tidak terputus-putus.
  3. Tidak dapat dibagi-bagi, artinya karena kedaulatan dalam suatu negara hanya ada satu kekuasaan tertinggi dan kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi, kedaulatan disini adalah bulat dan tunggal atau hanya satu. Contohnya kekuasaan negara Indonesia bulat hanya satu dan tidak bisa di bagikan kekuasaannya ke negara lain. Jika masih di bagikan atau masih ada campur tangan berarti negara tersebut masih terjajah.
  4. Tidak dapat dialihkan, artinya kedaulatan disini tidak dapat dipindahkan kepada sesuatu badan lain, ke pemerintahan lain serta tidak dapat dilepaskan ataupun diserahkan ke sesuatu badan lain. Artinya suatu pemerintahan disini tidak bisa diserahkan begitu saja ke negara lain. Indonesia sendiri yang di jajah ribuan tahun lalu, yang telah merdeka tidak bisa begitu saja memberikan roda pemerintahanyya ke negara lain.

Berdasarkan sifatnya, suatu kedaulatan terbagi menjadi:

a. Kedaulatan keluar, yaitu kekuasaan suatu negara yang mempunyai niat untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan wilayah ataupun dengan negara lain tau yang lebih dikenal dengan hubungan internasional.
b. Kedaulatan ke dalam

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Sebutkan macam macam kedaulatan

A
  1. Kedaulatan Tuhan

Merupakan kedaulatan tertinggi dan di atas segala-galanya. Dalam teori ini beberapa ahli mengatakan bahwa kedaulatan ini asal mulanya dari Tuhan yang di amanatkan kepada seorang penguasa dalam suatu wilayah. Yang menganut paham ini diantaranya Agustinus, Marsilius, F. J. Stahl dan Thomas Aquinas. Dan teori kedaulatan atau faham seperti ini pernah ditetapkan ditetapkan ketika masa kerajaan H Selassi di Negara Ethipia, Belanda bahkan pernah pula di terapkan di negara Sakura Jepang..

  1. Kedaulatan Raja

George Jallinek merupakan salah satu orang yang menganut teori kedaulatan ini. Negara yang pernah memberlakukan teori kedaulatan ini adalah Negara Rusia, Italia, dan negara Jerman yaitu pada masa Hitler. Menurut mereka kekuasaan suatu pemerintah itu asal mulanya dari kedaulatan negara, dan negara tersebut dianggap mempunyai kekuasaan yang tidak ada batasnya, dan kekuasaan tersebut diserahkan kepada si raja tersebut namun atas nama negara.

  1. Kedaulatan Hukum

Dalam hal ini kekuasaan suatu negara harus berdasarkan atau sumbernya dari hukum. Dan negara tersebut diharapkan menjadi negara yang taat hukum dan segala sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku, segala tindak tanduk rakyat harus berdasarkan hukum suatu negara

  1. Kedaulatan rakyat

Artinya segala sesuatunya berada di tangan rakyat. Dalam hal ini si rakyat memberikan wewenangnya kepada seorang kepala negara untuk menjalankan roda pemerintahannya dan dan melalui sebuah perjanjian rakyat dan penguasa.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Apa itu otonomi daerah?

A

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Sebutkan dan jelaskan asas asas otonomi daerah

A

Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :

  1. Asas kepastian hukum
    Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
    2.Asas tertib penyelenggara
    Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
  2. Asas kepentingan umum
    Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
  3. Asas keterbukaan
    Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
  4. Asas proporsinalitas
    Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
  5. Asas profesionalitas
    Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
  6. Asas akuntabilitas
    Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Asas efisiensi dan efektifitas
    Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.

Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Asas dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.

Asas tugas pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Sebutkan dasar hukum ham!

A

🔹UUD 1945 pasal 27-34
🔹UUD RIS 1949
🔹UUDS 1950

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Jelaskan bentuk negara indonesia

A

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Jelaskan sistem pemerintahan indonesia

A

Negara Indonesia, berdasarkan pada UUD yang dimilikinya menganut sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan Negara republik – di dalamnya, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan terpisah dari kekuasaan legislatif. Selain itu menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau trias politika murni sebagaimana yang diajarkan oleh Montesquieu. Namun, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan

Sistem pemerintahan presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:

Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :

Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahansekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasirakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislative

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Jelaskan kedaulatan indonesia

A

Kedaulatan negara Indonesia
Bangsa Indonesia diketahui menganut kedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut, dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4,
secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut jenis kedaulatan rakyat. Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh undang-undang dasar. Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Jelaskan bentuk pemerintahan indonesia

A

Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Jelaskan pasal 28a-28j

A

28 A = Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya
28 B = Pasal 1 = Hak untuk berkeluarga
Pasal 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang.
28 C = Pasal 1 = Hak mengembangkan diri
Pasal 2 = Hak untuk memajukan diri
28 D = Pasal 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum
Pasal 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah
Pasal 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan
Pasal 4 = Hak atas status kewarganegaraan
28 E = Pasal 1 = Hak untuk memeluk agama dan beribadah
Pasal 2 = Hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan,meyatakan pikiran..
Pasal 3 = Hak untuk bebas berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
28 F = Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
28 G = Pasal 1 = Hak untuk perlindung diri pribadi,keluarga
Pasal 2 = Hak untuk bebas dari penyiksaan
28 H = Pasal 1 = Hak untuk hidup sejahtera lahir & batin
Pasal 2 = Hak untuk mendapat kemudahan dalam keadilan
Pasal 3 = Hak atas jaminan sosial
Pasal 4 = Hak untuk memiliki hak milik pribadi
28 I = Pasal 1 = hak untuk hidup dan tidak disiksa
Pasal 2 = hak untk bebas dari pelakuan diskriminatif
Pasal 3 = hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya
Pasal 4 = hak untuk mendpat perlindungan,pemajuan dari pmerintah
28 J = Pasal 1 = Hak untuk menghormati HAM orang lain
Pasal 2 = Hak untuk tunduk terhadap pembatasan.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly