Bhinneka Tunggal Ika Flashcards
Bhinneka Tunggal Ika
Arti
Berbeda-beda tetapi tetap satu jua
Bhinneka Tunggal Ika
Sumber
Kitab Sutasoma
Mpu Tantular
Bhinneka Tunggal Ika
Pengusul
Muhammad Yamin
Bhinneka Tunggal Ika
Kedudukan
Semboyan Negara Indonesia
Identitas Nasional
Bendera Nasional
Merah Putih
Identitas Nasional
Bahasa Pemersatu
Bahasa Indonesia
Identitas Nasional
Lambang Negara
Garuda Pancasila
Identitas Nasional
Semboyan Negara
Bhinneka Tunggal Ika
Identitas Nasional
Dasar Negara
Pancasila
Identitas Nasional
Hukum Dasar
UUD NRI Tahun 1945
Identitas Nasional
Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya
Garuda Pancasila
Pencipta
Sultan Hamid II
Garuda Pancasila
Makna
- Burung Garuda > negara yang besar dan kuat
- Warna emas > kejayaan
- Kepala menoleh ke kanan > kebaikan
- Perisai > Pancasila sebagai bentuk perjuangan dan perlindungan mencapai tujuan
- Pita dicengkram > semboyan sebagai pegangan hidup sehari-hari
Garuda Pancasila
Jumlah Bulu
- Sayap = 17 (tanggal)
- Ekor = 8 (bulan)
- Pangkal Ekor = 19 (tahun)
- Leher = 45 (tahun)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hukum Dasar
Pasal 27 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Hukum Dasar
Pasal 28E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Hukum Dasar
Pasal 28E ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hukum Dasar
Pasal 29 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hukum Dasar
Pasal 29 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hukum Dasar
Pasal 30 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu:
1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Hukum Dasar
Pasal 1
PP no. 66 Tahun 1951
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
Hukum Dasar
Pasal 46
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
Hukum Dasar
Pasal 46
UU no. 24 Tahun 2009
“Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.”
Hukum Dasar
Pasal 47 ayat (1)
UU no. 24 Tahun 2009
“Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.”
Hukum Dasar
Pasal 47 ayat (2)
UU no. 24 Tahun 2009
Suku
Aceh
Aceh, Gayo
Suku
Sumatera Utara
Batak
Suku
Sumatera Barat
Minangkabau, Mentawai
Suku
Riau
Bonai, Sakai, Talang Mamak
Suku
Jambi
Kerinci, Anak Dalam
Suku
Banten
Badui
Suku
DKI Jakarta
Betawi
Suku
Jawa Barat
Sunda, Naga
Suku
Jawa Tengah
Jawa
Suku
DIY Yogyakarta
Jawa
Suku
Jawa Timur
Tengger, Madura
Suku
Kalimantan Barat
Ngaju, Sekadau
Suku
Kalimantan Tengah
Katingan, Lawangan, Maanyan
Suku
Kalimantan Selatan
Banjar, Dayak
Suku
Kalimantan Utara
Bulungan, Tidung, Dayak
Suku
Kalimantan Timur
Bugis, Kutai, Ot Danum
Tradisi
Nias
Lompat Batu
Tradisi
Jawa Barat
Seren Taun
Tradisi
DIY Yogyakarta
Sekaten
Tradisi
Jawa Timur
Kasada
Tradisi
Sulawesi Selatan
Rambu Solok
Toleransi
Norma
- Meyakini norma itu baik bagi penganutnya
- Tidak memaksakan norma
- Menghargai perbedaan norma
- Tidak memandang rendah norma lain
Toleransi
Agama
- Mengamalkan ajaran agama
- Menghormati agama lain
- Tidak memaksakan agama
- Bersikap toleran terhadap ritual/ibadat agama lain
- Kerja sama antar agama
- Tidak memandang rendah agama lain
Toleransi
Suku & Ras
- Kerja sama antar suku/ras
- Mengakui persamaan derajat
- Menjunjung semangat persaudaraan
- Melaksanakan hak dan kewajiban yang setara
- Menghargai budaya suku/ras lain
Toleransi
Antargolongan
- Menghargai golongan lain
- Tidak ada diskriminasi
- Saling mengerti kepentingan golongan lain
- Tidak mementingkan golongan sendiri saja
Kerja Sama
Tujuan Nasional
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Kerja Sama
Manfaat
- Pekerjaan lebih cepat-ringan
- Tujuan tercapai dengan efektif
- Kesadaran mendahulukan kepentingan umum
- Memupuk tanggung jawab sosial
- Meningkatkan rasa setia kawan
- Memupuk kebersamaan
- Mempererat tali persaudaraan
- Menciptakan kerukunan
- Menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan
Gotong Royong
Faktor Pendorong
- Bertahan hidup
- Kesadaran untuk saling membantu dan mengutamakan kepentingan bersama
- Kecenderungan berkelompok
- Kecenderungan mencapai kesejahteraan
Gotong Royong
Faktor Penghambat
- Individualisme
- Perbedaan pendapat
- Mementingkan kepentingan diri
- Kurang percaya diri
Kerja Sama
Sosial-Politik
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
- Tidak memaksakan kehendak
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- Menerima hasil musyawarah dengan lapang dada
- Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta kebenaran dan keadilan
Kerja Sama
Ekonomi
- Adil
- Menjaga keseimbangan hak-kewajiban
- Menghormati hak orang lain
- Saling menolong
- Menjauhi sikap pemerasan
- Hemat
- Tidak bergaya hidup mewah
- Tidak merugikan kepentingan umum
- Bekerja keras
- Menghargai hasil karya orang lain
- Mewujudkan kemajuan yang merata
Kerja Sama
Pertahanan-Keamanan
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai TNI secara sukarela/wajib
- Pengabdian sesuai profesi
Integrasi
Faktor Pendorong
- Rasa senasib sepenganggungan
- Ideologi dan semboyan nasional
- Keinginan untuk bersatu
- Ancaman dari luar
Integrasi
Faktor Penghambat
- Kurangnya toleransi
- Kurangnya perhatian terhadap keberagaman
- Kurangnya kesadaran akan ancaman luar
- Ketimpangan sosial
Patrilineal
Garis keturunan ayah
Batak, dll
Patrilineal
Garis keturunan ayah
Batak, dll