Bhinneka Tunggal Ika Flashcards
Bhinneka Tunggal Ika
Arti
Berbeda-beda tetapi tetap satu jua
Bhinneka Tunggal Ika
Sumber
Kitab Sutasoma
Mpu Tantular
Bhinneka Tunggal Ika
Pengusul
Muhammad Yamin
Bhinneka Tunggal Ika
Kedudukan
Semboyan Negara Indonesia
Identitas Nasional
Bendera Nasional
Merah Putih
Identitas Nasional
Bahasa Pemersatu
Bahasa Indonesia
Identitas Nasional
Lambang Negara
Garuda Pancasila
Identitas Nasional
Semboyan Negara
Bhinneka Tunggal Ika
Identitas Nasional
Dasar Negara
Pancasila
Identitas Nasional
Hukum Dasar
UUD NRI Tahun 1945
Identitas Nasional
Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya
Garuda Pancasila
Pencipta
Sultan Hamid II
Garuda Pancasila
Makna
- Burung Garuda > negara yang besar dan kuat
- Warna emas > kejayaan
- Kepala menoleh ke kanan > kebaikan
- Perisai > Pancasila sebagai bentuk perjuangan dan perlindungan mencapai tujuan
- Pita dicengkram > semboyan sebagai pegangan hidup sehari-hari
Garuda Pancasila
Jumlah Bulu
- Sayap = 17 (tanggal)
- Ekor = 8 (bulan)
- Pangkal Ekor = 19 (tahun)
- Leher = 45 (tahun)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hukum Dasar
Pasal 27 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Hukum Dasar
Pasal 28E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Hukum Dasar
Pasal 28E ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hukum Dasar
Pasal 29 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hukum Dasar
Pasal 29 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hukum Dasar
Pasal 30 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Hukum Dasar
Pasal 33 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian, yaitu:
1. Burung Garuda, yang menengok dengan kepalanya lurus kesebelah kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Hukum Dasar
Pasal 1
PP no. 66 Tahun 1951