Visum Et Repertum Flashcards
Bikin plus medikolegalnx
faktor yg menentukan hasil penyelidikan
- tkp. 2. waktu. 3. lingkungan. 4. saran. 5. petugas. 6. pelapor. 7. saksi. 8. tersangka. 9. barang bukti. 10. proses penanganan
penyulit kasus
- korban tdk dkenal/sdh membusuk 2. tabrk lari. 3. tersangka sdh tdk dtkp. 4. tdk meninggalkan jejak. 5. bersembunyi jauh dluar tkp
tim forensik
- dokter forensik(penanggung jawab) 2. dokter lain/sarjana lain(penunjang) 3. pelaksana otopsi (obduktor/pimpinan pelaksana pemeriksaan, asisten obduktor 1 n 2/pembantu obduktor, protokol 1/pcatat hasil px, protokol 2/dokumentasi gambar/laboran/saksi pemeriksaan)
bagian dr visum et repertum
- pembukaan 2. pemdahuluan. 3. pemberitaan. 4. kesimpulan. 5. penutup
jangka waktu kadaluarsa visum
20 hr n bs dperpanjang 2x (kuhap)
lama penyimpanan rekam medis
rekam medis 5thn. resume rekam medis 25 th
isi pembukaan
tulisan projustitia
arti projustitia
utk kepentingan peradilan, ver sbg alat bukti medis, isi surat bersofat rahasia (kuhap 170)
pasal pelepasan rahasia
kuhp 48, 49, 50, 51
pasal kewajiban mjaga rahasia
pp 10 th 1966, kuhp ps 122,322
prinsip visum
obyektif administratif
isi pemdahuluan
identitas pemohon, identitas surat permintaan, identitas korban/barang bukti, identitas peristiwa, identitas tmp n peristiwa, macam px, barang bukti lain, identitas pemeriksa, tmp saat priksa
cabang otopsi
- fisiologis : anatomi. 2. patologis : a. klinis : klo mati wajar. b. forensik : kalo mati g wajar
bahasa yg dgunakan dlm pemberitaan ver
komunikatif utk kalangan non medis
pemeriksaan jenazah medis meliputi
- hasil px tkp n riwayat kejadian. 2. hasil px luar bagian tubuh jenazah. 3. hasil px dalam bagian tubuh/alat dlm jenazah. 4. hasil px penunjang :px mikroskopi jaringan, toksikologi, parasitologi, mikrobiologi, kimia drh, identifikasi, dll
px penunjang korban tak dikenal
- odontologi. 2. anthropologi. 3. ciri khusus. 4. gol. drh. 5. dna. 6. sidik jari. 7. surat n tanda pengenal. 8. pakaian/benda/aksesoris dll
pemberitaan kasus forensik klinik/korban hidup
riwayat kejadian/anamnesis. px fisik. px penunjang. terapi/penanganan
penulisan angka dlm pemberitaan
dgn huruf
jika ada istilah medis
djelaskan ato dgambarkan, dsampaikan dlm btk tambahan/lampiran
prinsip bagian kesimpulan
subyektif medis
maksud subyektif
tgt penalaran dr penanggung jawab, kesimpulan n keyakinan boleh berbeda ttp hrs dpt dpertanggungjawabkan n tdk menimbulkan pertanyaan
isi kesimpulan
rangkuman hasil pemeriksaan dgn ringkas n prinsip subyektif medis
maksud obyektif
hasil analisa medis n dpt dpertanggungjawabkan
sanksi pasal 161 kuhap
dokter yg dipanggil sbg saksi ahli dpengadilan hrs mengucap sumpah sesuai agama n kepercayaan
dasar membuat kesimpulan
ilmu kedokteran, hasil px medis, orientasi dgn ilmu hukum, dpt dpertanggung jawabkan sec hukum n medis, info dluar px medis sbg pertimbangan
isi kesimpulan
- identitas korban. 2. saat kematian. 3. kelainan akibat peristiwa/penyakit sebelumnya. 4. mengapa tjd kelainan tsb(krn kekerasan tumpul/takam, api dll) 5. gejala sebab kematian. 6. sebab kematian (yg sifatnya mandiri or mendukung) 7. bila memungkinkan cara kematian(mengikuti px tkp) 8. kasus orok ada hal khusus
hal khusus kasus orok
- lahir hidup or mati. 2. bernafas or blm. 3.sdh drawat normatif or blm. 4. bayi normal or cacat
hal yg perlu dsampaikan pd penulisan kesimpulan
- identitas barang bukti. 2. dx or kelainan yg dtemukan berat ringannx (istilah yg mudah dpahami) 3. ada tidaknx pertentangan antara kelainan yg dtemukn dg riwayat yg dperoleh dr anamnesis
pedoman umum penyusunan kesimpulan
- penulisan dmulai dr hal yg plg penting dr suatu pemeriksaan. 2. bagian akhir dr keterangan dtulis dgn nomor yg dtunjuk sbg alasan. 3. stlh titik dr kalimat terakhir hrs diikuti garis lurus smp akhir. 4. bila jenazah tak dkenal, petunjuk identitas korban dtulis plg awal. 5.npenyebutan kesimpulan dmulai dr penyebab kematian diikuti cara kematian n diakhiri perkiraan saat kematian
isi penutup
mengingat sumpah jabatan bdasarkn uu no 8 th 1981 (kuhap) serta lembaran negara no 350 th 1937 sbg landasan operasional,,,,,diakhiri ttd n nama dokter , stempel instansi tmp bkerja, tdk perlu menulis tgl penulissn krn dh da dpendahuluan saat px korban