Visum Et Repertum Flashcards

Bikin plus medikolegalnx

1
Q

faktor yg menentukan hasil penyelidikan

A
  1. tkp. 2. waktu. 3. lingkungan. 4. saran. 5. petugas. 6. pelapor. 7. saksi. 8. tersangka. 9. barang bukti. 10. proses penanganan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

penyulit kasus

A
  1. korban tdk dkenal/sdh membusuk 2. tabrk lari. 3. tersangka sdh tdk dtkp. 4. tdk meninggalkan jejak. 5. bersembunyi jauh dluar tkp
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

tim forensik

A
  1. dokter forensik(penanggung jawab) 2. dokter lain/sarjana lain(penunjang) 3. pelaksana otopsi (obduktor/pimpinan pelaksana pemeriksaan, asisten obduktor 1 n 2/pembantu obduktor, protokol 1/pcatat hasil px, protokol 2/dokumentasi gambar/laboran/saksi pemeriksaan)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

bagian dr visum et repertum

A
  1. pembukaan 2. pemdahuluan. 3. pemberitaan. 4. kesimpulan. 5. penutup
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

jangka waktu kadaluarsa visum

A

20 hr n bs dperpanjang 2x (kuhap)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

lama penyimpanan rekam medis

A

rekam medis 5thn. resume rekam medis 25 th

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

isi pembukaan

A

tulisan projustitia

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

arti projustitia

A

utk kepentingan peradilan, ver sbg alat bukti medis, isi surat bersofat rahasia (kuhap 170)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

pasal pelepasan rahasia

A

kuhp 48, 49, 50, 51

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

pasal kewajiban mjaga rahasia

A

pp 10 th 1966, kuhp ps 122,322

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

prinsip visum

A

obyektif administratif

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

isi pemdahuluan

A

identitas pemohon, identitas surat permintaan, identitas korban/barang bukti, identitas peristiwa, identitas tmp n peristiwa, macam px, barang bukti lain, identitas pemeriksa, tmp saat priksa

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

cabang otopsi

A
  1. fisiologis : anatomi. 2. patologis : a. klinis : klo mati wajar. b. forensik : kalo mati g wajar
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

bahasa yg dgunakan dlm pemberitaan ver

A

komunikatif utk kalangan non medis

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

pemeriksaan jenazah medis meliputi

A
  1. hasil px tkp n riwayat kejadian. 2. hasil px luar bagian tubuh jenazah. 3. hasil px dalam bagian tubuh/alat dlm jenazah. 4. hasil px penunjang :px mikroskopi jaringan, toksikologi, parasitologi, mikrobiologi, kimia drh, identifikasi, dll
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

px penunjang korban tak dikenal

A
  1. odontologi. 2. anthropologi. 3. ciri khusus. 4. gol. drh. 5. dna. 6. sidik jari. 7. surat n tanda pengenal. 8. pakaian/benda/aksesoris dll
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

pemberitaan kasus forensik klinik/korban hidup

A

riwayat kejadian/anamnesis. px fisik. px penunjang. terapi/penanganan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

penulisan angka dlm pemberitaan

A

dgn huruf

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

jika ada istilah medis

A

djelaskan ato dgambarkan, dsampaikan dlm btk tambahan/lampiran

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

prinsip bagian kesimpulan

A

subyektif medis

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

maksud subyektif

A

tgt penalaran dr penanggung jawab, kesimpulan n keyakinan boleh berbeda ttp hrs dpt dpertanggungjawabkan n tdk menimbulkan pertanyaan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

isi kesimpulan

A

rangkuman hasil pemeriksaan dgn ringkas n prinsip subyektif medis

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

maksud obyektif

A

hasil analisa medis n dpt dpertanggungjawabkan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

sanksi pasal 161 kuhap

A

dokter yg dipanggil sbg saksi ahli dpengadilan hrs mengucap sumpah sesuai agama n kepercayaan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
25
Q

dasar membuat kesimpulan

A

ilmu kedokteran, hasil px medis, orientasi dgn ilmu hukum, dpt dpertanggung jawabkan sec hukum n medis, info dluar px medis sbg pertimbangan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
26
Q

isi kesimpulan

A
  1. identitas korban. 2. saat kematian. 3. kelainan akibat peristiwa/penyakit sebelumnya. 4. mengapa tjd kelainan tsb(krn kekerasan tumpul/takam, api dll) 5. gejala sebab kematian. 6. sebab kematian (yg sifatnya mandiri or mendukung) 7. bila memungkinkan cara kematian(mengikuti px tkp) 8. kasus orok ada hal khusus
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
27
Q

hal khusus kasus orok

A
  1. lahir hidup or mati. 2. bernafas or blm. 3.sdh drawat normatif or blm. 4. bayi normal or cacat
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
28
Q

hal yg perlu dsampaikan pd penulisan kesimpulan

A
  1. identitas barang bukti. 2. dx or kelainan yg dtemukan berat ringannx (istilah yg mudah dpahami) 3. ada tidaknx pertentangan antara kelainan yg dtemukn dg riwayat yg dperoleh dr anamnesis
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
29
Q

pedoman umum penyusunan kesimpulan

A
  1. penulisan dmulai dr hal yg plg penting dr suatu pemeriksaan. 2. bagian akhir dr keterangan dtulis dgn nomor yg dtunjuk sbg alasan. 3. stlh titik dr kalimat terakhir hrs diikuti garis lurus smp akhir. 4. bila jenazah tak dkenal, petunjuk identitas korban dtulis plg awal. 5.npenyebutan kesimpulan dmulai dr penyebab kematian diikuti cara kematian n diakhiri perkiraan saat kematian
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
30
Q

isi penutup

A

mengingat sumpah jabatan bdasarkn uu no 8 th 1981 (kuhap) serta lembaran negara no 350 th 1937 sbg landasan operasional,,,,,diakhiri ttd n nama dokter , stempel instansi tmp bkerja, tdk perlu menulis tgl penulissn krn dh da dpendahuluan saat px korban

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
31
Q

yg mengajukan otopsi klinis

A

dokter

32
Q

tujuan otopsi klinis

A
  1. mencari n mengetahui kelainan patologis n akibat penyakitnx. 2. efek terapi. 3. menentukan dx pasti penyakit
33
Q

pendekatan otopsi di indo

A
  1. agama. 2. hukum
34
Q

pendekatan agama di indo ttg otopsi

A

kep majelis pertimbangan kesehatan n syara’ menkes RI fatwa no 4 th 1955: dgn mharap taufik n hidayah a. bedah jenazah boleh/mubah utk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dokter n penegak keadilan umat mns. b.bmembatasi kemubahan utk darurat saja, menurut kadar yg tdk hrs dlakukan utk mndapat tujuan

35
Q

pendekatan hukum ttg otopsi di indo

A

kuhp 221, 222, kuhap 133, 134, 135, 136, 184(1), instruksi kadapol ri tg 19 sep 1975, no.pol.ins/E/20/IX/75

36
Q

pasal ttg menggagalkn pemeriksaan mayat utk peradilam

A

pasal 221, 222

37
Q

isi kuhap 133 ayat 1

A
  1. pengajuan penyidik utk pemeriksaan keterangan ahli pd korban yg dduga krn peristiwa tindak pidana 2. ket ahli tertulis n tegas mnyebutkn utk px luka/mayat/bedah mayat. 3. mayat dperlakukan dgn hormat, dberi label, dlak, dbri cap jabatan pd ibu jari or bag lain
38
Q

isi kuhap 134

A
  1. penyuduk ksh tau dlakukan bedah mayat kpd klg korban. 2. klo keberatan, penyidik nerangin. 3. 2hr g da tanggapan n yg dksh tau g dtemukn so do it [ps 133(2)]
39
Q

prinsip 2 hr nunggu keputusan klg tdk dlm perhitungan klo?

A
  1. tlah membusuk/tlambat dketahui 2. misterius.
40
Q

isi ps 135 kuhap

A

kepentingan peradilan utk penggalian mayat

41
Q

pasal 136 kuhap

A

smua biaya yg dlakukan utk pemeriksaan dlakukan utk kepentingan pemeriksaan sbgmn dmaksud dlm bag ke 2 bab XIV dtanggung oleh negara

42
Q

isi pasal 184 (1) n pendukungnya

A

lima alat bukti yg sah : 1. ket saksi. 2. ket ahli [ps 1(28), 186 kuhap] 3. surat (LN 350 th 1937, ps 187 kuhap) 4. petunjuk. 5. ket tdakwa

43
Q

dasar hukum tata cara permohonan/pcabutan ver

A

instruksi KADAPOL RI tg 19 sep 1975, no pol. Ins/E/10/IX/75

44
Q

korban dpt sbg barang bukti medis bwujud

A

pasien, jenazah, potongan jaringan

45
Q

dasar hukum penanganan baramg bukti medis

A

uu no 8 th 1981. pp no 10 th 1966. perhatikan jg norma medis, agama, ham, masyarakat khususnx klg korban

46
Q

2 macam laporan yg bs djadikan alat bukti di persidangan

A

surat ket medis n visum et repertum

47
Q

yg berhak meminta ver

A

penyidik, jaksa, hakim. slain itu hanya bs mengusulkan

48
Q

sistem investigasi medikolegal kontinental adlh

A

dokter hanya melakukan pemeriksaan utk pembuatan ver jk ada surat permintaan dr pihak yg bwenang

49
Q

kredibilitas dokter dhadapan penegak hukum tgt

A

hasil px, penguasaan materi thd barang bukti, pmahaman ilmu forensik

50
Q

informasi penting dlm ver

A
  1. identifikasi jenazah 2. saat kmatian. 3. perubahan sikap jenazah. 4. kelainan tubh akibat penyakit, bawaan, peristiwa perkara. 5. benda/alat penyebab kelainan peristiwa perkara. 6. petunjuk kearah sebab kematian. 7. sebab kematian. 8. mati secara wajar/tdk. 9. pembuktian tanda intravital pd trauma yg ada. 10. cara kematian. 11. rekonstruksi peristiwa
51
Q

identifikasi jenazah bdasarkn

A
  1. administrasi. 2. kebendaan. 3. biologi
52
Q

saat kmatian bdasarkn

A
  1. suhu jenazah. 2. bercak jenaxah, 3. kaku jenazah. 4. pembusukan. 5. larva
53
Q

perubahan sikap jenazah bdasarkn

A

bercak jenazah, kaku jenazah

54
Q

benda/alat penyebab kelainan peristiwa perkara berupa

A

kekeeasan tumpul, tajam, senjata api, bahan kimia, gas, panas, racun, ledakan

55
Q

petunjuk kearah sebab kematian

A

kelainan fatal

56
Q

sebab kematian ddasarkn pada

A

kelainan tubuh bag luar, kelainan organ n jaringan, ada tidaknx racun

57
Q

cara kematian sedapat mungkin memperkirakan krn

A

kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan

58
Q

rekonstruksi peristiwa

A

mengnalisis tjdnx kelainan yg ada dgn laporan tkp

59
Q

kelengkapan administratif sblm dperiksa

A
  1. surat permintaan otopsi dr penyidik dlampiri surat persetujuan dr klg bmeterai. 2. surat penyerahan jenazah dr penyidik dgn surat tanda bukti serah terima barang bukti jenazah forensik. 3. berita acara pemrriksaan perkara ats tkp, saksi n tdakwa. 4. berita acara penyegelan barang bukti oleh penyidik. 5. bukti pembayaran biaya pemeriksaan. 6. rekam medis bila sebelumnya korban mendapatkn perawatan
60
Q

peralatan yg dgunakam saat otopsi

A
  1. alat ukur berat n jarak(timbangan, gelas ukur, penggaris). 2. alat potong(gergaji n pisau). 3. alat penjepit(klem, cockher, pinset). 4. alat peregang(sounde, hack). 5.alat penusuk. (soende, aspirator, jarum) 6, alat pembuka.(elevator n tractor) 7. alat fisik diagnostik(temp). 8. alat penampung.(baskom n bengkok) 9. alat pembersih/desinfektan (lysol, hybiscrub, air bersih, lap, handuk)
61
Q

tugas obduktor

A

memimpin, membedah

62
Q

siapa yg membantu obduktor melakukan pembedahan

A

tugas asisten 1

63
Q

tugas asisten 2

A

membantu obduktor menyiapkn peralatan

64
Q

tugas protokol 1

A

mengatur acara/urutan pemeriksaan n mencatat hasil px

65
Q

tugas protokol 2

A

dokumentasi gambar

66
Q

who is saksi

A

penegak hukum, mahasiswa

67
Q

tugas saksi

A

pemeriksaan barang bukti, spt fotografi

68
Q

protap pencari informasi kasus dlm otopsi

A
  1. mencari info n melaporkn selengkap mungkin kpd pimpinan n obduktor. 2. info dserahkn kpd protokol, dtandatangani lengkap dg nama terang
69
Q

tugas pencari informasi pada kasus kecelakaan

A
  1. macam kecelakaan(lalin, kerja, dll) 2. kapan n dmn. 3. situasi tkp. 4. benda yg mengenai korban/kronologi kejadian. 5. status korban(bonceng, pjalan kaki, dll) 6. sarana yg dpake korban (helm, sepeda dll) 7. status kes korban, perawatan dll. 8. siapa yg mengetahui n menolong korban, tindakan dtkp, pendidikan korban. 9. tabrakan antara apa n apa. 10. mencari info dr mass media
70
Q

tugas pencari info pada kematian mendadak

A

!. kpn dketahui terakhir hidup. 2. kpn meninggal. 3. siapa yg pertama tau. 4. penyakit yg dderita. 5. latar blkg pengobatan. 6. situasi d tkp, sikap korban. 7. info media massa

71
Q

tugas pencari info pada kasus pembongkaran makam

A
  1. kasus kriminal?misterius? 2. kapan meninggal n dmakamkan. 3. pemakaman normatif? 4. sdh dperiksa/ver? 5. pengglian inisiatif penyidik, klg, masyarakat? 6. info peristiwa dr? 7. instansi yg tkait dlm pembongkaran. 8.kliping berita kasus dmedia masa
72
Q

doa bsama sebelum n sesudah dperiksa btujuan utk?

A
  1. penghargaan n penghormatan kpd korban. 2. keseriusan pemeriksaan. 3. dberi kelancaran, oetubjuk n harapan
73
Q

penjagaan keamanan slm otopsi agar

A
  1. mjaga kelancaran pemeriksaan. 2. mjaga hasil px ttp wajib simpan rhs medis
74
Q

beda visumet repertum n surat ket medis

A
  1. asal permintaan pemeriksaan. 2. pembuatan laporan. 3. kpd siapa menyerahkn laporan
75
Q

jenis ver

A
  1. sementara : struktur lengkap ver tp blm dsimpulkn. -> utk bukti penyelidikan. 2. lanjutan : struktur mirip sementara, fungsinx utk sambungan dlm proses penyidikan perkara. 3. definitif : lengkap, smp keterangan n analisa hasil pemeriksaan, bsifat permanen n bfungsi sbg pengganti barang bukti medis guna proses peradilan. 1 n 2 = surat keterangan medis sementara