Visum Et Repertum Flashcards
Bikin plus medikolegalnx
faktor yg menentukan hasil penyelidikan
- tkp. 2. waktu. 3. lingkungan. 4. saran. 5. petugas. 6. pelapor. 7. saksi. 8. tersangka. 9. barang bukti. 10. proses penanganan
penyulit kasus
- korban tdk dkenal/sdh membusuk 2. tabrk lari. 3. tersangka sdh tdk dtkp. 4. tdk meninggalkan jejak. 5. bersembunyi jauh dluar tkp
tim forensik
- dokter forensik(penanggung jawab) 2. dokter lain/sarjana lain(penunjang) 3. pelaksana otopsi (obduktor/pimpinan pelaksana pemeriksaan, asisten obduktor 1 n 2/pembantu obduktor, protokol 1/pcatat hasil px, protokol 2/dokumentasi gambar/laboran/saksi pemeriksaan)
bagian dr visum et repertum
- pembukaan 2. pemdahuluan. 3. pemberitaan. 4. kesimpulan. 5. penutup
jangka waktu kadaluarsa visum
20 hr n bs dperpanjang 2x (kuhap)
lama penyimpanan rekam medis
rekam medis 5thn. resume rekam medis 25 th
isi pembukaan
tulisan projustitia
arti projustitia
utk kepentingan peradilan, ver sbg alat bukti medis, isi surat bersofat rahasia (kuhap 170)
pasal pelepasan rahasia
kuhp 48, 49, 50, 51
pasal kewajiban mjaga rahasia
pp 10 th 1966, kuhp ps 122,322
prinsip visum
obyektif administratif
isi pemdahuluan
identitas pemohon, identitas surat permintaan, identitas korban/barang bukti, identitas peristiwa, identitas tmp n peristiwa, macam px, barang bukti lain, identitas pemeriksa, tmp saat priksa
cabang otopsi
- fisiologis : anatomi. 2. patologis : a. klinis : klo mati wajar. b. forensik : kalo mati g wajar
bahasa yg dgunakan dlm pemberitaan ver
komunikatif utk kalangan non medis
pemeriksaan jenazah medis meliputi
- hasil px tkp n riwayat kejadian. 2. hasil px luar bagian tubuh jenazah. 3. hasil px dalam bagian tubuh/alat dlm jenazah. 4. hasil px penunjang :px mikroskopi jaringan, toksikologi, parasitologi, mikrobiologi, kimia drh, identifikasi, dll
px penunjang korban tak dikenal
- odontologi. 2. anthropologi. 3. ciri khusus. 4. gol. drh. 5. dna. 6. sidik jari. 7. surat n tanda pengenal. 8. pakaian/benda/aksesoris dll
pemberitaan kasus forensik klinik/korban hidup
riwayat kejadian/anamnesis. px fisik. px penunjang. terapi/penanganan
penulisan angka dlm pemberitaan
dgn huruf
jika ada istilah medis
djelaskan ato dgambarkan, dsampaikan dlm btk tambahan/lampiran
prinsip bagian kesimpulan
subyektif medis
maksud subyektif
tgt penalaran dr penanggung jawab, kesimpulan n keyakinan boleh berbeda ttp hrs dpt dpertanggungjawabkan n tdk menimbulkan pertanyaan
isi kesimpulan
rangkuman hasil pemeriksaan dgn ringkas n prinsip subyektif medis
maksud obyektif
hasil analisa medis n dpt dpertanggungjawabkan
sanksi pasal 161 kuhap
dokter yg dipanggil sbg saksi ahli dpengadilan hrs mengucap sumpah sesuai agama n kepercayaan
dasar membuat kesimpulan
ilmu kedokteran, hasil px medis, orientasi dgn ilmu hukum, dpt dpertanggung jawabkan sec hukum n medis, info dluar px medis sbg pertimbangan
isi kesimpulan
- identitas korban. 2. saat kematian. 3. kelainan akibat peristiwa/penyakit sebelumnya. 4. mengapa tjd kelainan tsb(krn kekerasan tumpul/takam, api dll) 5. gejala sebab kematian. 6. sebab kematian (yg sifatnya mandiri or mendukung) 7. bila memungkinkan cara kematian(mengikuti px tkp) 8. kasus orok ada hal khusus
hal khusus kasus orok
- lahir hidup or mati. 2. bernafas or blm. 3.sdh drawat normatif or blm. 4. bayi normal or cacat
hal yg perlu dsampaikan pd penulisan kesimpulan
- identitas barang bukti. 2. dx or kelainan yg dtemukan berat ringannx (istilah yg mudah dpahami) 3. ada tidaknx pertentangan antara kelainan yg dtemukn dg riwayat yg dperoleh dr anamnesis
pedoman umum penyusunan kesimpulan
- penulisan dmulai dr hal yg plg penting dr suatu pemeriksaan. 2. bagian akhir dr keterangan dtulis dgn nomor yg dtunjuk sbg alasan. 3. stlh titik dr kalimat terakhir hrs diikuti garis lurus smp akhir. 4. bila jenazah tak dkenal, petunjuk identitas korban dtulis plg awal. 5.npenyebutan kesimpulan dmulai dr penyebab kematian diikuti cara kematian n diakhiri perkiraan saat kematian
isi penutup
mengingat sumpah jabatan bdasarkn uu no 8 th 1981 (kuhap) serta lembaran negara no 350 th 1937 sbg landasan operasional,,,,,diakhiri ttd n nama dokter , stempel instansi tmp bkerja, tdk perlu menulis tgl penulissn krn dh da dpendahuluan saat px korban
yg mengajukan otopsi klinis
dokter
tujuan otopsi klinis
- mencari n mengetahui kelainan patologis n akibat penyakitnx. 2. efek terapi. 3. menentukan dx pasti penyakit
pendekatan otopsi di indo
- agama. 2. hukum
pendekatan agama di indo ttg otopsi
kep majelis pertimbangan kesehatan n syara’ menkes RI fatwa no 4 th 1955: dgn mharap taufik n hidayah a. bedah jenazah boleh/mubah utk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan dokter n penegak keadilan umat mns. b.bmembatasi kemubahan utk darurat saja, menurut kadar yg tdk hrs dlakukan utk mndapat tujuan
pendekatan hukum ttg otopsi di indo
kuhp 221, 222, kuhap 133, 134, 135, 136, 184(1), instruksi kadapol ri tg 19 sep 1975, no.pol.ins/E/20/IX/75
pasal ttg menggagalkn pemeriksaan mayat utk peradilam
pasal 221, 222
isi kuhap 133 ayat 1
- pengajuan penyidik utk pemeriksaan keterangan ahli pd korban yg dduga krn peristiwa tindak pidana 2. ket ahli tertulis n tegas mnyebutkn utk px luka/mayat/bedah mayat. 3. mayat dperlakukan dgn hormat, dberi label, dlak, dbri cap jabatan pd ibu jari or bag lain
isi kuhap 134
- penyuduk ksh tau dlakukan bedah mayat kpd klg korban. 2. klo keberatan, penyidik nerangin. 3. 2hr g da tanggapan n yg dksh tau g dtemukn so do it [ps 133(2)]
prinsip 2 hr nunggu keputusan klg tdk dlm perhitungan klo?
- tlah membusuk/tlambat dketahui 2. misterius.
isi ps 135 kuhap
kepentingan peradilan utk penggalian mayat
pasal 136 kuhap
smua biaya yg dlakukan utk pemeriksaan dlakukan utk kepentingan pemeriksaan sbgmn dmaksud dlm bag ke 2 bab XIV dtanggung oleh negara
isi pasal 184 (1) n pendukungnya
lima alat bukti yg sah : 1. ket saksi. 2. ket ahli [ps 1(28), 186 kuhap] 3. surat (LN 350 th 1937, ps 187 kuhap) 4. petunjuk. 5. ket tdakwa
dasar hukum tata cara permohonan/pcabutan ver
instruksi KADAPOL RI tg 19 sep 1975, no pol. Ins/E/10/IX/75
korban dpt sbg barang bukti medis bwujud
pasien, jenazah, potongan jaringan
dasar hukum penanganan baramg bukti medis
uu no 8 th 1981. pp no 10 th 1966. perhatikan jg norma medis, agama, ham, masyarakat khususnx klg korban
2 macam laporan yg bs djadikan alat bukti di persidangan
surat ket medis n visum et repertum
yg berhak meminta ver
penyidik, jaksa, hakim. slain itu hanya bs mengusulkan
sistem investigasi medikolegal kontinental adlh
dokter hanya melakukan pemeriksaan utk pembuatan ver jk ada surat permintaan dr pihak yg bwenang
kredibilitas dokter dhadapan penegak hukum tgt
hasil px, penguasaan materi thd barang bukti, pmahaman ilmu forensik
informasi penting dlm ver
- identifikasi jenazah 2. saat kmatian. 3. perubahan sikap jenazah. 4. kelainan tubh akibat penyakit, bawaan, peristiwa perkara. 5. benda/alat penyebab kelainan peristiwa perkara. 6. petunjuk kearah sebab kematian. 7. sebab kematian. 8. mati secara wajar/tdk. 9. pembuktian tanda intravital pd trauma yg ada. 10. cara kematian. 11. rekonstruksi peristiwa
identifikasi jenazah bdasarkn
- administrasi. 2. kebendaan. 3. biologi
saat kmatian bdasarkn
- suhu jenazah. 2. bercak jenaxah, 3. kaku jenazah. 4. pembusukan. 5. larva
perubahan sikap jenazah bdasarkn
bercak jenazah, kaku jenazah
benda/alat penyebab kelainan peristiwa perkara berupa
kekeeasan tumpul, tajam, senjata api, bahan kimia, gas, panas, racun, ledakan
petunjuk kearah sebab kematian
kelainan fatal
sebab kematian ddasarkn pada
kelainan tubuh bag luar, kelainan organ n jaringan, ada tidaknx racun
cara kematian sedapat mungkin memperkirakan krn
kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan
rekonstruksi peristiwa
mengnalisis tjdnx kelainan yg ada dgn laporan tkp
kelengkapan administratif sblm dperiksa
- surat permintaan otopsi dr penyidik dlampiri surat persetujuan dr klg bmeterai. 2. surat penyerahan jenazah dr penyidik dgn surat tanda bukti serah terima barang bukti jenazah forensik. 3. berita acara pemrriksaan perkara ats tkp, saksi n tdakwa. 4. berita acara penyegelan barang bukti oleh penyidik. 5. bukti pembayaran biaya pemeriksaan. 6. rekam medis bila sebelumnya korban mendapatkn perawatan
peralatan yg dgunakam saat otopsi
- alat ukur berat n jarak(timbangan, gelas ukur, penggaris). 2. alat potong(gergaji n pisau). 3. alat penjepit(klem, cockher, pinset). 4. alat peregang(sounde, hack). 5.alat penusuk. (soende, aspirator, jarum) 6, alat pembuka.(elevator n tractor) 7. alat fisik diagnostik(temp). 8. alat penampung.(baskom n bengkok) 9. alat pembersih/desinfektan (lysol, hybiscrub, air bersih, lap, handuk)
tugas obduktor
memimpin, membedah
siapa yg membantu obduktor melakukan pembedahan
tugas asisten 1
tugas asisten 2
membantu obduktor menyiapkn peralatan
tugas protokol 1
mengatur acara/urutan pemeriksaan n mencatat hasil px
tugas protokol 2
dokumentasi gambar
who is saksi
penegak hukum, mahasiswa
tugas saksi
pemeriksaan barang bukti, spt fotografi
protap pencari informasi kasus dlm otopsi
- mencari info n melaporkn selengkap mungkin kpd pimpinan n obduktor. 2. info dserahkn kpd protokol, dtandatangani lengkap dg nama terang
tugas pencari informasi pada kasus kecelakaan
- macam kecelakaan(lalin, kerja, dll) 2. kapan n dmn. 3. situasi tkp. 4. benda yg mengenai korban/kronologi kejadian. 5. status korban(bonceng, pjalan kaki, dll) 6. sarana yg dpake korban (helm, sepeda dll) 7. status kes korban, perawatan dll. 8. siapa yg mengetahui n menolong korban, tindakan dtkp, pendidikan korban. 9. tabrakan antara apa n apa. 10. mencari info dr mass media
tugas pencari info pada kematian mendadak
!. kpn dketahui terakhir hidup. 2. kpn meninggal. 3. siapa yg pertama tau. 4. penyakit yg dderita. 5. latar blkg pengobatan. 6. situasi d tkp, sikap korban. 7. info media massa
tugas pencari info pada kasus pembongkaran makam
- kasus kriminal?misterius? 2. kapan meninggal n dmakamkan. 3. pemakaman normatif? 4. sdh dperiksa/ver? 5. pengglian inisiatif penyidik, klg, masyarakat? 6. info peristiwa dr? 7. instansi yg tkait dlm pembongkaran. 8.kliping berita kasus dmedia masa
doa bsama sebelum n sesudah dperiksa btujuan utk?
- penghargaan n penghormatan kpd korban. 2. keseriusan pemeriksaan. 3. dberi kelancaran, oetubjuk n harapan
penjagaan keamanan slm otopsi agar
- mjaga kelancaran pemeriksaan. 2. mjaga hasil px ttp wajib simpan rhs medis
beda visumet repertum n surat ket medis
- asal permintaan pemeriksaan. 2. pembuatan laporan. 3. kpd siapa menyerahkn laporan
jenis ver
- sementara : struktur lengkap ver tp blm dsimpulkn. -> utk bukti penyelidikan. 2. lanjutan : struktur mirip sementara, fungsinx utk sambungan dlm proses penyidikan perkara. 3. definitif : lengkap, smp keterangan n analisa hasil pemeriksaan, bsifat permanen n bfungsi sbg pengganti barang bukti medis guna proses peradilan. 1 n 2 = surat keterangan medis sementara