Kedokteran Kehakiman Flashcards

Dasar hukum dlm forensik, pidana, perdata dan hukum kesehatan

1
Q

apa sih ilmu kedokteran kehakiman

A

penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

peranan ilmu kedokteran kehakiman

A

membantu polisi, jaksa dan hakim dlm menyelesaikan kasus, menentukan hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibatnya yg dduga terjadi tindak pidana

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

pemeriksaan yg dilakukan

A
  1. pemeriksaan di tkp,
  2. pemeriksaan thd korban (mengetahui adanya penganiayaan dan pemerkosaan, umur, bayi meninggal dlm kandungan)
  3. memberikan keterangan.
  4. melakukan pekerjaan teknis (tkp, korban hidup, tersangka, korban meninggal, memimpin penggalian jenazah, px benda yg diduga dr tubuh manusia
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

tugas d tkp

A
  1. korban hidup ato mati
  2. perkiraan waktu kematian.
  3. cara kematian.
  4. menetukan sebab akibat luka.
  5. cari dan mengumpulkan bukti dtubuh n dlingkungan tkp
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

saat dbawa ke rs, jenazah hrs memiliki

A
  1. permintaan visum et repertum dr penyidik.

2. label jenazah yg diikat di ibu jari kaki korban

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

contoh kasus korban hidup

A
  1. kecelakaan lalu lintas,
  2. keracunan.
  3. penganiayaan.
  4. kejahatan kesusilaan.
  5. penentuan umur
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

pemeriksaan tersangka dilakukan atas permintaan

A
  1. penyidik.

2. tersangka sendiri atau penasihat hukumnya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

kepentingan penggalian jenazah

A
  1. pembunuhan yg dkubur dtmp tersembunyi.
  2. kecurigaan mengenai cara kematian korban yg sdh dmakamkan.
  3. permintaan pengadilan utk melengkapi berkas visum et repertum
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

dasar hukum pemeriksaan forensik

A

kuhap: 7. 65.
108. 120. 133. 134. 135.
170. 180. 184. 186.
222. 224

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

meminta saksi oleh penyidik, kuhap pasal?

A

7, 120, 133(1), 180

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

alat bukti yg sah menurut kuhap 184

A
  1. keterangan saksi.
  2. keterangan ahli.
  3. surat.
  4. petunjuk.
  5. keterangan terdakwa
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

ganjaran bagi org yg menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik

A

ancaman pidana penjara plg lama 9 bln ato denda plg byk 45rb

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

pasal mengenai hak korban atau keluarganya utk mendapatkan informasi pemeriksaan?

A

kuhap 134

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

sipa saja yg ada d dlm ruang pemeriksaan

A

penyidik, tim medis, klg korban

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

proses informed consent?

A
  1. dr penyidik: v et r.
  2. dr korban : surat persetujuan.
  3. dr klg korban utk pangruti jenazah, pengawetan jenazah dan pengiriman jenazah
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

visum et repertum korban hidup diambil dr

A

rekam medis murni

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

kuhp pasal 48, 49, 50, 51 berisi tentang

A

pelepasan rahasia di sidang pengadilan bebas sanksi

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

rekam medis bersifat rahasia tertuang pada

A
  1. ham.
  2. pp10 th 1966
  3. pasal 170 kuhap
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

ps 230 kuhap

A

dokter dipanggil sbg saksi (permintaan sidang)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

183 kuhap

A

minimal ada 2 alat bukti utk proses perkara

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

185 kuhap

A

ver sbg barang bukti

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

pasal 4 kuhap

A

penyelidik adlh setiap pejabat polisi ri

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

wewenang penyelidik

A

ps 5(1) kuhap =

  1. menerima laporan or pengaduan dr seorang ttg tindak pidana.
  2. mencari ket n bukti.
  3. menyuruh bhenti seorang yg dcurigai,menanyakan n memeriksa tanda pengenal diri.
  4. mengadakan tindak lain menurut hukum yg btg jawab
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

atas perintah penyidik, penyelidik dpt melakukan tindakan (ps 5(1) kuhap)

A
  1. penangkapan, larangan meninggalkn tempat, penggeledahan, penyitaan.
  2. pemeriksaan n penyitaan surat.
  3. mengambil sidik jari n memotret seseorang.
  4. membawa n menghadapkn sedeorang pd penyidik
25
Q

yg mbuat laporsn temuan

A

penyelidik [ps 5(2) kuhap]

26
Q

penyidik adalah

A

ps 6(1) kuhap :

  1. pejabat polisi negara RI.
  2. pejabat pns ttt yg dberi wewenang khusus oleh uu
27
Q

penyidik pembantu wewenangnx

A

sama dgn penyidik hanya tdk dpt melakukan penahanan

28
Q

wewenang penyidik

A
  1. menerima laporan or pengaduan ttg tindak pidana.
  2. melakukan tindak pertama di tkp.
  3. menyuruh berhenti seseorang tsangka n memeriksa tanda pengenal diri tsangka.
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
  5. melakukan pemeriksaan n penyitaan surat.
  6. mengambil sidik jari n memotret seseorang.
  7. memanggil org utk ddengar n dperiksa sbg tsangka or saksi.
  8. mdatangkan org ahli yg dperlukn dlm hubungannx dgn pemeriksaan perkara.
  9. mengadakan penghentian penyelidikan.
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yg btg jawab
29
Q

pasal 2 pp no 27 th 1983

A

ayat 1 = penyidik adlh

  1. pejabat polisi minimal bpangkat pembantu letnan 2 polisi.
  2. pns min bpangkat pengatur muda tk 1 (gol 2b) or yg dsamakan.

klo g da pembantu letnan 2 polisi, bintara boleh(ayat 2)

(ayat 5)penyidik diangkat oleh menteri ats usul departemen yg membawahi pns tsb,menteri sblm malkukan pengangkatan mendengar pertimbangan jaksa agung n kepala kepolisian ri

30
Q

pasal 3 pp no 3 thn 1983

A

ayat 1 = penyidik pembantu adlh

  1. pejabat polisi minimal pembantu letnan 2 polisi
  2. pns minimal pengatur muda (gol 2a) or dsamakan.

ayat 2= penyidik diusulkn oleh komandan or pimpinana kesatuan masing2.

ayat 3 = wewenang pengangkatan tgt pejabat kepol sesuai uu

31
Q

pasal 79 uu kesehatan

A

ayat 1. wewenang khusus utk pns depkes dlm penyidikan tindak pidana sbgmn diatur dlm uu no 8 th 1981
ayat 2 kewenangan penyidik
ayat 3 pelaksanaan kewenangan

32
Q

dasar hukum penyelidikan dan penyidikan

A

kuhap ps 4, 5, 6, 7, 10, 11
pasal 2 n 3 pp no 27 th 1983
pasal 79 uu kesehatan

33
Q

dasar hukum penangkapan n penahanan

A

kuhap ps 17, 19, 21, 24, 25, 26

34
Q

dasar hukum barang bukti dan penyitaan

A

kuhap ps 39

35
Q

benda yg dpt dsita menurut ps 39 kuhap

A
  1. tagihan tersangka/tdakwa yg dperoleh dr tindak pidana
  2. dgunakan langsung utk melakukan tindak pidana ato mempersiapkannya
  3. menghalangi penyelidikan
  4. khusus dbuat utk melakukan tinddak pidana
  5. banda lain yg mempunyai hubungan lgs dg tindak pidana yg dilakukan
36
Q

dasar hukum hak dan kewajiban melapor

A

pasal 108 kuhap

37
Q

menurut ps 108 kuhap, org yg wajib melapor adalah

A
  1. yg melihat
  2. yg mengalami
  3. yg menyaksikan
  4. yg mjd korban tindak pidana
  5. yg mengetahui permufakatan jahat
38
Q

pelaporan dlm bentuk

A
  1. lisan

2. tertulis dtandatangani pelapor n penyidik -> terima surat tanda penerimaan laporan

39
Q

dasar hukum tata cara persidangan

A

kuhap ps 160, 161, 162, 169, 170, 171

40
Q

yg pertama ddengar keterangan dlm persidangan

A

korban yg mjd saksi (ps 160 kuhap (ayat 1b))

selanjutnx sesuai urutan yg dpandang oleh hakim stlh mendengar pendapat dr penuntut umum, terdakwa atau penasehat umum (kuhap 160(1a))

41
Q

hal yg mulanya dtanyakan oleh hakim

A
  1. nama
  2. tmp lahir, umur/ tgl lahir
  3. jenis kelamin
  4. kebangsaan
  5. tmp tinggal
  6. agama
  7. pekerjaan
  8. hubungan dgn terdakwa
42
Q

tatacara persidangan

A
  1. dpanggil (ps 160(1))
  2. dtanya biodata (ps 160(2))
    3, sumpah menurut agama (ps 160(3))
  3. memberi keterangan
43
Q

hukuman penolakan sumpah/janji

A

sandera rumah tahanan negara plg lama 14 hr (ps 161(1)

Klo ttp g mau meski dh dsandera, keterangan hrs dpt menguatkn keyakinan hakim(161(2))

44
Q

klo dlm persidangan saksi dh meninggal atau bhalangan hadir, maka

A
keterangan dibacakan (ps 162(1)). 
klo keterangannya dh dsumpah dnilai sama dgn keterangan saksi dbawah sumpah yg diucapkan dsidang (ps 162(2))
45
Q

menurut pasal 171 kuhap yg boleh memberi keterangan tanpa sumpah adalah

A
  1. anak dbawah umur 15 th n blm kawin

2. sakit ingatan/ jiwa meskipun stabil

46
Q

dasar hukum pembiayaan pemeriksaan

A

pasal 136, 229 kuhap

47
Q

dasar hukum kewajiban dokter membantu peradilan

A

kuhap n penjelasan ps 133
kuhap ps 134, 135, 179, 187, 65, 66, 180
penjelasan kuhap ps 186

48
Q

pemuatan label pada mayat ada di pasal kuhap no?

A

133

49
Q

kepentingan pemeriksaan bedah mayat diatur dlm

A

pasal 134 kuhap (1)

50
Q

apabila klg keberatan dlakukan bedah mayat maka diatur dlm

A

kuhap pasal 134 (2) n (3)

51
Q

kepentingan dilakukan penggalian makam daitur dalam

A

pasal 135 kuhap

52
Q

keterangan ahli yg dituangka dlm laporan diatur dalam

A

penjelasan pasal 186 kuhap
pasal 187 kuhap
pasal 184(1c) ?

53
Q

jenis surat yg dkuatkan dgn sumpah menurut pasal 187 kuhap

A
  1. berita acara memuat kronologi, yg terlibat,plus alasan ttg keterangan tsb
  2. surat ttg tatalaksana yg mjd tg jawabnx
  3. surat ket ahli
  4. surat lain yg blaku jika bhub dgn isi n alat bukti lain
54
Q

tersangka/tdakwa tdk dbebani kewajiban pembuktian tertuang dalam

A

pasal 66 kuhap

55
Q

pengajuan penelitian ulang dlakukan oleh hakim apabila

A

timbul keberatan yg beralasan dr terdakwa atau penasihat hukum thd hasil keterangan ahli (ps 180 (2),(3))

56
Q

penelitian ulang dlakukan oleh

A
  1. personil beda instansi sama atau

2. instansi lain yg mempunyai wewenang utk itu

57
Q

dasar hukum pelanggaran kewajiban dokter

A

kuhp pasal 216, 222, 224, 522

58
Q

dasar hukum mencegah, menghalangi, menggagalkan pemeriksaan mayat utk pengadilan

A

pasal 222 kuhp

59
Q

konsekuansi dengan sengaja tidak melakukan kewajiban(tdk dtg) sbg saksi, ahli dasar hukumnya

A

pasal 216, 522 n 224 kuhp