Kedokteran Kehakiman Flashcards
Dasar hukum dlm forensik, pidana, perdata dan hukum kesehatan
apa sih ilmu kedokteran kehakiman
penggunaan ilmu kedokteran untuk kepentingan peradilan
peranan ilmu kedokteran kehakiman
membantu polisi, jaksa dan hakim dlm menyelesaikan kasus, menentukan hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibatnya yg dduga terjadi tindak pidana
pemeriksaan yg dilakukan
- pemeriksaan di tkp,
- pemeriksaan thd korban (mengetahui adanya penganiayaan dan pemerkosaan, umur, bayi meninggal dlm kandungan)
- memberikan keterangan.
- melakukan pekerjaan teknis (tkp, korban hidup, tersangka, korban meninggal, memimpin penggalian jenazah, px benda yg diduga dr tubuh manusia
tugas d tkp
- korban hidup ato mati
- perkiraan waktu kematian.
- cara kematian.
- menetukan sebab akibat luka.
- cari dan mengumpulkan bukti dtubuh n dlingkungan tkp
saat dbawa ke rs, jenazah hrs memiliki
- permintaan visum et repertum dr penyidik.
2. label jenazah yg diikat di ibu jari kaki korban
contoh kasus korban hidup
- kecelakaan lalu lintas,
- keracunan.
- penganiayaan.
- kejahatan kesusilaan.
- penentuan umur
pemeriksaan tersangka dilakukan atas permintaan
- penyidik.
2. tersangka sendiri atau penasihat hukumnya
kepentingan penggalian jenazah
- pembunuhan yg dkubur dtmp tersembunyi.
- kecurigaan mengenai cara kematian korban yg sdh dmakamkan.
- permintaan pengadilan utk melengkapi berkas visum et repertum
dasar hukum pemeriksaan forensik
kuhap: 7. 65.
108. 120. 133. 134. 135.
170. 180. 184. 186.
222. 224
meminta saksi oleh penyidik, kuhap pasal?
7, 120, 133(1), 180
alat bukti yg sah menurut kuhap 184
- keterangan saksi.
- keterangan ahli.
- surat.
- petunjuk.
- keterangan terdakwa
ganjaran bagi org yg menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik
ancaman pidana penjara plg lama 9 bln ato denda plg byk 45rb
pasal mengenai hak korban atau keluarganya utk mendapatkan informasi pemeriksaan?
kuhap 134
sipa saja yg ada d dlm ruang pemeriksaan
penyidik, tim medis, klg korban
proses informed consent?
- dr penyidik: v et r.
- dr korban : surat persetujuan.
- dr klg korban utk pangruti jenazah, pengawetan jenazah dan pengiriman jenazah
visum et repertum korban hidup diambil dr
rekam medis murni
kuhp pasal 48, 49, 50, 51 berisi tentang
pelepasan rahasia di sidang pengadilan bebas sanksi
rekam medis bersifat rahasia tertuang pada
- ham.
- pp10 th 1966
- pasal 170 kuhap
ps 230 kuhap
dokter dipanggil sbg saksi (permintaan sidang)
183 kuhap
minimal ada 2 alat bukti utk proses perkara
185 kuhap
ver sbg barang bukti
pasal 4 kuhap
penyelidik adlh setiap pejabat polisi ri
wewenang penyelidik
ps 5(1) kuhap =
- menerima laporan or pengaduan dr seorang ttg tindak pidana.
- mencari ket n bukti.
- menyuruh bhenti seorang yg dcurigai,menanyakan n memeriksa tanda pengenal diri.
- mengadakan tindak lain menurut hukum yg btg jawab
atas perintah penyidik, penyelidik dpt melakukan tindakan (ps 5(1) kuhap)
- penangkapan, larangan meninggalkn tempat, penggeledahan, penyitaan.
- pemeriksaan n penyitaan surat.
- mengambil sidik jari n memotret seseorang.
- membawa n menghadapkn sedeorang pd penyidik
yg mbuat laporsn temuan
penyelidik [ps 5(2) kuhap]
penyidik adalah
ps 6(1) kuhap :
- pejabat polisi negara RI.
- pejabat pns ttt yg dberi wewenang khusus oleh uu
penyidik pembantu wewenangnx
sama dgn penyidik hanya tdk dpt melakukan penahanan
wewenang penyidik
- menerima laporan or pengaduan ttg tindak pidana.
- melakukan tindak pertama di tkp.
- menyuruh berhenti seseorang tsangka n memeriksa tanda pengenal diri tsangka.
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
- melakukan pemeriksaan n penyitaan surat.
- mengambil sidik jari n memotret seseorang.
- memanggil org utk ddengar n dperiksa sbg tsangka or saksi.
- mdatangkan org ahli yg dperlukn dlm hubungannx dgn pemeriksaan perkara.
- mengadakan penghentian penyelidikan.
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yg btg jawab
pasal 2 pp no 27 th 1983
ayat 1 = penyidik adlh
- pejabat polisi minimal bpangkat pembantu letnan 2 polisi.
- pns min bpangkat pengatur muda tk 1 (gol 2b) or yg dsamakan.
klo g da pembantu letnan 2 polisi, bintara boleh(ayat 2)
(ayat 5)penyidik diangkat oleh menteri ats usul departemen yg membawahi pns tsb,menteri sblm malkukan pengangkatan mendengar pertimbangan jaksa agung n kepala kepolisian ri
pasal 3 pp no 3 thn 1983
ayat 1 = penyidik pembantu adlh
- pejabat polisi minimal pembantu letnan 2 polisi
- pns minimal pengatur muda (gol 2a) or dsamakan.
ayat 2= penyidik diusulkn oleh komandan or pimpinana kesatuan masing2.
ayat 3 = wewenang pengangkatan tgt pejabat kepol sesuai uu
pasal 79 uu kesehatan
ayat 1. wewenang khusus utk pns depkes dlm penyidikan tindak pidana sbgmn diatur dlm uu no 8 th 1981
ayat 2 kewenangan penyidik
ayat 3 pelaksanaan kewenangan
dasar hukum penyelidikan dan penyidikan
kuhap ps 4, 5, 6, 7, 10, 11
pasal 2 n 3 pp no 27 th 1983
pasal 79 uu kesehatan
dasar hukum penangkapan n penahanan
kuhap ps 17, 19, 21, 24, 25, 26
dasar hukum barang bukti dan penyitaan
kuhap ps 39
benda yg dpt dsita menurut ps 39 kuhap
- tagihan tersangka/tdakwa yg dperoleh dr tindak pidana
- dgunakan langsung utk melakukan tindak pidana ato mempersiapkannya
- menghalangi penyelidikan
- khusus dbuat utk melakukan tinddak pidana
- banda lain yg mempunyai hubungan lgs dg tindak pidana yg dilakukan
dasar hukum hak dan kewajiban melapor
pasal 108 kuhap
menurut ps 108 kuhap, org yg wajib melapor adalah
- yg melihat
- yg mengalami
- yg menyaksikan
- yg mjd korban tindak pidana
- yg mengetahui permufakatan jahat
pelaporan dlm bentuk
- lisan
2. tertulis dtandatangani pelapor n penyidik -> terima surat tanda penerimaan laporan
dasar hukum tata cara persidangan
kuhap ps 160, 161, 162, 169, 170, 171
yg pertama ddengar keterangan dlm persidangan
korban yg mjd saksi (ps 160 kuhap (ayat 1b))
selanjutnx sesuai urutan yg dpandang oleh hakim stlh mendengar pendapat dr penuntut umum, terdakwa atau penasehat umum (kuhap 160(1a))
hal yg mulanya dtanyakan oleh hakim
- nama
- tmp lahir, umur/ tgl lahir
- jenis kelamin
- kebangsaan
- tmp tinggal
- agama
- pekerjaan
- hubungan dgn terdakwa
tatacara persidangan
- dpanggil (ps 160(1))
- dtanya biodata (ps 160(2))
3, sumpah menurut agama (ps 160(3)) - memberi keterangan
hukuman penolakan sumpah/janji
sandera rumah tahanan negara plg lama 14 hr (ps 161(1)
Klo ttp g mau meski dh dsandera, keterangan hrs dpt menguatkn keyakinan hakim(161(2))
klo dlm persidangan saksi dh meninggal atau bhalangan hadir, maka
keterangan dibacakan (ps 162(1)). klo keterangannya dh dsumpah dnilai sama dgn keterangan saksi dbawah sumpah yg diucapkan dsidang (ps 162(2))
menurut pasal 171 kuhap yg boleh memberi keterangan tanpa sumpah adalah
- anak dbawah umur 15 th n blm kawin
2. sakit ingatan/ jiwa meskipun stabil
dasar hukum pembiayaan pemeriksaan
pasal 136, 229 kuhap
dasar hukum kewajiban dokter membantu peradilan
kuhap n penjelasan ps 133
kuhap ps 134, 135, 179, 187, 65, 66, 180
penjelasan kuhap ps 186
pemuatan label pada mayat ada di pasal kuhap no?
133
kepentingan pemeriksaan bedah mayat diatur dlm
pasal 134 kuhap (1)
apabila klg keberatan dlakukan bedah mayat maka diatur dlm
kuhap pasal 134 (2) n (3)
kepentingan dilakukan penggalian makam daitur dalam
pasal 135 kuhap
keterangan ahli yg dituangka dlm laporan diatur dalam
penjelasan pasal 186 kuhap
pasal 187 kuhap
pasal 184(1c) ?
jenis surat yg dkuatkan dgn sumpah menurut pasal 187 kuhap
- berita acara memuat kronologi, yg terlibat,plus alasan ttg keterangan tsb
- surat ttg tatalaksana yg mjd tg jawabnx
- surat ket ahli
- surat lain yg blaku jika bhub dgn isi n alat bukti lain
tersangka/tdakwa tdk dbebani kewajiban pembuktian tertuang dalam
pasal 66 kuhap
pengajuan penelitian ulang dlakukan oleh hakim apabila
timbul keberatan yg beralasan dr terdakwa atau penasihat hukum thd hasil keterangan ahli (ps 180 (2),(3))
penelitian ulang dlakukan oleh
- personil beda instansi sama atau
2. instansi lain yg mempunyai wewenang utk itu
dasar hukum pelanggaran kewajiban dokter
kuhp pasal 216, 222, 224, 522
dasar hukum mencegah, menghalangi, menggagalkan pemeriksaan mayat utk pengadilan
pasal 222 kuhp
konsekuansi dengan sengaja tidak melakukan kewajiban(tdk dtg) sbg saksi, ahli dasar hukumnya
pasal 216, 522 n 224 kuhp