Etik Medikolegal Pelayanan Medis N Malpraktik Flashcards

Dr lafal sumpah dokter smp aspek malpraktik

1
Q

pp 32 thn 1996 ttg

A

tenaga kesehatan mencakup :

  1. tenaga medis (dokter dan dokter gigi)
  2. tenaga keperawatan.
  3. tenaga kefarmasian.
  4. tenaga kesehatan masyarakat.
  5. tenaga gizi.
  6. tenaga keterapian fisik.
  7. tenaga keteknisan medis
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

etik berasal dr kata yunani yg artinya

A

(ethos) yg baik, yg layak

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

lafal sumpah kedokteran indonesia

A
  1. baktikan hidup utk kepentingan perikemanusiaan.
  2. memelihara martabat n tradisi luhur jabatan kedokteran.
  3. mjalankan tugas dgn cara terhormat n bsusila.
  4. mengutamakan kepentingan masyarakat.
  5. merahasiakan segala sesuatu krn pekerjaan saya n keilmuan sy.
  6. tdk menggunakam pengetahuan kedokteran utk sesuatu yg bertentangan dgn kemanusiaan skalipun diancam.
  7. mengutamakan kesehtan penderita.
  8. tdk tpengaruh pertimbangan agama,suku, perbedaan kelamin, politik kepartaian, kedudukan sosial dlm menunaikan kewajiban thd penderita.
  9. menghormati setiap hidup dr pembuahan.
  10. penghormatan thd guru n bekas guru n penyataan terima kasih selayak2nya.
  11. memperlakukan tmn sejawat sesuai dgn ingin dperlakukan.
  12. menaati kode etik kedokteran indonesia.
  13. ikrar dgn sungguh2 mempertaruhkan kehormatan diri
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

kode etik ada 2 hal yaitu? jelaskan

A
  1. etik jabatan kedokteran (medical ethic) : sikap dokter thd tmn sejawat, para pembantunya, masyarakat n pemerintahan.
  2. etik asuhan kedokteran (ethic of medical care) : sikap n tindakan dokter thn penderita yg mjd tanggung jawabnya
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

hukum kode etik

A

kepmenkes ri 23 okt 1969

kepmenkes ri no 434/menkes/sk/x/1983

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

pasal mengenai kode etik hubungan dokter dan pasien

A

kode etik pasal 10, 11, 12, 13, 14

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

pola hubungan dokter dan pasien bdasarkan sosial budaya dan penyakit pasien dibagi mjd 3 yaitu?

A
  1. activity - passivity
  2. guidance -cooperation.
  3. mutual participation
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

dalam kasus penanganan kasus di ugd ketika pasien dtg dlm kondisi tidak sadar krn kecelakaan n tdk ada pendamping, maka pola hubungan pasien dan dokter manakah tersebut?

A

activity - passivity : krn dokter melakukan penanganan tanpa campur tgn pasien dlm memutuskn, dgn motivasi altruistic/unselfishness

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

sebutkan contoh pola hubungan pasien mutual participation n guidance-cooperation

A

~mutual cooperation :pasien penyakit kronik, cukup intelek dan ingin memelihara kesehatannya (konsultasi)

~guidance-cooperation : penyakit baru dan penyakit yg tdk berat (cm nurut nasehat)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

sebutkn n jelaskan jenis tindakan persetujuan tindakan medis

A
  1. informed consent : persetujuan stlh mdapat informasi ttg jenis tindakan, tujuan, efek samping, komplikasi, risiko apabila tdk mjlani.
  2. expressed consent : informed consen scr eksplisit/oral consent
  3. implied consent: secara implisit ex tindakan rutin pungsi vena.
  4. presumed consent: informed consemt secara implisit dgn menarik kesimpulan dari sikap pasien yg tidak melakukan ex bersihin luka
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

apa isi kode etik pasal 15 n 16

A

15: sy ingin memperlakukan tmn sejawat sebagaimana sy sendiri ingin diperlakukan.
16: setiap dokter tdk boleh mengambil alih penderita dr tmn sejawat tanpa persetujuannya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

isi pasal kodeki 20

A

setiap dokter wajib memelihara kesehatannya spy dpt bekerja dgn baik

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

sebutkan norma yg ada di masyarakat

A
  1. agama.
  2. kesusilaan(hub dgn diri sendiri).
  3. kesopanan(hub dg org lain).
  4. hukum
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

kodeki pasal 1

A

menjunjung tinggi dan menghayati sumph dokter

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

kodeki pasal2

A

pengambilan keputusan secara profesional

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

kodeki pasal 3

A

tidak boleh dipengaruhi sesuatu yg menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesi

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

kodeki pasal 4

A

perbuatan yg memuji diri sebaiknya dihindarkan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

kodeki pasal 5

A

persetujuan pasien/keluarga untuk informasi yg berpotensi melemahkan daya tahan fisik dan psikis

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

pasal 6 kodeki

A

berhait2 dlm menerapkan penemuan/pengobatan baru

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

pasal 7 kodeki

A

surat keterangan hanya jika memeriksa pasien tersebut

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

pasal 8kodeki

A

pelayanan kompeten dgn kasih sayang

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

pasal 9 kodeki

A

bersikap jujur

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

pasal 10 kodeki

A

menghormati hak pasien, sejawat, tenaga kesehatan lain

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

pasal 11 kodeki

A

melindungi hidup makhluk insan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
25
Q

aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, fisik - psiko -sosio- kultural adalah pasal kodeki nomor

A

12

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
26
Q

kerjasama lintas sektoral merupakan pasal kodeki no

A

13

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
27
Q

tulus ikhlas utk kepentingan pasien, merujuk jika tdk mampu adalah pasal kodeki nomor

A

14

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
28
Q

pasal 15 kodeki

A

memberikan kesempatan pasien berinteraksi dgn keluarga penasihat, beribadah

29
Q

pasal 17 kodeki

A

pertolongan darurat wajib dilakukan

30
Q

mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan pasal kodeki nomor

A

21

31
Q

prima facie yg dikemukakan oleh t. beuchamp & childress(1994) n veatch (1989)

A

merupakan dasar menjalankn profesi kedokteran, terdiri dr

  1. beneficence.
  2. non-malefeance.
  3. autonomy.
  4. justice
32
Q

contoh dr beneficence

A

artinya berbuat baik(memberikan yg terbaik dlm standar medis)

contoh:
- memberi obt generik,
- tdk polifarmasi,
- obt nyeri utk pasien terminal,
- menolong anak yg dduga korban kdrt,
- membuat rujukan kpd dokter yg lbh kompeten

33
Q

contoh prinsip non-malefaence

A

tidak merugikan contohnya:

  • menolak aborsi tanpa indikasi medis,
  • tdk melakukan euthanasia,
  • tdk melakukan pemeriksaan lab/radiologi/prosedur yg tdk dbutuhkan,
  • mengutamakan kasus gawat
34
Q

melakukan informed consent, mjaga rahasia n mengatakam jujur ttg penyakit yg mjd hak penderita adlh contoh dr

A

prinsip prima facie autonomy( melakukan n memutuskn apa yg dkehendaki utk dirinya sendiri

35
Q

justice adlh

A

prinsip sama rata, tdk membeda2kan pasien dlm status apapun

contoh: beda budaya, suku, agama, kepercayaan, penyampaian penykit menular atau memalukan, pemerintah yg menyebarkan tng kesehatan secara merata

36
Q

ada 2 jenis perikatan dokter n pasien, sebutkan n jelaskan

A
  1. resultaat verbintenis : ddasarkn hasil kerja(outcome) ttt, ex dokter dianggap berhasil memenuhi perikatan secara sempurna bila gigi yg dmaksud telah dcabut secara sempurna.
  2. inspanning verbintenis : didasarkan usaha yg sungguh2 utk kesembuhan pasien n bukan kesembuhannx itu sendiri/transaksi terapeutik
37
Q

obyek perikatan dlm ilmu hukum dsebut

A

prestasi, prestasi dpt berupamemberikan sesuatu, melakukan sesuatu, tdk melakukan sesuatu

38
Q

wan prestasi adlh

A

kegagalan dlm memenuhi perikatan atau dlm memenuhi kewajiban/ ingkar janji misal:tdk bprestasi sama sekali, bprestasi tp tdk sesuai, bprestasi tp terlambat

39
Q

hak pasien

A
  1. atas perawatn
  2. menolak cara perawatan tertentu.
  3. memilih dokter yg merawat
  4. ats informasi.
  5. menolak perawatan tanpa ijin.
  6. ats rasa aman.
  7. memgakhiri perawatan.
  8. meminta pendapat dokter lain.
  9. mendapatkn isi rekam medis
40
Q

kewajiban pasien

A
  1. memberikan informasi secara lengkap n jujur ttg kesehatannya.
  2. mematuhi nsehat n petunjuk dokter.
  3. mematuhi ketentuan yg blaku.
    4, memberikn imbalan jasa
41
Q

kewajiban dokter

A
  1. memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi n sop.
  2. merujuk bila tdk mampu.
  3. menjaga rahasia pasien.
  4. melakukan pertolongan darurat ats dasar kemanusiaan.
  5. menambah n mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
42
Q

hak dokter

A
  1. memperoleh perlindungan hukum.
  2. memperoleh informasi yg lengkap n jujurdr pasien or klgnya.
  3. menerima imbalan jasa.
  4. memberi pelayanan sesuai standar profesi n sop
43
Q

pp n uu mengenai rekam medis

A

pp menkes no 749a/menkes/per/xii/1989 menjelaskan bahwa rekam medis berisi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindskan n pelayanan.

uu praktik kedokteran pasal 46(1) : berkas berisi catatan dan dokumen ttg identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan n pelayanan, slain dokter n drg, tng kesehatan lain dpt mengisi ats perintah dr/drg

44
Q

sanksi hukum bagi yg membocorkan rahasia medis tertuangpd pasal

A

322 kuhp, 112 kuhp

45
Q

prinsip kerja medikolegal

A
  1. prinsip kedokteran (sumpah, etik, sop)
  2. kebebasan profesi (obyektif ilmiah,impartial/menyeluruh, prosedural)
  3. berhak menerima imbalan bdasar upaya bkn hasil akhir
46
Q

tugas pokok medikolegal

A
  1. dokumentasi informasi/prosedur.
  2. dokumentasi fakta.
  3. dokumentasi temuan.
  4. analisa n kesimpulan.
  5. presentasi(sertifikasi)
  6. masa penyelidikan (px tkp, analisis)
  7. masa penyidikan (v et r, BAP saksi ahli, ket ahli)
  8. persidangan (saksi ahli pemeriksa ->jelasin v et r, kaitan temuan v et r dgn barang bukti lain, jelasin dr segi ilmiah)
  9. konfidentialitas dokter(hindari talk too much, talk too soon, talk to wrong person)
47
Q

lingkup prosedur medikolegal

A
  1. pengadaan v et r.
  2. pemeriksaan thd tersangka.
  3. memberi ket ahli sblm n pada persidangan.
  4. hub v et r dgn rahasia kedokteran.
  5. surat ket medik n surat ket kematian.
  6. kompetensi pasien thd proses pemeriksaan penydik
48
Q

aspek medikolegal pd kasus kegawatdaruratan

A
  1. karakteristik pelayanan.
  2. isu pelayanan.
  3. hub dokter n pasien.
  4. peraturan uu.
  5. pengaturan penyelenggaraan
  6. maslh medikolegal.
  7. hub hukum d ugd.
  8. kematian d ugd
49
Q

isu pelayanan d ugd

A
  1. periode pengamatan/pelayanan singkat.
  2. perubahan klinis yg mendadak.
  3. mobilitas tinggi.
  4. tk stres tenaga kesehatan shg menimbulkn konflik
50
Q

beda hub dokter n pasien di poli n ugd

A

poli : ddasarkn kesepakatan k2 belah pihak (asas volunterisme), kewajiban dokter bdasar hubungan yg tlah tjd sebelumnya.

ugd : tdk ada asas volunterisme, pertolongan tdk tuntas/hasil tdk memuaskn dianggap mencampuri/menghalangi kesempatan korban memperoleh pertolongan

51
Q

peraturan uu ttg ugd

A

uu no 23/1992 ttg

  • pelayanan pelayanan kesehatan yg optimal(pasal 4),
  • pelayanan yg merata(pasal7).

peraturan menkes no 585/1989 ttg persetujuan tindakan medis.

peraturan menkes no 159b/1988 ttg kewajiban rs menyelenggarakan pelayanan ugd 24jam(pasal 23).

pasal 51 uu no 29/2004 ttg praktik kedokteran (wajib memberi pertolongan darurat ats dasar kemanusiaan)

52
Q

uu ttg personil dlm pelayanan ugd

A

uu no 23/1992.

  • pasal 1 butir 3 ttg pengertian tenaga kesehatan.
  • pasal 32 ayat 4 ttg pengobatan n ato perawatan hanya bs dlakukan oleh tenaga kes yg ahli n berwenang. -pasal 50 ttg tenaga kesehatan btugas sesuai keahliannya n kewenanangannya
53
Q

tenaga kesehatan adlh

A

setiap org yg mengabdikan diri dlm bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan n ato keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yg utk jenis tertentu memerlukan kewenangan utk melakukan upaya kesehatan

54
Q

emergency menurut aha

A

semua kondisi yg menurut opini pasien, klg, n semua yg beranggapan n bertsnggung jawab membawa pasien ke rs utk mendapatkan perhatian medis segera. kondisi ini akan tetap hingga tenaga kesehatan yg berwenang/ menangani membuat keputusan bahwa nyawa pasien tidak dlm terancam

55
Q

apa itu n syarat utama good samaritan

A

good samaritan : penolong yg tdk dkenal.

syarat: kesukarelaan tanpa imbalan, itikad baik

56
Q

uu ttg malpraktik di indonesia

A

tdk ada, yg ada kata kelalaian yaitu pada kuhp, kuhperdata, uu ri no 23 th 1992, uu ri no 29 th 2004

57
Q

jenis malpraktek

A
  1. yuridical malpraktik : criminal, civil, adminstrasi.
  2. ethical malpraktik
58
Q

malprktik is

A

kelalaian seorang dokter atau perawat utk menerapkan tk ketrampilan n pengetahuannya ddlam memberikan pelayanan pengobatan n perawatan thd seseorang yg lazimnya dterapkan dlm mengobati n merawat org sakit or terluka di lingkungan yg sama

59
Q

penyebab malpraktik

A
  1. ketidakpedulian.
  2. kelalaian.
  3. kekurang terampil.
  4. kurang hati2.
  5. tindakan salah yg dsengaja.
  6. tdk etis
60
Q

unsur malpraktik

A
  1. ada perjanjian dokter-pasien.
  2. pengingkaran perjanjian.
  3. hubungan sebab akibat antara tindakan pengingkaran dgn musibah yg tjd.
  4. tindakan pengingkaran merupakan penyebab utama dr musibah.
  5. musibah dpt dbuktikan keberadaannya
61
Q

tindakan malpraktik meliputi (menurut hubert w smith)

A

1, duty to use due care(kewajiban)

  1. dereliction(penyimpangan dlm melaksanakan tugas.
  2. damage(injury/kerugian)
  3. direct causation
  4. willing plaintiff (keinginan menggugat)
62
Q

bentuk kelalaian

A
  1. malfeasance (melanggar hukum/tdk layak/tdk tepat)
  2. misfeasance (pilihan tindakan tepat tp dilaksanakan tdk tepat)
  3. nonfeasance (tdk melakukan yg seharusnx dlakukan)
63
Q

tingkat kelalaian

A

!. ringan/biasa (culpa levis)

2. berat (culpa lata)

64
Q

syarat tindakan medis

A
  1. indikasi medis.
  2. bdasarkn standar.
  3. teliti n hati2.
  4. informed consent
65
Q

risiko tindakan medis ada?

A
  1. kecil. 2. besar
66
Q

perbedaan malpraktik etika, disiplin n hukum

A
  1. sifat : etika (intern/self imposed regulation), disiplin (hukum publik/ada unsur pemerintah n awam), hukum (blaku umum/memaksa)
  2. tujuan : etika (memelihara harkat martbat profesi mnjaga mutu), disiplin (melindungi masyarakat tmsuk anggota profesi), hukum (menjaga tata terbit masyarakat luas)
  3. sanksi : etika(teguran, skorsing, pemecatan sbg anggota), disiplin (teguran, skorsing, pencabutan ijin), hukum (perdata: ganti rugi ; pidana : sanksi badan n ato pencabutan ijin)
67
Q

uu str

A

uu praktik kedokteran pasal 29(1) n bab x ketentuan pidana pasal 75(1),76, 79

68
Q

yg menentukan tindakan malpraktik or not di indo

A

mkek(majelis kehormatan etik kedokteran) n p3ek(panitia pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran) di pusat n propinsi