Etik Medikolegal Pelayanan Medis N Malpraktik Flashcards
Dr lafal sumpah dokter smp aspek malpraktik
pp 32 thn 1996 ttg
tenaga kesehatan mencakup :
- tenaga medis (dokter dan dokter gigi)
- tenaga keperawatan.
- tenaga kefarmasian.
- tenaga kesehatan masyarakat.
- tenaga gizi.
- tenaga keterapian fisik.
- tenaga keteknisan medis
etik berasal dr kata yunani yg artinya
(ethos) yg baik, yg layak
lafal sumpah kedokteran indonesia
- baktikan hidup utk kepentingan perikemanusiaan.
- memelihara martabat n tradisi luhur jabatan kedokteran.
- mjalankan tugas dgn cara terhormat n bsusila.
- mengutamakan kepentingan masyarakat.
- merahasiakan segala sesuatu krn pekerjaan saya n keilmuan sy.
- tdk menggunakam pengetahuan kedokteran utk sesuatu yg bertentangan dgn kemanusiaan skalipun diancam.
- mengutamakan kesehtan penderita.
- tdk tpengaruh pertimbangan agama,suku, perbedaan kelamin, politik kepartaian, kedudukan sosial dlm menunaikan kewajiban thd penderita.
- menghormati setiap hidup dr pembuahan.
- penghormatan thd guru n bekas guru n penyataan terima kasih selayak2nya.
- memperlakukan tmn sejawat sesuai dgn ingin dperlakukan.
- menaati kode etik kedokteran indonesia.
- ikrar dgn sungguh2 mempertaruhkan kehormatan diri
kode etik ada 2 hal yaitu? jelaskan
- etik jabatan kedokteran (medical ethic) : sikap dokter thd tmn sejawat, para pembantunya, masyarakat n pemerintahan.
- etik asuhan kedokteran (ethic of medical care) : sikap n tindakan dokter thn penderita yg mjd tanggung jawabnya
hukum kode etik
kepmenkes ri 23 okt 1969
kepmenkes ri no 434/menkes/sk/x/1983
pasal mengenai kode etik hubungan dokter dan pasien
kode etik pasal 10, 11, 12, 13, 14
pola hubungan dokter dan pasien bdasarkan sosial budaya dan penyakit pasien dibagi mjd 3 yaitu?
- activity - passivity
- guidance -cooperation.
- mutual participation
dalam kasus penanganan kasus di ugd ketika pasien dtg dlm kondisi tidak sadar krn kecelakaan n tdk ada pendamping, maka pola hubungan pasien dan dokter manakah tersebut?
activity - passivity : krn dokter melakukan penanganan tanpa campur tgn pasien dlm memutuskn, dgn motivasi altruistic/unselfishness
sebutkan contoh pola hubungan pasien mutual participation n guidance-cooperation
~mutual cooperation :pasien penyakit kronik, cukup intelek dan ingin memelihara kesehatannya (konsultasi)
~guidance-cooperation : penyakit baru dan penyakit yg tdk berat (cm nurut nasehat)
sebutkn n jelaskan jenis tindakan persetujuan tindakan medis
- informed consent : persetujuan stlh mdapat informasi ttg jenis tindakan, tujuan, efek samping, komplikasi, risiko apabila tdk mjlani.
- expressed consent : informed consen scr eksplisit/oral consent
- implied consent: secara implisit ex tindakan rutin pungsi vena.
- presumed consent: informed consemt secara implisit dgn menarik kesimpulan dari sikap pasien yg tidak melakukan ex bersihin luka
apa isi kode etik pasal 15 n 16
15: sy ingin memperlakukan tmn sejawat sebagaimana sy sendiri ingin diperlakukan.
16: setiap dokter tdk boleh mengambil alih penderita dr tmn sejawat tanpa persetujuannya
isi pasal kodeki 20
setiap dokter wajib memelihara kesehatannya spy dpt bekerja dgn baik
sebutkan norma yg ada di masyarakat
- agama.
- kesusilaan(hub dgn diri sendiri).
- kesopanan(hub dg org lain).
- hukum
kodeki pasal 1
menjunjung tinggi dan menghayati sumph dokter
kodeki pasal2
pengambilan keputusan secara profesional
kodeki pasal 3
tidak boleh dipengaruhi sesuatu yg menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesi
kodeki pasal 4
perbuatan yg memuji diri sebaiknya dihindarkan
kodeki pasal 5
persetujuan pasien/keluarga untuk informasi yg berpotensi melemahkan daya tahan fisik dan psikis
pasal 6 kodeki
berhait2 dlm menerapkan penemuan/pengobatan baru
pasal 7 kodeki
surat keterangan hanya jika memeriksa pasien tersebut
pasal 8kodeki
pelayanan kompeten dgn kasih sayang
pasal 9 kodeki
bersikap jujur
pasal 10 kodeki
menghormati hak pasien, sejawat, tenaga kesehatan lain
pasal 11 kodeki
melindungi hidup makhluk insan
aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, fisik - psiko -sosio- kultural adalah pasal kodeki nomor
12
kerjasama lintas sektoral merupakan pasal kodeki no
13
tulus ikhlas utk kepentingan pasien, merujuk jika tdk mampu adalah pasal kodeki nomor
14
pasal 15 kodeki
memberikan kesempatan pasien berinteraksi dgn keluarga penasihat, beribadah
pasal 17 kodeki
pertolongan darurat wajib dilakukan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan pasal kodeki nomor
21
prima facie yg dikemukakan oleh t. beuchamp & childress(1994) n veatch (1989)
merupakan dasar menjalankn profesi kedokteran, terdiri dr
- beneficence.
- non-malefeance.
- autonomy.
- justice
contoh dr beneficence
artinya berbuat baik(memberikan yg terbaik dlm standar medis)
contoh:
- memberi obt generik,
- tdk polifarmasi,
- obt nyeri utk pasien terminal,
- menolong anak yg dduga korban kdrt,
- membuat rujukan kpd dokter yg lbh kompeten
contoh prinsip non-malefaence
tidak merugikan contohnya:
- menolak aborsi tanpa indikasi medis,
- tdk melakukan euthanasia,
- tdk melakukan pemeriksaan lab/radiologi/prosedur yg tdk dbutuhkan,
- mengutamakan kasus gawat
melakukan informed consent, mjaga rahasia n mengatakam jujur ttg penyakit yg mjd hak penderita adlh contoh dr
prinsip prima facie autonomy( melakukan n memutuskn apa yg dkehendaki utk dirinya sendiri
justice adlh
prinsip sama rata, tdk membeda2kan pasien dlm status apapun
contoh: beda budaya, suku, agama, kepercayaan, penyampaian penykit menular atau memalukan, pemerintah yg menyebarkan tng kesehatan secara merata
ada 2 jenis perikatan dokter n pasien, sebutkan n jelaskan
- resultaat verbintenis : ddasarkn hasil kerja(outcome) ttt, ex dokter dianggap berhasil memenuhi perikatan secara sempurna bila gigi yg dmaksud telah dcabut secara sempurna.
- inspanning verbintenis : didasarkan usaha yg sungguh2 utk kesembuhan pasien n bukan kesembuhannx itu sendiri/transaksi terapeutik
obyek perikatan dlm ilmu hukum dsebut
prestasi, prestasi dpt berupamemberikan sesuatu, melakukan sesuatu, tdk melakukan sesuatu
wan prestasi adlh
kegagalan dlm memenuhi perikatan atau dlm memenuhi kewajiban/ ingkar janji misal:tdk bprestasi sama sekali, bprestasi tp tdk sesuai, bprestasi tp terlambat
hak pasien
- atas perawatn
- menolak cara perawatan tertentu.
- memilih dokter yg merawat
- ats informasi.
- menolak perawatan tanpa ijin.
- ats rasa aman.
- memgakhiri perawatan.
- meminta pendapat dokter lain.
- mendapatkn isi rekam medis
kewajiban pasien
- memberikan informasi secara lengkap n jujur ttg kesehatannya.
- mematuhi nsehat n petunjuk dokter.
- mematuhi ketentuan yg blaku.
4, memberikn imbalan jasa
kewajiban dokter
- memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi n sop.
- merujuk bila tdk mampu.
- menjaga rahasia pasien.
- melakukan pertolongan darurat ats dasar kemanusiaan.
- menambah n mengikuti perkembangan ilmu kedokteran
hak dokter
- memperoleh perlindungan hukum.
- memperoleh informasi yg lengkap n jujurdr pasien or klgnya.
- menerima imbalan jasa.
- memberi pelayanan sesuai standar profesi n sop
pp n uu mengenai rekam medis
pp menkes no 749a/menkes/per/xii/1989 menjelaskan bahwa rekam medis berisi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindskan n pelayanan.
uu praktik kedokteran pasal 46(1) : berkas berisi catatan dan dokumen ttg identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan n pelayanan, slain dokter n drg, tng kesehatan lain dpt mengisi ats perintah dr/drg
sanksi hukum bagi yg membocorkan rahasia medis tertuangpd pasal
322 kuhp, 112 kuhp
prinsip kerja medikolegal
- prinsip kedokteran (sumpah, etik, sop)
- kebebasan profesi (obyektif ilmiah,impartial/menyeluruh, prosedural)
- berhak menerima imbalan bdasar upaya bkn hasil akhir
tugas pokok medikolegal
- dokumentasi informasi/prosedur.
- dokumentasi fakta.
- dokumentasi temuan.
- analisa n kesimpulan.
- presentasi(sertifikasi)
- masa penyelidikan (px tkp, analisis)
- masa penyidikan (v et r, BAP saksi ahli, ket ahli)
- persidangan (saksi ahli pemeriksa ->jelasin v et r, kaitan temuan v et r dgn barang bukti lain, jelasin dr segi ilmiah)
- konfidentialitas dokter(hindari talk too much, talk too soon, talk to wrong person)
lingkup prosedur medikolegal
- pengadaan v et r.
- pemeriksaan thd tersangka.
- memberi ket ahli sblm n pada persidangan.
- hub v et r dgn rahasia kedokteran.
- surat ket medik n surat ket kematian.
- kompetensi pasien thd proses pemeriksaan penydik
aspek medikolegal pd kasus kegawatdaruratan
- karakteristik pelayanan.
- isu pelayanan.
- hub dokter n pasien.
- peraturan uu.
- pengaturan penyelenggaraan
- maslh medikolegal.
- hub hukum d ugd.
- kematian d ugd
isu pelayanan d ugd
- periode pengamatan/pelayanan singkat.
- perubahan klinis yg mendadak.
- mobilitas tinggi.
- tk stres tenaga kesehatan shg menimbulkn konflik
beda hub dokter n pasien di poli n ugd
poli : ddasarkn kesepakatan k2 belah pihak (asas volunterisme), kewajiban dokter bdasar hubungan yg tlah tjd sebelumnya.
ugd : tdk ada asas volunterisme, pertolongan tdk tuntas/hasil tdk memuaskn dianggap mencampuri/menghalangi kesempatan korban memperoleh pertolongan
peraturan uu ttg ugd
uu no 23/1992 ttg
- pelayanan pelayanan kesehatan yg optimal(pasal 4),
- pelayanan yg merata(pasal7).
peraturan menkes no 585/1989 ttg persetujuan tindakan medis.
peraturan menkes no 159b/1988 ttg kewajiban rs menyelenggarakan pelayanan ugd 24jam(pasal 23).
pasal 51 uu no 29/2004 ttg praktik kedokteran (wajib memberi pertolongan darurat ats dasar kemanusiaan)
uu ttg personil dlm pelayanan ugd
uu no 23/1992.
- pasal 1 butir 3 ttg pengertian tenaga kesehatan.
- pasal 32 ayat 4 ttg pengobatan n ato perawatan hanya bs dlakukan oleh tenaga kes yg ahli n berwenang. -pasal 50 ttg tenaga kesehatan btugas sesuai keahliannya n kewenanangannya
tenaga kesehatan adlh
setiap org yg mengabdikan diri dlm bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan n ato keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yg utk jenis tertentu memerlukan kewenangan utk melakukan upaya kesehatan
emergency menurut aha
semua kondisi yg menurut opini pasien, klg, n semua yg beranggapan n bertsnggung jawab membawa pasien ke rs utk mendapatkan perhatian medis segera. kondisi ini akan tetap hingga tenaga kesehatan yg berwenang/ menangani membuat keputusan bahwa nyawa pasien tidak dlm terancam
apa itu n syarat utama good samaritan
good samaritan : penolong yg tdk dkenal.
syarat: kesukarelaan tanpa imbalan, itikad baik
uu ttg malpraktik di indonesia
tdk ada, yg ada kata kelalaian yaitu pada kuhp, kuhperdata, uu ri no 23 th 1992, uu ri no 29 th 2004
jenis malpraktek
- yuridical malpraktik : criminal, civil, adminstrasi.
- ethical malpraktik
malprktik is
kelalaian seorang dokter atau perawat utk menerapkan tk ketrampilan n pengetahuannya ddlam memberikan pelayanan pengobatan n perawatan thd seseorang yg lazimnya dterapkan dlm mengobati n merawat org sakit or terluka di lingkungan yg sama
penyebab malpraktik
- ketidakpedulian.
- kelalaian.
- kekurang terampil.
- kurang hati2.
- tindakan salah yg dsengaja.
- tdk etis
unsur malpraktik
- ada perjanjian dokter-pasien.
- pengingkaran perjanjian.
- hubungan sebab akibat antara tindakan pengingkaran dgn musibah yg tjd.
- tindakan pengingkaran merupakan penyebab utama dr musibah.
- musibah dpt dbuktikan keberadaannya
tindakan malpraktik meliputi (menurut hubert w smith)
1, duty to use due care(kewajiban)
- dereliction(penyimpangan dlm melaksanakan tugas.
- damage(injury/kerugian)
- direct causation
- willing plaintiff (keinginan menggugat)
bentuk kelalaian
- malfeasance (melanggar hukum/tdk layak/tdk tepat)
- misfeasance (pilihan tindakan tepat tp dilaksanakan tdk tepat)
- nonfeasance (tdk melakukan yg seharusnx dlakukan)
tingkat kelalaian
!. ringan/biasa (culpa levis)
2. berat (culpa lata)
syarat tindakan medis
- indikasi medis.
- bdasarkn standar.
- teliti n hati2.
- informed consent
risiko tindakan medis ada?
- kecil. 2. besar
perbedaan malpraktik etika, disiplin n hukum
- sifat : etika (intern/self imposed regulation), disiplin (hukum publik/ada unsur pemerintah n awam), hukum (blaku umum/memaksa)
- tujuan : etika (memelihara harkat martbat profesi mnjaga mutu), disiplin (melindungi masyarakat tmsuk anggota profesi), hukum (menjaga tata terbit masyarakat luas)
- sanksi : etika(teguran, skorsing, pemecatan sbg anggota), disiplin (teguran, skorsing, pencabutan ijin), hukum (perdata: ganti rugi ; pidana : sanksi badan n ato pencabutan ijin)
uu str
uu praktik kedokteran pasal 29(1) n bab x ketentuan pidana pasal 75(1),76, 79
yg menentukan tindakan malpraktik or not di indo
mkek(majelis kehormatan etik kedokteran) n p3ek(panitia pertimbangan dan pembinaan etik kedokteran) di pusat n propinsi