Etik Medikolegal Pelayanan Medis N Malpraktik Flashcards
Dr lafal sumpah dokter smp aspek malpraktik
pp 32 thn 1996 ttg
tenaga kesehatan mencakup :
- tenaga medis (dokter dan dokter gigi)
- tenaga keperawatan.
- tenaga kefarmasian.
- tenaga kesehatan masyarakat.
- tenaga gizi.
- tenaga keterapian fisik.
- tenaga keteknisan medis
etik berasal dr kata yunani yg artinya
(ethos) yg baik, yg layak
lafal sumpah kedokteran indonesia
- baktikan hidup utk kepentingan perikemanusiaan.
- memelihara martabat n tradisi luhur jabatan kedokteran.
- mjalankan tugas dgn cara terhormat n bsusila.
- mengutamakan kepentingan masyarakat.
- merahasiakan segala sesuatu krn pekerjaan saya n keilmuan sy.
- tdk menggunakam pengetahuan kedokteran utk sesuatu yg bertentangan dgn kemanusiaan skalipun diancam.
- mengutamakan kesehtan penderita.
- tdk tpengaruh pertimbangan agama,suku, perbedaan kelamin, politik kepartaian, kedudukan sosial dlm menunaikan kewajiban thd penderita.
- menghormati setiap hidup dr pembuahan.
- penghormatan thd guru n bekas guru n penyataan terima kasih selayak2nya.
- memperlakukan tmn sejawat sesuai dgn ingin dperlakukan.
- menaati kode etik kedokteran indonesia.
- ikrar dgn sungguh2 mempertaruhkan kehormatan diri
kode etik ada 2 hal yaitu? jelaskan
- etik jabatan kedokteran (medical ethic) : sikap dokter thd tmn sejawat, para pembantunya, masyarakat n pemerintahan.
- etik asuhan kedokteran (ethic of medical care) : sikap n tindakan dokter thn penderita yg mjd tanggung jawabnya
hukum kode etik
kepmenkes ri 23 okt 1969
kepmenkes ri no 434/menkes/sk/x/1983
pasal mengenai kode etik hubungan dokter dan pasien
kode etik pasal 10, 11, 12, 13, 14
pola hubungan dokter dan pasien bdasarkan sosial budaya dan penyakit pasien dibagi mjd 3 yaitu?
- activity - passivity
- guidance -cooperation.
- mutual participation
dalam kasus penanganan kasus di ugd ketika pasien dtg dlm kondisi tidak sadar krn kecelakaan n tdk ada pendamping, maka pola hubungan pasien dan dokter manakah tersebut?
activity - passivity : krn dokter melakukan penanganan tanpa campur tgn pasien dlm memutuskn, dgn motivasi altruistic/unselfishness
sebutkan contoh pola hubungan pasien mutual participation n guidance-cooperation
~mutual cooperation :pasien penyakit kronik, cukup intelek dan ingin memelihara kesehatannya (konsultasi)
~guidance-cooperation : penyakit baru dan penyakit yg tdk berat (cm nurut nasehat)
sebutkn n jelaskan jenis tindakan persetujuan tindakan medis
- informed consent : persetujuan stlh mdapat informasi ttg jenis tindakan, tujuan, efek samping, komplikasi, risiko apabila tdk mjlani.
- expressed consent : informed consen scr eksplisit/oral consent
- implied consent: secara implisit ex tindakan rutin pungsi vena.
- presumed consent: informed consemt secara implisit dgn menarik kesimpulan dari sikap pasien yg tidak melakukan ex bersihin luka
apa isi kode etik pasal 15 n 16
15: sy ingin memperlakukan tmn sejawat sebagaimana sy sendiri ingin diperlakukan.
16: setiap dokter tdk boleh mengambil alih penderita dr tmn sejawat tanpa persetujuannya
isi pasal kodeki 20
setiap dokter wajib memelihara kesehatannya spy dpt bekerja dgn baik
sebutkan norma yg ada di masyarakat
- agama.
- kesusilaan(hub dgn diri sendiri).
- kesopanan(hub dg org lain).
- hukum
kodeki pasal 1
menjunjung tinggi dan menghayati sumph dokter
kodeki pasal2
pengambilan keputusan secara profesional
kodeki pasal 3
tidak boleh dipengaruhi sesuatu yg menghilangkan kebebasan dan kemandirian profesi
kodeki pasal 4
perbuatan yg memuji diri sebaiknya dihindarkan
kodeki pasal 5
persetujuan pasien/keluarga untuk informasi yg berpotensi melemahkan daya tahan fisik dan psikis
pasal 6 kodeki
berhait2 dlm menerapkan penemuan/pengobatan baru
pasal 7 kodeki
surat keterangan hanya jika memeriksa pasien tersebut
pasal 8kodeki
pelayanan kompeten dgn kasih sayang
pasal 9 kodeki
bersikap jujur
pasal 10 kodeki
menghormati hak pasien, sejawat, tenaga kesehatan lain
pasal 11 kodeki
melindungi hidup makhluk insan
aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, fisik - psiko -sosio- kultural adalah pasal kodeki nomor
12
kerjasama lintas sektoral merupakan pasal kodeki no
13
tulus ikhlas utk kepentingan pasien, merujuk jika tdk mampu adalah pasal kodeki nomor
14