Pertahanan, Ketahanan dan ancaman negara Flashcards
Hak dan Kewajiban Warga Negara (Pasal 30 ayat 1)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Pasal 30 ayat 2)
Sistem pertahanan negara melibatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
TNI sebagai Alat Negara (Pasal 30 ayat 3)
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang bertugas menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Tugas Polri (Pasal 30 ayat 4)
Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.
Pengaturan TNI dan Polri (Pasal 30 ayat 5)
Susunan dan hubungan TNI-Polri serta syarat keikutsertaan warga dalam usaha pertahanan diatur dengan undang-undang.
Hakikat Pertahanan Semesta
Melibatkan seluruh warga negara, sumber daya, dan wilayah nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Fungsi Pertahanan Negara
Melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tujuan Pertahanan Negara
Menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman.
Ciri Sistem Pertahanan Negara Semesta
- Kerakyatan: Pertahanan untuk kepentingan rakyat. 2. Kesemestaan: Seluruh sumber daya nasional digunakan. 3. Kewilayahan: Pertahanan dilaksanakan di seluruh wilayah negara.
Kewaspadaan Nasional
Tindakan menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat membahayakan bangsa.
Ancaman Ideologi
Ancaman terhadap Pancasila, seperti komunisme dan upaya mengganti ideologi negara.
Ancaman Politik
Gerakan separatis di dalam negeri dan tekanan politik dari luar negeri, seperti blokade atau provokasi.
Ancaman Ekonomi Internal
Inflasi, pengangguran, infrastruktur tidak memadai, kebijakan ekonomi yang merugikan rakyat.
Ancaman Ekonomi Eksternal
Ketergantungan ekonomi pada asing, daya saing rendah, kinerja ekonomi buruk.
Ancaman Sosial Budaya Internal
Masalah kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan yang memicu separatisme, terorisme, dan kekerasan.