Pengertian Konstitusi dan UUD NRI 45 Flashcards
Pengertian Konstitusi
Berasal dari kata “constituir” (Perancis) dan “constitution” (Inggris) yang berarti membentuk, menyusun, atau menyatakan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi adalah peraturan dasar tentang pembentukan negara dan mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintahan.
Tujuan Konstitusi
- Memberikan pembatasan kekuasaan politik.
- Mengendalikan kekuasaan dari penyalahgunaan.
- Memberikan batasan yang jelas bagi para penguasa.
Unsur Unsur Konstitusi
- Perjanjan Masyarakat (Kontrak Sosial), 2. Perlindungan HAM, 3. Kerangka Pemerintahan
Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial)
Konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membentuk negara dan pemerintahan yang mengatur mereka.
Jaminan Hak Asasi Manusia
Konstitusi menjamin hak-hak asasi warga negara dan menetapkan batas hak dan kewajiban warga negara serta alat-alat pemerintahan.
Kerangka Pemerintahan
Konstitusi mengatur struktur pemerintahan negara.
Definisi UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi konstitusi negara Indonesia, disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Perubahan UUD
- Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949).
- Berlaku UUDS 1950 (17 Agustus 1950).
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945.
Fungsi UUD 1945
UUD sebagai hukum dasar yang tertinggi, mengikat semua warga negara, pemerintah, dan lembaga negara. Setiap produk hukum seperti UU, PP, Perpu harus merujuk pada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi.
UUD Sebagai Hukum Dasar
- hukum yang mengikat, 2. Harus ditaati, 3. Sumber Hukum
UUD Sebagai Hukum yang Mengikat
UUD mengikat pemerintah, lembaga negara, masyarakat, dan setiap warga negara.
UUD Sebagai Norma yang Harus Ditaati
UUD berisi norma-norma, kaidah, dan aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak dalam negara.
UUD Sebagai Sumber Hukum
UUD sebagai hukum dasar berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Penegasan Tujuan Negara
Tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 mengikat setiap pemegang kekuasaan untuk bekerja mencapainya.
Dasar Negara Pancasila
Lembaga negara harus menjalankan kekuasaannya berdasarkan lima dasar negara Pancasila.