Kedudukan Pancasila Flashcards
Definisi Kedudukan Pancasila
Pancasila adalah simbol sekaligus pilar ideologis negara Indonesia, terdiri dari lima dasar nilai: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
6 aspek kedudukan Pancasila
- Dasar negara
- Sumber Hukum
- Perjanjian Luhur Bangsa
- Kepribadian Bangsa
- Ideologi Negara
- Pandangan Hidup Bangsa
Lahirnya Pancasila
Dicetuskan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, dan resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
Fungsi Pancasila
- Pedoman hidup masyarakat Indonesia.
- Dasar negara dalam semua tatanan kenegaraan.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila menjadi dasar dari seluruh norma dan hukum di Indonesia, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Nilai-nilainya harus dijadikan pedoman dalam setiap produk hukum dan tata pemerintahan.
Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum
Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila menjadi landasan bagi semua produk hukum. Produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila lahir dari kesepakatan seluruh rakyat Indonesia melalui para pendiri bangsa dan menjadi dasar bersama yang tidak dapat diubah.
Kedudukan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila mencerminkan sikap, mental, dan perilaku bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, serta memperlihatkan karakter bangsa yang tidak mudah terpengaruh oleh budaya asing.
Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai ideologi negara, Pancasila adalah pedoman berpikir dan berperilaku bagi masyarakat. Pancasila mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam kehidupan bernegara.
Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila menjadi pandangan hidup yang mengarahkan perilaku masyarakat, memberikan petunjuk untuk menyelesaikan konflik, membangun karakter bangsa, dan menjadi alat pemersatu bangsa.