Medikolegal Flashcards
Apa itu medikolegal
aspek yang berkaitan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
Yang berhak membuat surat keterangan medis adalah dokter sesuai
UUPK No. 29/2004 Pasal 35 ayat 1
Setiap dokter hanya memberikan keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”
Bab I Pasal 7 KODEKI
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien meninggal dunia
Bab II Pasal 12 KODEKI
Setiap dokter harus bisa jaga rahasia pasien
Uu no 29 tahun 2004 pasal 48
Surat keterangan medik ada apa apa aja
- Surat keterangan kelahiran
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan sakit
- Surat keterangan medik pengujian kesehatan
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat keterangan bebas penyakit tertentu
- Surat keterangan kegadisan
- Surat kematian
- Surat keterangan untuk asuransi
- Surat keterangan untuk melanjutkan pengobatan (konsul)
- Surat keterangan kehamilan bepergian dgn pesawat
Hati-hati pemberian surat keterangan sakit yang digunakan untuk untuk menghindari kasus hukum dokter bisa dituntut pasal
263, 267 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
KUHP pasal 263
Dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Kuhp pasal 267
Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut
Permenkes No.585 / Menkes / Per / IX / 1989
setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan”
Pasal 45 Undang – undang no. 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran
Pelanggaran Informed Consent telah diatur dalam pasal
19 Permenkes No. 290 Tahun 2008, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan Surat Izin Praktik
FUNGSI INFORM CONSENT
- Promosi dari hak otonomi perorangan;
- Proteksi dari pasien dan subyek;
- Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan;
- Menimbulkan rangsangan kepada profesi medisuntuk mengadakan
introspeksi terhadap diri sendiri; - Promosi dari keputusan-keputusan rasional;
- Keterlibatan masyarakat
Jenis informed consent
a. Yang bertujuan untuk penelitian (pasien diminta untuk menjadi subyek penelitian).
b. Yang bertujuan untuk mencari diagnosis.
c. Yang bertujuan untuk terapi
Bentuk informed consent
- Implied consent ( dianggap diberikan, biasa pada kasus emergency)
- Expressed consent ( diberikan, secara lisana atau tertulis tetapi lebih baik tetrulis)