Disiplin Dan Hukum Kedokteran Flashcards
Yang menentukan ada tidaknya kesalahan pada penerapan disiplin dan menetapkam sanksi
Mkdki
Mkdki bertanggung jawab terhadap
Presiden
TUJUAN PENEGAKAN DISIPLIN
a. MELINDUNGI MASYARAKAT
B.MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN
c. MENJAGA KEHORMATAN PROFESI
Sanksi disiplin
Teguran ( peringatan tertulis)
Rekomendasi pencabutan sip, str sementara atau permanen
Permasalahan yang di adukan dalam permasalahan kedisiplinan
Komunikasi
Kompetensi
Penelantaran
Pembiayaan
PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
PERMENKES RI NO 755/2011
KOMITE MEDIK adalah
PERANGKAT RS YG NON-STRUKTURAL, UNTUK MENETAPKAN TATA KELOLA KLINIS AGAR MUTU PELAYANAN MEDIS & KESELAMATAN PASIEN TERJAMIN & TERLINDUNGI
Tugas komite medik
MENINGKATKAN PROFESIONALISME STAF MEDIS
Sub komite medik
• KREDENSIAL
• MUTU PROFESI
KEWAJIBAN MORAL DOKTER diatur oleh
KODEKI 2012
Kewajiban moral dokter yaitu
• KEWAJIBAN UMUM
• KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
• KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT
• KEWAJIBAN UNTUK DIRI SENDIR
HAK PASIEN yaitu
- Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuqi dengan standar profesi kedokteran
- Memperoleh penjelasan diagnosis dan terapi yang direncanakan oleh dokter
- Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
- Dirujuk kepada dr spesialis jika diperlukan
Kewajiban pasien
Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter
Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada dokter
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
Yakin pada dokter dan yakin bakal sembuh
Menandatangani surat ptm
HAK DOKTER
- HAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PROFESINYA.
- HAK UNTUK MENOLAK KEINGINAN PASIEN YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
- HAK ATAS INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR DARI PASIEN TENTANG KELUHAN YANG DIDERITA.
- HAK ATAS IMBALAN JASA DARI PELAYANANAN KESEHATAN YANG TELAH DIBERIKAN.
- HAK UNTUK MENGAKHIRI HUBUNGAN DENGAN PASIEN JIKA PASIEN TIDAK MAU MENURUTI NASIHAT YANG DIBERIKANNYA
- HAK ATAS ITIKAD BAIK DARI PASIEN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK.
- HAK UNTUK DIPERLAKUKAN ADIL DAN JUJUR.
- HAK ATAS PRIVACY.
KEWAJIBAN DOKTER
- KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI
- KEWAJIBAN UNTUK MENGHORMATI HAK-HAK PASIEN,
- KEWAJIABAN UTNUK MEMBERIKAN INFORMASI PADA PASIEN DAN/ATAU KELUARGANYA TENTANG TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DAN RESIKO YANG MUNGKIN TERJADI AKIBAT TINDAKAN MEDIS TERSEBUT.
- KEWAJIBAN UNTUK MERUJUK PASIEN UNTUK BEROBAT KE DOKTER LAIN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN/KEMAMPUAN YANG LEBIH BAIK,
- KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PERTOLONGAN DALAM KEADAAN DARURAT
- KEWAJIBAN UNTUK MEMBUAT REKAM MEDIS YANg baik
- KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUJUAN ILMU KEDOKTERAN, TERMASUK KEWAJIBAN UNTUK SECARA TERUS-MENERUS MENAMBAH ILMU PENGETAHUAN DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN DI BIDANG ILMU KEDOKTERAN.
- KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRINSIP KESEIMBANGAN.