Disiplin Dan Hukum Kedokteran Flashcards

1
Q

Yang menentukan ada tidaknya kesalahan pada penerapan disiplin dan menetapkam sanksi

A

Mkdki

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Mkdki bertanggung jawab terhadap

A

Presiden

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

TUJUAN PENEGAKAN DISIPLIN

A

a. MELINDUNGI MASYARAKAT

B.MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN

c. MENJAGA KEHORMATAN PROFESI

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Sanksi disiplin

A

Teguran ( peringatan tertulis)
Rekomendasi pencabutan sip, str sementara atau permanen

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Permasalahan yang di adukan dalam permasalahan kedisiplinan

A

Komunikasi
Kompetensi
Penelantaran
Pembiayaan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT

A

PERMENKES RI NO 755/2011

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

KOMITE MEDIK adalah

A

PERANGKAT RS YG NON-STRUKTURAL, UNTUK MENETAPKAN TATA KELOLA KLINIS AGAR MUTU PELAYANAN MEDIS & KESELAMATAN PASIEN TERJAMIN & TERLINDUNGI

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Tugas komite medik

A

MENINGKATKAN PROFESIONALISME STAF MEDIS

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Sub komite medik

A

• KREDENSIAL
• MUTU PROFESI

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

KEWAJIBAN MORAL DOKTER diatur oleh

A

KODEKI 2012

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Kewajiban moral dokter yaitu

A

• KEWAJIBAN UMUM
• KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
• KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT
• KEWAJIBAN UNTUK DIRI SENDIR

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

HAK PASIEN yaitu

A
  1. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuqi dengan standar profesi kedokteran
  2. Memperoleh penjelasan diagnosis dan terapi yang direncanakan oleh dokter
  3. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
  4. Dirujuk kepada dr spesialis jika diperlukan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Kewajiban pasien

A

Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter
Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada dokter
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
Yakin pada dokter dan yakin bakal sembuh
Menandatangani surat ptm

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

HAK DOKTER

A
  1. HAK UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PROFESINYA.
  2. HAK UNTUK MENOLAK KEINGINAN PASIEN YANG BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
  3. HAK ATAS INFORMASI YANG LENGKAP DAN JUJUR DARI PASIEN TENTANG KELUHAN YANG DIDERITA.
  4. HAK ATAS IMBALAN JASA DARI PELAYANANAN KESEHATAN YANG TELAH DIBERIKAN.
  5. HAK UNTUK MENGAKHIRI HUBUNGAN DENGAN PASIEN JIKA PASIEN TIDAK MAU MENURUTI NASIHAT YANG DIBERIKANNYA
  6. HAK ATAS ITIKAD BAIK DARI PASIEN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK.
  7. HAK UNTUK DIPERLAKUKAN ADIL DAN JUJUR.
  8. HAK ATAS PRIVACY.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

KEWAJIBAN DOKTER

A
  1. KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN MEDIS SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI
  2. KEWAJIBAN UNTUK MENGHORMATI HAK-HAK PASIEN,
  3. KEWAJIABAN UTNUK MEMBERIKAN INFORMASI PADA PASIEN DAN/ATAU KELUARGANYA TENTANG TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DAN RESIKO YANG MUNGKIN TERJADI AKIBAT TINDAKAN MEDIS TERSEBUT.
  4. KEWAJIBAN UNTUK MERUJUK PASIEN UNTUK BEROBAT KE DOKTER LAIN YANG MEMPUNYAI KEAHLIAN/KEMAMPUAN YANG LEBIH BAIK,
  5. KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PERTOLONGAN DALAM KEADAAN DARURAT
  6. KEWAJIBAN UNTUK MEMBUAT REKAM MEDIS YANg baik
  7. KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TUJUAN ILMU KEDOKTERAN, TERMASUK KEWAJIBAN UNTUK SECARA TERUS-MENERUS MENAMBAH ILMU PENGETAHUAN DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN DI BIDANG ILMU KEDOKTERAN.
  8. KEWAJIBAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRINSIP KESEIMBANGAN.
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Setiap orang berhak menuntut ganti rugi kepada seseorang, tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya

A

UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 58

17
Q

menjamin hak pasien untuk mengajukan gugatan kepada tenaga kesehatan atau rumah sakit atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata maupun pidana.

A

UU RI No. 44/2009 tentang RS, pasal 32 butir q

18
Q

Kasus tentang etika

A

Idi > mkek

19
Q

Kasus kedisiplinan

A

mkdki

20
Q

Bila terjadi sengketa medis:
Terlapor tenaga kesehatan (dokter, perawat,
bidan, dll) melapor ke

A

Organisasi profesi cth idi pada dokter, kemudian melakukan audit medik, pada idi melalui mkek. Bila tidak terjadi kesalahan maka melakukan pembelaan.

Jika terjadi kelalaian, maka melakukan mediasi sesuai dengan (UU RI
36/2009)

21
Q

Bila terjadi sengketa medis pada fasilitas kesehatan (RS, Klinik dll) melapor ke

A

Lembaga yang menaungi nya cth : arsda, persi. Kemudian melakukan audit medik pada fasilitas kesehatan melalui komite medik rs yang bersangkutan. Bila tidak terjadi kesalahan melakukan pembelaan.

Jika terjadi kelalaian melakukan mediasi sesuai (UU RI
36/2009)

22
Q

Yang dapat menjadi mediator sengketa medis:

A

▪ Organisasi profesi spt IDI, IBI, PPNI dll
▪ Assosiasi RS spt Arsda, Persi dll
▪ Panitera pengadilan
▪ Lembaga hukum
▪ Penjabat struktural
▪ Tokoh masyarakat dll

23
Q

Penyelesaian sengketa medis

A

Non litugasi > melalui musyawarah atau secara kekeluargaan
Peradilan profesi> etik (mkek), disiplin (mkdki).
Litigasi > gugatan perdata, tuntutan pidana

24
Q

Etika, disiplin, hukum kesehatan diatur oleh

A

Etika diatur oleh kodeki
Disiplin diatur oleh kki
Hukum kesehatan diatur oleh undang undang

25
Q

Permasalahan dr p analisa kasus nya?

A
  1. Dokter ga ngelakuin inform consent, dia ga minta persetujuan dulu ke pasien atau wali
  2. Melakukan tindakan yang tidak perlu, kalo dia aborsi iminens itu ga perlu di kuret
26
Q

Pelanggaran etik dr p

A

Melanggar hak pasien, pada pasal 10 dijelaskan bahwa dokter tuh harus menghormati hak hak pasien.
Hak pasien kan wajib tau tindakan apa yang bakala dilakuin ke dia
Menolak tindakan yang akan dilakukan

27
Q

Sanski etik dr p

A
  1. Teguran atau tuntutan secara lisan atau tulisan
  2. Penundaan kenaikan gaji atau pangkat
  3. Penurunan gaji atau pangkat
  4. Dicabut izin praktik sementara atau selama lamanya
28
Q

Berdasarkan hukum kedokteran, dokter p melanggar apa aja?

A

Melanggar uu no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, pasal 45 ayat 1,2,3
Pasal 52

29
Q

Uu no 29 tahun 2004 pasal 45 ayat 1,2,3,4 adalah

A

Ayat 1: dokter dan dokter gigi kalo mau melakukan tindakan harus minta persatuan pasien dulu
Ayat 2 : harus disetujui dulu si inform consent nya
Ayat 3 : persetujuannya mencakup
1. diagnosis
2. Tujuan tindakan medis
3. Alternatif tindakan lain
4. Risiko
5. Prognosis terhadap tindakan
Ayat 4: persetujuannya bisa lisan atau tulisan

30
Q

Isi pasal 52

A

Pasien dalam menerima pelayanan punya hak:
1. Mendapat penjelasan lengkap sesuai pasal 45 ayat 1
2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
3. Dapet pelayanan sesuai kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis
5. Mendapatkan isi rekam medis

31
Q

Pelanggaran pada disiplin yang dilakukan dr p

A

Nomor 8: tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai kepada pasien atau keluarganya
Nomor 9: ga minta persetujuan dari pasien dan wali pasien

32
Q

Sanski disiplin yang harus diberikan kepada dokter p

A

Uu no 29 tahun 2004, pasal 69 ayat 3 yang isinya
1. Memberikan peringatan tertulis
2. Rekomendasi pencabutan sip atau str
3. Kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan dokter atau dr gigi

33
Q

Apabila ternyata itu bukan kasus dimana harus di aborsi dan kehamilan masih bisa dipertahankan maka dr melakukan pelanggaran

A

Disiplin medis pada
nomor 7 : melakukan pengobatan berlebihan atau ga sesuai kebutuhan pasien
Nomor 11: melakukan perbuatan yang menghentikan kehamilan

Kodeki pasal 11: setiap dokter wajib untuk selalu melindungi hidup makhluk

Hukum kedokteran pasal 347: barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan tanpa persetujuan diancam pidana paling lama dua belas tahun

Jika ibu hamil tsb meninggal maka diancam penjara 15 tahun

34
Q

Uu aborsi pada pemerkosaan

A

Pasal 31 ayat 1, pp 61 /2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akbiat perkosaan. Intinya mereka yang hamil karena diperkosa boleh atau bisa aborsi