Permenkeu 127/2020 Flashcards
APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 1)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 3)
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 4)
Mitra Kementerian Negara/Lembaga
Mitra Kementerian Negara/Lembaga adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 5)
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 6)
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 7)
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 8)
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 9)
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08
Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 10)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
(Permenkeu 127/2020 Pasal 1 Angka 11)