Definisi Deck Flashcards
Pelayanan Publik
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
(PP 96 2012 Pasal 1 angka 1)
Penyelenggara Pelayanan Publik
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
(PP 96 2012 Pasal 1 angka 2)
Pelaksana Pelayanan Publik
Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
(PP 96 2012 Pasal 1 angka 2)
Pelayanan Administratif
Pelayanan administratif smerupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
(PP 96 2012 Pasal 6 Ayat 1)
Tindakan Admnistratif Non Pemerintah
Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(PP 96 2012 Pasal 8 Ayat 1)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 1)
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 11)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 21)
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 23)
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 26)
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 28)
Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 29)
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 30)
Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 31)
Jasa Lainnya
Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 32)
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 18)
Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
PP 12 2021 Pasal 1 angka 27)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 33)
Pembelian secara Elektronik
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 35)
Pengadaan Berkelanjutan
Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 50)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 10a)
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 18a)
Personel Lainnya
Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 18b)
Produk
Produk adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 29a)
Toko Dalam Jaringan
Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
(PP 12 2021 Pasal 1 angka 54)