Definisi Deck Flashcards

1
Q

Pelayanan Publik

A

kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

(PP 96 2012 Pasal 1 angka 1)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Penyelenggara Pelayanan Publik

A

Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

(PP 96 2012 Pasal 1 angka 2)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Pelaksana Pelayanan Publik

A

Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

(PP 96 2012 Pasal 1 angka 2)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Pelayanan Administratif

A

Pelayanan administratif smerupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

(PP 96 2012 Pasal 6 Ayat 1)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Tindakan Admnistratif Non Pemerintah

A

Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(PP 96 2012 Pasal 8 Ayat 1)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

A

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 1)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

A

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 11)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

A

Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 21)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola

A

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 23)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

A

Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 26)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

A

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 28)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Barang

A

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 29)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Pekerjaan Konstruksi

A

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 30)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Jasa Konsultansi

A

Jasa Konsultansi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 31)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

Jasa Lainnya

A

Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

(PP 16 2018 Pasal 1 angka 32)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

A

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 18)

17
Q

Pelaku Usaha

A

Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

PP 12 2021 Pasal 1 angka 27)

18
Q

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

A

Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 33)

19
Q

Pembelian secara Elektronik

A

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 35)

20
Q

Pengadaan Berkelanjutan

A

Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 50)

21
Q

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

A

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 10a)

22
Q

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

A

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 18a)

23
Q

Personel Lainnya

A

Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 18b)

24
Q

Produk

A

Produk adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 29a)

25
Q

Toko Dalam Jaringan

A

Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.

(PP 12 2021 Pasal 1 angka 54)

26
Q
A