Definisi Deck Flashcards
Pelayanan Publik
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
(PP 96 2012 Pasal 1 angka 1)
Penyelenggara Pelayanan Publik
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
(PP 96 2012 Pasal 1 angka 2)
Pelaksana Pelayanan Publik
Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
(PP 96 2012 Pasal 1 angka 2)
Pelayanan Administratif
Pelayanan administratif smerupakan pelayanan oleh Penyelenggara yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.
(PP 96 2012 Pasal 6 Ayat 1)
Tindakan Admnistratif Non Pemerintah
Tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah diselenggarakan dalam bentuk pelayanan pemberian dokumen nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(PP 96 2012 Pasal 8 Ayat 1)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 1)
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 11)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 21)
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 23)
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 26)
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 28)
Barang
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 29)
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 30)
Jasa Konsultansi
Jasa Konsultansi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 31)
Jasa Lainnya
Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
(PP 16 2018 Pasal 1 angka 32)