Pasal UUD 1945 Flashcards
UUD 1945 ada berapa bab? apa saja yg dibahas di tiap bab? dan berapa pasal dalam tiap bab tersebut?
BAB 1 : Bentuk dan kedaulatan (pasal 1)
BAB 2 : MPR (2-3)
BAB 3 : Kekuasaan pemerintah (4-16: 6,6A, 7-7C)
BAB 4 : DPA (dihapus)
BAB 5 : Kementerian (17)
BAB 6 : Pemerintah Daerah (18 - 18B)
BAB 7 : DPR (19 - 20, 20A, - 22, 22B)
BAB 7A : DPD (22C - 22D)
BAB 7B : Pemilu (22E)
BAB 8 : Hal keuangan (23 - 23D)
BAB 8A : BPK (23E - 23G)
BAB 9 : Kekuasaan kehakiman (24 - 24C - 25)
BAB 9A : Wilayah Negara (25)
BAB 10 : Warga negara dan penduduk (26 - 28)
BAB 10A : HAM (28A - 28J)
BAB 11 : Agama (29)
BAB 12 : Pertahanan negara dan keamanan negara (30)
BAB 13 : Pendidikan dan kebudayaan (31 - 32)
BAB 14 : Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (33 - 34)
BAB 15 : Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaaan (35 - 36 - 36C)
BAB 16 : Perubahan UUD (37)
ATURAN PERALIHAN : Pasal 1 - 3
ATURAN TAMBAHAN : Pasal 1 - 2
Jelaskan UUD 1945 Pasal 1.
PASAL 1 (Bentuk dan kedaulatan)
- NKRI
- Kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Negara Hukum
LENGKAP:
Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.**)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 2.
PASAL 2 (Struktur MPR)
- MPR : DPR & DPD, dipilih melalui pemilu
- sidang min. 1x/5 tahun di Ibu kota
- Putusan : suara terbanyak
LENGKAP
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.**)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Jelaskan UUD 1945 Pasal 3.
PASAL 3 (Wewenang MPR)
- mengubah dan menetapkan UUD
- MPR melantik presiden/wapres
- MPR memberhentikan presiden/wapres menurut UUD
LENGKAP
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. )
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. **/**)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. /*)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 4.
PASAL 4 (Status Presiden & Wapres)
- Presiden : pemegang kekuasaan pemerintahan
- Presiden dibantu seorang wapres
LENGKAP
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Jelaskan UUD 1945 Pasal 5.
PASAL 5 (Hak presiden)
- mengajukan RUU ke DPR
- menetapkan PP
LENGKAP
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Jelaskan UUD 1945 Pasal 6.
PASAL 6 (Syarat presiden)
- WNI sejak lahir, tidak pernah punya kewarganegaraan lain, tidak berkhianat, mampu jasmani dan rohani
- diatur lebih lanjut oleh UU
LENGKAP
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. **)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 6A.
PASAL 6A (tata cara pemilu pres/wapres)
- dipilih sepasang oleh rakyat
- pasangan diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
- > 50% & >20% di >1/2 jumlah provinsi –> oppo’
- tidak memenuhi nomor 3? pemilu ulang utk rangking 1 & 2, yg banyak yg menang
- diatur lebih lanjut dalam UU
LENGKAP
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.**)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. **)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. **)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 7
PASAL 7 (masa jabatan pres/wapres) 5 tahun, boleh dipilih lagi sekali
LENGKAP:
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 7A
PASAL 7A (tata cara pemberhentian pres/wapres)
DPR mengusulkan ke MPR, MPR yg memberhentikan, kalau:
terlibat tindak pidana berat atau tidak lagi memenuhi syarat
LENGKAP
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 7B
PASAL 7B (syarat usulan pemberhentian pres/wapres)
- usul? persetujuan dari MK dulu
- pendapat tsb dalam rangka fungsi pengawasan
- minta persetujuan MK? harus didukung >2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna (yg hadir harus >2/3 anggota DPR total)
- MK wajib memutuskan <90 hari setelah permintaan diterima dari DPR
- terbukti oleh MK? DPR : sidang paripurna utk meneruskan usulan ke MPR
- MPR : wajib sidang <30 hari sejak usulan diterima
- rapat paripurna MPR : disetujui oleh >2/3 anggota yg hadir (yg hadir harus >3/4 anggota MPR)
LENGKAP
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. **)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. **)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. **)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. **)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. **)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. **)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 7C
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Jelaskan UUD 1945 Pasal 8
PASAL 8 (dalam hal kekosongan posisi pres/wapres)
- pres kosong? wapres yg gantikan
- wapres kosong? MPR sidang <60 hari (pilih dari 2 calon yg diusulkan presiden)
- pres & wapres kosong? Menlu, Mendag, dan Menhan bekerja bersama. MPR sidang <30 hari memilih satu dari 2 pasangan calon pada pemilu sebelumnya (yg memperoleh suara terbanyak)
LENGKAP
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. **)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. **)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 9
PASAL 9 (Sumpah pres/wapres & sidang MPR)
- sumpah di depan MPR/DPR : memenuhi tugas, memegang teguh UUD, menjalankan UU selurus-lurusnya, dan berbakti kepada nusa dan bangsa
- MPR/DPR tidak dapat sidang? bersumpah di depan pimpinan MPR, disaksikan oleh pimpinan MA
LENGKAP
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 10
Pasal 10 (presiden, AD, AL, AU)
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU.
Jelaskan UUD 1945 Pasal 11
PASAL 11 (pernyataan perang, damai, dan perjanjian)
- pernyataan perang, damai, dan perjanjian : oleh presiden dgn persetujuan DPR
- perjanjian internasional yg berdampak luas dan mendasar? terkait keuangan negara? atau butuh perubahan UU? presiden butuh persetujuan DPR
- selanjutnya diatur UU
LENGKAP
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. **)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. **)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 12
Pasal 12 (keadaan bahaya)
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Jelaskan UUD 1945 Pasal 13
PASAL 13 (duta dan konsul)
- presiden mengangkat duta dan konsul
- mengangkat duta? presiden dgn pertimbangan DPR
- terima duta negara lain? perhatikan pertimbangan DPR
LENGKAP
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 14
PASAL 14 (grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi)
- grasi & rehabilitasi : oleh presiden dgn pertimbangan MA
- amnesti & abolisi : oleh presiden dgn pertimbangan DPR
LENGKAP
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 15
Pasal 15 (gelar kehormatan)
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 16
Pasal 16 (Dewan Pertimbangan Presiden / Wantimpres)
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 17
PASAL 17 (Menteri)
- Presiden dibantu menteri
- menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- 1 menteri 1 bidang urusan
- UU mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
LENGKAP
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. )
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 18
PASAL 18 (Pemda)
- NKRI –> provinsi –> kab/kota. masing-masing punya pemda
- pemda : asas otonomi dan tugas pembantuan
- Pemda memiliki DPRD (melalui pemilu)
- Gubernur, Bupati, & Walikota dipilih secara demokratis
- Pemda : otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah pusat menurut UU
- Pemda berhak menetapkan perda
- susunan & tata cara pemda dalam UU
LENGKAP
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 18A
PASAL 18A (hubungan pemda dan pusat)
- hubungan wewenang : diatur UU dgn memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
- keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya : diatur secara adil & selaras menurut UU
LENGKAP
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 18B
PASAL 18B (pemda khusus, hukum adat)
- negara mengakui & menghormati pemda khusus/istimewa menurut UU
- negara mengakui & menghormati hukum adat beserta hak-haknya selama masih hidup & sejalan dgn NKRI
LENGKAP
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 19
PASAL 19 (DPR)
- anggota DPR dipilih melalui pemilu
- susunan DPR diatur UU
- DPR : sidang >= 1/tahun
LENGKAP
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 20
PASAL 20 (DPR)
- DPR : membentuk UU
- RUU dibahas DPR & Presiden utk mencari mufakat
- tidak ada mufakat? RUU tidak boleh diajukan lagi kepada DPR periode itu
- mufakat? presiden mengesahkan UU hasil mufakat tsb
- tidak disahkan <30 hari? tetap sah & wajib diundangkan
LENGKAP
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 20A
PASAL 20A (Fungsi & hak DPR)
- Fungsi DPR : legislasi, anggaran, pengawasan
- hak : interpelasi, angket, menyatakan pendapat
- hak lain : mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
- diatur lebih jauh dalam UU
LENGKAP
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 21
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
Jelaskan UUD 1945 Pasal 22
PASAL 22 (perppu)
- jika memaksa, presiden berhak menetapkan perppu
- perppu harus disetujui DPR pada sidang berikutnya
- jika tidak? harus dicabut
LENGKAP
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.