Korupsi UU 31/1999 JO UU 20/2001 Flashcards

1
Q

Kerugian Keuangan Negara

A

2 Pasal

  1. Pasal 2 Memperkaya diri (Seumur hidup, Pidana mati)
  2. Pasal 3 Menyalahgunakan wewenang (Seumur hidup)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Suap Menyuap

A

12 Pasal
1. Psl 5 ayat (1)a Menyuap PN
2. Psl 5 ayat (1)b Menyuap PN
3. Psl 5 ayat(2) PN menerima suap
4. Psl 6 ayat(1).a Menyuap Hakim
5. Psl 6 ayat(1).b Menyuap advokat
6. Psl 6 ayat(2) Hakim & Advokat terima suap
7. Pasal 11 PN menerima suap
8. Pasal 12.a PN menerima suap (Seumur hidup)
9. Pasal 12.b. PN menerima suap (Seumur
hidup)
10. Pasal 12.c Hakim menerima suap (Seumur
Hidup)
11. Pasal 12.d Advokat menerima suap (Seumur Hidup)
12. Pasal 13 Memberi hadiah ke PN

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Penggelapan dalam Jabatan

A

5 Pasal
1. Pasal 15 PN menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
2. Pasal 9 PN. I memalsukan buku
3. Pasal 10.a PN. I merusak bukti
4. Pasal 10.b PN membiarkan orang lain merusakkan bukti
5. Pasal 10.c PN membantu orang lain meru
sakkan bukti

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Perbuatan Pemerasan

A

3 Pasal

  1. Pasal 12.e PN memeras (Seumur Hidup)
  2. Pasal 12.g PN memeras (Seumur Hidup)
  3. Pasal 12.h PN memeras (Seumur Hidup)
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Perbuatan Curang

A

6 Pasal

  1. Psl 7 ayat (1)a Pemborong berbuat curang
  2. Psl 7 ayat(1)b Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  3. Psl 7 ayat(1)c Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  4. Psl 7 ayat(1)d Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
  5. Psl 7 ayat (2) Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  6. Psl 12.h PN memeras
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

A

Pasal 12.i PN turut serta dlm pengadaan yang

diurusnya (Seumur Hidup)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Gratifikasi

A

Psl 12B jo.12C PN menerima gratifikasi dan tidak melapor ke KPK (Seumur Hidup)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Pasal 2

A

Pasal 2, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Pasal 3

A

Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Pasal 5 (ayat 1.a)

A

Pasal 5 (ayat 1.a), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Pasal 5 (ayat 1.b)

A

Pasal 5 (ayat 1.b), setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

A

Pasal 2

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

A

Pasal 3

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya

A

Pasal 5 (ayat 1.a),

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

A

Pasal 5 (ayat 1.b),

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Pasal 5 (ayat 2)

A

Pasal 5 (ayat 2), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b.

A

Pasal 5 (ayat 2),

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

Pasal 6 (ayat 1.a)

A

Pasal 6 (ayat 1.a), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

A

Pasal 6 (ayat 1.a),

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

Pasal 6 (ayat 1.b)

A

Pasal 6 (ayat 1.b), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

A

Pasal 6 (ayat 1.b),

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

Pasal 6 (ayat 2)

A

Pasal 6 (ayat 2) hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

A

Pasal 6 (ayat 2)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

Pasal 7 (ayat 1.a)

A

Pasal 7 (ayat 1.a), pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
25
Q

pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

A

Pasal 7 (ayat 1.a),

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
26
Q

Pasal 7 (ayat 1.b)

A

Pasal 7 (ayat 1.b), setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
27
Q

setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

A

Pasal 7 (ayat 1.b),

28
Q

Pasal 7 (ayat 1.c)

A

Pasal 7 (ayat 1.c) setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.

29
Q

setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.

A

Pasal 7 (ayat 1.c)

30
Q

Pasal 7 (ayat 1.d)

A

Pasal 7 (ayat 1.d) setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

31
Q

setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

A

Pasal 7 (ayat 1.d)

32
Q

Pasal 7 (ayat 2)

A

Pasal 7 (ayat 2), Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c.

33
Q

Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c.

A

Pasal 7 (ayat 2),

34
Q

Pasal 8

A

Pasal 8, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

35
Q

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

A

Pasal 8,

36
Q

Pasal 9

A

Pasal 9, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

37
Q

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

A

Pasal 9,

38
Q

Pasal 10 (a)

A

Pasal 10 (a), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya

39
Q

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya

A

Pasal 10 (a),

40
Q

Pasal 10 (b)

A

Pasal 10 (b), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut

41
Q

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut

A

Pasal 10 (b),

42
Q

Pasal 10 (c)

A

Pasal 10 (c), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

43
Q

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

A

Pasal 10 (c),

44
Q

Pasal 11

A

Pasal 11, penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

45
Q

penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

A

Pasal 11,

46
Q

Pasal 12 (a),

A

Pasal 12 (a), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

47
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

A

Pasal 12 (a),

48
Q

Pasal 12 (b)

A

Pasal 12 (b), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

49
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

A

Pasal 12 (b),

50
Q

Pasal 12 (c)

A

Pasal 12 (c) hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

51
Q

hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

A

Pasal 12 (c)

52
Q

Pasal 12 (d)

A

Pasal 12 (d) seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili

53
Q

seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili

A

Pasal 12 (d)

54
Q

Pasal 12 (e)

A

Pasal 12 (e) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

55
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

A

Pasal 12 (e)

56
Q

Pasal 12 (f)

A

Pasal 12 (f) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang

57
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang

A

Pasal 12 (f)

58
Q

Pasal 12 (g)

A

Pasal 12 (g) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang

59
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang

A

Pasal 12 (g)

60
Q

Pasal 12 (h)

A

Pasal 12 (h) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

61
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

A

Pasal 12 (h)

62
Q

Pasal 12 (i)

A

Pasal 12 (i) pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

63
Q

pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

A

Pasal 12 (i)

64
Q

Pasal 12B

A

Pasal 12B Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

65
Q

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

A

Pasal 12B

66
Q

Pasal 13

A

Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

67
Q

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

A

Pasal 13