Korupsi UU 31/1999 JO UU 20/2001 Flashcards
Kerugian Keuangan Negara
2 Pasal
- Pasal 2 Memperkaya diri (Seumur hidup, Pidana mati)
- Pasal 3 Menyalahgunakan wewenang (Seumur hidup)
Suap Menyuap
12 Pasal
1. Psl 5 ayat (1)a Menyuap PN
2. Psl 5 ayat (1)b Menyuap PN
3. Psl 5 ayat(2) PN menerima suap
4. Psl 6 ayat(1).a Menyuap Hakim
5. Psl 6 ayat(1).b Menyuap advokat
6. Psl 6 ayat(2) Hakim & Advokat terima suap
7. Pasal 11 PN menerima suap
8. Pasal 12.a PN menerima suap (Seumur hidup)
9. Pasal 12.b. PN menerima suap (Seumur
hidup)
10. Pasal 12.c Hakim menerima suap (Seumur
Hidup)
11. Pasal 12.d Advokat menerima suap (Seumur Hidup)
12. Pasal 13 Memberi hadiah ke PN
Penggelapan dalam Jabatan
5 Pasal
1. Pasal 15 PN menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
2. Pasal 9 PN. I memalsukan buku
3. Pasal 10.a PN. I merusak bukti
4. Pasal 10.b PN membiarkan orang lain merusakkan bukti
5. Pasal 10.c PN membantu orang lain meru
sakkan bukti
Perbuatan Pemerasan
3 Pasal
- Pasal 12.e PN memeras (Seumur Hidup)
- Pasal 12.g PN memeras (Seumur Hidup)
- Pasal 12.h PN memeras (Seumur Hidup)
Perbuatan Curang
6 Pasal
- Psl 7 ayat (1)a Pemborong berbuat curang
- Psl 7 ayat(1)b Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Psl 7 ayat(1)c Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Psl 7 ayat(1)d Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Psl 7 ayat (2) Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Psl 12.h PN memeras
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pasal 12.i PN turut serta dlm pengadaan yang
diurusnya (Seumur Hidup)
Gratifikasi
Psl 12B jo.12C PN menerima gratifikasi dan tidak melapor ke KPK (Seumur Hidup)
Pasal 2
Pasal 2, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 3
Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 5 (ayat 1.a)
Pasal 5 (ayat 1.a), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya
Pasal 5 (ayat 1.b)
Pasal 5 (ayat 1.b), setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 2
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Pasal 3
setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya
Pasal 5 (ayat 1.a),
setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Pasal 5 (ayat 1.b),
Pasal 5 (ayat 2)
Pasal 5 (ayat 2), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b.
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b.
Pasal 5 (ayat 2),
Pasal 6 (ayat 1.a)
Pasal 6 (ayat 1.a), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Pasal 6 (ayat 1.a),
Pasal 6 (ayat 1.b)
Pasal 6 (ayat 1.b), setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Pasal 6 (ayat 1.b),
Pasal 6 (ayat 2)
Pasal 6 (ayat 2) hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 6 (ayat 2)
Pasal 7 (ayat 1.a)
Pasal 7 (ayat 1.a), pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
Pasal 7 (ayat 1.a),
Pasal 7 (ayat 1.b)
Pasal 7 (ayat 1.b), setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.