Chapter 5 Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Flashcards

You may prefer our related Brainscape-certified flashcards:
0
Q

Dalam perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit diselesaikan dalam tenggang waktu:

A

30 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
1
Q

Perselisihan hubungan industrial meliputi hal berikut:

A

a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja dlm 1 perusahaan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Jika upaya mediasi & konsiliasi tdk berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mk pihak2 yg berperkara dpt mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pd PN

A

yg daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK yg dilakukan pengusaha dpt diajukan dalam jangka waktu

A

1 thn sejak diterimanya keputusan PHK dr pihak pengusaha

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Pengadilan HI bertugas & berwenang utk memeriksa & memutus:

A

a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Di tingkat pertama & terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. Di tingkat pertama & terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan
d. Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Apa yang dimaksud dg perselisihan hubungan industrial dlm UU 2/04

A

Perbedaan pendapat yg mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dg pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh krn adanya hak perselisihan kepentingan, perselidihan pemutusan hubungan kerja & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Dalam proses penyelesaian HI di luar pengadilan dikenal proses mediasi. Perselisihan apa saja yg dpt diselesaikan melalui mediasi?

A

Perselisihan hak, kepentingan, PHK & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm suatu perusahaan.

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Jika dalam suatu perusahaan timbul perselisihan krn tdk terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perUUan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB, perselisihan tsb disbt

A

Perselisihan hak

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Jika dalam suatu perusahaan telah terjadi perselisihan yg timbul dlm hubungan kerja krn tdk adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat2 kerja yg ditetapkan dlm perjanjian kerja, peraturan perusahaan/PKB; perselisihan tsb disbt:

A

Perselisihan kepentingan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Jika upaya mediasi tdk berhasil menyelesaikan perselisihan industrial, salah satu pihak dpt mencatatkan perselisihan mereka ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian, dinas ketenagaan kerjaan wajib menawarkan penyelesaian melalui:

A

Konsiliasi & Arbitrase (pasal 4 (3) UU 2/04)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Upaya penyelesaian melalui konsiliasi akan ditengahi oleh seorg konsiliator. Apa saja kewenangan konsiliator dlm menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?

A

a. Penyelesaian perselisihan kepentingan
b. Perselisihan PHK
c. Perselisihan antar serikat pekerja/buruh (pasal 1 (3) UU 2/04)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Jenis perselisihan yg dpt diselesaikan melalui arbitrase hy perselisihan mengenai:

A

Perselisihan kepentingan & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan (Pasal 1 (15) UU 2/04)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Berapa hari arbiter wajib menyelesaikan perselisihan HI & brp hari arbiter berwenang memperpanjang waktu penyelesaian HI atas kesepakatan para pihak

A

30 hari kerja sejak penandatangan surat perjanjian penunjukkan arbiter & dpt diperpanjang satu kali selambatnya 14 hari kerja (pasal 40 (1) & (3) UU 2/04)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Jika dalam penyelesaian perselisihan HI melalui arbitrase berhasil mencapai perdamaisn, para pihak menandatangi akta perdamaian yg dibuat oleh arbiter/majelis arbiter. Kemudian, akta perdamaian yg dibuat oleh para pihak harus didaftarkan pada:

A

Pengadilan HI pd PN di wilayah arbiter mengadakan perdamaian (Pasal 44 UU 4/04)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Apakah perselisihan HI yg sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase masih dapat diajukan ke pengadilan HI?

A

Tidak dpt diajukan ke Pengadilan HI (pasal 53 UU 2/04)

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

beberapa kelebihan dari proses penyelesaian PHI melalui arbitrase a.l.:

A

a. Sifatnya yg confidential & tertutup
b. dapat diselesaikan dlm jangka waktu yg relatif singkat dibandingkan dg prnyelesaian melalui PHI
c. Para pihak dapat menentukan badan arbitrase & pilihan hukumnya sendiri utk menyelesaikan perselisihan mereka
d. Para pihak dapat memilih arbiternya sendiri
e. Lebih fair play
f. Mendorong penyelesaian perselisihan yg kondusif & membuka peluang penyelesaian perselisihan secara musyawarah
g. Para pihak tdk ada yg dikalahkan krn sifatnya yg win win solution
h. Putusannya yg bersifat final & mengikat para pihak

16
Q

Pada penyelesaian perselisihan HI di PHI, majelis hakim wajib menyelesaikan dalam tenggang waktu:

A

50 hari kerja sejak sidang pertama (pasal 103 UU 2/04)

17
Q

Jika dlm suatu perkara perselisihan HI yg diselesaikan di PHI terdapat 2 jenis perselisihan, yaitu perselisihan hak/kepentingan diikuti PHK, perselisihan mana yg wajib diputuskan terlebih dahulu?

A

Perselisihan hak/kepentingan (psl 86 UU 2/04)

18
Q

Jika pengajuan gugatan oleh salah satu pihak tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi & konsiliasi, akibat hukumnya adalah:

A

Hakim PHI wajib mengembalikan gugatan penggugat

19
Q

Dgn terbentuknya PHI, perselisihan HI & PHK yg blm diputuskan oleh Panitia Penyelesaian Hubungan Industrial Pusat (P4P) atau lembaga2 lain yg setingkat, akan diselesaikan oleh:

A

MA (Pasal 124 (2) UU 2/04)

20
Q

Pd sidang pertama penyelesaian perkara di PHI, scr nyata pihak pengusaha terbukti tdk melaksanakan segala kewajibannya membayar upah kpd buruh/pekerja, mk hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan:

A

Putusan sela untuk memerintahkan pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yg biasa diterima oleh buruh/pekerja yg bersangkutan.

21
Q

Berdsrkan soal di atas, jika pemeriksaan sengketa msh berlangsung stlh adanya putusan sela tsb, pengusaha tdk jg melaksanakan putusan sela tsb utk membayar upah buruh/pekerja, hakim ketua sidang berwenang memerintahkan sita jaminan dlm sebuah penetapan pengadilan HI berdasarkan peraturan perUUan:

A

Pasal 96(3) UU 2/04

22
Q

Putusan pengadilan HI terhadap penyelisihan HI yg merupakan putusan akhir & bersifat tetap adalah putusan pengadilan HI terhadap perkara perselisihan HI mengenai:

A

Perselisihan kepentingan & antar buruh/serikat pekerja (Pasal 109 UU 2/04)

23
Q

Putusan pengadilan HI yg dpt diajukan upaya hukum kasasi ke MA hanya perselisihan HI mengenai:

A

PHK & perselisihan kepentingan hak (pasal 110 UU 2/04)

24
Q

Berapa lama jangka waktu mengajukan permohonan kasasi, jika permohonan kasasi hadir pd saat pembacaan putusan majelis hakim PHI?

A

14 hari sejak putusan dibacakan (110 (a) UU 2/04)

25
Q

Berapa lama jangka waktu mengajukan permohonan kasasi, jika pemohon kasasi tidak hadir pd saat pembacaan putusan majelis hakim PHI:

A

14 hari kerja terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan

26
Q

Pihak yg berwenang mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah:

A

Pekerja/buruh perorangan yg bersangkutan (pasal 82 UU 2/04)

27
Q

Selain advokat, siapa saja yg dpt bertindak sbg kuasa hukum utk beracara di PHI?

A

Serikat pekerja/buruh atau Organisasi Pengusaha