Chapter 5 Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Flashcards
Dalam perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit diselesaikan dalam tenggang waktu:
30 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
Perselisihan hubungan industrial meliputi hal berikut:
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antar serikat pekerja dlm 1 perusahaan
Jika upaya mediasi & konsiliasi tdk berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mk pihak2 yg berperkara dpt mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pd PN
yg daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh
Gugatan oleh pekerja/buruh atas PHK yg dilakukan pengusaha dpt diajukan dalam jangka waktu
1 thn sejak diterimanya keputusan PHK dr pihak pengusaha
Pengadilan HI bertugas & berwenang utk memeriksa & memutus:
a. Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Di tingkat pertama & terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. Di tingkat pertama & terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan
d. Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK
Apa yang dimaksud dg perselisihan hubungan industrial dlm UU 2/04
Perbedaan pendapat yg mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dg pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh krn adanya hak perselisihan kepentingan, perselidihan pemutusan hubungan kerja & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan
Dalam proses penyelesaian HI di luar pengadilan dikenal proses mediasi. Perselisihan apa saja yg dpt diselesaikan melalui mediasi?
Perselisihan hak, kepentingan, PHK & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm suatu perusahaan.
Jika dalam suatu perusahaan timbul perselisihan krn tdk terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perUUan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB, perselisihan tsb disbt
Perselisihan hak
Jika dalam suatu perusahaan telah terjadi perselisihan yg timbul dlm hubungan kerja krn tdk adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat2 kerja yg ditetapkan dlm perjanjian kerja, peraturan perusahaan/PKB; perselisihan tsb disbt:
Perselisihan kepentingan
Jika upaya mediasi tdk berhasil menyelesaikan perselisihan industrial, salah satu pihak dpt mencatatkan perselisihan mereka ke dinas ketenagakerjaan setempat. Kemudian, dinas ketenagaan kerjaan wajib menawarkan penyelesaian melalui:
Konsiliasi & Arbitrase (pasal 4 (3) UU 2/04)
Upaya penyelesaian melalui konsiliasi akan ditengahi oleh seorg konsiliator. Apa saja kewenangan konsiliator dlm menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?
a. Penyelesaian perselisihan kepentingan
b. Perselisihan PHK
c. Perselisihan antar serikat pekerja/buruh (pasal 1 (3) UU 2/04)
Jenis perselisihan yg dpt diselesaikan melalui arbitrase hy perselisihan mengenai:
Perselisihan kepentingan & perselisihan antar serikat pekerja/buruh dlm 1 perusahaan (Pasal 1 (15) UU 2/04)
Berapa hari arbiter wajib menyelesaikan perselisihan HI & brp hari arbiter berwenang memperpanjang waktu penyelesaian HI atas kesepakatan para pihak
30 hari kerja sejak penandatangan surat perjanjian penunjukkan arbiter & dpt diperpanjang satu kali selambatnya 14 hari kerja (pasal 40 (1) & (3) UU 2/04)
Jika dalam penyelesaian perselisihan HI melalui arbitrase berhasil mencapai perdamaisn, para pihak menandatangi akta perdamaian yg dibuat oleh arbiter/majelis arbiter. Kemudian, akta perdamaian yg dibuat oleh para pihak harus didaftarkan pada:
Pengadilan HI pd PN di wilayah arbiter mengadakan perdamaian (Pasal 44 UU 4/04)
Apakah perselisihan HI yg sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase masih dapat diajukan ke pengadilan HI?
Tidak dpt diajukan ke Pengadilan HI (pasal 53 UU 2/04)