Chapter 2 Hukum Acara Pidana Flashcards
Gugatan praperadilan dapat diajukan ke PN untuk memeriksa & mengadili?
a. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan
b. Sah/tidaknya penghentian penyidikan
c. Permintaan ganti rugi/rehabilitasi
KUHAP mengenal sistem?
Inquisitior & Accusatoir
Inquisitior = menjadikan tersangka sbg obyek dlm pemeriksaan pendahuluan (kedudukan tidak sejajar)
Accusatoir=adanya kebebasan tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, asas ini memberikan tersangka/terdakwa kedudukan yg sm terhdp penyidik/penuntut umum/hakim, shg terdakwa tdk diperlukan sbg obyek pemeriksaan (kedudukan sejajar)
Dalam Pasal berapa bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa diatur dalam KUHAP?
Pasal 69-74 jo 54 KUHAP
Berapa lama waktu penahanan yang diperlukan oleh Penyidik untuk kepentingan penyidik ditambah perpanjangannya?
60 hari; 20 hari & perpanjangan 40 hari
Berapa jumlah keseluruhan waktu penahanan dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan tingkat MA?
400 hari dg rincian: penyidikan : 60 hari penuntutan: 50 hari PN : 90 hari PT : 90 hari MA : 110 hari
Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya?
7 hari sebelum sidang dimulai
Permintaan banding dapat diajukan ke PT oleh terdakwa atau yang dikuasakan untuk itu atau penuntut umum dalam tempo waktu:
a. 7 hari sesudah putusan dijatuhkan
b. 7 hari setelah putusan diberitaukan kepada terdakwa yang tidak hadir
Panitera PN mengirimkan salinan putusan perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta bukti ke PT dalam jangka waktu
14 hari sejak permintaan banding diajukan
Tn Bagio menunggu Putusan Banding. Pd bln Mei 2005 tlh diberitaukan bhw 3 Mei 2005 Hakim PT telah memutus perkaranya, yg amar putusannya menguatkan putusan PN Semarang. Tn Bagio akan mengajukan kasasi, mk tenggang waktunya:
14 hari stlh menerima pemberitahuan isi putusan
Apabila Tn Bagio melakukan kasasi, mk ia hrs membuat Memori Kasasi dalam tenggang waktu:
14 hari setelah mengajukan kasasi
Upaya hukum luar biasa adalah:
a. Kasasi demi kepentingan hukum
b. Peninjauan Kembali
Berapa tenggang waktu untuk mengajukan Upaya Hukum Kasasi, jika terdakwanya ditahan
14 hari
Berapa jangka waktu pengajuan permohonan kasasi kepada Panitera PN yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitaukan kepada terdakwa?
14 hari setelah putussn tsb diberitahukan kpd terdakwa
Alasan2 yang dapat dijadikan alasan PK yang diatur dalam KUHAP
a. Apabila ditemukan/ terdapat keadaan hukum baru
b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan
c. Apabila terdapat putusan yang saling bertentangan
Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan PK?
Tidak dibatasi jangka waktunya
Istilah lepas dari segala tuntutan hukum dalam bahasa Belanda
Ontslag
Apakah notoire feit perlu dibuktikan?
Tidak perlu dibuktikan
Keterangan yang didengar dari atau diperoleh saksi dari pihak ke-3 disebut:
Testimonium de auditu
Istilah diputus bebas dalam bahasa Belanda
Vrisjpraak
Pihak yang dapat diminta keterangannya tanpa disunpah adalah?
Anak yg berumur belum cukup 15 thn & blm pernah kawin
Seorang terdakwa dapat mengajukan tuntutan rehabilitasi terhadap tuntutan
Putusan vrijspraak yg telah berkekuatan hukum. Vrijspraak diberikan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Polisi berwenang melakukan penahanan dalam waktu
20 hari
Kekuasaan MA untuk melakukan Kasasi terbatas kepada
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan/diterapkan sebagaimana mestinya
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penahanan dalam waktu?
20 hari
Ketua PN dapat melakukan penahanan selama
30 hari
Dalam sidang perkara terdakwa Leo, terungkap bhw pd saat penyidikan, Penyidik tidak memberitaukan hak tersangka utk didampingin Penasehat Hukum, maka Hakim seharusnya merumuskan putusan dg amar putusan
Dakwaan tidak dapat diterima
Unus testis nullus testis
Satu saksi bkn saksi