Pembukaan UUD 1945 Flashcards
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan
Makna Alinea 1
- dallil subjektif, aspirasi bangsa indoensia untuk lepas dari penjajahan
- dalil objektif, penytaan penjajahan atas dunia harus dihapuskan karena bertentang dengan HAM
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Makna Alinea 2
Cita cita proklamasi kemerdekaan: menuju rakyat merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna Alinea 3
- Hak atas kemerdekaan
- kemerdekaan bukan semata mata hasil perjiangan rakyat namun berkat rahmat tuhan YME
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Makna Alinea 4
mengadung dasar negara, pancasila, tujuan negara, asas politik negara dan ketentuan mengenai UUD
Pokok pikiran
- Sila Ketiga
- SIla kelima
- Sila keempat
- Sila kesatu dan Kedua
Pembukaan UUD memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia
- Adanya kesatuan subjek
- adanya kesatuan asas kerohanian
- adanya kesatuandaerah
- adanya kesatuan waktu