Isi UUD 1945 Flashcards
Sistematika UUD 1945
setelah amandemen ke-4
- Pembukaan
- Pasal-pasal:
* 16 Bab
* 37 Pasal
* 194 Ayat
* 3 Pasal Aturan Peralihan
* 2 Pasal Aturan Tambahan
Bab I Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Negara
Pasal 1
Pasal 1
Negara
- Indonesia: Negara Kesatuan-Republik ( NKRI)
- Kedaulatan Rakyat (a3)
- Negara Hukum (a3)
Satu Kera Dihukum
Bab II MPR
MPR
Pasal 2 dan 3
Pasal 2
MPR
- MPR = DPR + DPD (a4)
- Sidang 1x 5 Tahun
- Keputusan MPR = Suara Terbanyak
Anggota MPR Sidang Putuskan Suara
Pasal 3
MPR
- MPR ubah dan tetapkan UUD (a3)
- MPR lantik Presiden/Wapres (a3/4)
- MPR berhentikan Presiden (a3/4)
MPR Ubah UUD Anti Berhenti
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden
Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12,13, 14, 15, 16
Pasal 4
Presiden
- Presiden memegang kekuasan
- Presiden dibantu wakilnya
Presiden berkuasa dibantu wakilnya
Pasal 5
Presiden
- Presiden mengajukan RUU -> DPR (a1)
- Presiden menetapkan PP
Presiden Ajukan RUU dan Tetapkan PP
Pasal 6
Presiden
- Capres/Cawapres WNI
- Syarat Capres Cawapres diatur UU
Capres harus WNI syaratnya
Pasal 6A
Presiden
- Presiden & Wakil 1 Pasang dipilih langsung
- Paslon diusulkan Parpol
- Paslon>50% Suara dilantik
- Paslon < 50% Suara = 2 Putaran
- Cara pemilihan presiden/wakil diatur UU
Paslon langsung diusulkan Parpol +- 50 Cara
Pasal 7
Presiden
- Jabatan Presiden 5 Tahun, dipilih lagi 1x
Pasal 7A
Presiden
- Presiden diberhentikan MPR atas usul DPR jika melanggar
Presiden distop MPR
Pasal 7B
Presiden
- Usul pemberhentian presiden/wapres diajukan DPR
- Fungsi Pengawasan (pemberhentian presiden)
- Pengajuan DPR ke MK (2/3 Anggota DPR hadir +2/3 hadir setuju)
- MK memeriksa ajuan DPr (maks. 90 hari)
- MK memutuskan presiden bersalah -> DPR MPR Sidang
- MPR Sidang atas usul DPR ( maks. 30 hari)
- Rapat MPR 3/4 hadir dan 2/3 hadir setuju
Presiden berhenti diawasi DPR (2/3) dan MK memeriksa 90hari kemudian memutuskan, sidang maks 30 hari dihadiri 3/4 dan 2/3 hadir setuju
Pasal 7C
Presiden
- Presiden tidak bisa bekukan atau bubarkan DPR
Presiden tidak bisa stop DPR
Pasal 8
Presiden
- Presiden mangkat/berhenti diganti wapres
- Kekosongan wapres, pilih wapres dari 2 calon usul presiden
- Presiden + Wakil mangkat = Menlu + Mendagri + Menhan. MPR 30 hari pilih Pres + Wapres
Presiden mangkat, akhirnya kosong, wakilnya juga mangkat
Pasal 9
Presiden
- Presiden Sumpah/Janji di depan MPR/DPR
- MPR/DPR tidak bisa -> Pimpinan MPR, PImpinan MA saksi
Presiden Sumpah 1 & 2
Pasal 10
Presiden
- presiden berkuasa atas TNI AD AL AU
TNI AD AL AU
Pasal 11
Presiden
- Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- Membuat Perjanjian Internasional berakibat pada Rakyat dan UUD, DPR harus setuju
- Ketentuan PI diatur UU
Perang Janji 1 dan 2
Pasal 12
Presiden
- Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat -> UU
Bahaya
Pasal 13
Presiden
- Presiden angkat duta dan konsul
- Angkat duta, pertimbangan DPR
- Terima penempatan duta, pertimbangan DPR
Sebelum angkat duta konsul, minta saran dpr dulu, baru ditempatkan
Pasal 14
Presiden
- Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi, MA
- Presiden memberi Amnesti dan Abolisi, DPR
GR dan Ambisi
Pasal 15
Presiden
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, kehormatan
Gelar Jasa
Pasal 16
Presiden
Presiden bentuk Dewan Pertimbangan
Bab IV DPA
Dihapus pada amandemen ke-4
Bab V Kementerian Negara
Menteri
Pasal 17
Pasal 17
Menteri
- Presiden Dibantu Menteri
- Menteri diangkat/berhentikan oleh Presiden
- Tiap menteri membidangi urusan tertentu
- Pembentukan, Pengubahan, Pembubaran diatur UU
Presiden dibantu Menteri Angkat Pedang Negara
Bab VI Pemerintahan Daerah
Pemda
Pasal 18, 18A, 18B
Pasal 18
Pemda
- NKRI = Provinsi, kabupaten, kota; semua punya pemda
- Pemda atur dan urus sendiri = asas otonomi +tugas pembantuan
- Pemda punya DPRD dipilih lewat pemilu
- Gubernur, bupati, walkot dipilih secara demokratis
- Pemda otonmi seluas-luasnya, kec.
- Pemda hak tetapkan perda dan lain
- Susunan dan tata cara diatur UU
Daerah NKRI otomatis punya DPRD karen Gubuknya luas seperti Daerah sultan
Pasal 18 A
Pemda
- Hubungan wewenang pusat dan daerah diatur UU, perhatika kekhususan dan keragaman
- hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya diatur UU
Wewenang Uang
Pasal 18 B
Pemda
- Negara akui satuan pemda bersifat khusus dan istimewa
- Negara akui hukum adat dan hak tradisionalnya
Pemda Adat
Bab VII DPR
DPR
Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
Pasal 19
DPR
- Anggota DPR dipilih lewat Pemilu
- Susunan DPR diatur UU
- DPR Sidang min. 1x setahun
Pemilu DPR susun sidang 1x setahun
Pasal 20
DPR
- DPR membetuk UU
- RUU dibahas DPR dan Presiden
- RUU tidak disetujui, tidak ajukan lagi masa itu.
- Presiden mengesah RUU
- RUU disetujui belum disahkan 30 hari, auto jadi UU
DPR bentuk UU & RUU Baju Satu
Pasal 20 A
DPR
- Fungsi DPR = Legislasi, Anggaran, Pengawasan
- Hak DPR = Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat
- Hak Anggota DPR = Bertanya, Usul, Imunitas
- Ketentuan hak diatur UU
Lega Intan Dapat Bertanya yang Lain
Pasal 21
DPR
- Anggota DPR hak ajukan usul RUU
DPR Usul RUU
Pasal 22
DPR
- Presiden berhak menetap Perpu bila terpaksa
- Perpu harus disetujui DPR dalam sidang
- DPR tidak setuju, Perpu dicabut
Perpustakaan disetujui dpr dan tidak dicabut
Pasal 22 A
DPR
- Ketentuan tata cara bentuk UU diatur UU
bentuk UU diatur UU
Pasal 22B
DPR
- Anggota DPR dapat diberhentikan, syarat dan cara diatur UU
DPR di stop
Bab VII A DPD
DPD
Psal 22C, 22D
Pasal 22C
DPD
- Anggota DPD dipilih dari setiap prov lewat pemilu
- Jumlah anggota dpd tiap daerah sama, <= 1/3 DPR
- DPD sidang min. 1x setahun
- susunan dan aturan liat UU
Pemilu DPD julamh sidangnya 1x susun
Pasal 22D
DPD
- DPD ajukan UU ttg otonomi daerah, hub, pusat-daerah, bentuk-mekar-gabung daerah, pengelolaan sda dan sde ke DPR
- DPD ikut bahas RUU Daerah
- DPD mengawasi pelaksanaan UU
- Anggota DPD dapat diberhentikan
DPD Ajukan dan Bahan rUU lalu awasi dan hentikan
Bab VIIB Pemilu
Pemilu
Pasal 22E
Pasal 22E
Pemilu
- Pemilu luberjurdil 5 tahun sekali
- Pemilu pilih DPR, DPD, Presiden&Wapres, DPRD
- Peserta pemilu DPR + DPRD = parpol
- Peserta pemilu DPD = perseorangan
- Diselengarakan KPU
- Ketentuan diatur UU
Asas luberjurdil yaitu pemilu peseranya parpol dan orang KPU lainnya
Ban VIII Keuangan
Keuangan
Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D
Pasal 23
Keuangan
- APBN ditetapkan tiap tahun berlaksana terbuka dan tanggung jawab
- RUU APBN oleh Presiden, dibahas DPR, pertimbangan DPD
- DPr tidak setuju, APBN tahun lalu
APBN dan RUU disetujui DPR
Pasal 23A
Keuangan
- Pajak dan pungutan memaksa diatur UU
Pajak
Pasal 23B
Keuangan
1.Macam dan harga mata uang ditetapkan UU
Mata Uang
Pasal 23
Keuangan
- Hal lain ttg keuangan negara diatur UU
Hal lain
Pasal 23D
- Negara memiliki Bank Sentral
Bank Sentral
```
~~~
Bab VII A BPK
BPK
Pasal 23E, 23F, 23G
Pasal 23 E
BPK
- BPK bebas dan mandiri
- Hasil periksa diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD
- Hasil ditindaklanjuti seusai UU
BPR serahkan hasil DPR DPD DPrD untuk ditindaklanjuti
Pasal 23F
BPK
- Anggota BPK dipilih DPr, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden
- Pimpinan BPK dipilih dari anggota
Anggota dan pimpinan BPK
Pasal 23G
BPK
- BPK di Ibukota, wakil bpk di provinsi
- ketentuan bpk diatur UU
BPK di ibukota lain
BAB IX Kekuasaan Kehakiman
Hakim
Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25
Pasal 24
Hakim
- Kekuasaan kehakiman merdeka, tegakkan hukum dan keadilan
- Kekuasaan kehakiman = MA, peradilan umum, agama, militer, TUN, dan MK
- Badan lain diatur UU
Hakim MA lain
Pasal 24A
Hakim
- MA wewenang adili di kasasi, uji peraturan UU di bwh UU thdp UU..
- integritas dan kepruibadian Hakim Agung tidak tercela, adil dan profesional
- Komisi yudisial usul calon hakim agung ke DPR, ditetapkan presiden
- Ketua dan Wakil MA dipilih dari/oleh hakim agung
- susunan, kedudukan, keanggotaan, hukum acara MA diatur UU
MA dan HA diusulkan KY pilih ketua yang lain
Pasal 24B
Hakim
- KY bersifat mandiri
- Anggota KY punya pengetahuan dan pengalaman
- Anggota KY diangkat/diberhentikan presiden, pesetujuan DPR
- Susan, kedudukan, dan keaggotaan lain diatur UU
KY mandiri dan pengalaman diangkat sultan
Pasal 24C
Hakim
- MK adili tingkat pertama dan terakhir, final (uji uu thdp uud, sengketa wewenang lembaga, bubar parpol, selisih hasil pemilu.)
- MK wajib beri putusan dugaan DPR thdp Presiden/Wapres
- MK = 9 = masing 3 oleh DPR, MA, dan Presiden
- Ketua dan Wakil MK dipilih oleh/dari HK
- HK punya integritas, tidak tercela, adil, ahli konstitusi +tidak merangkap
- Angkat/berhenti HK, hukum acara dan lain ttg MK diatur UU
MK adil putuskan9 Hakin jadi ketua karena baik saat diangkat
Pasal 25
Hakim
- Syarat jadi dan berhenti hakim ditetapkan UU
Syarat Hakim
BAB IX A Wilayah Negara
Wilayah
Pasal 25A
Pasal 25A
Wilayah
- NKRI adalah keoualauan
Pulau NKRI
BAB X Warga Negara dan Penduduk
Warga
Pasal 26, 27, 28
Pasal 26
Warga
- WNI = Orang asli + disahkan
- Penduduk= wni + wna di indonesia
- hal lain diatur UU
WNI harus asli dan sah bukan penduduk lain
Pasal 27
Warga
- WN kedudukan sama, wajib junjung hukum dan pemerintahan
- Tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak
- WN wajib ikut bela negara
WN wajib dan berhak bekerja untuk bela negara
Pasal 28
Warga
- Hak berserika berkumpul, menguluarkan pikiran dan lisan
Kumpul
BAB XA HAM
HAM
Pasal 28A -28J
Pasal 28A
HAM
- Hak hidup
Hak Hidup
Psal 28B
HAM
- Hak berkeluarga
- Anak berhak hidup, tumbuh dan berkembang
Keluarga dan Anak
Psal 28C
HAM
- Hak mengembafangan diri (pendidikan)
- hak memajukan diri
berkembang dan maju
Pasal 28D
HAM
- hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum
- hak bekerja
- hak kesempatan dalam pemerintahan
- hak status kewarganegaraan
jaminan kerja kempatan berstatus
Pasal 28E
HAM
- Hal beragama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tinggal dan kembali
- hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
- hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
agama yakin didapat
Pasal 28F
HAM
- Hak komunikasi, peroleh info, mencari etc
komunikasi
Pasal 28G
HAM
- hak perlindungan dan rasa aman
- has bebas dari siksaan dan perlakuan rendahkan martabat
berlindung dari siksaan
Pasal 28H
HAM
- hak hidup sejahtera, pelayanan kesehatan
- hak mendapatkan perlakuan khushu
- hak jamsos
- hak milik pribadi
hidup khusus jamsos pribadi
Pasal 28I
HAM
- Hak hidup, tidak disiksa, merdeka berpikir, diakui pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut
- hal bebas perlakukan diskriminatid
- identitas budaya dan hak tradisional dihormati
- penegakkan ham tanggung jawab negara
- HAM diatur UU
Hidup bebas berbudaya tanggung jawabnya UU
Pasal 28J
HAM
- Wajib hormati ham org lain
- wajib tunduk pada pembatasan oleh UU terkait HAM
hormat dan tunduk
Bab XI Agama
Agama
Pasal 29
Pasal 29
Agama
- Negara berdasar Tuhan YME
- Negara menjamin kemerdekaan beragama
YME Agama
Bab XII Pertahanan Negara
Pertahanan
Pasal 30
Pasal 30
Pertahanan
- WN ikut serta hankam negara
- tni polri utama, rakyat pendukung
- tni ad al au
- polri menjaga keamanan ketertiban
- susunan wewenang tni polri diatur UU
WNI AMANKAN semesta bersama tni polri dan lainnnya
BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan
Pasal 31, 32
Pasal 31
Pendidikan
- wajib dapat pendidikan
- wajib ikut pendidikan dasar, biaya pemerintah
- pemerintah mengusahakan pendidikan nasional
- anggaran pendidikan min 20% apbn dan apbd
- IPTEK atas nilai agama dan persatuan
pendidikan dasar nasional 20% iptek
Pasal 32
Pendidikan
- Negara memajukan budaya nasional
- Negara memelihara/menghormati bahasa daerah
budaya dan bangsa daerah
BAB XIV Perokonomian Nasional dan Kesejahteran Sosial
Ekonomi
Psal 33, 34
Pasal 33
Ekonomi
- Perekonomian usaha bersama
- Cabang produksi penting dikuasai negara
- Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk rakyat makmur
- Ekonomi nasional atas demokrasi ekonomi
- Ketentuan lain
Eko berusaha produksi air agar ekonomi nasional berlanjut
Pasal 34
Ekonomi
- Fakir miskin, anak terlantar dipelihara negara
- Negara kembangkan sistem jamsos
- Negara tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum
- Ketentuan lain
Fakir miskin dijamin dapat fasilitas lain
BAB XV Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
Pasal 35 36, 36A, 36B, 36C
Pasal 35
Bendera Negara Merah putih
Pasal 36A
Bahasa negara Bahasa Indonesia
Pasal 36B
Lambang Negara adalah garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika
Pasal 36C
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Pasal 36D
Ketentuan lanjut tentang Bahasa, bendera, lambang dan lagu diatur UU
Bab XVI Perubahan UUD
Perubahan
Pasal 37
Pasal 37
Perubahan
- Usul perubahan UU diajukan 1/3 MPR diagendakan
- Usul diajukan tertulis, ditunjukkan yg diusulkan diuban dan alasannya
- Ubah UUD, min. 2/3 MPR hadir
- Putusan ubah UUD min. 50% +1
- Bentuk NKRI tidak dapat diubah
Aturan Peralihan
3 Pasal
Pasal 1 Peralihan
Peraturan UU yang ada berlaku selama belum ada yang baru
Pasal 2 Peralihan
Lembaga yang ada masih berfungsi selam belum ada yang baru
Pasal 3 Peralihan
MK dibentuk maks. 17 Agustus 2003
Aturan Tambahan
2 Pasal
Pasal 1 Aturan Tambahan
MPR ditugasi melakukan peninjauan thdp materi dan status hukum TAP MPRS dan TAP MPR tahun 2003
Pasal 2 Aturan Tambahan
UUD terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Diputuskan dalam rapat paripurna MPR ke-6 10 Agustus 2002
Tanggal disahkan
Amandemen
- 19 Oktober 1999
- 18 Agustus 2000
- 9 November 2001
- 10 Agustus 2002