Isi UUD 1945 Flashcards
Sistematika UUD 1945
setelah amandemen ke-4
- Pembukaan
- Pasal-pasal:
* 16 Bab
* 37 Pasal
* 194 Ayat
* 3 Pasal Aturan Peralihan
* 2 Pasal Aturan Tambahan
Bab I Bentuk dan Kedaulatan Rakyat
Negara
Pasal 1
Pasal 1
Negara
- Indonesia: Negara Kesatuan-Republik ( NKRI)
- Kedaulatan Rakyat (a3)
- Negara Hukum (a3)
Satu Kera Dihukum
Bab II MPR
MPR
Pasal 2 dan 3
Pasal 2
MPR
- MPR = DPR + DPD (a4)
- Sidang 1x 5 Tahun
- Keputusan MPR = Suara Terbanyak
Anggota MPR Sidang Putuskan Suara
Pasal 3
MPR
- MPR ubah dan tetapkan UUD (a3)
- MPR lantik Presiden/Wapres (a3/4)
- MPR berhentikan Presiden (a3/4)
MPR Ubah UUD Anti Berhenti
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Presiden
Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12,13, 14, 15, 16
Pasal 4
Presiden
- Presiden memegang kekuasan
- Presiden dibantu wakilnya
Presiden berkuasa dibantu wakilnya
Pasal 5
Presiden
- Presiden mengajukan RUU -> DPR (a1)
- Presiden menetapkan PP
Presiden Ajukan RUU dan Tetapkan PP
Pasal 6
Presiden
- Capres/Cawapres WNI
- Syarat Capres Cawapres diatur UU
Capres harus WNI syaratnya
Pasal 6A
Presiden
- Presiden & Wakil 1 Pasang dipilih langsung
- Paslon diusulkan Parpol
- Paslon>50% Suara dilantik
- Paslon < 50% Suara = 2 Putaran
- Cara pemilihan presiden/wakil diatur UU
Paslon langsung diusulkan Parpol +- 50 Cara
Pasal 7
Presiden
- Jabatan Presiden 5 Tahun, dipilih lagi 1x
Pasal 7A
Presiden
- Presiden diberhentikan MPR atas usul DPR jika melanggar
Presiden distop MPR
Pasal 7B
Presiden
- Usul pemberhentian presiden/wapres diajukan DPR
- Fungsi Pengawasan (pemberhentian presiden)
- Pengajuan DPR ke MK (2/3 Anggota DPR hadir +2/3 hadir setuju)
- MK memeriksa ajuan DPr (maks. 90 hari)
- MK memutuskan presiden bersalah -> DPR MPR Sidang
- MPR Sidang atas usul DPR ( maks. 30 hari)
- Rapat MPR 3/4 hadir dan 2/3 hadir setuju
Presiden berhenti diawasi DPR (2/3) dan MK memeriksa 90hari kemudian memutuskan, sidang maks 30 hari dihadiri 3/4 dan 2/3 hadir setuju
Pasal 7C
Presiden
- Presiden tidak bisa bekukan atau bubarkan DPR
Presiden tidak bisa stop DPR
Pasal 8
Presiden
- Presiden mangkat/berhenti diganti wapres
- Kekosongan wapres, pilih wapres dari 2 calon usul presiden
- Presiden + Wakil mangkat = Menlu + Mendagri + Menhan. MPR 30 hari pilih Pres + Wapres
Presiden mangkat, akhirnya kosong, wakilnya juga mangkat
Pasal 9
Presiden
- Presiden Sumpah/Janji di depan MPR/DPR
- MPR/DPR tidak bisa -> Pimpinan MPR, PImpinan MA saksi
Presiden Sumpah 1 & 2
Pasal 10
Presiden
- presiden berkuasa atas TNI AD AL AU
TNI AD AL AU
Pasal 11
Presiden
- Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- Membuat Perjanjian Internasional berakibat pada Rakyat dan UUD, DPR harus setuju
- Ketentuan PI diatur UU
Perang Janji 1 dan 2
Pasal 12
Presiden
- Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat -> UU
Bahaya
Pasal 13
Presiden
- Presiden angkat duta dan konsul
- Angkat duta, pertimbangan DPR
- Terima penempatan duta, pertimbangan DPR
Sebelum angkat duta konsul, minta saran dpr dulu, baru ditempatkan
Pasal 14
Presiden
- Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi, MA
- Presiden memberi Amnesti dan Abolisi, DPR
GR dan Ambisi
Pasal 15
Presiden
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, kehormatan
Gelar Jasa
Pasal 16
Presiden
Presiden bentuk Dewan Pertimbangan
Bab IV DPA
Dihapus pada amandemen ke-4
Bab V Kementerian Negara
Menteri
Pasal 17
Pasal 17
Menteri
- Presiden Dibantu Menteri
- Menteri diangkat/berhentikan oleh Presiden
- Tiap menteri membidangi urusan tertentu
- Pembentukan, Pengubahan, Pembubaran diatur UU
Presiden dibantu Menteri Angkat Pedang Negara
Bab VI Pemerintahan Daerah
Pemda
Pasal 18, 18A, 18B
Pasal 18
Pemda
- NKRI = Provinsi, kabupaten, kota; semua punya pemda
- Pemda atur dan urus sendiri = asas otonomi +tugas pembantuan
- Pemda punya DPRD dipilih lewat pemilu
- Gubernur, bupati, walkot dipilih secara demokratis
- Pemda otonmi seluas-luasnya, kec.
- Pemda hak tetapkan perda dan lain
- Susunan dan tata cara diatur UU
Daerah NKRI otomatis punya DPRD karen Gubuknya luas seperti Daerah sultan
Pasal 18 A
Pemda
- Hubungan wewenang pusat dan daerah diatur UU, perhatika kekhususan dan keragaman
- hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya diatur UU
Wewenang Uang
Pasal 18 B
Pemda
- Negara akui satuan pemda bersifat khusus dan istimewa
- Negara akui hukum adat dan hak tradisionalnya
Pemda Adat
Bab VII DPR
DPR
Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
Pasal 19
DPR
- Anggota DPR dipilih lewat Pemilu
- Susunan DPR diatur UU
- DPR Sidang min. 1x setahun
Pemilu DPR susun sidang 1x setahun
Pasal 20
DPR
- DPR membetuk UU
- RUU dibahas DPR dan Presiden
- RUU tidak disetujui, tidak ajukan lagi masa itu.
- Presiden mengesah RUU
- RUU disetujui belum disahkan 30 hari, auto jadi UU
DPR bentuk UU & RUU Baju Satu
Pasal 20 A
DPR
- Fungsi DPR = Legislasi, Anggaran, Pengawasan
- Hak DPR = Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat
- Hak Anggota DPR = Bertanya, Usul, Imunitas
- Ketentuan hak diatur UU
Lega Intan Dapat Bertanya yang Lain
Pasal 21
DPR
- Anggota DPR hak ajukan usul RUU
DPR Usul RUU
Pasal 22
DPR
- Presiden berhak menetap Perpu bila terpaksa
- Perpu harus disetujui DPR dalam sidang
- DPR tidak setuju, Perpu dicabut
Perpustakaan disetujui dpr dan tidak dicabut
Pasal 22 A
DPR
- Ketentuan tata cara bentuk UU diatur UU
bentuk UU diatur UU
Pasal 22B
DPR
- Anggota DPR dapat diberhentikan, syarat dan cara diatur UU
DPR di stop
Bab VII A DPD
DPD
Psal 22C, 22D
Pasal 22C
DPD
- Anggota DPD dipilih dari setiap prov lewat pemilu
- Jumlah anggota dpd tiap daerah sama, <= 1/3 DPR
- DPD sidang min. 1x setahun
- susunan dan aturan liat UU
Pemilu DPD julamh sidangnya 1x susun
Pasal 22D
DPD
- DPD ajukan UU ttg otonomi daerah, hub, pusat-daerah, bentuk-mekar-gabung daerah, pengelolaan sda dan sde ke DPR
- DPD ikut bahas RUU Daerah
- DPD mengawasi pelaksanaan UU
- Anggota DPD dapat diberhentikan
DPD Ajukan dan Bahan rUU lalu awasi dan hentikan