Isi UUD 1945 Flashcards

1
Q

Sistematika UUD 1945

setelah amandemen ke-4

A
  1. Pembukaan
  2. Pasal-pasal:
    * 16 Bab
    * 37 Pasal
    * 194 Ayat
    * 3 Pasal Aturan Peralihan
    * 2 Pasal Aturan Tambahan
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
2
Q

Bab I Bentuk dan Kedaulatan Rakyat

Negara

A

Pasal 1

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
3
Q

Pasal 1

Negara

A
  1. Indonesia: Negara Kesatuan-Republik ( NKRI)
  2. Kedaulatan Rakyat (a3)
  3. Negara Hukum (a3)

Satu Kera Dihukum

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
4
Q

Bab II MPR

MPR

A

Pasal 2 dan 3

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
5
Q

Pasal 2

MPR

A
  1. MPR = DPR + DPD (a4)
  2. Sidang 1x 5 Tahun
  3. Keputusan MPR = Suara Terbanyak

Anggota MPR Sidang Putuskan Suara

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
6
Q

Pasal 3

MPR

A
  1. MPR ubah dan tetapkan UUD (a3)
  2. MPR lantik Presiden/Wapres (a3/4)
  3. MPR berhentikan Presiden (a3/4)

MPR Ubah UUD Anti Berhenti

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
7
Q

Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara

Presiden

A

Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12,13, 14, 15, 16

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
8
Q

Pasal 4

Presiden

A
  1. Presiden memegang kekuasan
  2. Presiden dibantu wakilnya

Presiden berkuasa dibantu wakilnya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
9
Q

Pasal 5

Presiden

A
  1. Presiden mengajukan RUU -> DPR (a1)
  2. Presiden menetapkan PP

Presiden Ajukan RUU dan Tetapkan PP

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
10
Q

Pasal 6

Presiden

A
  1. Capres/Cawapres WNI
  2. Syarat Capres Cawapres diatur UU

Capres harus WNI syaratnya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
11
Q

Pasal 6A

Presiden

A
  1. Presiden & Wakil 1 Pasang dipilih langsung
  2. Paslon diusulkan Parpol
  3. Paslon>50% Suara dilantik
  4. Paslon < 50% Suara = 2 Putaran
  5. Cara pemilihan presiden/wakil diatur UU

Paslon langsung diusulkan Parpol +- 50 Cara

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
12
Q

Pasal 7

Presiden

A
  1. Jabatan Presiden 5 Tahun, dipilih lagi 1x
How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
13
Q

Pasal 7A

Presiden

A
  1. Presiden diberhentikan MPR atas usul DPR jika melanggar

Presiden distop MPR

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
14
Q

Pasal 7B

Presiden

A
  1. Usul pemberhentian presiden/wapres diajukan DPR
  2. Fungsi Pengawasan (pemberhentian presiden)
  3. Pengajuan DPR ke MK (2/3 Anggota DPR hadir +2/3 hadir setuju)
  4. MK memeriksa ajuan DPr (maks. 90 hari)
  5. MK memutuskan presiden bersalah -> DPR MPR Sidang
  6. MPR Sidang atas usul DPR ( maks. 30 hari)
  7. Rapat MPR 3/4 hadir dan 2/3 hadir setuju

Presiden berhenti diawasi DPR (2/3) dan MK memeriksa 90hari kemudian memutuskan, sidang maks 30 hari dihadiri 3/4 dan 2/3 hadir setuju

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
15
Q

Pasal 7C

Presiden

A
  1. Presiden tidak bisa bekukan atau bubarkan DPR

Presiden tidak bisa stop DPR

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
16
Q

Pasal 8

Presiden

A
  1. Presiden mangkat/berhenti diganti wapres
  2. Kekosongan wapres, pilih wapres dari 2 calon usul presiden
  3. Presiden + Wakil mangkat = Menlu + Mendagri + Menhan. MPR 30 hari pilih Pres + Wapres

Presiden mangkat, akhirnya kosong, wakilnya juga mangkat

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
17
Q

Pasal 9

Presiden

A
  1. Presiden Sumpah/Janji di depan MPR/DPR
  2. MPR/DPR tidak bisa -> Pimpinan MPR, PImpinan MA saksi

Presiden Sumpah 1 & 2

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
18
Q

Pasal 10

Presiden

A
  1. presiden berkuasa atas TNI AD AL AU

TNI AD AL AU

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
19
Q

Pasal 11

Presiden

A
  1. Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
  2. Membuat Perjanjian Internasional berakibat pada Rakyat dan UUD, DPR harus setuju
  3. Ketentuan PI diatur UU

Perang Janji 1 dan 2

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
20
Q

Pasal 12

Presiden

A
  1. Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat -> UU

Bahaya

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
21
Q

Pasal 13

Presiden

A
  1. Presiden angkat duta dan konsul
  2. Angkat duta, pertimbangan DPR
  3. Terima penempatan duta, pertimbangan DPR

Sebelum angkat duta konsul, minta saran dpr dulu, baru ditempatkan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
22
Q

Pasal 14

Presiden

A
  1. Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi, MA
  2. Presiden memberi Amnesti dan Abolisi, DPR

GR dan Ambisi

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
23
Q

Pasal 15

Presiden

A
  1. Presiden memberi gelar, tanda jasa, kehormatan

Gelar Jasa

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
24
Q

Pasal 16

Presiden

A

Presiden bentuk Dewan Pertimbangan

How well did you know this?
1
Not at all
2
3
4
5
Perfectly
25
Bab IV DPA
Dihapus pada amandemen ke-4
26
Bab V Kementerian Negara | Menteri
Pasal 17
27
Pasal 17 | Menteri
1. Presiden Dibantu Menteri 2. Menteri diangkat/berhentikan oleh Presiden 3. Tiap menteri membidangi urusan tertentu 4. Pembentukan, Pengubahan, Pembubaran diatur UU ## Footnote Presiden dibantu Menteri Angkat Pedang Negara
28
Bab VI Pemerintahan Daerah | Pemda
Pasal 18, 18A, 18B
29
Pasal 18 | Pemda
1. NKRI = Provinsi, kabupaten, kota; semua punya pemda 2. Pemda atur dan urus sendiri = asas otonomi +tugas pembantuan 3. Pemda punya DPRD dipilih lewat pemilu 4. Gubernur, bupati, walkot dipilih secara demokratis 5. Pemda otonmi seluas-luasnya, kec. 6. Pemda hak tetapkan perda dan lain 7. Susunan dan tata cara diatur UU ## Footnote Daerah NKRI otomatis punya DPRD karen Gubuknya luas seperti Daerah sultan
30
Pasal 18 A | Pemda
1. Hubungan wewenang pusat dan daerah diatur UU, perhatika kekhususan dan keragaman 2. hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya diatur UU ## Footnote Wewenang Uang
31
Pasal 18 B | Pemda
1. Negara akui satuan pemda bersifat khusus dan istimewa 2. Negara akui hukum adat dan hak tradisionalnya ## Footnote Pemda Adat
32
Bab VII DPR | DPR
Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
33
Pasal 19 | DPR
1. Anggota DPR dipilih lewat Pemilu 2. Susunan DPR diatur UU 3. DPR Sidang min. 1x setahun ## Footnote Pemilu DPR susun sidang 1x setahun
34
Pasal 20 | DPR
1. DPR membetuk UU 2. RUU dibahas DPR dan Presiden 3. RUU tidak disetujui, tidak ajukan lagi masa itu. 4. Presiden mengesah RUU 5. RUU disetujui belum disahkan 30 hari, auto jadi UU ## Footnote DPR bentuk UU & RUU Baju Satu
34
Pasal 20 A | DPR
1. Fungsi DPR = Legislasi, Anggaran, Pengawasan 2. Hak DPR = Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat 3. Hak Anggota DPR = Bertanya, Usul, Imunitas 4. Ketentuan hak diatur UU ## Footnote Lega Intan Dapat Bertanya yang Lain
35
Pasal 21 | DPR
1. Anggota DPR hak ajukan usul RUU ## Footnote DPR Usul RUU
36
Pasal 22 | DPR
1. Presiden berhak menetap Perpu bila terpaksa 2. Perpu harus disetujui DPR dalam sidang 3. DPR tidak setuju, Perpu dicabut ## Footnote Perpustakaan disetujui dpr dan tidak dicabut
37
Pasal 22 A | DPR
1. Ketentuan tata cara bentuk UU diatur UU ## Footnote bentuk UU diatur UU
38
Pasal 22B | DPR
1. Anggota DPR dapat diberhentikan, syarat dan cara diatur UU ## Footnote DPR di stop
39
Bab VII A DPD | DPD
Psal 22C, 22D
40
Pasal 22C | DPD
1. Anggota DPD dipilih dari setiap prov lewat pemilu 2. Jumlah anggota dpd tiap daerah sama, <= 1/3 DPR 3. DPD sidang min. 1x setahun 4. susunan dan aturan liat UU ## Footnote Pemilu DPD julamh sidangnya 1x susun
41
Pasal 22D | DPD
1. DPD ajukan UU ttg otonomi daerah, hub, pusat-daerah, bentuk-mekar-gabung daerah, pengelolaan sda dan sde ke DPR 2. DPD ikut bahas RUU Daerah 3. DPD mengawasi pelaksanaan UU 4. Anggota DPD dapat diberhentikan ## Footnote DPD Ajukan dan Bahan rUU lalu awasi dan hentikan
42
Bab VIIB Pemilu | Pemilu
Pasal 22E
43
Pasal 22E | Pemilu
1. Pemilu luberjurdil 5 tahun sekali 2. Pemilu pilih DPR, DPD, Presiden&Wapres, DPRD 3. Peserta pemilu DPR + DPRD = parpol 4. Peserta pemilu DPD = perseorangan 5. Diselengarakan KPU 6. Ketentuan diatur UU ## Footnote Asas luberjurdil yaitu pemilu peseranya parpol dan orang KPU lainnya
44
Ban VIII Keuangan | Keuangan
Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D
45
Pasal 23 | Keuangan
1. APBN ditetapkan tiap tahun berlaksana terbuka dan tanggung jawab 2. RUU APBN oleh Presiden, dibahas DPR, pertimbangan DPD 3. DPr tidak setuju, APBN tahun lalu ## Footnote APBN dan RUU disetujui DPR
46
Pasal 23A | Keuangan
1. Pajak dan pungutan memaksa diatur UU ## Footnote Pajak
47
Pasal 23B | Keuangan
1.Macam dan harga mata uang ditetapkan UU ## Footnote Mata Uang
48
Pasal 23 | Keuangan
1. Hal lain ttg keuangan negara diatur UU ## Footnote Hal lain
49
Pasal 23D
1. Negara memiliki Bank Sentral ## Footnote Bank Sentral
50
# ``` ``` Bab VII A BPK | BPK
Pasal 23E, 23F, 23G
51
Pasal 23 E | BPK
1. BPK bebas dan mandiri 2. Hasil periksa diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD 3. Hasil ditindaklanjuti seusai UU ## Footnote BPR serahkan hasil DPR DPD DPrD untuk ditindaklanjuti
52
Pasal 23F | BPK
1. Anggota BPK dipilih DPr, pertimbangan DPD, diresmikan Presiden 2. Pimpinan BPK dipilih dari anggota ## Footnote Anggota dan pimpinan BPK
53
Pasal 23G | BPK
1. BPK di Ibukota, wakil bpk di provinsi 2. ketentuan bpk diatur UU ## Footnote BPK di ibukota lain
54
BAB IX Kekuasaan Kehakiman | Hakim
Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25
55
Pasal 24 | Hakim
1. Kekuasaan kehakiman merdeka, tegakkan hukum dan keadilan 2. Kekuasaan kehakiman = MA, peradilan umum, agama, militer, TUN, dan MK 3. Badan lain diatur UU ## Footnote Hakim MA lain
56
Pasal 24A | Hakim
1. MA wewenang adili di kasasi, uji peraturan UU di bwh UU thdp UU.. 2. integritas dan kepruibadian Hakim Agung tidak tercela, adil dan profesional 3. Komisi yudisial usul calon hakim agung ke DPR, ditetapkan presiden 4. Ketua dan Wakil MA dipilih dari/oleh hakim agung 5. susunan, kedudukan, keanggotaan, hukum acara MA diatur UU ## Footnote MA dan HA diusulkan KY pilih ketua yang lain
57
Pasal 24B | Hakim
1. KY bersifat mandiri 2. Anggota KY punya pengetahuan dan pengalaman 3. Anggota KY diangkat/diberhentikan presiden, pesetujuan DPR 4. Susan, kedudukan, dan keaggotaan lain diatur UU ## Footnote KY mandiri dan pengalaman diangkat sultan
58
Pasal 24C | Hakim
1. MK adili tingkat pertama dan terakhir, final (uji uu thdp uud, sengketa wewenang lembaga, bubar parpol, selisih hasil pemilu.) 2. MK wajib beri putusan dugaan DPR thdp Presiden/Wapres 3. MK = 9 = masing 3 oleh DPR, MA, dan Presiden 4. Ketua dan Wakil MK dipilih oleh/dari HK 5. HK punya integritas, tidak tercela, adil, ahli konstitusi +tidak merangkap 6. Angkat/berhenti HK, hukum acara dan lain ttg MK diatur UU ## Footnote MK adil putuskan9 Hakin jadi ketua karena baik saat diangkat
59
Pasal 25 | Hakim
1. Syarat jadi dan berhenti hakim ditetapkan UU ## Footnote Syarat Hakim
60
BAB IX A Wilayah Negara | Wilayah
Pasal 25A
61
Pasal 25A | Wilayah
1. NKRI adalah keoualauan ## Footnote Pulau NKRI
62
BAB X Warga Negara dan Penduduk | Warga
Pasal 26, 27, 28
63
Pasal 26 | Warga
1. WNI = Orang asli + disahkan 2. Penduduk= wni + wna di indonesia 3. hal lain diatur UU ## Footnote WNI harus asli dan sah bukan penduduk lain
64
Pasal 27 | Warga
1. WN kedudukan sama, wajib junjung hukum dan pemerintahan 2. Tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak 3. WN wajib ikut bela negara ## Footnote WN wajib dan berhak bekerja untuk bela negara
65
Pasal 28 | Warga
1. Hak berserika berkumpul, menguluarkan pikiran dan lisan ## Footnote Kumpul
66
BAB XA HAM | HAM
Pasal 28A -28J
67
Pasal 28A | HAM
1. Hak hidup ## Footnote Hak Hidup
68
Psal 28B | HAM
1. Hak berkeluarga 2. Anak berhak hidup, tumbuh dan berkembang ## Footnote Keluarga dan Anak
69
Psal 28C | HAM
1. Hak mengembafangan diri (pendidikan) 2. hak memajukan diri ## Footnote berkembang dan maju
70
Pasal 28D | HAM
1. hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum 2. hak bekerja 3. hak kesempatan dalam pemerintahan 4. hak status kewarganegaraan ## Footnote jaminan kerja kempatan berstatus
71
Pasal 28E | HAM
1. Hal beragama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tinggal dan kembali 2. hak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap 3. hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ## Footnote agama yakin didapat
72
Pasal 28F | HAM
1. Hak komunikasi, peroleh info, mencari etc ## Footnote komunikasi
73
Pasal 28G | HAM
1. hak perlindungan dan rasa aman 2. has bebas dari siksaan dan perlakuan rendahkan martabat ## Footnote berlindung dari siksaan
74
75
Pasal 28H | HAM
1. hak hidup sejahtera, pelayanan kesehatan 2. hak mendapatkan perlakuan khushu 3. hak jamsos 4. hak milik pribadi ## Footnote hidup khusus jamsos pribadi
76
Pasal 28I | HAM
1. Hak hidup, tidak disiksa, merdeka berpikir, diakui pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut 2. hal bebas perlakukan diskriminatid 3. identitas budaya dan hak tradisional dihormati 4. penegakkan ham tanggung jawab negara 5. HAM diatur UU ## Footnote Hidup bebas berbudaya tanggung jawabnya UU
77
Pasal 28J | HAM
1. Wajib hormati ham org lain 2. wajib tunduk pada pembatasan oleh UU terkait HAM ## Footnote hormat dan tunduk
78
Bab XI Agama | Agama
Pasal 29
79
Pasal 29 | Agama
1. Negara berdasar Tuhan YME 2. Negara menjamin kemerdekaan beragama ## Footnote YME Agama
80
Bab XII Pertahanan Negara | Pertahanan
Pasal 30
81
Pasal 30 | Pertahanan
1. WN ikut serta hankam negara 2. tni polri utama, rakyat pendukung 3. tni ad al au 4. polri menjaga keamanan ketertiban 5. susunan wewenang tni polri diatur UU ## Footnote WNI AMANKAN semesta bersama tni polri dan lainnnya
82
BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan | Pendidikan
Pasal 31, 32
83
Pasal 31 | Pendidikan
1. wajib dapat pendidikan 2. wajib ikut pendidikan dasar, biaya pemerintah 3. pemerintah mengusahakan pendidikan nasional 4. anggaran pendidikan min 20% apbn dan apbd 5. IPTEK atas nilai agama dan persatuan ## Footnote pendidikan dasar nasional 20% iptek
84
Pasal 32 | Pendidikan
1. Negara memajukan budaya nasional 2. Negara memelihara/menghormati bahasa daerah ## Footnote budaya dan bangsa daerah
85
BAB XIV Perokonomian Nasional dan Kesejahteran Sosial | Ekonomi
Psal 33, 34
86
Pasal 33 | Ekonomi
1. Perekonomian usaha bersama 2. Cabang produksi penting dikuasai negara 3. Bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk rakyat makmur 4. Ekonomi nasional atas demokrasi ekonomi 5. Ketentuan lain ## Footnote Eko berusaha produksi air agar ekonomi nasional berlanjut
87
Pasal 34 | Ekonomi
1. Fakir miskin, anak terlantar dipelihara negara 2. Negara kembangkan sistem jamsos 3. Negara tanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum 4. Ketentuan lain ## Footnote Fakir miskin dijamin dapat fasilitas lain
88
BAB XV Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
Pasal 35 36, 36A, 36B, 36C
89
Pasal 35
Bendera Negara Merah putih
90
Pasal 36A
Bahasa negara Bahasa Indonesia
91
Pasal 36B
Lambang Negara adalah garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka tunggal Ika
92
Pasal 36C
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
93
Pasal 36D
Ketentuan lanjut tentang Bahasa, bendera, lambang dan lagu diatur UU
94
Bab XVI Perubahan UUD | Perubahan
Pasal 37
95
Pasal 37 | Perubahan
1. Usul perubahan UU diajukan 1/3 MPR diagendakan 2. Usul diajukan tertulis, ditunjukkan yg diusulkan diuban dan alasannya 3. Ubah UUD, min. 2/3 MPR hadir 4. Putusan ubah UUD min. 50% +1 5. Bentuk NKRI tidak dapat diubah
96
Aturan Peralihan
3 Pasal
97
Pasal 1 Peralihan
Peraturan UU yang ada berlaku selama belum ada yang baru
98
Pasal 2 Peralihan
Lembaga yang ada masih berfungsi selam belum ada yang baru
99
Pasal 3 Peralihan
MK dibentuk maks. 17 Agustus 2003
100
Aturan Tambahan
2 Pasal
101
102
Pasal 1 Aturan Tambahan
MPR ditugasi melakukan peninjauan thdp materi dan status hukum TAP MPRS dan TAP MPR tahun 2003
103
Pasal 2 Aturan Tambahan
UUD terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Diputuskan dalam rapat paripurna MPR ke-6 10 Agustus 2002
104
# Tanggal disahkan Amandemen
1. 19 Oktober 1999 2. 18 Agustus 2000 3. 9 November 2001 4. 10 Agustus 2002