Lembaga Berwenang dan Prosedur Ethical Clearance Flashcards
untuk merecall lagi
Publikasi FKUI Etik Penelitian Kedokteran
1982
1984
Pembentukan Panitia Etik Penelitian
Kedokteran FKUI
Lokakarya FKUI: Pedoman Etik Penelitian
Kedokteran Indonesia
1986
1989
Pembentukan Panitia Etik Penelitian Kesehatan
Badan Litbangkes
UU Kesehatan 23/1992
1992
Persetujuan Tertulis setelah mendapat informasi /Informed
Consent
1995 PP 29/1985 tentang Litbang Kesehatan
Kongres 1 BioEtik dan Humaniora di Yogyakarta
2000
2001
Pedoman Cara Uji Klinik yg baik di Indonesia
2002
- Kepmenkes no. 1333/2002 tentang persetujuan penelitian
kesehatan terhadap manusia
– SK Menkes No. 1334/Menkes/X/2002 tentang Komisi Nasional Etik
Penelitian Kesehatan
2003
SK Menkes No.187/Menkes/SK/II/2003 tentang susunan Komisi
Nasional Etik Penelitian Kesehatan
2004
Pembentukan Komisi Bioetika Nasional
2005
– Pedoman Nasional Etik Penggunaan dan Pemeliharaan
Hewan Percobaan
– Pengembangan website KNEPK dan KEPK
KNEPK
Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan
KEPK
Komisi Etik Penelitian Kesehatan
Tujuan KNEPK
Mengembangkan kondisi yang kondusif sesuai dengan
norma-norma etik
Tugas dan Fungsi KNEPK (1)
- melindungi manusia dan/atau
hewan coba sbg subjek penelitian - Meningkatkan pelaksanaan penegakan etik penelitian
kesehatan melalui peningkatan mutu SDM - Menyusun pedoman-pedoman nasional di bidang etik penelitian
Tugas dan Fungsi KNEPK (2)
- Melaksanakan pemantauan kerja KEPK
- Mengembangkan kerjasama melalui JARKOMNAS dan
JARKOM Internasional Etik Litkes - Mengadakan diskusi dan konsultasi
- Memberikan pertimbangan atas penelitian yg aspek
etiknya perlu ditinjau scr khusus - Menyampaikan laporan tahunan kegiatan KNEPK kpd
Menkes
Kedudukan
Suatu lembaga Non-Struktural yg mandiri (independen)
dlm menjalankan TUPOKSI nya
Keanggotaan
- Maksimal 25 org yg diangkat MenKes berdsrkan usulan
Kepala Balitbangkes - Terdiri dari Peneliti, Dokter, Ahli Hukum, dan Ahli Lainnya
serta Warga Masyarakat - Masa Jabatan 4 tahun dan dpt diangkat kembali
- Anggota KNEPK dpt diganti dlm masa bakti keanggotaannya jika meninggal/halangan lainnya
Kelengkapan Berkas Pengajuan EC
- Surat pengantar dari institusi pengusul
- Protokol penelitian lengkap (rangkap 3/internal atau 5/eksternal
BPPK). - Rekomendasi dari Komisi ilmiah suatu institusi
- CV ketua pelaksana dan peneliti utama
- Daftar peneliti, keahlian dan peran masing2.
Kelengkapan Berkas Pengajuan EC (2)
- Naskah penjelasan untuk disampaikan ke subjek (meliputi risiko sbg
subjek, manfaat bagi subjek, perlindungan kepada subjek yang
potensial rentan). - Lampirkan seluruh prosedur eksperimental secara lengkap serta
jumlah subjek yang diteliti. - Formulir untuk Informed Consent (persetujuan setelah penjelasan =
PSP) ditandatangani subjek dan ketua pelaksana penelitian. - EC dari institusi lain (jika ada)
- Kuesioner/pedoman wawancara (jika ada)
- Ringkasan protokol.
Penyampaian Penilaian Protokol EC
kelengkapan dok diperksa sekre KEPK-BPPK>di review ketua dan anggta KEPK>hasil review disampaikan>diperbaiki maks 15 hai>resend>diterima or ditolak
EC?
Ethical clearance
Alur pengajuan EC internak BPPK
puslitbang>admin di skre KEI>lengap>penilaian KEPK>rapat pleno>admin sekre KEI>puslitbang