Hapalan Uud Yang Bermasalan Flashcards
Pasal 4 ayat 2
Presidan dibantu wakilnya dalam melakukan kewajiban
Pasal 5 ayat 1
Presiden berhak mengajukan rancangan uud kepada dpr
Pasal 6 ayat 1
Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir, tak punya kewarganegaraan lain, tak pernah khianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani.
Pasal 6 ayat 2
Syarat syarat menjadi presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut dengan uu
Pasal 7 a ayat 1
Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat jika terbukti melanggar hukum (seperti pengkhianatan atau korupsi) atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7b ayat 1
DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sebelum pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.