Hapalan Uud 45 Flashcards
pasal 1 ayat 1?
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
pasal 1 ayat 3?
Negara indonesia adalah negara hukum
pasal 2 ayat 1
Mpr terdiri dari dpr, dpd yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur dengan uu
Pasal 2 ayat 2?
Mpr sedikitnya sidang min 1x dalam 5 tahun di ibu kota
Pasal 2 ayat 3?
Segala putusan mpr ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3 ayat 1?
Mpr bisa mengubah uud dasar
Pasal 3 ayat 2?
Mpr bisa melantik persiden dan wakilnya
Pasal 3 ayat 3?
Mpr boleh memberhentikan presiden dan wakilnya di masa jabatanya menurut uud
Pasal 4 ayat 1?
Presiden memiliki kuasa pemerintahan menurut uud
Pasal 4 ayat 2?
Presidan dibantu wakilnya dalam melakukan kewajiban
Pasal 5 ayat 1?
Presiden berhak mengajukan rancangan uud kepada dpr
Pasal 5 ayat 2?
Presiden menerapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan uu sebagaimana mestinya
Pasal 6 ayat 1?
Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak lahir, tak punya kewarganegaraan lain, tak pernah khianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani.
Pasal 6 ayat 2?
Syarat syarat menjadi presiden dan wakilnya diatur lebih lanjut dengan uu
Pasal 6a ayat 1?
Presiden dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 6a ayat 2?
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik sebelum pemilihan umum.
Pasal 6a ayat 3?
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi dengan lebih dari 50% suara dalam pemilihan umum untuk dilantik.
Pasal 7 ayat 1?
Presiden dan wakilnya menjabat 5 tahun setelah habis nyalon lagi (hanya untuk sekali)
Pasal 7a ayat 1?
Presiden/Wakil Presiden bisa diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat jika terbukti melanggar hukum (seperti pengkhianatan atau korupsi) atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7b ayat 1?
DPR harus meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa sebelum pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Pasal 7 b ayat 2?
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden sebagai bagian dari tugas pengawasan mereka.
Pasal 7b ayat 3?
Jika lebih dari dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat setuju, mereka bisa mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7b ayat 4?
Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu 90 hari setelah menerimanya.
Pasal 7b ayat 5?
Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah atau tidak memenuhi syarat, Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar sidang untuk mengusulkan pemecatan mereka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7b ayat 6?
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus memutuskan mengenai usul Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima usul tersebut.
Pasal pasal 7b ayat 7?
MPR memutuskan pemecatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam rapat paripurna. Untuk itu, minimal harus hadir 3/4 anggota Majelis. Keputusan ini diterima jika minimal 2/3 dari yang hadir setuju, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden memberikan penjelasan
Pasal 7c ayat 1?
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 8 ayat 1?
Jika Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya, Wakil Presiden menggantikannya sampai masa jabatannya berakhir.
Pasal 8 ayat 2?
Jika Wakil Presiden kosong, Majelis Permusyawaratan Rakyat punya 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 8 ayat 3?
Jika Presiden dan Wakil Presiden berhenti bersamaan, tugas kepresidenan dijalankan oleh tiga Menteri. Kemudian, dalam 30 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon pemenang pemilu sebelumnya.
Pasal 9 ayat 1?
Sebelum memulai jabatan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah atau berjanji untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, mematuhi hukum, dan berbakti kepada negara.
Pasal 9 ayat 2?
Jika parlemen tidak bisa mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bisa bersumpah atau berjanji di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan dari Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10 ayat 1?
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11 ayat 1?
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 ayat 2?
Presiden perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk perjanjian internasional yang berdampak besar pada keuangan negara atau mengubah undang-undang.
Pasal 11 ayat 3?
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
Pasal 12 ayat 1?
Presiden bisa mengumumkan keadaan darurat, tapi aturan dan konsekuensinya harus sesuai dengan undang-undang.
Pasa 13 ayat 1?
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Pasal 13 ayat 2?
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat 3?
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14 ayat 1?
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Pasal 14 ayat 2?
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15 ayat1?
Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sesuai undang-undang.
Pasal 16 ayat 1?
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang diatur dalam undangundang
Pasal 17 ayat 1 ?
Presiden dibantu oleh menterimenteri negara
Pasal 17 ayat 2 ?
Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 17 ayat 3?
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 17 ayat 4?
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang.
Pasal 18 ayat 1?
Indonesia terbagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, masing-masing dengan pemerintahan daerah yang diatur sesuai undang-undang.
Pasal 18 ayat 2?
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengurus urusan pemerintahan sendiri dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat 3?
Setiap pemerintahan daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 18 ayat 4?
Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Pasal 18 ayat 5?
Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang luas, kecuali untuk urusan yang diatur sebagai tanggung jawab Pemerintah Pusat oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat 6?
Pemerintahan daerah dapat membuat peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat 7?
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.
Pasal 18 a ayat 1?
Wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota, diatur dengan undang-undang, memperhatikan keragaman daerah.
Pasal 18 a ayat 2?
Hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya antara pemerintah pusat dan daerah diatur adil dan selaras sesuai undang-undang.
Pasal 18 b ayat 1
Negara menghormati pemerintahan daerah khusus/istimewa berdasarkan undang-undang.
Pasal 18b ayat 2
Negara menghormati hukum adat dan hak tradisional masyarakat sesuai undang-undang, selama sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perkembangan masyarakat.
19 ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
19 ayat 2
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang.
19 ayat 3
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20 ayat 1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
Pasal 20 ayat 2
Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal 20 ayat 3
Rancangan undang-undang yang ditolak tidak boleh diajukan lagi dalam sidang yang sama.
pasal 20 ayat 4
Presiden mengesahkan rancangan undang undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang undang.
Pasal 20 ayat 5
Jika Presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui dalam 30 hari, rancangan itu otomatis menjadi undang-undang.
Pasal 20 a
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pasal 20 a ayat 2
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 20a ayat 3
Setiap anggota DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, usul, pendapat, dan imunitas.
Pasal 20a ayat 4
Rincian hak DPR dan anggotanya diatur dalam undang-undang.
Pasal 21 ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.
Pasal 22 ayat 1
Dalam keadaan darurat, Presiden bisa membuat peraturan pemerintah menggantikan undang-undang.
Pasal 22 ayat 2
Peraturan pemerintah harus disetujui oleh DPR dalam sidang berikutnya.
Pasal 22 ayat 3
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22 a
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.