Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Flashcards
POKOK PIKIRAN 1 (sila ketiga Pancasila)
Pokok Pikiran 1: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, (pokok pikiran persatuan).
Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. (In other words, state administrators and
every citizen must prioritize the interests of the state above the interests of group or individual.)
POKOK PIKIRAN 2 (sila kelima Pancasila)
Pokok Pikiran 2: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)
Pokok Pikiran Keadilan Sosial: kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. (the awareness that humans have rights and obligations in community life.)
POKOK PIKIRAN 3 (dasar politik negara dan sila keempat Pancasila)
Pokok Pikiran 3: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
- Menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
POKOK PIKIRAN 4 (dasar moral negara, sila pertama dan kedua Pancasila)
Pokok Pikiran 4: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
- bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. (the main idea of the Tuhan Maha Esa contains understanding of fear to God Almighty, and the main idea of fair and civilized humanity means upholding the dignity/worth and human dignity or noble human values.)