Etika humas Flashcards
Kode etik humas ada dimana?
- Kepmenkominfo/8/2007
- perhumas
- APPRI (Asosiasi Perusahaan Public
Relations Indonesia) - IPRA (International Public Relations
Association)
Mana dibawah ini yg tidak boleh dilakukan?
a. Memaparkan konflik perusahaan sesuai perijinan
b. Terbuka dan tidak memelintir informasi
c. ucapan No Comment, atau Off the Record atau apa pun
bentuknya
ucapan No Comment, atau Off the Record atau apa pun
bentuknya
Organisasi profesi humas pemerintah yang menaungi praktisi humas pada Instansi Pemerintah, baik
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, maupun BUMN adalah…
Bakohumas Pusat
Pihak yang bertugas dan berhak untuk mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan
menetapkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya adalah…
.Badan Kehormatan Bakohumas Pusat/Daerah
Anggota Humas Pemerintahan diwajibkan untuk memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib
mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya. Adapun alasannya
adalah agar …
A. menyesuaikan perkembangan dan tuntutan masyarakat dalam era transparansi, globalisasi,
demokratisasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
B. mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia
C. tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi
D. Mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas Pemerintahan
E. memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pertimbangan utama ditetapkannya Kode Etik Humas Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor: 371/KEP/M.KOMINFO/8/2007 Tentang Kode Etik Humas
Pemerintahan adalah untuk untuk menjadi?
A. prinsip-prinsip batasan moral, budaya dan norma-norma yang berlaku di saat pengambilan keputusan
B. menampung berbagai perkembangan yang terjadi, khususnya di bidang kehumasan pemerintah
C. Menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas praktisi Humas
Pemerintahan
D. memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
E. mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia
Menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas praktisi Humas
Pemerintahan
Loyalitas tertinggi bagi setiap praktisi Humas adalah kepada…
A. Perorangan/golongan
B. Kepentingan organisasi/instansi
C. Masyarakat luas
D. Insan pers dan publik
E. Bakohumas Pusat/Daerah
Organisasi
Berapakah jumlah anggota Badan Kehormatan yang dibentuk dan dipilih oleh Badan Koordinasi Humas
Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda)?
9 orang
Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Bakohumas Pusat/Daerah dipilih langsung oleh…
A. Anggota Badan Kehormatan
B. Pimpinan Tertinggi di tingkat pusat/daerah
C. Penunjukan langsung berdasarkan hasil voting tertinggi oleh Bakohumas Pusat/Daerah
D. Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati pada tingkat kabupaten, sedangkan tingkat Nasional dipilih
langsung oleh Menteri Kominfo/Komdigi
E. Anggota praktisi Humas sesuai tingkatan pusat maupun daerah yang dinaungi
Anggota Badan Kehormatan
Sanksi administratif yang berhak dijatuhkan kepada pelanggar Kode Etik Kehumasan oleh Badan Kehormatan
adalah berupa…
A. Teguran lisan dan tertulis
B. Surat keterangan tidak puas
C. Pencabutan nomor registrasi dan izin kehumasan
D. Skorsing selama satu tahun masa kerja
E. Denda dan sanksi blacklist dari daftar anggota Humas
A. Teguran lisan dan tertulis
Yang tidak termasuk ke dalam Komitmen Pribadi seorang Humas sesuai Kode Etik Kehumasan adalah…
A. mengutamakan kompetensi, obyektivitas, dan kejujuran
B. menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat
C. tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers
D. memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan
E. membentuk citra Humas Pemerintahan yang positif di masyarakat
C. tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers
Lama masa bakti Badan Kehormatan aalah selama
A. Lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode menjabat
B. Empat tahun dan dapat dipilih kembali
C. Lima tahun dan tidak dapat dipilih kembali secara langsung pada periode berikutnya
D. Tiga tahun dan dapat dipilih kembali
E. Delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal tiga periode menjabat untuk efisiensi dan efektivitas
D. Tiga tahun dan dapat dipilih kembali