UTS Flashcards
Jelaskan 3 tahapan sistem kesehatan nasional (SKN)
Input : SDM kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan fasilitas peralatan kesehatan dan makanan
Proses : upaya kesehatan, pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pengembangan, manajemen informasi dan regulasi kesehatan
Output : pembangunan kesehatan
Pengertian SKN menurut PERPRES no 72 tahun 2012
Pengelolaan kesehatan yg diselenggarakan oleh semua komponen bangsa indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yg setinggi2nya
7 subsistem SKN 2012
- SDM kesehatan
- Upaya perencanaan
- Pendidikan dan pelatihan, serta
- Pendayagunaan nakes secara terpadu dan saling mendukung - Pembiayaan kesehatan
- Penggalian dana (asuransi, pajak, bantuan LN)
- Alokasi dana
- Pembelanjaan dana - Sediaan farmasi, alkes, dan makanan
- Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan
- Jaminan pemerataan
- Jaminan mutu - Upaya kesehatan
- Upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) - Pemberdayaan masyarakat
- Pemberdayaan perorangan
- Pemberdayaan kelompok dan masyarakat umum - Penelitian dan pengembangan kesehatan
- Biomedis & teknologi dasar kesehatan
- Epidemiologi klinik & teknologi terapan kesehatan
- Teknologi intervensi kesmas
- Humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan msy - Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan
- Sistem manajemen kesehatan = tatanan yg menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yg ditopang oleh pengelolaan data & informasi, pengembangan dan penerapan iptek, serta pengaturan hukum kesehatan ………….
Dasar hukum SKN
- Perpres no 72 tahun 2012
- Kepmenkes no 131/Menkes/SK/II/2004
- Kepmenkes no 99a/Menkes/SK/III/1982
Dasar pembangunan kesehatan
PPAP
1. Perikemanusiaan
2. Pemberdayaan dan kemandirian
3. Adil dan merata
4. Pengutamaan manfaat
Visi & misi pembangunan kesehatan
Visi : masyarakat sehat yg mandiri dan berkeadilan
Misi
1. Meningkatkan derajat kesmas melalui pemberdayaan masyarakat
2. Melindungi kesmas dgn menjamin tersedianya upaya kesehatan yg paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan
3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan
4. Menciptakan tatakelola pemerintahan yg baik
Peraturan yg mengatur RS
- UU no 44 thn 2009 ttg RS
- Permenkes no 3 thn 2009 ttg klasifikasi dan peranan RS
- Permenkes no 4 thn 2018 ttg kewajiban RS dan pasien
- Permenkes no 11 thn 2017 ttg keselamatan pasien
Pengertian dan kewajiban RS
Pengertian : institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan yankes perorangan scr paripurna yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Kewajiban
- Memberikan info yg benar ttg pelayanan RS kepada masyarakat (umum & khusus)
- Memberikan pelayanan kesehatan (rekam medis, kegawatan, perorangan, bencana)
Ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi …
- Perencanaan
- Penggerakan dan pelaksanaan
- Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja
- Dukungan dinkes kab/kota dlm manajemen puskesmas
Peraturan standar profesi nutrisionis
Kepmenkes RI No HK.01.07/MENKES/342/2020
4 Area prioritas Program Indonesia Sehat (PIS)
- Penurunan angka kematian ibu dan anak
- Penurunan prevalensi stunting
- Penanggulangan penyakit menular
- Penanggulangan penyakit tidak menular
12 Indikator Program Indonesia Sehat (PIS)
- Keluarga mengikuti program KB
- Ibu melakukan persalinan di faskes
- Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap
- Bayi mendapat ASI eksklusif
- Balita mendapat pemantauan pertumbuhan
- Penderita TB paru mendapat pengobatan sesuai standar
- Penderita hipertensi melakukan pengobatan teratur
- Penderita gangguan jiwa mendapat pengobatan dan tidak ditelantarkan
- Anggota keluarga tidak ada yg merokok
- Keluarga sudah menjadi anggota JKN
- Keluarga punya akses sarana air bersih
- Keluarga mempunyai akses / menggunakan jamban sehat
Sistem rujukan & jenjang pelayanan kesehatan di Indonesia
- Individu
- Masyarakat : puskesmas pembantu, posyandu, polindes, sakabakti
- Primer (tingkat 1) : puskesmas, klinik, dokter/bidan praktek
- Sekunder (tingkat 2) : RS kabupaten/kota (tipe C/D), balai kesehatan
- Tersier (tingkat 3) : RS provinsi (tipe A/B)
Fungsi RS menurut Permenkes RI no 1045/MENKES/PER/XI/2006 pasal 4
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat sekunder & tersier (soalnya kalo primer itu punya puskesmas)
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan nakes u meningkatkan kemampuan SDM dlm memberikan pelayanan kesehatan
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan
- Pelaksanaan administrasi RS
Klasifikasi RS umum dan perbedaannya
RS tipe A
- 250 tempat tidur
- Pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas
- Rujukan tertinggi/ RS pusat
RS tipe B
- 200 TT
- Pelayanan spesialis & sub terbatas
- RS pendidikan yg bkn kelas A
- Didirikan di setiap ibukota proivnsi
RS tipe C
- 75 tt
- Pelayanan spesialis terbatas : ipd, bedah, anak, serta kebidanan dan kandungan
- Didirikan di setiap ibukota kabupaten
RS tipe D
- 50 tt
- Kedokteran & kedokteran gigi
- transisi mau naik ke c