Regulasi terkait pelayanan PAK Flashcards
UU no 1 tahun 1970: keselamatan kerja
- Keselamatan kerja: mengatur keselamatan kerja di semua tempat kerja.
- Pengurus wajib memfasilitasi semua syarat keselamatan kerja
- Tenaga kerja wajib mentaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
penting untuk melindungi tenaga kerja dan setiap orang lainnya di tempat kerja.
Kesehatan kerja: pasal 3 - syarat kesehatan kerja:
- g. mencegah & mengendalikan timbul dan menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, cuaca, radiasi, suara, dan getaran.
- h. mencegah dan mengendalikan timbulnya PAK akibat faktor fisik, psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
- m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
UU no 13 tahun 2003: ketenagakerjaan
- Upaya K3 bertujuan melindungi tenaga kerja agar produktivitas kerja optimal.
- Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen k3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan
- Memberi jaminan keselamatan kerja
- meningkatkanderajat kesehatan; pencegahan kecelakaan kerja dan PAK, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi
UU no 29 tahun 2004: praktek kedokteran
- Melindungi pasien
- menjaga mutu pelayanan medis
- memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dokter
setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) yang diterbitkan oleh konsil kedokteran indonesia
dokter wajib mengikuti pendidikan/pelatihan kedokteran berkelanjutan; diselanggarakan oleh organisasi profesi, pendidikan/pelatihan harus sesuai standar yang ditetapkan organisasi profesi
PP no 88 tahun 2019: kesehatan kerja
Kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari perkerjaan.
PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja