PPh Pasal 26 --> WPLN dan BUT Flashcards
WPLN
Wajib Pajak Luar Negeri
BUT
Bentuk Usaha Tetap
20% x Penghasilan Bruto
Dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah, penghargaan
20% x Penghasilan Neto (50% x Penghasilan Bruto)
penjualan harta di Indonesia,
20% x Penghasilan Neto (10% x Penghasilan Bruto)
premi reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan DN ke perusahaan asuransi di DN
20% x Penghasilan Neto (5% x Penghasilan Bruto)
premi reasuransi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi DN ke perusahaan asuransi di LN
20% x (PKP - PPh Terutang)
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
PPh Terutang untuk BUT
Berdasar Omzet
PPh Terutang untuk BUT
25% x PKP
Kurs yang digunakan adalah
Kurs Menteri Keuangan
Omzet < 4,8 billion
before 2018 –> 1% x Omzet
2018 untill now –> 0,5% x Omzet
4,8 billion < Omzet < 50 billion
PKP FasilitasPKP
Non Fasilitas
PPh Fasilitas
PPh Non Fasilitas
Pajak Terutang
PKP Fasilitas
4,8 billion x PKP
PKP Non Fasilitas
Total PKP - PKP Fasilitas
PPh Fasilitas
25% x 50% x PKP Fasilitas