Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/6/2009 Tahun 2009 Flashcards
Telekomunikasi adalah..
Setiap pemancara, pengiriman atau penerimaan jenis tanda, gambar, suara, atau informasi dalam bentuk apapun melalui kawat, optik, atau media elektromagnetik lain.
Spektrum frekuensi radio adalah…
Kumpulan pita frekuensi radio.
Pita frekuensi radio adalah…
Bagian dari spektrum frekuensi radio yang memiliki lebar.
Kanal frekuensi radio adalah…
Bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan sebagai stasiun radio.
Layanan pita lebar nirkabel (nirkabel broadband) adalah…
Layanan telekomunikasi nirkabel dengan kecepatan transmisi data minimal 256kbps.
Ringkasan Peraturan Mentri Kominfo No 26 Tahun 2009
Latar Belakang
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan pita frekuensi radio 2 GHz secara optimal dan efisien, guna mendukung perkembangan layanan teknologi pita lebar nirkabel (wireless broadband). Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan telekomunikasi yang lebih baik dan cepat.
Tujuan Utama
Menetapkan pita frekuensi radio 2 GHz sebagai spektrum untuk layanan broadband nirkabel. Mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara efisien. Mendukung penyelenggaraan layanan telekomunikasi berbasis teknologi broadband.
Poin Penting Peraturan
Alokasi Pita Frekuensi Radio Pita frekuensi radio pada rentang 1900 MHz hingga 2100 MHz ditetapkan untuk layanan broadband nirkabel. Persyaratan Penggunaan Perangkat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar yang berlaku. Pengguna layanan wajib memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Tanggung Jawab Pengguna Mengoptimalkan pemanfaatan spektrum untuk layanan broadband tanpa mengganggu layanan lain. Memastikan perangkat siaran memenuhi standar teknis untuk mengurangi interferensi. Pemanfaatan Teknologi Pita frekuensi ini mendukung teknologi 3G dan generasi lebih baru untuk meningkatkan aksesibilitas internet nirkabel. Pengelolaan Frekuensi Alokasi dan pengelolaan pita frekuensi dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penggunaan spektrum harus sesuai dengan Rencana Induk Frekuensi Radio Nasional (RIFRN). Sanksi atas Pelanggaran Pengguna yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin penggunaan frekuensi. Tujuan Akhir Mendukung transformasi digital di Indonesia dengan meningkatkan akses internet dan mempercepat pengembangan teknologi telekomunikasi.
Dasar Hukum
Peraturan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kebijakan strategis nasional terkait pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan spektrum frekuensi untuk mendukung konektivitas dan transformasi digital di Indonesia.