peraturan bkn 20 4hn 2019 - perisalah legislatif Flashcards
Aturan dasar ttg perisalah legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Pasal 47
Aturan dasar lainnya
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Perpres Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Kepala BKN Nomor19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan MenpanRB Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Kegiatan Risalah Legislatif
kegiatan yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif
Kedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif pada Setjen dan Badan Keahlian DDPR RI, Setjen MPR RI, Setjen DPD RI, Sekretariat DPRD, Sekretariat DPR Aceh, Sekretariat DPR Papua, Sekretariat DPR Papua Barat, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, dan Sekretariat DPR Kabupaten/Kota di Aceh
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif Ahli Muda;
c. Perisalah Legislatif Ahli Madya
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang
meliputi:
* penyusunan risalah rapat,
* penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat
* penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat
* pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
Unsur Utama kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
- pendidikan;
- penyusunan risalah rapat legislatif;
- penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat legislatif;
- penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif;
- pengembangan sistem risalah rapat legislatif
- pengembangan profesi
Sub Unsur Utama: Pendidikan
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- diklat Prajabatan;
Sub Unsur Utama: penyusunan risalah legislatif
- penyusunan risalah rapat sementara;
- penyusunan risalah rapat;
- validasi risalah rapat; dan
- otentifikasi risalah rapat;
Sub Unsur Utama: penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat
legislatif
- penyusunan catatan rapat;
- penyusunan laporan singkat; dan
- penyusunan himpunan risalah;
Sub Unsur Utama: penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat legislatif
- penyusunan analisis himpunan risalah rapat;
- penyusunan anotasi himpunan risalah rapat; dan
- validasi anotasi himpunan risalah rapat;
Sub Unsur Utama: pengembangan sistem risalah rapat legislatif
- pembuatan e-risalah;
- pembuatan database risalah;
- publikasi e-risalah; dan
- pengkajian dan pengembangan sistem;
Sub Unsur Utama: pengembangan profesi
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang risalah legislatif;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang risalah legislatif;
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang risalah legislatif
Unsur Penunjang
- pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang risalah legislatif;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang risalah legislatif;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif;
- keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum, modul, bahan ajar, bimbingan teknis, dan/atau manajerial di bidang risalah legislatif;
- perolehan penghargaan atau tanda jasa
- perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya;
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama
(1)
- mengoordinasikan kegiatan penyusunan risalah rapat sementara;
- melakukan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara;
- memeriksa hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara;