Pengetahuan Polri Flashcards
1
Q
Kapan berdirinya Polri?
A
1 Juli 1946
2
Q
Siapa kapolri pertama di Indonesia?
A
Komjen (Pol) Raden Said Soekanto
3
Q
Siapa kapolri sekarang?
A
Komjen (pol) Listyo Sigit Prabowo
4
Q
Siapa kapolda DIY?
A
Irjen (Pol) Suwondo Nainggolan
5
Q
Sebutkan pangkat Polri dari yang terendah sampai yang tertinggi!
A
Tamtama:
- Bharada (Bhayangkara Dua)
- Bharatu (Bhayangkara Satu)
- Bharaka (Bhayangkara Kepala)
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
- Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Bintara:
- Bripda (Brigadir Polisi Dua)
- Briptu (Brigadir Polisi Satu)
- Brigpol (Brigadir Polisi)
- Bripka (Brigadir Polisi Kepala)
- Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua)
- Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu)
Perwira:
- Ipda (Inspektur Polisi Dua)
- Iptu (Inspektur Polisi Satu)
- AKP (Ajun Komisaris Polisi)
- Kompol (Komisaris Polisi)
- AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi)
- Kombes Pol (Komisaris Besar Polisi)
- Brigjen Pol (Brigadir Jendral Polisi)
- Irjen Pol (Inspektur Jendral Polisi)
- Komjen Pol (Komisaris Jendral Polisi)
- Jendral Pol (Jendral Polisi)
6
Q
Apa tugas pokok kepolisian?
A
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
7
Q
Apa itu Rastra Sewakottama?
A
Rastra Sewakottama adalah lambang Polri yang berarti “Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa”, merupakan pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
8
Q
Setiap tanggal berapa diperingati sebagai hari polri/bhayangkara?
A
1 Juli
9
Q
Sebutkan undang-undang yang membahas Polri, Pertahanan, dan Keamanan.
A
- Pasal 27 ayat 3 : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Pasal 30 Ayat 2 tentangPertahanan Negara dan Keamanan.
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur peran dan fungsi Kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.