Koperasi Flashcards
Pengertian koperasi menurut UUD Koperasi No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum; dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi; sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi:
Memajukan kesejahteraan khususnya anggota, dan masyarakat pada umumnya.
Fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Mempertinggi kualitas kehidupan.
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Prinsip koperasi:
- Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
- Mandiri
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terbatas atas modal
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi Primer:
Jumlah minimal 20; lingkup kerjanya satu kantor/usaha, kelurahan/desa, etc.
Koperasi Sekunder:
Beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum.
Terbagi lagi menjadi:
1. Koperasi Pusat (5 koperasi primer)
2. Koperasi Gabungan
3. Koperasi Induk
4 jenis kegiatan usaha koperasi:
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Serba Usaha
Modal koperasi dapat berasal dari:
(menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 41)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank/lembaga lain
- Penerbitan obligasi atau surat utang