Klasifikasi Merger dan Akuisisi Flashcards
Sebutkan klasifikasi Merger dan Akuisisi berdasar aktivitas ekonomik
- Merger Horizontal
- Merger vertikal
- Merger konglomerat
- Merger Ekspansi pasar
- Merger Ekspansi produk
Apa itu Merger Horizontal
Merger horizontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama
Tujuan merger horizontal
Mengurangi persaingan dan meningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan, dan fasilitas administrasi
Merger vertikal
Merger vertikal adalah mengintegrasikan perusahaan yang bergerak pada tahapan-tahapan proses produksi atau operasi.
Tujuan merger vertikal
Menstabilisasi pasokan dan pengguna
Jenis merger vertikal
Merger integrasi ke belakang/ke bawah (backward/downward integration)
Merger integrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration)
Merger Konglomerat adalah
Merger konglomerat adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak pada industri yang tidak saling terkait.
Merger eksistensi pasar adalah
Merger eksistensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua atau kebih perusahaan untuk secara bersama sama memperluas area pasarm
Tujuan merger ektensi pasar
Memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.
Merger eksistensi produk adalah
Merger eksistensi produk adalah merger yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk memperluas lini produk masing masing perusahaan yang bertujuan untuk menjangkau konsumen yang lebih luas
sistem bisnis yang akan diadopsi atau yang akan dijadikan acuan perusahaan hasil merger dinamakan
Pola merger
Perbedaan mothership merger dan Platform merger adalah
Mothership merger adalah pengadopsian satu sistem untuk dijadikan sistem pada perusahaan hasil merger, sedangkan platform merger adalah sistem atau pola yang menjadi kekuatan dari masing-masing perusahaan akan tetap dipertahankan dan dioptimalkan.
Metode pembayaran dalam merger dan akuisisi
Kas, hutang, saham, dan kombinasi ketiganya
Tipe merger yang menjadi objek pajak adalah
Merger kedepan, merger berkebalikan, merger melalui perusahaan anak, merger segitiga berbalikan