Hukum Perdata (1) Flashcards
BACA DIKTAT BANG NATAP DULU SEBELUM QUIZ! INCLUDE: Sejarah KUHPer, Pengertian Hukum Perdata, KUHPer, Hukum Pribadi, Hukum Harta Kekayaan
Sejarah
Dalam Belanda Hukum Perdata disebut……..
Burgerlijk Wetboek (BW)
Sejarah
BW mendapat pengaruh dari….. (Prancis)
Code Civil Napoleon
Sejarah
Code Civil Napoleon mendapat pengaruh dari….. (Romawi)
Corpus Iuris Civilis Justitianus
Sejarah
Kodifikasi BW diketuai oleh….
J.M. Kemper
Sejarah
Kodifikasi BW berhasil di tahun……. dan baru berlaku di Belanda tahun………
1830; 1838
Sejarah
Pada saat itu berlaku juga…….. (ada 4)
1. KUHD
2. Peraturan Susunan Pengadilan
3. Ketentuan Umum Perundangan Belanda
4. Hukum Acara Perdata Belanda
Sejarah
Wetboek van Koephandel
KUHD
Sejarah
Rechtelijke Organisatie
Peraturan Susunan Pengadilan
Sejarah
Algemene Bepalingen van Wetgeving
Ketentuan Umum Perundangan Belanda
Sejarah
Rechts Vordering
Hukum Acara Perdata Belanda
Sejarah
BW Belanda berlaku untuk orang Eropa di Indonesia berdasarkan asas………
Konkordansi
Sejarah
Belanda memerintahkan………. untuk kodifikasi KUHPer Indonesia tapi tidak berhasil (1836)
Hagemann
Sejarah
Belanda membuat panitia kodifikasi KUHPer yang diketuai oleh….. dan tidak berhasil (1837)
Scholten
Sejarah
Anggota panitia kodifikasi KUHPer diubah menjadi……….. dan………. yang berhasil mengkodifikasikannya
Schneither; van Nes
Sejarah
KUHPer Indonesia diumumkan pada tanggal………
30 April 1847
Sejarah
KUHPer Indonesia berlaku pada tanggal………
1 Januari 1848
Pengertian
Menurut Soebekti, Hukum Perdata adalah……..
Hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi.
Pengertian
Menurut Sri Soedewi, Hukum Perdata adalah….
Hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan dengan perseorangan yang lain.
Pengertian
Hukum Perdata dibagi menjadi 2 yakni hukum perdata……. dan hukum perdata………
materil; formil
Pengertian
Apa itu hukum perdata materil?
Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
Pengertian
Apa itu hukum perdata formil?
Hukum yang mengatur cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilangar oleh orang lain.
Pengertian
Hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ada 4 yakni…..
1. Hukum Pribadi
2. Hukum Kekayaan
3. Hukum Keluarga
4. Hukum Kewarisan
Pengertian
Persoonrecht artinya
Hukum Tentang Orang/ Hukum Pribadi
Vermogensrehct artinya
Hukum kekayaan
Pengertian
Familierecht artinya
Hukum Keluarga
Pengertian
Erfrecht artinya
Hukum kewarisan
Pengertian
Hukum Pribadi mengatur apa?
Orang sebagai subjek hukum
Pelaksanaan hak seseorang
Pengertian
Hukum kekayaan mengatur apa? (3)
1. Hukum Benda
2. Hukum Hak Imateriel
3. Hukum Perikatan
Pengertian
Hukum Keluarga mengatur apa? (4)
1. Perkawinan, perceraian, harta suami istri
2. Hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua
3. Perwalian
4. Pengampuan
Pengertian
Hukum Kewarisan mengatur apa?
* Kekayaan seseorang ketika meninggal dunia
* Akibat hukum dari hubungan keluarga dan harta yang ditinggalkan
Pengertian
Ouderlijke macht artinya
Kekuasaan orang tua
Pengertian
voogdij artinya
Perwalian
Pengertian
curatele artinya
Pengampuan
KUHPer
Ada berapa buku KUHPer Indonesia?
4
KUHPer
Buku I KUHPer perihal apa?
van persoonen = perihal orang
KUHPer
Buku I meliputi hukum apa?
1. Hukum perorangan
2. Hukum kekeluargaan
KUHPer
Buku II perihal apa?
van zaken = perihal benda
KUHPer
Buku II meliputi hukum apa?
1. Hukum benda
2. Hukum waris
KUHPer
Buku III perihal apa?
van verbitennisen = perihal perikatan
KUHPer
Buku III meliputi hukum apa?
Hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak tertentu
KUHPer
Buku IV perihal apa?
van hewijs en verjaring = perihal pembuktian dan kadaluwarsa
KUHPer
Buku IV isinya tentang apa?
Alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap suatu hubungan hukum
KUHPer
Apa kelemahan dari KUHPer Indonesia?
Buku IV tentang pembuktian dan kadaluwarsa. Hal tersebut karena itu tidak termasuk hukum perdata materil, tapi termasuk hukum acara perdata (hukum formil)
H. Pribadi
Hukum pribadi diatur menurut apa saja?
Hukum perdata adat dan Hukum barat
H. Pribadi
Hukum pribadi menurut perdata adat dibagi menjadi
1. Pribadi kodrati
2. Masyarakat adat
H. Pribadi
Bagaimana hukum adat menentukan kedewasaan/kecapakapan dalam bersikap-tindak?
Hukum adat menentukannya bukan berdasarkan usia seperti di hukum positif, tetapi berdasarkan kemampuan seseorang untuk mandiri dan bertanggung jawab tanpa memandang usianya ataupun statusnya yang belum menikah
H. Pribadi
Bagaimana pendapat Soepomo terkait kedewasaan?
1. Kuat gawe (kerja)
2. Mengurus harta
3. Bertanggung jawab dalam segala tindakannya
H. Pribadi
Bagaimana Yurisprudensi MA tentang usia dewasa?
* Kep. MA 1 Juni 1955 No. 53k/Sip/1995 yakni apabila sudah berusia 15 tahun.
* Kep. MA 2 November 1976 No. 601k/Sip/1976 yakni di Jakarta apabila sudah berusia 20 tahun*
H. Pribadi
KUHPer Buku I bab 1-3 berisi
pribadi kodrati
H. Pribadi
KUHPer Buku I bab 9
Pribadi hukum
H. Pribadi
Pasal 2 KUHPer
Janin bisa dianggip subjek hukum jika ada kepentingan, kecuali jika ia sudah dinyatakan mati
H. Pribadi
Pasal 5 KUHPer
Nama
H. Pribadi
Bagian 3 bab 2 KUHPer
Domisili
H. Pribadi
Pasal 897 KUHPer
Pada hukum waris, jika belum berumur 18 tahun maka ia tidak bisa membuat surat wasiat.
H. Pribadi
Pasal 1330 ke-I KUHPer
Yang cakap melakukan perbuatan hukum (dewasa)
H. Pribadi
Pasal 330 KUHPer
21 tahun dewasa
H. Pribadi
Pasal 307 KUHPer
Pemangku anak yg belum dewasa mengurus harta anak itu
H. Pribadi
Pasal 385 KUHPer
Pengurusan harta anak oleh walinya
H. Pribadi
Pasal 1330 ayat 2
Pengampuan
H. Pribadi
Pasal 108 KUHPer
Larangan wanita untuk bersikap tindak dlm urusan harta kekayaan di pernikahannya (harus didampingi suaminya)
H. Pribadi
Dalam hukum perdata barat setiap orang tanpa terkecuali memiliki………
Hak dan kewajiban
H. Pribadi
Ada 5 keadaan dimana hak seseorang dapat dikurangi, yakni………
1. Belum cukup umur dlm melaksanakan hak & kewajiban (hrs dengan perantara orang lain).
2. Belum 18 tahun ga bisa nulis surat wasiat.
3. Belum 21 tahun, maka dalam melakukan perbuatan hukum harta kekayaan harus diwakilkan.
4. Mental ilness maka harus melalui pengampuan.
5. Wanita harus didampingi suaminya dalam urusan harta kekayaan pernikahannya. (udh dicabut)
H. Pribadi
Syarat subjek hukum ada 3 yakni………
1. Cakap (mampu bertanggung jawab)
2. Tidak di bawah pengampuan
3. Sudah berusia 21 tahun/sudah menikah
H. Pribadi
Pasal 433 KUHPer
Alasan pengampuan:
1. Keborosan
2. Lemah akal budinya
3. Kekurangan daya pikir
H. Pribadi
Kategori “anak” dalam pernikahan
1. Anak sah
2. Anak luar kawin (ALK)
H. Pribadi
Apakah bisa Anak Luar Kawin mendapatkan hak yg sama dengan anak sah?
Bisa jika mengajukan permohonan ke pengadilan agar diakui
H. Kekayaan
Apa yang dianggap objek hukum dalam hukum harta kekayaan?
Benda (zaak)
H. Kekayaan
Apa yang dimaksud dengan benda (zaak) dalam Hukum Kekayaan?
Benda yang bernilai dan dianggap suatu hal menyeluruh
H. Kekayaan
Benda yang di luar hukum kekayaan tergolong apa?
Hukum perikatan
H. Kekayaan
Hukum Harta Kekayaan dibagi menjadi 2 yakni……….
1. Hukum kekayaan absolut (kebendaan)
2. Hukum kekayaan relatif (perikatan)
H. Kekayaan
Apa itu Hukum Kekayaan Absolut?
Hukum yang mengatur tentang
1. hak untuk memberikan kekuasaan langsung atas suatu belanda.
atau
2. Hak yang melekat pada suatua benda dan dapat dipertahankan siapapun.
H. Kekayaan
Contoh Hukum kekayaan absolut?
Hak Milik (Eigendom), Hak Menguasai (Bezit), Hak Gadai, dan lainnya.
H. Kekayaan
Yang termasuk hukum kekayaan mutlak adalah………..
Hak kebendaan (zakelijk recht)
H. kekayaan
Apa itu Hukum Kekayaan Relatif?
Hukum yang mengatur tentang hak yang hanya bisa dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian.
H. Kekayaan
Contoh hukum kekayaan relatif?
Hak penjual atas harga penjualan, hak yang menyewakan atas uang sewa
H. Kekayaan
Hukum benda menurut Hukum barat dibagi jadi 2, yakni……..
- Hak kebendaan yang memebrikan kenikmatan
- Hak kebendaan yang memebrikan jaminan
H. Kekayaan
Apa saja yang termasuk Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan?
Hak eingendom, hak erfpacht, dan hak opstal
H. kekayaan
Apa yang termasuk hak kebendaan yang memberikan jaminan?
Hak gadai, hak hipotek
H. Kekayaan
Pand artinya?
Hak gadai
H. kekayaan
Apa yang dimaksud dengan benda menurut H. Barat?
Yang dapat dijadikan hak seseorang