Bab 4 Dinamika Peran indonesia dalam Perdamaian Dunia Flashcards
Pengertian Hubungan Internasional
Kerja sama antara negara atau bangsa di seluruh dunia.
Landasan Hukum Hubungan Internasional
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat —“Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
- Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- Perjanjian Internasional (traktat/treaty) yaitu perjanjian formal antara dua pihak atau lebih mengenai ketentuan hak dan kewajiban antara semua pihak, dimana semua pihak terikat oleh perjanjian, baik dalam keadaan damai atau perang.
- Secara khusus terdapat dalam deklarasi hukum laut internasional.
Asas-Asas Hubungan Internasioanal (utama)
- Asas teritorial: didasarkan kekuasaan negara atas daerahnya. Negara melaksanakan hukum atas semua orang dan barang dalam wilayahnya.
- Asas kebangsaan: didasarkan kekuasaan negara bagi warga negaranya. Semua warga negara, dimanapun mereka berada, tetap dikenakan hukum negaranya.
- Asas kepentingan umum: didasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan bagi kehidupan bermasyarakat. Negara diperbolehkan untuk menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Asas-Asas Hubungan Internasioanal (tambahan)
- Pacta Sunt Servanda: Semua perjanjian yang telah dibuat harus ditaati negara yang bersangkutan.
- Reciprositas: Semua hal yang dilakukan seuatu negara dapat dibalas, baik dalam bentuk negatif maupun positif.
- Kesamaan hak: Semua negara dalam perjanjian harus saling menghormati.
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
- Diplomasi: Kegiatan melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara atau bangsa lain.
- Propaganda: Usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran dan emosi demi kepentingan masyarakat umum.
- Ekonomi: Semua negara pada akhirnya harus melakukan perdagangan internasional untuk memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi negaranya sendiri.
- Kekuatan militer dan perang: kekuatan militer dan latihan perang digunakan untuk menambah kepercayaan rakyat pada negaranya dan digunakan untuk stabilitas kegiatan diplomasi.
Fungsi Diplomasi
- Sebagai lambang atau prestise negara pengirim
- Wakil yuridis yang sah dari negara pengirim
- Wakil diplomatik suatu negara di negara lain
Alasan-alasan yang mendasari diperlukannya hubungan internasional
- Demi kepentingan nasional, kepentingan bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan.
- Untuk mewujudkan adanya perdamaian dunia.
Faktor-Faktor yang mendasari pentingnya hubungan internasional
Faktor internal: kekhawatiran akan terancamnya kelangsungan hidup.
Faktor eksternal: Ketidakmampuan suatu negara untuk berlangsung tanpa bantuan dari negara atau bangsa lain.
Dampak atau akibat suatu negara menolak hubungan internasional
- Timbulnya kecurigaan
- Ketidakpedulian PBB atau organisasi lain terhadap kesulitan negara tersebut
- Dikucilkan dari pergaulan antarbangsa
- Diberhentikan beberapa bantuan dari masyarakat internasional
Arti politik luar negeri Indonesia
Politik yang termasuk politik nasional yang merupakan penjabaran dari cita-cita dan tujuan nasional negara Indonesia
Arti politik luar negeri
Politik bebas aktif yang dipilih dalam rangka kerja sama dan hubungan baik dengan negara atau bangsa lain. Dicetuskan Drs. Mohammad Hatta.
Pengertian Politik Bebas Aktif
- Politik bebas: Indonesia dalam menentukan sikap dan tindakan terhadap masalah internasional bebas dari ikatan blok barat dan timur.
- Politik aktif: Indonesia aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia.
Jenis-Jenis Hubungan Internasional
- Hubungan bilateral: antara 2 negara
- Hubungan regional: antara beberapa negara di satu wilayah (Uni Eropa, ASEAN)
- Hubungan multilateral: antara banyak negara tanpa batas (WTO, PBB)
KONGA
KONGA: Kontingenten Garuda
Dibawah pengawasan dewan keamanan PBB
Hak VETO: Bisa menolak UUD, Solusi, ketentuan (untuk anggota tetap)
Anggota tetap: AS, Inggris, China, Russia, Prancis
Markas: New York, AS
Sejarah berdirinya PBB
Sebelum ada PBB, ada LBB (Liga Bangsa-Bangsa)/LN (League of Nations)
Mereka tidak mengerjakan tugas mereka dengan baik hingga terjadi perang dunia II
AS, Inggris, UNI Soviet, Tiongkok mengadakan persidanagan di San Fransisco 26 Juni 1945
Mereka membubarkan LBB dan membentuk PBB yang resmi berdiri 24 Oktober 1945
Indonesia gabung 27 September 1950 dan bendera merah putih dikibarkan di markas besar 28 September 1950
Indonesia keluar 7 Januari 1965 karena ngerasa keputusan PBB ga adil dan hanya nguntungin AS, dan alasan utama keluar karena Malaysia gabung PBB
Saat itu Indonesia dan Malaysia sedang berkonflik
Indonesia gabung lagi 28 September 1966 dan Adam Malik jadi ketua sidang majelis umum tahun 1974