BAB 3 Hukum dan Peradilan Flashcards
Tujuan
Sistem peradilan adalah mewujudkan keadilan hukum
Komponen prosedural
Mencakup proses mulai dari pengajuan perkara sampai penuntutan di pengadilan
Penyidikan
Tindakan mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka
Penuntutan
Tindakan penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan supaya diputus oleh hakim
Mengadili
Tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara
Badan pengadilan:
badan, dewan, hakim, instansi pemerintah
Sistem peradilan Indonesia didasarkan pada…
sila ke-5 Pancasila dan diturunkan ke UUD NRI Tahun 1945 Pasal 24
Pengertian hukum dari E. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat.
Pengertian hukum dari J.C.T Simorangkir & Woerjono Sastropranoto
Definisi hukum sebagai peraturan=peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat,dibuat oleh badan resmi.
S.M. Amin, S.H
Merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses, guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat
SUMBER HUKUM INDONESIA
- Undang-Undang atau Statuta
- Hukum Tidak tertulis/ kebiasaan
- Keputusan Hakim/ Yurisprudensi
- Traktat
- Doktrin