Bab 1 PHI Flashcards
Yang menetapkan tata hukum adalah masyarakat hukum yaitu masyarakat yang menetapkan tata hukum dan tunduk pada tata hukum tersebut.
Ius Constitutum dan contohnya
Hukum yang berlaku saat ini disebut juga hukum positif (Eg. KUHPer, PHI)
Ius Contituendum dan contohnya
Hukum yang dicita-citakan (Eg. RUU)
Pembeda Ius Constitutum dan Ius Constituendum?
waktu, masa kini dan masa mendatang
Hukum Publik dan contohnya
Mengatur kepentingan umum (eg. hukum pidana, HTN)
Hukum Privat dan contohnya
Mengatur hubungan hukum antar orang perorangan (eg. hukum perdata)
Indonesia Merdeka 1945, apakah masih mengikuti aturan Belanda?
Pemberlakuan peraturan hukum kolonial ini bukan berarti bahwa tata hukum Indonesia merupakan kelanjutan dari tata hukum kolonial. Tetapi dimaksudkan bersifat sementara untuk menghindari kekosongan atau kevakuman hukum.
Dasar hukum peralihan
Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 yang diamandemen
“SEGALA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YG ADA MSH TETAP BERLAKU SELAMA BLM DIADAKAN YG BARU MNRT UUD INI.”
Politik Hukum adalah?
Pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan
Apa itu legal policy menurut Mahfud MD?
Kebijakan resmi ttg hkm yg akan diberlakukan baik dgn pembuatan hkm baru maupun dg penggantian hkm lama dlm rangka mencapai tujuan negara
Sejarah dasar aturan politik hukum Indonesia
- Pembukaan UUD 1945
- Saat berlakunya UUD 1950 dalam Pasal 102 ( pasal kodifikasi)
- Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali ke UUD 1945
- Berikutnya GBHN yang diperbarui tiap 5 thn sekali
- Dikeluarkannya UUD 1945 yang telah diamandemen terutama dalam Pasal 3 dimana MPR tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan GBHN lagi
- SEKARANG politik hukum Indonesia dapat kita temukan dalam Undang Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan dibuatnya Panitia Negara Pembinaan Hukum Nasional
Menyiapkan rancangan rancangan peraturan perundangan;
a. Untuk meletakkan dasar dasar tata hukum nasional
b. Untuk menggantikan peraturan peraturan yang tidak sesuai dengan tata hukum nasional
c. Untuk masalah masalah yang belum diatur dalam suatu peraturan perundangan
jasa jasa Dr Sahardjo
- Mengganti simbol keadilan Dewi Keadilah (Themis) dengan Pohon Beringin
- Merubah sebutan lembaga Penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan
- Memecahkan kesulitan kesulitan yang dihadapi para hakim dalam menerapkan BW dan WvK hanya sebagai rechtboek bukan sebagai wetboek.
ciri-ciri hukum modern
- Konsentris (terpusat disatu lembaga yang membuat uu)
- Konvergen (terbuka terhadap perubahan dan perkembangan zaman)
- Tertulis (untuk menjamin kepastian hukum)